Haji adalah rukun (tiang
agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk
ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang
mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan
beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi
pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah).
Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Haji menurut bahasa artinya menyengaja (اَلْقَصْدُ).
Menurut istilah haji ialah menyengaja berkunjung ke Baitullah (Ka'bah) untuk
melakukan beberapa perbuatan antara lain wukuf, thowaf, sa'i dan amalan-amalan
lain pada waktu tertentu dengan syarat dan rukun tertentu demi memenuhi
panggilan Allah swt, dan mengharap ridhoNya. Allah swt,
berfirman :
وَِللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ
إِلَيْهِ سَبِيْلاً [ سورة أل عمران - 97]
Artinya :
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi
orang yang sanggup mengadakan perjalanan
ke Baitullah
". (Ali Imron : 97)
1. Syarat
Haji
Haji diwajibkan atas orang yang kuasa dan mampu, satu kali
dalam seumur hidupnya. Adapun syarat wajib haji adalah :
a. Islam
b. Baligh (dewasa), anak-anak tidak wajib.
c. Berakal sehat.
d. Merdeka (bebas, sedang tidak
dalam tahanan).
e. Mampu (istitho'ah)
Yang dimaksud dengan mampu disini adalah
:
- Mempunyai bekal
yang cukup untuk perjalanan pergi dan pulang serta bekal bagi keluarga
yang ditinggalkan.
-
Aman dalam perjalanan.
-
Bagi perempuan hendaklah dengan
muhrimnya, suami atau wanita lain yang dapat
dipercaya. Rasulullah saw,
bersabda :
لاَتُسَافِرُ الْمَرْأَةِ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ (رواه البخاري)
Artinya :
"Janganlah seorang wanita bepergian kecuali beserta muhrimnya". (HR.
Bukhori)
-
Sehat
badan. Orang yang sakit atau sudah tua kewajiban haji boleh digantikan
orang lain dengan biaya orang tersebut.
2.
Rukun Haji.
Di dalam haji rukun dibedakan dengan wajib. Rukun haji adalah
perbuatan-perbuatan yang apabila tidak dikerjakan maka batal ibadah hajinya dan
harus diulang. Sedang wajib haji adalah suatu perbuatan yang wajib dikerjakan
tetapi syahnya haji tidak tergantung kepadanya, dan apabila tidak dikerjakan
wajib diganti dengan dam (denda). Adapun yang termasuk rukun haji adalah
sebagai berikut :
a.
Ihrom,
yaitu niat mulai mengerjakan ibadah haji/umroh dengan berpakaian ihrom.
b.
Wukuf,
yaitu berdiam dipadang Arafah pada waktu yang ditentukan, yaitu mulai
tergelincirnya matahari pada tanggal 9 dzulhijjah sampai terbit fajar pada
tanggal 10 dzulhijjah.
c.
Thawaf,
yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali. Adapun syarat-syarat thawaf adalah
sebagai berikut:
1). Suci dari hadats dan najis.
2). Menutup aurot
3).
Hendaklah sempurna 7 kali putaran.
4). Dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad.
5).
Hendaklah Ka'bah selalu disebelah kiri orang yang thowaf.
6).
Hendaklah thawaf itu diluar Ka'bah tetapi masih di dalam Masjid.
Macam-macam Thawaf :
q Thawaf Qudum, yaitu
thawaf yang dilakukan ketika baru datang. (sebagai tahiyatul masjid).
q Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf yang merupakan rukun
haji.
q Thawaf Wada', yaitu thawaf ketika akan pulang ke
tanah air.
q Thawaf Tahallul,
yaitu thawaf yang dilakukan untuk melepaskan diri dari yang diharamkan karena
ihrom.
q Thawaf Nadzar, yaitu
thowaf karena nazdar.
q Thawaf Sunat.
Adapun bacaan ketika
thawaf adalah sebagai berikut :
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ ِللهِ وَلاَإِلَهَ إِلاَّاللهُ وَاللهُ
أَكْبَرُ, لاَحَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِااللهِ (رواه إبن ماجه)
Artinya :
"Maha Suci Allah, segala Puji
bagi Allah, tidak
ada Tuhan selain Allah, Allah Maha Besar, tidak ada daya dan kekuatan kecuali atas
pertolongan Allah". (HR. Ibnu Majah)
d. Sa'i, yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan Marwah.
