berbagi pengetahuan tentang Islam diakhir zaman.بِـسْـمِ اللهِ

Premium Blogger Themes - Starting From $10
#Post Title #Post Title #Post Title

Apa Itu Umrah ?


 
Umrah (bahasa Arab: عمرة) adalah salah satu kegiatan ibadah dalam agama Islam. Hampir mirip dengan ibadah haji,  ibadah ini dilaksanakan dengan cara melakukan beberapa ritual ibadah di kota suci Mekkah, khususnya di Masjidil Haram.

Pada istilah teknis syari'ah, Umrah berarti melaksanakan Tawaf di Ka'bah dan Sa'i antara Shofa dan Marwah, setelah memakai ihram yang diambil dari Miqat. Sering disebut pula dengan haji kecil. Perbedaan umrah dengan haji adalah pada waktu dan tempat. Umrah dapat dilaksanakan sewaktu-waktu (setiap hari, setiap bulan, setiap tahun) dan hanya di Mekkah, sedangkan haji hanya dapat dilaksanakan pada beberapa waktu antara tanggal 8 Dzulhijjah hingga 12 Dzulhijjah serta dilaksanakan sampai ke luar kota Mekkah.

 
Status Hukum

Hukum menjalan ibadah umrah mengalami perdebatan pada ulama mazhab. Mazhab Imam Syafi`i menyatakan hukumnya wajib seorang muslim melakukan umroh satu kali dalam seumur hidupnya. Lebih dari itu lebih bagus. Sementara Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi menempatkan sunah mu’akkad (sunah yang sangat penting) pada status umrah. 


Syarat ,Wajib, dan Rukun Umrah

Syarat untuk mengerjakan umrah sama dengan syarat untuk mengerjakan haji.Sedangkan rukun umrah adalah :

   1. Ihram
   2. Tawaf
   3. Sai
   4. Mencukur rambut kepala atau memotong sebagian(tahalul)
   5. Tertib

Adapun wajib umrah hanya satu, yaitu memulai ihram dari miqat.

Tipe Umrah

Terdapat beberapa tipe umrah, yang umum adalah umrah yang digabungkan dengan pelaksanaan haji seperti pada haji tamattu, adapula umrah yang tidak terkait dengan haji.

   1. Umrah Mufradah
   2. Umrah Tamattu'
   3. Umrah Sunah

 Tata Cara umrah

Untuk tata cara pelaksanaan umrah, maka perlu diperhatikan hal-hal berikut ini :

   1. Disunnahkan mandi besar (janabah) sebelum ihram untuk umrah.
   2. Memakai pakaian ihram. Untuk lelaki 2 kain yang dijadikan sarung dan selendang, sedangkan untuk wanita memakai pakaian apa saja yang menutup aurat tanpa ada hiasannya dan tidak memakai cadar atau sarung tangan.
   3. Niat umrah dalam hati dan mengucapkan Labbaika 'umrotan atau Labbaikallahumma bi'umrotin. Kemudian bertalbiyah dengan dikeraskan suaranya bagi laki-laki dan cukup dengan suara yang didengar orang yang ada di sampingnya bagi wanita, yaitu mengucapkan Labbaikallahumma labbaik labbaika laa syarika laka labbaik. Innal hamda wan ni'mata laka wal mulk laa syarika laka.
   4. Jika sudah sampai kota Makkah, disunnahkan mandi terlebih dahulu sebelum memasukinya.
   5. Sesampai di ka'bah, talbiyah berhenti sebelum thawaf. Kemudian menuju hajar aswad sambil menyentuhnya dengan tangan kanan dan menciumnya jika mampu dan mengucapkan Bismillahi wallahu akbar. Jika tidak bisa menyentuh dan menciumya, maka cukup memberi isyarat dan berkata Allahu akbar.
   6. Thawaf sebanyak 7 kali putaran. 3 putaran pertama jalan cepat dan sisanya jalan biasa. Thowaf diawali dan diakhiri di hajar aswad dan ka'bah dijadikan berada di sebelah kiri.
   7. Salat 2 raka'at di belakang maqam Ibrahim jika bisa atau di tempat lainnya di masjidil haram dengan membaca surah Al-Kafirun pada raka'at pertama dan Al-Ikhlas pada raka'at kedua.
   8. Sa'i dengan naik ke bukit Shofa dan menghadap kiblat sambil mengangkat kedua tangan dan mengucapkan Innash shofa wal marwata min sya'aairillah. Abda'u bima bada'allahu bihi (Aku memulai dengan apa yang Allah memulainya). Kemudian bertakbir 3 kali tanpa memberi isyarat dan mengucapkan Laa ilaha illallahu wahdahu laa syarika lahu. Lahul mulku wa lahul hamdu wahuwa 'alaa kulli syai'in qodiir. Laa ilaha illallahu wahdahu anjaza wa'dahu wa shodaqo 'abdahu wa hazamal ahzaaba wahdahu 3x. Kemudian berdoa sekehendaknya.
   9. Amalan pada poin 8 diulangi setiap putaran di sisi bukit Shofa dan Marwah disertai dengan doa.
  10. Sa'i dilakukan sebanyak 7 kali dengan hitungan berangkat satu kali dan kembalinya dihitung satu kali, diawali di bukit Shofa dan diakhiri di bukit Marwah.
  11. Mencukur seluruh atau sebagian rambut kepala bagi lelaki dan memotongnya sebatas ujung jari bagi wanita.
  12. Dengan demikian selesai sudah amalan umrah

