berbagi pengetahuan tentang Islam diakhir zaman.بِـسْـمِ اللهِ

Premium Blogger Themes - Starting From $10
#Post Title #Post Title #Post Title

Pengertian Haji dan Umroh, Syarat dan Rukunnya






Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Haji menurut bahasa artinya menyengaja (اَلْقَصْدُ). Menurut istilah haji ialah menyengaja berkunjung ke Baitullah (Ka'bah) untuk melakukan beberapa perbuatan antara lain wukuf, thowaf, sa'i dan amalan-amalan lain pada waktu tertentu dengan syarat dan rukun tertentu demi  memenuhi  panggilan Allah swt, dan mengharap ridhoNya.  Allah swt,  berfirman :
وَِللهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلاً [ سورة أل عمران - 97]
Artinya : "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup  mengadakan perjalanan ke Baitullah ". (Ali Imron : 97)

1.    Syarat Haji
Haji diwajibkan atas orang yang kuasa dan mampu, satu kali dalam seumur hidupnya.  Adapun  syarat wajib haji adalah :
a. Islam
b. Baligh (dewasa), anak-anak tidak wajib.
c. Berakal sehat.
d. Merdeka (bebas, sedang tidak dalam  tahanan).
e. Mampu (istitho'ah)
            Yang dimaksud dengan mampu disini adalah :
-    Mempunyai bekal yang cukup untuk perjalanan pergi dan pulang serta bekal bagi keluarga yang  ditinggalkan.
-    Aman dalam perjalanan.
-    Bagi perempuan hendaklah dengan muhrimnya, suami atau wanita lain yang dapat  dipercaya. Rasulullah saw,  bersabda :
لاَتُسَافِرُ الْمَرْأَةِ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ (رواه البخاري)
Artinya : "Janganlah seorang wanita bepergian kecuali beserta muhrimnya". (HR. Bukhori)   

-    Sehat badan. Orang yang sakit atau sudah tua kewajiban haji boleh  digantikan  orang lain  dengan biaya  orang tersebut.

2.    Rukun Haji.
Di dalam haji rukun dibedakan dengan wajib. Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang apabila tidak dikerjakan maka batal ibadah hajinya dan harus diulang. Sedang wajib haji adalah suatu perbuatan yang wajib dikerjakan tetapi syahnya haji tidak tergantung kepadanya, dan apabila tidak dikerjakan wajib diganti dengan dam (denda). Adapun yang termasuk rukun haji adalah sebagai berikut :
a.    Ihrom, yaitu niat mulai mengerjakan ibadah haji/umroh dengan berpakaian ihrom.
b.    Wukuf, yaitu berdiam dipadang Arafah pada waktu yang ditentukan, yaitu mulai tergelincirnya matahari pada tanggal 9 dzulhijjah sampai terbit fajar pada tanggal 10  dzulhijjah.
c.    Thawaf, yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali. Adapun syarat-syarat thawaf adalah sebagai berikut:
                        1). Suci dari hadats dan najis.
                        2). Menutup aurot
                        3). Hendaklah sempurna 7 kali putaran.
                        4). Dimulai dari Hajar Aswad dan diakhiri di Hajar Aswad.
                        5). Hendaklah Ka'bah selalu disebelah kiri orang yang thowaf.
                        6). Hendaklah thawaf itu diluar Ka'bah tetapi masih di dalam Masjid.  

               Macam-macam  Thawaf :          
q  Thawaf Qudum, yaitu thawaf yang dilakukan ketika baru datang. (sebagai tahiyatul  masjid).
q  Thawaf  Ifadhah, yaitu thawaf yang merupakan rukun haji.
q  Thawaf  Wada', yaitu thawaf ketika akan pulang ke tanah air.
q  Thawaf Tahallul, yaitu thawaf yang dilakukan untuk melepaskan diri dari yang diharamkan karena ihrom.
q  Thawaf Nadzar, yaitu thowaf karena nazdar.
q  Thawaf Sunat. 
Adapun bacaan ketika thawaf adalah sebagai berikut :

سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ ِللهِ وَلاَإِلَهَ إِلاَّاللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ, لاَحَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إِلاَّ بِااللهِ (رواه إبن ماجه)
Artinya : "Maha  Suci Allah, segala  Puji  bagi  Allah,  tidak  ada Tuhan  selain Allah,  Allah Maha Besar, tidak  ada daya dan kekuatan kecuali atas pertolongan Allah".  (HR. Ibnu  Majah)

d.    Sa'i, yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shofa dan Marwah.
Syarat-syarat sa'i adalah sebagai berikut :
§ Dimulai dari bukit Shofa dan di akhiri dibukit Marwah.
§ Dilakukan sebanyak 7 kali. Dari Shofa ke Marwah dihitung sekali dan sebaliknya  dari Marwah  keShofa juga dihitung sekali.
§ Dilakukan sesudah thawaf.
e.    Mencukur/Menggunting rambut.
Mencukur rambut berfungsi sebagai tahallul (penghalalan) terhadap  beberapa hal yang diharamkan selama ihrom. Mencukur rambut sekurang-kurangnya 3  helai.

3.    Wajib Haji.
Wajib haji adalah hal-hal yang harus dilakukan dalam mengerjakan haji dan bila  ditinggalkan tetap syah hajinya tetapi wajib membayar dam (denda). Hal-hal yang termasuk wajib haji adalah :
a.    Ihrom dari miqot.
Miqot  adalah  batas tempat dan waktu untuk melakukan ihrom ( niat haji ). Miqot dibagi menjadi  dua macam :
o   Miqot Zamani yaitu batas atau ketentuan waktu mulai mengerjakan ibadah haji.  Miqot zamani mulai awal bulan syawal sampai  terbit fajar tanggal 10 dzulhijjah.
o   Miqot Makani yaitu tempat memulai ihrom bagi yang akan mengerjakan haji/  umroh.Untuk jamaah haji dari Indonesia mulai ihromnya dari Bandara King Abdul Azis Jeddah bagi yang langsung menuju Makkah, dan mulai dari Bir Ali  bagi yang menuju Madinah lebih dahulu.
b.    Bermalam di Musdalifah.
Yaitu sesudah terbenam matahari tanggal 9 dzulhijjah (setelah wukuf). Kemudian sholat maghrib dan isak dijamak qosor. Disini bisa mengambil kerikil sebanyak 49 buah atau 70 buah.
c.    Bemalam di Mina.
Pada tanggal 11, 12, atau 13  wajib bermalam di Mina.
d.    Melontar Jumrah Aqobah.
Dilakukan sebanyak 7 kali pada tanggal 10 dzulhijjah kemudian melakukan tahallul awal dengan mencukur rambut, sehingga seluruh larangan ihrom menjadi gugur kecuali menggauli istri.
e.    Melontar  Jumrah Ula, Wustha dan Aqobah.
Dilakukan  pada  tanggal 11, 12, 13 dzulhijjah (masing-masing 7 kali). Boleh melontar pada tanggal 11,12 saja kemudian kembali ke- Makkah dan ini dinamakan nafar awal. Bagi yang pada tanggal 13 masih di Mina diharuskan melontar jumrah lagi dan ini dinamakan nafar tsani.
f.     Menjauhkan dari hal-hal yang diharamkan selama ihrom.
g.    Thawaf Wada'.
            Adapun larangan-larangan ihrom haji dan umroh adalah :
            1). Bagi laki-laki dilarang berpakaian berjahit.
            2). Bagi laki-laki dilarang menutup kepala.
            3). Bagi wanita dilarang menutup muka dan telapak tangan.
4). Bagi laki-laki maupun perempuan dilarang memakai harum-haruman selama  ihrom baik badan atau pakaian kecuali sebelum ihrom malah dianjurkan.
5). Dilarang memotong rambut atau bulu badan lain, dan juga dilarang memakai  minyak rambut.
            6). Dilarang meminang, menikah, menikahkan, atau menjadi  wali.
            7). Dilarang bersetubuh atau pendahulunya.
            8). Dilarang membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.
            ad. g. Thawaf  Wada' ( thawaf pamitan ).

4.   Sunat Haji   
a.    Membaca Talbiyah. Bagi laki-laki dengan suara nyaring dan bagi perempuan cukup di dengar sendiri. Waktunya sejak mulai ihrom sampai melontar jumrah aqobah. Adapun lafal talbiyah adalah sebagai berikut :

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ, لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ, إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكُ لاَ شَرِيْكَ لَكَ (رواه البخارى و مسلم)
Artinya: "Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah  aku memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu  bagi-Mu, sesungguhnya segala puji dan nikmat bagi-Mu, bagi-Mulah segala kekuasaan,  tiada sekutu bagi-Mu". (HR.  Bukhori dan Muslim)

b.    Membaca sholawat dan berdo'a sesudah membaca talbiyah.
c.    Membaca dzikir sewaktu thawaf. Lafal dzikirnya adalah :

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ    

d.   Sholat dua rokaat sesudah thawaf.
e.   Masuk ke Ka'bah.