Syarat-syarat sa'i adalah sebagai berikut :
§ Dimulai dari bukit Shofa dan di akhiri dibukit Marwah.
§ Dilakukan sebanyak 7 kali. Dari Shofa ke Marwah dihitung
sekali dan sebaliknya dari Marwah keShofa juga dihitung sekali.
§ Dilakukan sesudah thawaf.
e. Mencukur/Menggunting rambut.
Mencukur rambut berfungsi sebagai tahallul (penghalalan)
terhadap beberapa hal yang diharamkan
selama ihrom. Mencukur rambut sekurang-kurangnya 3 helai.
3.
Wajib
Haji.
Wajib
haji adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam mengerjakan haji dan bila ditinggalkan tetap syah hajinya tetapi wajib
membayar dam (denda). Hal-hal yang termasuk wajib haji adalah :
a. Ihrom dari miqot.
Miqot adalah batas tempat dan waktu untuk melakukan ihrom
( niat haji ). Miqot dibagi menjadi dua
macam :
o
Miqot Zamani yaitu batas atau ketentuan
waktu mulai mengerjakan ibadah haji.
Miqot zamani mulai awal bulan syawal sampai terbit fajar tanggal 10 dzulhijjah.
o
Miqot Makani yaitu tempat memulai ihrom
bagi yang akan mengerjakan haji/
umroh.Untuk jamaah haji dari Indonesia mulai ihromnya dari Bandara King
Abdul Azis Jeddah bagi yang langsung menuju Makkah, dan mulai dari Bir Ali bagi yang menuju Madinah lebih dahulu.
b. Bermalam di Musdalifah.
Yaitu sesudah terbenam matahari tanggal
9 dzulhijjah (setelah wukuf). Kemudian sholat maghrib dan isak dijamak qosor.
Disini bisa mengambil kerikil sebanyak 49 buah atau 70 buah.
c.
Bemalam di Mina.
Pada tanggal 11,
12, atau 13 wajib bermalam di Mina.
d.
Melontar Jumrah Aqobah.
Dilakukan sebanyak 7 kali pada tanggal
10 dzulhijjah kemudian melakukan tahallul awal dengan mencukur rambut, sehingga
seluruh larangan ihrom menjadi gugur kecuali menggauli istri.
e.
Melontar Jumrah
Ula, Wustha dan Aqobah.
Dilakukan pada tanggal 11, 12, 13 dzulhijjah (masing-masing
7 kali). Boleh melontar pada tanggal 11,12 saja kemudian kembali ke- Makkah dan
ini dinamakan nafar awal. Bagi yang pada tanggal 13 masih di Mina
diharuskan melontar jumrah lagi dan ini dinamakan nafar tsani.
f.
Menjauhkan dari hal-hal yang diharamkan selama ihrom.
g. Thawaf Wada'.
Adapun
larangan-larangan ihrom haji dan umroh adalah :
1). Bagi laki-laki
dilarang berpakaian berjahit.
2). Bagi laki-laki dilarang menutup
kepala.
3). Bagi wanita dilarang menutup muka
dan telapak tangan.
4). Bagi laki-laki
maupun perempuan dilarang memakai harum-haruman selama ihrom baik badan atau pakaian kecuali sebelum
ihrom malah dianjurkan.
5). Dilarang
memotong rambut atau bulu badan lain, dan juga dilarang memakai minyak rambut.
6). Dilarang meminang, menikah,
menikahkan, atau menjadi wali.
7). Dilarang bersetubuh atau
pendahulunya.
8). Dilarang membunuh binatang darat
yang liar dan halal dimakan.
ad.
g. Thawaf Wada' ( thawaf pamitan ).
4. Sunat Haji
a. Membaca Talbiyah. Bagi laki-laki dengan suara nyaring dan
bagi perempuan cukup di dengar sendiri. Waktunya sejak mulai ihrom sampai
melontar jumrah aqobah. Adapun lafal talbiyah adalah sebagai berikut :
لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ, لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
لَبَّيْكَ, إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكُ لاَ شَرِيْكَ لَكَ (رواه البخارى و مسلم)
Artinya: "Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah aku memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, sesungguhnya segala puji dan nikmat
bagi-Mu, bagi-Mulah segala kekuasaan,
tiada sekutu bagi-Mu". (HR.
