berbagi pengetahuan tentang Islam diakhir zaman.بِـسْـمِ اللهِ

Premium Blogger Themes - Starting From $10
#Post Title #Post Title #Post Title

Dilema Fatwa haram halal MUI

Menurut kepercayaan saya dalam agama Islam, batas antara yang halal dan haram sudah dijelaskan panjang lebar baik itu dalam kitab suci Al-Qur'an maupun Al-Hadist. Jangankan yang haram, sesuatu yang samar (tidak jelas halal atau haramnya) pun diperintahkan untuk dihindari. Lalu siapakah yang lebih pantas untuk menentukan halal dan haramnya suatu perbuatan atau benda? Dulu kita pernah dikejutkan dengan keluarnya fatwa MUI tentang haramnya rokok, yang anehnya menurut saya kenapa baru dikeluarkan akhir-akhir ini? Kenapa tidak dari dulu saja, sejak MUI itu berdiri? Itu sepengetahuan saya saja.
Meski jujur saya akui, saya memang seorang perokok dan saya tahu merokok itu memang merugikan kesehatan sehingga cukup logis bila keluar fatwa haram tentang merokok tersebut. Saya lebih setuju untuk menyebutnya himbauan daripada fatwa bahwa itu haram.Lalu keluar fatwa haram tentang tayangan infotainment, yang senang mengumbar keburukan atau aib seorang artis ketimbang kebaikannya. Terlebih bila melihat gaya pembawa acaranya ketika menyajikan berita atau gosip tersebut.
Menyindir dan mengungkit-ungkit dan yang paling terbaru saat ini adalah wacana MUI untuk mengeluarkan fatwa haram tentang penggunaan BBM bersubsidi. Ini yang sedikit akan saya bahas lebih banyak.
Dari sedikit contoh hal-hal yang diperdebatkan tentang halal atau tidaknya diatas, pertanyaannya siapa yang lebih pantas menilai bahwa itu halal atau haram? Masalah infotainment yang suka menggosip itu jelas, membicarakan kejelekan orang lain (apalagi di hadapan umum) sangat tidak pantas.
Itu jelas-jelas ada dalil (dasar perintahnya) bahwa kita diperintahkan oleh Rasul untuk menghindari "ghibah" (menggunjing). Bagaimana dengan rokok, lalu terlebih lagi bagaimana dengan penggunaan BBM bersubsidi bagi kalangan mampu? Dasar hukum tentang merokok setahu saya tidak ada baik itu didalam Al-Qur'an maupun Al-Hadist.
Hanya saja ada suatu dalil yang kita diperintahkan untuk tidak menjerumuskan diri sendiri ke dalam kehancuran atau kebinasaan. Istilahnya kita tidak boleh menyiksa diri kita sendiri sehingga kita sengsara bahkan sampai sakit atau mati. Merokok juga begitu, meski efeknya tidak terlihat untuk jangka pendek, tapi lambat laun akibatnya akan terasa di kemudian hari.
Itu sama saja dengan bunuh diri bukan? Apa hukumannya bagi orang yang bunuh diri? Tentu saja merupakan ahli neraka. Merokok merupakan hal yang samar (tidak jelas hukumnya, halal atau tidak) yang kita disarankan untuk menjauhinya. Terakhir adalah penggunaan BBM bersubsidi bagi kalangan orang mampu.
Apakah ini halal, atau haram? Kembali lagi ke topik atau judul artikel yang saya tulis ini : siapakah yang lebih pantas menentukan sesuatu itu halal atau haram? MUI? Saya bukan bermaksud menjatuhkan lembaga tersebut, tapi saya tidak ingin nantinya bila fatwa-fatwa yang dikeluarkan MUI justru membuat orang takut terhadap Islam.
Bahwa Islam itu agama yang ribet atau kolot, tentu saja tidak! Islam sangat fleksibel, dinamis mengikuti perkembangan jaman. Yang berhak menentukan sesuatu itu halal maupun haram hanyalah Allah. Baik itu disebutkan dalam kitab suci maupun tidak.Maka dari itu Allah memberikan manusia akal dan pikiran, hati nurani untuk senantiasa berpikir, merenung, apakah sesuatu itu patut untuk dilabeli haram atau halal. Itulah hati nurani, perwujudan secara tidak langsung dari Yang Kuasa, anugerah Illahi. Maka dari itu, untuk menyikapi berbagai hal yang ada di sekitar kita, baik itu halal atau haram, baik atau buruk, hati nurani kita sendiri yang menentukan (bila tidak jelas dasar hukumnya dalam agama).
Seperti tadi, masalah rokok atau pun tayangan infotainment di televisi, percuma bila MUI mengeluarkan fatwa bila umatnya sendiri tetap melakukannya. Kembali ke hati nurani masing-masing dengan berpedoman pada ajaran ilmu agama tentunya. Terlebih masalah penggunaan BBM bersubsidi bagi kalangan mampu yang dinilai haram oleh MUI.Tentu kita masih ingat bagaimana perjalanan dinas perwakilan rakyat ke luar negeri misalnya? Tidak usah mengambil contoh terlalu jauh, komisi 8 sendiri! Ketika melakukan kunjungan ke Australia dan mengadakan pertemuan dengan perwakilan mahasiswa Indonesia di sana saja anggota Komisi 8 sampai tidak tahu ketika ditanya apa alamat email resmi Komisi 8? Atau ketika anggota DPR yang 'berwisata' (melakukan kunjungan kerja) ke Inggris masih sempat mengunjungi stadion Old Trafford kandang Manchester United dengan dalih jadwal yang kosong?
Mengapa tidak sekalian hal tersebut saja difatwakan haram? Bukankah hal tersebut sudah jelas membuktikan bahwa kunjungan kerja dewan perwakilan rakyat ke luar negeri merupakan hal yang sia-sia dan memboroskan anggaran negara? Bukankah hal boros sudah jelas-jelas dilarang oleh agama? Mengapa bila ada hal kecil yang berkaitan dengan rakyat MUI terlalu sensitif untuk mengeluarkan fatwa?
Sebaliknya hal-hal yang berkaitan dengan kalangan elite (konon katanya) tidak tersentuh sama sekali? Sekali lagi, hati nurani yang menentukan, hati nurani saya, Anda, mereka, seluruh umat manusia sendiri yang menentukan. Apakah sesuatu hal itu baik (halal) atau buruk (haram), bukan begitu?

Leave a Reply

    close
    Banner iklan disini

    Kunjungan Anda

    Total Tayangan Halaman