Larangan Selama Umrah

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan bagi seseorang yang hendak melakukan umrah ke Mekkah. Jika sudah memakai kain ihram, ada hal-hal yang tidak boleh dilanggar dalam ibadah umrah dan juga berlaku pada ibadah haji. Hal tersebut adalah:
•    Hubungan suami istri
•    Perbuatan maksiat
•    Bertengkar
•    Memakai pakaian selain ihram (pakain berjahit)
•    Memakai wangi-wangian
•    Melakukan akad nikah
•    Memotong kuku
•    Membunuh binatang
•    Memakan daging hasil berburu

(Sumber : wikipedia , asian brain)
[ Read More ]

Tata Cara Pelaksanaan HAJI IFRAD


Lokasi Tanggal Kegiatan
Mekah 8 Zulhijah
(pagi)
- Setelah berpakaian dan berniat Ihram, berangkat dari Mekah ke
  Mina atau langsung ke Arafah
Mina 8 Zulhijah
(siang-malam)
- Bermalam (mabit) di Mina sebelum berangkat ke Arafah
Mina - Arafah 9 Zulhijah
(pagi-siang)
- Berangkat ke Arafah setelah matahari terbit atau setelah sholat
  subuh
Arafah 9 Zulhijah
(siang-sore)
- Berdoa, dzikir, tasbih sambil menunggu waktu Wukuf
  (pada siang hari)
- Shalat Dzuhur dan Ashar dijama' qasar (Dzuhur 2 rakaat, Ashar 2
  rakaat),  dilaksanakan pada waktu Dzuhur.
- Tepat ketika matahari tengah hari bergeser (melewati jam 12
  siang) ke ufuk terbenam,&nbsptibalah waktu Wukuf.
- Laksanakan Wukuf dengan berdoa, dzikir, talbiyah, istighfar
  terus menerus dan berhenti saat Maghrib.
Arafah-Muzdalifah 9 Zulhijah
(sore)
- Setelah matahari terbenam, berangkat ke Muzdalifah. Sholat
  Maghrib nanti dilakukan di Muzdalifah (dijamak dengan sholat
  Isya)
Muzdalifah 9 Zulhijah
(malam)
- Sholat Maghrib dan Isya dijamak ta'khir
- Mabit di Muzdalifah, paling tidak berhenti sebentar sampai
  lewat tengah &nbspmalam.
- Mengumpulkan 7 batu kecil utk melontar Jumrah Aqabah besok pagi
  (setelah sholat Subuh pd tgl 10 Zulhijah)
- Setelah sholat Subuh pd tgl 10 Zulhijah, berangkat ke Mina
Mina 10 Zulhijah
(subuh)
- Melontar Jumrah Aqabah 7 kali
- Tahallul awal
- Ke Mekah untuk melakukan Tawaf Ifadah, Sai dan Tahallul Qubra,
  bagi yang menginginkan
- Harus berada kembali di Mina sebelum Maghrib
- Mabit di Mina sampai lewat tengah malam.
Mina 11 Zulhijah
(subuh-malam)
- Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah masing-masing 7 kali
- Mabit di Mina, paling tidak sejak sebelum maghrib sampai lewat
  tengah malam
Mina 12 Zulhijah
(pagi)
- Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah masing-masing 7 kali
- Bagi yang Nafar Awal, kembali ke Mekah sebelum Maghrib
  dilanjutkan dengan Tawaf Ifadah, Sa'i serta Tahallul Qubra bagi
  yang belum
- Bagi yang Nafar Tsani, mabit di Mina
Mina 13 Zulhijah
(pagi)
Bagi yang Nafar Tsani
-
Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah masing-masing 7 kali
- Kembali ke Mekah
Mekah 13 Zulhijah
(siang-malam)
- Tawaf Ifadah, Sa'i dan Tahallul Qubra bagi yang belum.
  Bagi yang sudah melakukan Sa'i sesudah Tawaf Qudum
  (ketika baru tiba di Mekah) tidak perlu lagi melakukan Sa'i. Tinggal
  melakukan Tahallul saja. 
- Ibadah Haji Selesai.