Bukhori dan Muslim)
b. Membaca sholawat dan berdo'a sesudah membaca talbiyah.
c. Membaca dzikir sewaktu thawaf. Lafal dzikirnya adalah :
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا
حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
d. Sholat dua rokaat
sesudah thawaf.
e. Masuk ke Ka'bah.
5. Cara
Mengerjakan Haji.
Ada
3 cara mengerjakan haji yaitu :
(1). Ifrod, yaitu mengerjakan haji dan
umroh dengan cara mendahulukan haji dari pada umroh. Yakni ihrom diteruskan
haji, kemudian ihrom lagi untuk umroh. Cara ini yang terbaik dan bebas
dari dam (denda).
(2). Tamatuk, yaitu mengerjakan haji dan
umroh dengan cara mendahulukan umroh dari pada haji. Yakni ihrom dulu diteruskan umroh kemudian ihrom
lagi untuk haji. Cara ini terkena dam (denda).
(3). Qiron, yaitu mengerjakan haji dan
umroh secara bersama. Jadi sekali ihrom dalam waktu haji untuk menunaikan haji
dan umroh sekaligus. Cara ini juga terkena dam.
6. Dam
(denda) Dalam Haji.
Dam adalah denda yang
wajib dilaksanakan oleh orang yang selama menunaikan haji dan umroh,
melanggar larangan haji atau meninggalkan wajib haji.
a.
Dam
karena bersenggama dalam keadaan ihrom
sebelum tahallul pertama :
o Menyembelih seekor
unta atau lembu, atau 7 ekor kambing.
o Bila tidak
menyembelih, ia wajib bersedekah kepada fakir miskin berupa makan seharga
unta/lembu.
o Bila tidak sanggup,
ia harus berpuasa sebanyak harga unta dengan perhitungan setiap satu mud (+
0,8 kg.) daging tersebut ia harus berpuasa satu hari.
b.
Dam
karena melanggar salah satu larangan haji sebagai berikut : mencukur rambut,
memotong kuku, memakai pakaian berjahit (bagi laki-laki), memakai minyak
rambut, memakai wangi-wangian, bersenggama sesudah tahalul pertama, maka
dendanya memilih salah satu diantara 3 hal yaitu:
- Menyembelih seekor
kambing.
- Puasa 3 hari.
- Bersedekah 3 gantang (9,3 liter) makanan kepada 6 orang fakir miskin.
c.
Dam karena melaksanakan
haji Tamatuk atau Qiron. Dendanya
adalah sebagai berikut:
· Menyembelih seekor
kambing.
· Jika tidak mampu
ia wajib
puasa 10 hari, 3 hari dikerjakan di tanah suci dan 7 hari dikerjakan di tanah air.
d. Dam karena meninggalkan salah satu wajib haji. Dendanya sama
dengan melakukan haji Tamatuk atau Qiron
e.
Dam karena berburu atau
membunuh binatang buruan. Dendanya memilih
salah satu diantara 3 hal :
(1)
Menyembelih binatang yang
sebanding dengan binatang yang dibunuh.
(2)
Bersedekah kepada fakir miskin seharga binatang tersebut.
(3)
Puasa sebanyak harga binatang tersebut, setiap satu mud
wajib berpuasa 1
7.
Umroh
a. Pengertian Umroh.
Menurut bahasa umroh berarti ziarah. Menurut istilah umroh ialah ziarah ke Ka'bah
untuk melakukan thawaf, sa'i dan memotong rambut. Hukum mengerjakan
umroh adalah wajib sekali seumur hidup. Allah swt, berfirman :
وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ِللهِ [ سورة
البقرة - 196]
Artinya : "Dan
sempurnakan ibadah haji dan umroh karena Allah.... ". (Al-Baqoroh : 196)
b. Tata
Cara Umroh.
o
Ihrom dari miqot, lalu sholat sunat ihrom.
o
Menuju Makkah dan membaca talbiyah.
o
Thawaf, setelah thawaf disunatkan sholat dua rokaat
dimakam Ibrahim.
o
Sa'i.
o
Tahallul dengan menggunting rambut.
c.
Perbedaan Haji dan Umroh.
o
Haji dilakukan pada waktu tertentu ( mulai bulan syawal
sampai dengan tanggal 10 dzulhjjah ),
sedangkan umroh waktunya sepanjang tahun.
o
Rukun haji ada wukuf Arafah sedangkan
umroh tidak ada.
o
Bemalam di Musdalifah, Mina, melempar
jumroh, thawaf wada' menjadi wajib haji,
sedangkan umroh tidak.
o
Bebeda dalam niat.