5.   Cara Mengerjakan Haji.
            Ada 3  cara mengerjakan haji yaitu :
(1). Ifrod, yaitu mengerjakan haji dan umroh dengan cara mendahulukan haji dari pada umroh. Yakni ihrom diteruskan haji, kemudian ihrom lagi untuk umroh. Cara ini yang terbaik dan bebas dari  dam (denda).
(2). Tamatuk, yaitu mengerjakan haji dan umroh dengan cara mendahulukan umroh dari pada haji. Yakni  ihrom dulu diteruskan umroh kemudian ihrom lagi untuk haji. Cara ini terkena dam (denda).
(3). Qiron, yaitu mengerjakan haji dan umroh secara bersama. Jadi sekali ihrom dalam waktu haji untuk menunaikan haji dan umroh sekaligus. Cara ini juga terkena dam.

6.   Dam  (denda) Dalam Haji.
Dam adalah denda yang wajib dilaksanakan oleh orang yang selama menunaikan haji dan  umroh,  melanggar larangan haji atau meninggalkan wajib haji.
a.    Dam karena bersenggama  dalam keadaan ihrom sebelum tahallul pertama :
o Menyembelih seekor unta atau lembu, atau 7 ekor kambing.
o Bila tidak menyembelih, ia wajib bersedekah kepada fakir miskin berupa makan seharga unta/lembu.
o Bila tidak sanggup, ia harus berpuasa sebanyak harga unta dengan perhitungan setiap satu mud (+ 0,8 kg.) daging tersebut ia harus berpuasa satu hari.
b.    Dam karena melanggar salah satu larangan haji sebagai berikut : mencukur rambut, memotong kuku, memakai pakaian berjahit (bagi laki-laki), memakai minyak rambut, memakai wangi-wangian, bersenggama sesudah tahalul pertama, maka dendanya memilih salah satu diantara 3 hal yaitu:
-   Menyembelih seekor kambing.
-   Puasa 3 hari.
-   Bersedekah 3 gantang (9,3 liter) makanan kepada 6 orang fakir miskin.
c.    Dam karena melaksanakan haji Tamatuk atau Qiron. Dendanya adalah sebagai berikut:
·   Menyembelih seekor kambing.
·   Jika tidak  mampu ia  wajib  puasa 10 hari, 3 hari dikerjakan di tanah suci  dan 7 hari dikerjakan di tanah  air.
d.    Dam karena meninggalkan salah satu wajib haji. Dendanya sama dengan melakukan  haji  Tamatuk atau Qiron
e.    Dam karena berburu atau membunuh binatang buruan. Dendanya memilih  salah satu diantara 3 hal :
(1)  Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang dibunuh.
(2)  Bersedekah kepada fakir miskin seharga binatang tersebut.
(3)  Puasa sebanyak harga binatang tersebut, setiap satu mud wajib berpuasa 1 

7.    Umroh
a.    Pengertian Umroh.
Menurut bahasa umroh berarti ziarah. Menurut  istilah umroh ialah ziarah  ke Ka'bah  untuk melakukan thawaf, sa'i dan memotong rambut. Hukum mengerjakan umroh adalah wajib  sekali  seumur hidup. Allah swt, berfirman :

وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ِللهِ [ سورة البقرة - 196]
Artinya : "Dan sempurnakan ibadah haji dan umroh karena Allah.... ". (Al-Baqoroh : 196)

            b.   Tata Cara Umroh.
o   Ihrom dari miqot, lalu sholat sunat ihrom.
o   Menuju Makkah dan membaca talbiyah.
o   Thawaf, setelah thawaf disunatkan sholat dua rokaat dimakam Ibrahim.
o   Sa'i.
o   Tahallul dengan menggunting rambut.
c.   Perbedaan Haji dan Umroh.
o   Haji dilakukan pada waktu tertentu ( mulai bulan syawal sampai dengan tanggal 10 dzulhjjah ),  sedangkan umroh  waktunya  sepanjang tahun.
o   Rukun haji ada wukuf Arafah sedangkan umroh tidak ada.
o   Bemalam di Musdalifah, Mina, melempar jumroh, thawaf wada' menjadi wajib haji,  sedangkan  umroh  tidak.
o   Bebeda dalam niat.