Sumber : Buku Haji & Umroh - oleh H.M. Iwan Gayo
[ Read More ]

Tata Cara Pelaksanaan HAJI TAMATTU



Lokasi Tanggal Kegiatan
Mekah 8 Zulhijah
(pagi)
- Setelah berpakaian dan berniat Ihram, berangkat dari Mekah ke
  Mina atau langsung ke Arafah
Mina 8 Zulhijah
(siang-malam)
- Bermalam (mabit) di Mina sebelum berangkat ke Arafah
Mina - Arafah 9 Zulhijah
(pagi-siang)
- Berangkat ke Arafah setelah matahari terbit atau setelah sholat
  subuh
Arafah 9 Zulhijah
(siang-sore)
- Berdoa, dzikir, tasbih sambil menunggu waktu Wukuf
  (pada siang hari)
- Shalat Dzuhur dan Ashar dijama' qasar (Dzuhur 2 rakaat, Ashar 2
  rakaat),  dilaksanakan pada waktu Dzuhur.
- Tepat ketika matahari tengah hari bergeser (melewati jam 12
  siang) ke ufuk terbenam,&nbsptibalah waktu Wukuf.
- Laksanakan Wukuf dengan berdoa, dzikir, talbiyah, istighfar
  terus menerus dan berhenti saat Maghrib.
Arafah-Muzdalifah 9 Zulhijah
(sore)
- Setelah matahari terbenam, berangkat ke Muzdalifah. Sholat
  Maghrib nanti dilakukan di Muzdalifah (dijamak dengan sholat
  Isya)
Muzdalifah 9 Zulhijah
(malam)
- Sholat Maghrib dan Isya dijamak ta'khir
- Mabit di Muzdalifah, paling tidak berhenti sebentar sampai
  lewat tengah &nbspmalam.
- Mengumpulkan 7 batu kecil utk melontar Jumrah Aqabah besok pagi
  (setelah sholat Subuh pd tgl 10 Zulhijah)
- Setelah sholat Subuh pd tgl 10 Zulhijah, berangkat ke Mina
Mina 10 Zulhijah
(subuh)
- Melontar Jumrah Aqabah 7 kali
- Tahallul awal
- Ke Mekah untuk melakukan Tawaf Ifadah, Sai dan Tahallul Qubra,
  bagi yang menginginkan
- Harus berada kembali di Mina sebelum Maghrib
- Mabit di Mina sampai lewat tengah malam.
Mina 11 Zulhijah
(subuh-malam)
- Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah masing-masing 7 kali
- Mabit di Mina, paling tidak sejak sebelum maghrib sampai lewat
  tengah malam
Mina 12 Zulhijah
(pagi)
- Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah masing-masing 7 kali
- Bagi yang Nafar Awal, kembali ke Mekah sebelum Maghrib
  dilanjutkan dengan Tawaf Ifadah, Sa'i serta Tahallul Qubra bagi
  yang belum
- Bagi yang Nafar Tsani, mabit di Mina
Mina 13 Zulhijah
(pagi)
Bagi yang Nafar Tsani
-
Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah masing-masing 7 kali
- Kembali ke Mekah
Mekah 13 Zulhijah
(siang-malam)
- Tawaf Ifadah, Sa'i dan Tahallul Qubra bagi yang belum.
  Bagi yang sudah melakukan Sa'i sesudah Tawaf Qudum
  (ketika baru tiba di Mekah) tidak perlu lagi melakukan Sa'i. Tinggal
  melakukan Tahallul saja.
  Tawaf dan Sa'i yang dilakukan juga berfungsi sebagai Tawaf dan
  Sa'i Umroh
- Ibadah Umroh dan Haji Selesai.

Sumber : Buku Haji & Umroh - oleh H.M. Iwan Gayo
[ Read More ]

Mengenal ibadah Haji

  Pengertian Haji
   Haji adalah salah satu rukun islam yang ke 5. Diwajibkan bagi yang telah dianggap mampu melaksanakan saja.

Sengaja datang ke Mekah, mengunjungi Ka'bah dan tempat-tempat lainnya untuk melakukan serangkaian ibadah dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.


  Keutamaan Haji
   
  1. Ibadah Haji merupakan salah satu perintah Allah yang harus dikerjakan, bagi yang mampu.
  2. Ibadah Haji merupakan Jihad fi Sabilillah.
  3. Ibadah Haji dapat menghapuskan dosa, bagi yang menjalankannya sesuai dengan
    perintah Allah SWT.

  4. Haji dan Umroh merupakan kifarat/penebus dosa.Ada dosa yang yang hanya dapat ditebus
    dengan wukuf di Arafah saat Ibadah Haji.

  5. Surga adalah balasan bagi Haji yang mabrur.
  6. Biaya yang dikeluarkan untuk Ibadah Haji merupakan infaq fi sabilillah.

 Rukun Haji

Rukun Haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam Ibadah Haji.Jika tidak dikerjakan maka Hajinya tidak syah

 

Rukun HajiArti
Ihram Pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat
 
Wukuf di Arafah Berdiam diri dan berdoa di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah
 
Tawaf Ifadah Mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan setelah melontar jumroh Aqabah pada tgl 10 Zulhijah
 
Sa'i Berjalan atau berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali, dilakukan setelah Tawaf Ifadah
 
Tahallul Bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa'i
 
Tertib Mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal
 


Wajib Haji
 

Wajib Haji adalah kegiatan yang harus dilakukan padaIbadah Haji, jika tidak dikerjakan harus membayar dam (denda)
Wajib Haji Keterangan
Niat Ihram Dilakukan setelah berpakaian Ihram
Mabit (bermalam) di Muzdalifah pada tgl 9 Zulhijah Dalam perjalanan dari Arafah ke Mina
Melempar jumroh Aqabah Pada tanggal 10 Zulhijah
Mabit di Mina Pada hari Tasyrik (11-13 Zulhijah)
Melempar jumrah Ula, Wustha dan Aqabah Pada hari Tasyrik (11-13 Zulhijah)
Tawaf Wada Melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Makkah
Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat Ihram ---


