Mandi wajib adalah mandi untuk menghilangkan hadats (najis) besar. Apabila sesorang masih berhadats belum bersuci kemudian melakukan ibadah wajib maka hukumnya tidak sah. Diantara ibadah yang wajib itu adalah :
1. Shalat dengan semua macamnya kecuali shalat jenazah
2. Thawaf
3. Puasa Ramadhan dan puasa qadha Ramadhan artinya seorang yang dengan sengaja menunda mandi sampai waktu subuh, maka puasanya batal. Namun ada sebagian pendapat ulama bahwa puasanya tidak batal karena sesungguhnya Rasulallah pernah ber-jima’ dengan istrinya pada malam hari dan masih dalam keadaan junub di waktu subuh. Setelah itu, Rasulallah baru mandi janabah dan menjalankan puasa.
Perkara-perkara yang diharamkan bagi orang yang junub :
1. Menyentuh tulisan Alquran, nama Allah, Sifat-sifat dan Asma-Nya, juga nama para nabi dan para imam.
2. Masuk ke dalam Masjid Al-Haram ( di Mekah dan Madinah)
3. Menetap di dalam masjid
4. Meletakkan sesuatu di dalam masjid sekalipun dari luar atau sambil lewat.
5. Membaca surat-surat ‘azhimah yakni surat Al-’Alaq, An-Najm, As-Sajdah, dan Fushilat.
Perkara-perkara yang dimakruhkan bagi yang junub :
1. Makan
2. Minum
3. Membaca lebih dari tujuh ayat selain dari surat-surat ‘azhimah
4. Menyentuh kulit dan kertas Alquran
5. Tidur
6. Memakai daun pacar
7. Berjima’
8. Membawa mushhaf.
Sebab Di wajibkan Mandi Junub
Pertama: Keluarnya mani karena syahwat, baik dalam tidur maupun tidak
Kedua: Jima’ (bersetubuh) sekalipun tidak mengeluarkan mani
Ketiga: Masuk Islamnya orang kafir
Keempat: Jenazah Yang Meninggal dunia
Kelima: Haidh
Keenam: Nifas
Cara Mandi Wajib
1. Mandi wajib dimulai dengan mengucapkan bismillah, dan berniat untuk menghilangkan hadast besar,
2. Membersihkan kedua telapak tangannya tiga kali, kemudian bercebok.
3. Membersihkan kemaluannya, dan kotoran yang ada di sekitarnya.
4. Berwudhu seperti halnya orang yang berwudhu hendak shalat, kecuali kedua kakinya. Namun boleh membersikan kedua kakinya ketika berwudhu atau mengakhirkannya sampa selesai mandi. Adapun jika niat mandi wajib namun tanpa berwudhu hukumnya boleh karena berwudhu' dalam mandi janabat hukumnya sunnah.
5. Mencelupkan kedua telapak tangannya ke dalam air, lalu menyela-nyela pangkal rambut kepalanya dengan kedua telapak tangannya itu kemudian membersihkan kepalanya dan kedua telinganya tiga kali dengan tiga cidukan.
catatan : Menyela pangkal rambut hanya khusus bagi laki-laki. Bagi perempuan, cukup dengan mengguyurkan pada kepalanya tiga kali guyuran, dan menggosoknya, tapi jangan mengurai/membuka rambutnya yang dikepang, karena ada hadist yand diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Ummu Salamah yang bertanya kepada Rasulullah, “Aku bertanya, wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku ini perempuan yang sangat kuat jalinan rambut kepalanya, apakah aku boleh mengurainya ketika mandi junub (mandi besar)?” Maka Rasulullah menjawab, “Jangan, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu tiga kali guyuran,” (HR At-TIrmidzi).
6. Mengguyur tubuhnya yang sebelah kanan dengan air, membersihkannya dari atas sampai ke bawah, kemudian bagian yang kiri seperti itu juga berturut-turut sambil membersihkan bagian-bagian yang tersembunyi (pusar, bawah ketiak, lutut, dan lainnya).
Tata cara ini berdasarkan penuturan Aisyah Radhiyallahu Anha:
“Apabila Rasulullah hendak mandi junub (mandi besar), beliau memulai dengan membasuh kedua tangannya sebelum memasukannya ke dalam bejana. Kemudian beliau membasuh kemaluannya dan berwudhu seperti halnya berwudhu untuk shalat. Setelah itu, beliau menuangkan air pada rambut kepalanya, kemudian mengguyurkan air pada kepalanya tiga kali guyuran, kemudian mengguyurkannya ke seluruh tubuhnya,” (HR At-Tirmidzi: 104, dan Abu Daud: 243).
Setelah Mandi Wajib Tak Perlu Lagi Wudhu'
Menurut Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin, “Mandi yang dituntunkan oleh syariat semisal mandi junub itu sudah mencukupi sehingga tidak perlu berwudhu karena Allah berfirman (yang artinya), “Dan jika kalian dalam keadaan junub maka mandilah” [QS al Maidah:6]. Dalam ayat tersebut Allah tidak menyebutkan adanya kewajiban berwudhu setelah mandi. Sehingga jika seorang itu mandi junub maka itu sudah mencukupinya sehingga tidak perlu berwudhu. Setelah mandi junub, boleh langsung shalat tanpa perlu berwudhu lagi.
Adapun mandi yang tidak dituntunkan oleh syariat semisal mandi dalam rangka menyegarkan badan atau semisalnya maka mandi tersebut tidaklah mencukupi sebagai sekaligus pengganti wudhu karena mandi tersebut tersebut bukanlah ibadah”.
Wallahu’alam bish shawwab.
Sumber :
- Mukminun.com
- Ustadzaris.com
- Nurmadinah.com