8.   Hikmah Haji Dan Umroh
q  Dapat menambah dan memperkuat iman dan taqwa kepada Allah swt, sebab haji  dan  umroh  memerlukan fisik yang  kuat.
q  Dapat memberi pelajaran dan pendorong kaum muslimin untuk berkorban.
q  Memperkuat ukhuwah islamiyah antara sesama umat Islam dari berbagai penjuru dunia.
q  Dapat menjadi forum muktamar umat Islam seluruh dunia untuk membahas dan  memecahkan permasalahan kaum muslimin.
q  Dapat mengenal tempat-tempat bersejarah seperti Ka'bah, Sofa, Marwa, Sumur Zam- zam  Mekah, Arofah, Madinah, Makam Nabi saw, dan lain-lain.

  1. Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Indonesia.
Penyelenggaraan ibadah Haji di Indonesia diatur oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
BAB I. KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Ayat 1. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.
Ayat 2. Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan Ibadah Haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji.
Ayat 3. Jemaah Haji adalah Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Ayat 7. Komisi Pengawas Haji Indonesia, yang selanjutnya disebut KPHI, adalah lembaga mandiri yang dibentuk untuk melakukan pengawasan terhadap
Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Ayat 8. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
Ayat 11. Paspor Haji adalah dokumen perjalanan resmi yang diberikan kepada Jemaah Haji untuk menunaikan Ibadah Haji.
Ayat 16. Ibadah Umrah adalah umrah yang dilaksanakan di luar musim haji.
Ayat 17. Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut DAU, adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan Dana Abadi Umat dan/atau sisa biaya operasional
Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat.
Ayat 18. Badan Pengelola Dana Abadi Umat, yang selanjutnya disebut BP DAU, adalah badan untuk menghimpun, mengelola, dan mengembangkan Dana Abadi Umat.
BAB II. ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan Ibadah Haji dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, profesionalitas, dan akuntabilitas dengan prinsip nirlaba.
Pasal 3
Penyelenggaraan Ibadah Haji bertujuan untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan yang sebaikbaiknya bagi Jemaah Haji sehingga Jemaah Haji dapat
menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan ajaran agama Islam.

BAB III. HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
(1) Setiap Warga Negara yang beragama Islam berhak untuk menunaikan Ibadah Haji dengan syarat:
a. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah; dan
b. mampu membayar BPIH.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 5
Setiap Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji berkewajiban sebagai berikut:
a. mendaftarkan diri kepada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji kantor Departemen Agama kabupaten/kota setempat;
b. membayar BPIH yang disetorkan melalui bank penerima setoran; dan
c. memenuhi dan mematuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pasal 6
Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan Ibadah Haji, Akomodasi, Transportasi, Pelayanan Kesehatan, keamanan, dan hal-hal lain yang diperlukan oleh Jemaah Haji.
Pasal 7
Jemaah Haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan Ibadah Haji, yang meliputi:
a. pembimbingan manasik haji dan/atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan, maupun di Arab Saudi;
b. pelayanan Akomodasi, konsumsi, Transportasi, dan Pelayanan Kesehatan yang memadai, baik di tanah air, selama di perjalanan, maupun di Arab Saudi;
c. perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia;
d. penggunaan Paspor Haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji; dan
e. pemberian kenyamanan Transportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi, dan saat kepulangan ke tanah air.
BAB IV. PENGORGANISASIAN
Pasal 11
(1) Menteri membentuk Panitia Penyelenggara Ibadah Haji di tingkat pusat, di daerah yang memiliki embarkasi, dan di Arab Saudi.
(2) Dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji, Menteri menunjuk petugas yang menyertai Jemaah Haji, yang terdiri atas:
a. Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI);
b. Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI); dan
BAB XIII
PENYELENGGARAAN PERJALANAN IBADAH UMRAH
Pasal 43
(1) Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau rombongan melalui penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah.
(2) Penyelenggara perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh Pemerintah dan/atau biro perjalanan wisata yang ditetapkan oleh Menteri.


Leave a Reply

    close
    Banner iklan disini

    Kunjungan Anda

    Total Tayangan Halaman