Larangan saat Ihram
  1. Tidak boleh memotong dan mencabut rambut, memotong kuku, menggaruk sampai kulit terkelupas atau mengeluarkan darah
     
  2. Tidak boleh menggunakan parfum, termasuk parfum yang ada pada sabun
     
  3. Tidak boleh bertengkar
     
  4. Tidak boleh bermesraan
     
  5. Tidak boleh berhubungan suami isteri
     
  6. Tidak boleh berkata yang tidak baik, berkata porno
  7. Tidak boleh menikah atau menikahkan
     
  8. Tidak boleh berburu atau membantu berburu
     
  9. Tidak boleh membunuh binatang (kecuali mengancam jiwa), memotong atau mencabut tumbuhan dan segala hal yang mengganggu kehidupan mahluk.
     
  10. Tidak boleh ber make-up
     
  11. Pria tidak boleh : memakai penutup kepala, memakai pakaian berjahit dan tidak boleh memakai alas kaki yang menutup mata kaki
     
  12. Wanita tidak boleh : menutup wajah dan memakai sarung tangan sehingga menutup telapak tangan

Jenis Haji Pelaksanaan
  Haji Tamattu  
  Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Umroh dahulu kemudian Ibadah Haji, dan diselingi Tahallul.
a. Ihram dari miqat untuk Umroh
b. Ihram lagi dari miqat untuk Haji
c. Membayar Dam
d. Disunatkan Tawaf Qudum

  Haji Ifrad  
 
Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Haji dahulu kemudian Ibadah Umroh, dan diselingi Tahallul.

a. Ihram dari miqat untuk Haji
b. Ihram lagi dari miqat untuk Umroh
c. Tidak membayar Dam

  Haji Qiran  
 
Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Haji dan Ibadah Umroh pada waktu bersamaan, tanpa diselingi Tahallul.

a. Ihram dari miqat untuk HajiUmroh
b. Melakukan semua pekerjaan haji
c. Membayar Dam
dan

 (Sumber )
[ Read More ]

Tata Cara Pelaksanaan Haji Qiran


Lokasi Tanggal Kegiatan
Mekah 8 Zulhijah
(pagi)
- Setelah berpakaian dan berniat Ihram, berangkat dari Mekah ke
  Mina atau langsung ke Arafah
Mina 8 Zulhijah
(siang-malam)
- Bermalam (mabit) di Mina sebelum berangkat ke Arafah
Mina - Arafah 9 Zulhijah
(pagi-siang)
- Berangkat ke Arafah setelah matahari terbit atau setelah sholat
  subuh
Arafah 9 Zulhijah
(pagi-sore)
- Berdoa, dzikir, tasbih sambil menunggu waktu Wukuf
  (pada siang hari)
- Shalat Dzuhur dan Ashar dijama' qasar (Dzuhur 2 rakaat, Ashar 2
  rakaat),  dilaksanakan pada waktu Dzuhur.
- Tepat ketika matahari tengah hari bergeser (melewati jam 12
  siang) ke ufuk terbenam,&nbsptibalah waktu Wukuf.
- Laksanakan Wukuf dengan berdoa, dzikir, talbiyah, istighfar
  terus menerus dan berhenti saat Maghrib.
Arafah-Muzdalifah 9 Zulhijah
(sore)
- Setelah matahari terbenam, berangkat ke Muzdalifah. Sholat
  Maghrib nanti dilakukan di Muzdalifah (dijamak dengan sholat
  Isya)
Muzdalifah 9 Zulhijah
(malam)
- Sholat Maghrib dan Isya dijamak ta'khir
- Mabit di Muzdalifah, paling tidak berhenti sebentar sampai
  lewat tengah &nbspmalam.
- Mengumpulkan 7 batu kecil utk melontar Jumrah Aqabah besok pagi
  (setelah sholat Subuh pd tgl 10 Zulhijah)
- Setelah sholat Subuh pd tgl 10 Zulhijah, berangkat ke Mina
Mina 10 Zulhijah
(subuh)
- Melontar Jumrah Aqabah 7 kali
- Tahallul awal
- Ke Mekah untuk melakukan Tawaf Ifadah, Sai dan Tahallul Qubra,
  bagi yang menginginkan
- Harus berada kembali di Mina sebelum Maghrib
- Mabit di Mina sampai lewat tengah malam.
Mina 11 Zulhijah
(subuh-malam)
- Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah masing-masing 7 kali
- Mabit di Mina, paling tidak sejak sebelum maghrib sampai lewat
  tengah malam
Mina 12 Zulhijah
(pagi)
- Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah masing-masing 7 kali
- Bagi yang Nafar Awal, kembali ke Mekah sebelum Maghrib
  dilanjutkan dengan Tawaf Ifadah, Sa'i serta Tahallul Qubra bagi
  yang belum
- Bagi yang Nafar Tsani, mabit di Mina
Mina 13 Zulhijah
(pagi)
Bagi yang Nafar Tsani
-
Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah masing-masing 7 kali
- Kembali ke Mekah
Mekah 13 Zulhijah
(siang-malam)
- Tawaf Ifadah, Sa'i dan Tahallul Qubra bagi yang belum.
  Bagi yang sudah melakukan Sa'i sesudah Tawaf Qudum
  (ketika baru tiba di Mekah) tidak perlu lagi melakukan Sa'i. Tinggal
  melakukan Tahallul saja.&nbspTawaf dan Sa'i yang dilakukan juga
  berfungsi sebagai Tawaf dan Sa'i Umroh
- Ibadah Haji dan Umroh selesai. Tawaf Ifadah boleh juga dilakukan
  pada tgl 10 & 11 Zulhijah.