8. Hikmah Haji Dan
Umroh
q
Dapat menambah dan memperkuat iman dan
taqwa kepada Allah swt, sebab haji
dan umroh memerlukan fisik yang kuat.
q Dapat memberi
pelajaran dan pendorong kaum muslimin untuk berkorban.
q Memperkuat ukhuwah
islamiyah antara sesama umat Islam dari berbagai penjuru dunia.
q Dapat menjadi forum
muktamar umat Islam seluruh dunia untuk membahas dan memecahkan permasalahan kaum muslimin.
q Dapat mengenal
tempat-tempat bersejarah seperti Ka'bah, Sofa, Marwa, Sumur Zam- zam Mekah, Arofah, Madinah, Makam Nabi saw, dan
lain-lain.
- Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Indonesia.
Penyelenggaraan
ibadah Haji di Indonesia diatur oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji
BAB I. KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Ayat 1. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang
merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu
menunaikannya.
Ayat 2. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian
kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan,
pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.
Ayat
3. Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah
mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan.
Ayat
7. Komisi Pengawas Haji Indonesia, yang selanjutnya disebut KPHI, adalah
lembaga mandiri yang dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap
Penyelenggaraan
Ibadah Haji.
Ayat
8. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut BPIH, adalah
sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah
Haji.
Ayat
11. Paspor Haji adalah dokumen perjalanan resmi yang diberikan kepada Jemaah
Haji untuk menunaikan Ibadah Haji.
Ayat
16. Ibadah Umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji.
Ayat
17. Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut DAU, adalah sejumlah dana yang
diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat dan/atau sisa biaya
operasional
Penyelenggaraan
Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
Ayat
18. Badan Pengelola Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut BP DAU, adalah
badan untuk menghimpun, mengelola, dan mengembangkan Dana Abadi Umat.
BAB
II. ASAS DAN TUJUAN
Pasal
2
Penyelenggaraan
Ibadah Haji dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, profesionalitas, dan
akuntabilitas dengan prinsip nirlaba.
Pasal
3
Penyelenggaraan
Ibadah Haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan
yang sebaikbaiknya bagi Jemaah Haji sehingga Jemaah Haji dapat
menunaikan
ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam.
BAB
III. HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal
4
(1)
Setiap Warga Negara yang beragama Islam berhak untuk menunaikan Ibadah Haji
dengan syarat:
a.
berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah; dan
b.
mampu membayar BPIH.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal
5
Setiap
Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji berkewajiban sebagai berikut:
a.
mendaftarkan diri kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji kantor Departemen
Agama kabupaten/kota setempat;
b.
membayar BPIH yang disetorkan melalui bank penerima setoran; dan
c.
memenuhi dan mematuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam
Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pasal
6
Pemerintah
berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan
menyediakan layanan administrasi, bimbingan Ibadah Haji, Akomodasi,
Transportasi, Pelayanan Kesehatan, keamanan, dan hal-hal lain yang diperlukan
oleh Jemaah Haji.
Pasal
7
Jemaah
Haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan
Ibadah Haji, yang meliputi:
a.
pembimbingan manasik haji dan/atau materi lainnya, baik di tanah air, di
perjalanan, maupun di Arab Saudi;
b.
pelayanan Akomodasi, konsumsi, Transportasi, dan Pelayanan Kesehatan yang
memadai, baik di tanah air, selama di perjalanan, maupun di Arab Saudi;
c.
perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia;
d.
penggunaan Paspor Haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan
Ibadah Haji; dan
e.
pemberian kenyamanan Transportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab
Saudi, dan saat kepulangan ke tanah air.
BAB
IV. PENGORGANISASIAN
Pasal
11
(1)
Menteri membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di tingkat pusat, di daerah
yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi.
(2)
Dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji, Menteri menunjuk petugas yang
menyertai Jemaah Haji, yang terdiri atas:
a.
Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI);
b.
Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI); dan
BAB
XIII
PENYELENGGARAAN
PERJALANAN IBADAH UMRAH
Pasal
43
(1)
Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau rombongan melalui
penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah.
(2)
Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh Pemerintah dan/atau biro
perjalanan wisata yang ditetapkan oleh Menteri.