Sumber : Buku Haji & Umroh - oleh H.M. Iwan Gayo
[ Read More ]

perhitungan zakat menurut islam

 http://www.adicita.com/media/gallery/Keindahan_Zakat.jpg

Quantcast

Zakat (Bahasa Arab: زكاة; transliterasi: Zakah) adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak.

 Zakat merupakan rukun ketiga dari Rukun Islam.dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia dimana pun

Berikut ini adalah macam-macam pembagian zakat :

1- Zakat Mata Uang
 
Jika harta seseorang senilai 85 gram emas atau 595 gram perak, dengan hitungan nilai pada saat dia mengeluarkan zakat sesuai dengan nilai mata uang negara orang yang membayar zakat, maka dia keluarkan zakatnya sebanyak 2½ %, setelah setiap putaran tahun hijriyah dan harta sampai senisab.
 
Suatu contoh: Seseorang mempunyai harta seba-nyak Rp.10.000.000,-, setelah satu tahun putaran, maka dia harus mengeluarkan zakat sebagai berikut:
 
Rp.10.000.000,-
x
25
1000
=
Rp.250.000,-
 
2- Zakat Utang Piutang
 
Jika seseorang memberi pinjaman kepada orang lain dan masa pinjaman berlalu beberapa waktu, maka menurut pendapat ulama yang paling mudah*1, orang yang memberi pinjaman harus mengeluarkan zakat piutang dalam jangka setahun saja walaupun hutang tersebut berlalu bertahun-tahun.
 
Suatu contoh Aiman memberi pinjaman uang ke-pada seseorang yang bernama Ahmad sebanyak Rp. 15.000.000,- dan pinjaman tersebut bertahan pada Ahmad selama tiga tahun, maka siapa yang wajib mengeluarkan zakat dan berapa jumlah zakat yang harus dibayar?
 
Yang berkewajiban mengeluarkan zakat adalah Aiman karena dia pemilik harta tersebut dan dia wajib mengeluarkan zakat dalam jangka setahun saja sebesar:
 
Rp.15.000.000,-
x
25
1000
x
1 tahun = Rp.375.000,-
 
*
1 Demikian itu adalah pendapat Imam Malik baik utang yang diharapkan pengembaliannya atau tidak dengan syarat tidak diakhirkan penyerahan-nya tersendiri dari zakat. Jika tidak, maka wajib mengeluarkan zakat tiap tahun yang telah berlalu dari masa hutang. Sebagaimana pendapat Ibnu Qasim Al-Maliki bahwa yang lebih hati-hati adalah mengeluarkan zakat piutang setiap tahun sepanjang masa piutang seperti pendapat madzhab Hambali.
 
3- Zakat Profesi
 
Jika seorang muslim memperoleh pendapatan dari hasil usaha atau profesi tertentu, maka dia boleh menge-luarkan zakatnya langsung 2½ % pada saat penerimaan setelah dipotong kebutuhan bulanannya atau menunggu putaran satu tahun dan dikeluarkan zakatnya bersama dengan harta benda lain yang wajib dizakati senilai 2½ %.
 
Suatu contoh: Seseorang memiliki harta yang diza-kati setiap tahun di awal bulan Muharram, jika dia mene-rima gaji pada bulan Ramadhan, maka dia boleh memilih ketentuan di bawah ini:
 
Mengeluarkan zakat profesi dari gaji bulan Rama-dhan tersendiri pada bulan itu *2 atau,
 
Ditunda pembayaran zakat profesi digabung dengan harta yang lain dan dikeluarkan secara bersama pada bulan Muharram.
 
Secara kaidah bahwa harta itu wajib dizakati sekali dalam setahun.
 
*2 Termasuk harta profesi antara lain gaji atau pendapatan dari suatu profesi atau keahlian, boleh dikeluarkan zakatnya tanpa menunggu putaran haul (tahun), tetapi tidak boleh dizakati dua kali dalam setahun.
 
4- Zakat Saham dan Kertas Berharga
 
Saham dan kertas berharga*3 bila telah sampai seni-sab wajib dikeluarkan zakatnya bersama keuntungannya, seperti nisab mata uang dan kadar zakat sebesar 2½ %.
Suatu contoh: Seseorang memiliki saham, pada saat mau mengeluarkan zakatnya saham tersebut menurut harga pasar senilai Rp.50.000.000,- dan tiap tahun mendapat-kan laba sebesar Rp.5.000.000,- sehingga jumlah harta keseluruhan sebesar Rp.50.000.000,- + Rp.5.000.000,- = Rp.55.000.000,-.
 
Zakatnya: Rp.55.000.000,-
x
25
1000
=
Rp.1.375.000,-
*
3 Kertas berharga biasanya tercampur dengan nilai yang haram yaitu riba, tetap wajib dikeluarkan zakatnya, karena dibolehkan menyalurkan hasil yang haram untuk kepentingan umum kaum muslimin
 
5- Zakat Perhiasan Wanita
 
Pendapat tengah-tengah di antara pendapat para ulama adalah pendapat yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallaahu anhu bahwa beliau berfatwa tentang wajibnya zakat perhiasan sekali dalam seumur dan bukan setiap putaran haul (tahun)*4 , tetapi jika membeli perhiasan lain maka dia harus mengeluarkan zakat perhiasan yang baru dibeli itu dengan syarat barang tersebut hanya untuk perhiasan*5. Adapun peralatan dan wadah yang terbuat dari emas bila telah sampai senisab, maka harus dikeluarkan zakatnya.
 
Suatu contoh: Seorang wanita memiliki perhiasan emas seberat 100 gram yang dipakai untuk perhiasan, bagaimana mengeluarkan zakatnya?
Jawab: Wajib bagi wanita mengeluarkan zakat per-hiasan tersebut sekali dalam seumur.
 
100 x 2½
=
25
100
gr. atau berupa uang senilai 2½ gr.
 
Jika dia membeli lagi emas untuk perhiasan sebe-rat 100 gram, maka dia harus mengeluarkan zakatnya sebesar 2½ gram sekali saja seumur hidup.
*4 Pendapat ini terdapat dalam kitab Al-Muhalla 6/78 dan Sunan Kubra 4/ 138
*5 Kadar zakat yang wajib dikeluarkan baik emas maupun perak sebesar 2½ %.
 
6- Zakat Apartemen, Perkantoran dan Tanah Persewaan 
 
(A). Barangsiapa yang memiliki apartemen, ruko atau tanah yang disewakan, maka dia wajib mengeluar-kan zakat dari hasil penyewaan sebesar 2½ %, bila telah sampai senisab.
Suatu contoh: Seseorang memiliki ruko untuk disewakan tahunan dengan nilai sewa sebesar Rp.20.000.000,- bagaimana cara mengeluarkan zakatnya?
Jawab: Kadar zakatnya 2½%
 
Rp.20.000.000,-
x
25
1000
=
Rp.500.000,-
 
Catatan: Jika gedung tersebut belum ada yang menyewa maka belum ada kewajiban mengeluarkan zakat.
(B). Jika seseorang menjual gedung tersebut, ma-ka dia wajib mengeluarkan zakat dari hasil penjualan sebesar 2½ %.
 
Suatu contoh: Seseorang memiliki tanah kosong kemudian dijual dan laku seharga Rp.100.000.000,- dan se-belum terjual tanah tersebut berada di bawah kepemilikan-nya selama tiga tahun tanpa mendapatkan keuntungan karena tidak ada yang menyewa. Maka dia wajib menge-luarkan zakat dari hasil penjualan saja dengan perincian:
 
Rp.100.000.000,-
x
25
1000
=
Rp.2.500.000,-
 
Dan dikeluarkan cukup setahun itu saja sesuai de-ngan pendapat yang paling mudah.*6
Kaidah: Jika gedung atau tanah tersebut diguna-kan untuk keperluan pribadi tidak wajib dizakati.
 
*6 Demikian itu adalah pendapat dari madzhab Malikiyah, alasan mereka bahwa harta persewaan sebelum terjual tidak berkembang sehingga tidak harus dizakati. Lihat Syarh Kabir dan Hasyiyah Dasuqi 1/457. Dan untuk lebih hati-hati sebaiknya mengeluarkan zakatnya setiap tahun bila jelas tanah tersebut d iproyeksikan untuk niaga.
 
7- Zakat Perdagangan
 
Seorang pedagang hendaknya menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli lalu digabung-kan dengan keuntungan bersih setelah dipotong piutang. Kadar zakatnya 2½ %.*7
 
Suatu contoh: Seorang pedagang menjumlah barang dagangan di akhir tahun dengan jumlah total Rp. 200.000.000,- dan laba bersih sebesar Rp.50.000.000,- sementara dia mempunyai hutang sebesar Rp.100.000.000,-.
Modal dikurangi hutang: Rp.200.000.000,- – Rp. 100.000.000,- = Rp.100.000.000,-
 
Jumlah harta zakat: Rp.100.000.000,- + Rp. 50.000.000,- = Rp.150.000.000,-
 
Zakatnya: Rp.150.000.000,-
x
25
1000
=
Rp.3.750.000,-
*7 Modal tetap tidak wajib dizakati seperti gedung, perkakas dan alat opera-sional perdagangan
 
8- Zakat Tanaman 
 
Jika biji-bijian atau buah-buahan*8 telah sampai senisab yaitu lima wasak atau seberat + 670 kg, maka wajib dikeluarkan zakatnya 10% bila disiram dengan air hujan dan 5% jika menggunakan alat atau memindah air dari tempat lain dengan kendaraan atau yang lainnya.
 
Suatu contoh: Seorang petani memetik hasil panen sebanyak lima ton gandum dan dua ton korma, maka berapa zakat yang harus dikeluarkan jika dia mengguna-kan alat penyiram tanaman?
 
Zakat gandum: 5000
x
5
100
=
250 kg.
Zakat korma: 2000
x
5
100
=
100 kg.
 
*8 Hasil-hasil pertanian selain biji-bijian dianggap sebagai buah-buahan, seperti sayur mayur segar dan buahan-buahan masih dalam kelompok barang-barang niaga yang kadar zakatnya 2½ %. Meskipun Madzhab Hanafi berpendapat wajib mengeluarkan zakat setiap tanaman yang ditumbuhkan bumi sekadar 5% atau 10% sebagaimana penjelasan yang telah lalu.
 
9- Zakat Peternakan
 
Jika seseorang memiliki lima onta, maka ia wajib mengeluarkan zakat seekor kambing dan jika memiliki tiga puluh sapi, maka dia harus mengeluarkan tabi’i (sapi yang berumur setahun). Jika memiliki kambing empat puluh, maka dia wajib mengeluarkan zakat seekor kambing. Apabila jumlah hewan ternak lebih dari hitung-an di atas, maka cara mengeluarkan zakat seperti pada tabel di bawah ini:
Selain hewan yang tersebut di atas masuk dalam kelompok barang niaga bila diproyeksikan sebagai barang perdagangan.
 
Tabel Zakat Hewan Ternak yang Hidup di Padang Gembala
Tabel Zakat Kambing
Nisab
Zakat yang harus dikeluarkan
Dari
Sampai
40
120
1 Kambing
121
200
2 Kambing
201

3 Kambing
Kemudian setiap 100 kambing zakatnya seekor kambing
* Tidak boleh mengambil zakat berupa pejantan, hewan yang sudah tua sekali, cacat atau paling buruk.
* Tidak boleh mengambil zakat berupa hewan pincang, hewan betina yang mau melahirkan, hewan potong atau hewan termahal.
Tabel Zakat Onta
Nisab
Zakat yang harus dikeluarkan
Dari
Sampai
5
9
1 Kambing
10
14
2 Kambing
15
19
3 Kambing
20
24
4 Kambing
25
35
1 Bintu Makhadh
36
45
1 Bintu labun
46
60
1 Hiqqah
61
75
1 Jad’ah
76
90
2 Bintu Labun
91
120
2 Hiqqah
121

3 Bintu Labun
Kemudian setiap 40 onta zakatnya satu Bintu Labun dan setiap 50 onta zakatnya 1 Hiqqah.
Bintu Makhadh adalah onta yang telah berumur satu tahun, dinamakan seperti itu karena induknya sedang hamil.
Bintu Labun adalah onta yang telah berumur dua tahun, dinamakan seperti itu karena induknya sedang menyusui lagi.
Hiqqah adalah onta yang telah berumur tiga tahun, dinamakan seperti itu karena sudah mampu dan berhak dikendarai.
Jad’ah adalah onta telah yang berumur empat tahun
Tabel Zakat Sapi
Nisab
Zakat yang harus dibayarkan
Dari
Sampai
30
39
1 Tabii’ atau Tabii’ah
40
59
1 Musinnah
60

2 Tabii’ah
Kemudian setiap tiga puluh sapi zakatnya satu tabii’i dan setiap empat puluh sapi satu Musinnah.
* Tabii’ atau Tabii’ah adalah sapi yang telah berumur satu tahun.
* Musinnah adalah sapi yang telah berumur dua tahun.
 
10- Zakat Madu Tawon
 
Jika hasil madu mencapai nisab seberat 670 kg, maka harus dikeluarkan zakatnya sebesar 10 % dari be-rat bersih madu setelah dipotong biaya produksi.
Suatu contoh: Zakat 1000 kg madu adalah:
1000 kg
x
10
100
=
100 kg.
 
11- Zakat Barang Tambang
 
Hasil tambang dan minyak serta gas bumi hasilnya harus disalurkan ke Baitul Mal untuk kepentingan umum dan kebutuhan ummat.
 
Jika ada seseorang atau perusahaan diberi kesem-patan menambang dan mengolah barang tambang terse-but, maka dia harus mengeluarkan zakat sebesar 2½ % dari penghasilan yang telah dikelola. Termasuk kelom-pok barang tambang yaitu seluruh bahan bangunan seperti batu atau pasir, juga harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2½ % dari hasil yang telah diperoleh.*9
 
*9 Zakat hasil tambang tidak disyaratkan putaran haul (tahun), wajib menge-luarkan zakat pada saat barang tambang telah selesai proses pengolahan.
 
12- Zakat Hasil Laut dan Perikanan
 
Jika seorang nelayan atau perusahaan pengolah hasil laut menangkap ikan kemudian hasil tersebut dijual, maka dia wajib mengeluarkan zakat seperti zakat niaga yaitu 2½% (*10) demikian itu bila hasilnya telah sampai senisab seperti nisabnya mata uang.
 
Suatu contoh: Suatu perusahaan penangkap ikan menghasilkan satu ton ikan, kemudian dijual kepada konsumen seharga Rp.4.000.00,-, berapa zakat yang harus dibayar.*11
 
Zakatnya: Rp.4.000.000,-
x
25
1000
=
Rp.100.000,-
*10 Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad seperti yang telah disebut-kan dalam kitab Al-Mughni
*11 Artinya nilai jual ikan seharga nisabnya mata uang yaitu 85 gr emas
3/28.
 
13- Zakat Fitrah
 
 
A. Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah setelah matahari terbenam akhir bulan Ramadhan dan lebih utama jika dibayarkan sebelum keluar shalat Idul Fitri dan boleh dibayarkan dua hari sebelum hari raya *12 , demi menjaga kemaslahatan orang fakir. Dan haram mengakhirkan pembayaran zakat fitrah hingga habis shalat dan barangsiapa melakukan perbuatan tersebut, maka harus menggantinya.
 
B. Seorang muslim wajib membayar zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawab-nya seperti isterinya, anaknya, dan pembantunya yang muslim. Akan tetapi boleh bagi seorang isteri atau anak atau pembantu membayar zakat sendiri.
 
C. Kadar zakat fitrah yang harus dibayar adalah satu sha’ dari makanan pokok negara setempat, dan satu sha’ untuk ukuran sekarang kira-kira 2,176 kg (keten-tuan ini sesuai makanan pokok gandum).
 
Dan kita bisa menggunakan tangan untuk menjadi takaran dengan cara kita penuhi kedua telapak tangan sebanyak empat kali. Karena satu mud sama dengan genggaman dua telapak tangan orang dewasa dan satu sha’ sama dengan empat mud.
 
Contoh: Seseorang mempunyai satu isteri dan empat orang anak serta satu pembantu muslim, berapa dia harus membayar zakat fitrah untuk mereka?
 
Dengan ukuran sha’ dia harus membayar 7 x 1 sha’ = 7 sha’
Dengan takaran atau timbangan sekarang berupa gandum: 7 x 2,176 kg = 15,232 kg atau lima belas kilo dua ratus tiga puluh dua gram.
 
Dan dengan kita meraup gandum dengan dua tela-pak tangan: 7 x 4 = 28 kali raupan dari makanan pokok baik berupa korma, gandum, anggur kering, susu ke-ring, jagung atau beras.
 
D. Dianjurkan mengeluarkan zakat dengan makanan*15 , Imam Abu Hanifah membolehkan membayar dengan uang dan ini pendapat yang lebih mudah terlebih bagi lingkungan industri.
 
Kadar nilai zakat disesuaikan dengan harga makan-an pokok masing-masing negara, jika seseorang ingin membayar zakat dengan korma sebanyak dua puluh kilo, maka hendaknya dia harus menanyakan harga kor-ma per kilo untuk ukuran korma sedang, lalu dihitung dengan mata uang setempat.
*12 Menurut madzhab Hambali boleh mengeluarkan zakat setelah pertengah-an bulan Ramadhan, pendapat ini lebih mempermudah khususnya bagi negara yang menangani langsung pembayaran zakat fitrah, atau jika yang menangani itu yayasan-yayasan sosial, sehingga mempermudah mereka dalam pengumpulan dan pembagiannya pada hari Ied.

*13 Lihat Nailul Authar, 4/195. Fiqhuz Zakah: 1/155.
*14 Dalam zakat fitrah tidak mengenal nisab, di saat ada kelebihan dari kebutuhan makanan pada malam hari raya untuk dirinya dan keluarga-nya, maka seseorang wajib membayar zakat fitrah.

*15 Para ulama madzhab tiga
 (Imam Malik, Syafi’i dan Ahmad) tidak membo-lehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang.

*16 . Penulis pernah membuat semacam ide yang disampaikan lewat mimbar pada tahun 1404 H. hendaknya zakat fitrah dikelola oleh pemerintah atau Lembaga Islam kemudian disalurkan kepada yang berhak dan yang membutuhkan baik di dalam maupun luar negeri khususnya negara-negara yang terkena krisis seperti negara Afrika atau Asia yang banyak menderita kelaparan. Apalagi kristenisasi sangat gencar dengan berkedok bantuan sosial berupa makanan atau obat-obatan untuk bantuan kelaparan dan bencana alam dimanfaatkan untuk pemurtadan sehingga banyak di antara kaum muslimin yang keluar dari Islam hanya karena sesuap nasi seperti yang terjadi di Indonesia.
Jika zakat fitrah tersebut bisa dikumpulkan setelah pertengahan bulan Ramadhan, maka sangat mungkin zakat fitrah tersebut disalurkan kepada yang berhak pada waktu itu juga. Dengan demikian pada saat hari raya orang-orang kelaparan bisa merasa kenyang dan kecukupan, bila tidak apa mungkin seseorang dipaksa bergembira di hari raya sementara kela-paran melilitnya.
 

[ Read More ]

    close
    Banner iklan disini

    Kunjungan Anda

    Total Tayangan Halaman