a.
Pengertian wakaf
Wakaf berasal dari bahasa arab "وَقَفَ" yang berarti berhenti,
menahan. Menurut istilah wakaf ialah menahan suatu benda yang kekal dzatnya
yang dapat diambil manfaatnya guna diberikan di jalan kebaikan (di jalan Allah
swt). Dasar wakaf adalah firman Allah swt., :
Artinya : "Kamu sekali-kali tidak akan sampai kepada kebaktian yang
(sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa
saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui ". (Ali Imron : 92)
b.
Rukun Wakaf
q Wakif
(fihak yang menyerahkan wakaf), yaitu orang atau badan hukum yang mewakafkan
benda miliknya.
q Mauquf
'Alaihi (fihak yang menerima wakaf/nadzir), yaitu kelompok atau badan
hukum yang diserahi tugas memelihara dan
mengurus benda wakaf.
q Mauquf
(harta yang diwakafkan) yaitu benda yang
bergerak/ tidak bergerak yang memilki daya tahan lama dan bernilai
seperti tanah, mobil dan lain-lain.
q Sighot
(ikrar serah terima wakaf), yaitu pernyataan kehendak dari wakif untuk
mewakafkan benda miliknya.
c.
Syarat Wakaf
§ Orang yang
berwakaf hendaklah mukallaf (tidak syah
wakafnya anak-anak).
§ Harta yang
diwakafkan hendaklah tahan lama, dapat diambil manfaatnya, milik sendiri dan
tidak dibatasi waktu.
§ Tujuan
wakaf, hendaklah semata-mata karena
beribadah kepada Allah swt, dan
bukan untuk maksiat.
§ Sighat (ijab qobul) harus jelas dan mengandung kata-kata wakaf.
§ Orang yang diserahi wakaf hendaklah dapat dipercaya.
Hukum wakaf adalah sunat dan dilaksanakan pada waktu
seseorang masih hidup sampai tak terbatas waktunya, sebab ia sendiri yang akan
mendapatkan pahala dari Allah swt. Dengan telah dilaksakannya wakaf maka hak
wakif terputus dan beralih menjadi hak
Allah swt., yang pengurusannya dilaksanakan oleh nadzir. Pada dasarnya terhadap
benda wakaf tidak dapat dilakukan perubahan sesuai dengan ikrar wakaf. Tetapi
misalnya bangunan Masjid/Madrasah telah ditinggal penduduk sekitar, dengan
alasan maslahah dan manfaat maka mengganti bangunan itu boleh dengan alasan :
§ Karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf yang di ikrarkan oleh wakif.
§ Karena
untuk kepentingan umum.
2.
Harta
Yang Di Wakafkan
Jenis
barang/benda yang boleh di wakafkan adalah barang yang dapat di ambil
manfaatnya dan tidak merusak dzatnya, misalnya :
a.
sebidang tanah
b. Bangunan Masjid, Madrasah, Jembatan dan lain-lain.
c. Pepohonan yang dapat di ambil manfaatnya/hasilnya.
3.
Wakaf Di Indonesia
a.
Dasar
Hukum Wakaf.
Ø PP Nomor. 28 tahun
1977
Ø Peraturan Mendagri
Nomor. 6 tahun 1997
Ø Peraturan MENAG Nomor
1 tahun 1978
Ø Peraturan Dirjen
Bimas Islam No. Kep/P/75/1978.
b.
Tata
Cara Wakaf.
¨ Calon wakif menghadap
Nadzir di hadapan Pejabat
Pembuat AktA Ikrar
Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala KUA setempat dengan membawa sertifikat tanah
atau surat bukti kepemiikan tanah yang syah yang diperkuat dengan keterangan
Kepala desa dan camat bahwa tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa.
¨ Ikrar Wakaf
disaksikan sedikitnya 2 orang saksi dan dilakukan secara tertib.
¨ Ikrar wakaf ditulis
dengan persetujuan Kepala Kantor Depag Kab./Kota setempat.
¨ PPAIW membuat Akta
Ikrar Wakaf (AIW) setelah ikrar wakaf selesai dilaksanakan. AIW dibuat rangkap
tiga dan salinannya rangkap empat. Lembar ke 1 disimpan PPAIW, lembar ke 2
dilampirkan pada surat permohonan Bupati/Walikota c.g. Kepala Sub Derektorat
Agraria setempat, lembar ke 3 dikirim ke Pengadilan Agama setempat, sedang
salinan AIW yang empat diberikan kepada wakif, nadzif, Kandepag dan kepala desa
setempat.
¨ PPAIW atas nama
nadzir mengajukan permohonan pendaftaran tanah wakaf kepada Bupati/Wakilota
c.g. Kepala Sub Direktorat Agraria setempat.
¨ Dengan telah
didaftarkannya tanah wakaf tersebut Kepala Sub Direktorat Agraria atas nama
Bupat/Walikota menerbitkan Sertifikat Tanah Wakaf.
c.
Hak
dan Kewajiban Nadzir.
1)
Hak
Nadzir
q Berhak menerima
penghasilan tanah wakaf yang ditentukan oleh Kepala Kantor Depag Kab./Kota dan
menggunakan untuk kepentinngan umum.
q Menggunakan fasilitas dengan persetujuan Kepala Kantor Depag Kab./Kota
setempat.
2)
Kewajiban
Nadzir
·
Menggunakan
harta wakaf, surat-surat wakaf dan hasil wakaf.
- Keutamaan Wakaf
Wakaf termasuk
sodaqoh jariyah yang pahalanya mengalir terus kepada yang berwakaf. Sebagaimana
Sabda Rasulullah saw sebagai berikut :
إِذَا مَاتَ ابْنُ أَدَمَ إِنْقَطَعَ
عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ : صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ, أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ,
أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ (رواه مسلم)
Artinya : “Apabila seorang anak adam meninggal dunia maka
terputuslah semua amalnya keculi tiga perkara : Sodaqoh jariyah, ilmu yang
bermanfaat dan anak sholeh yang mau mendoakan kepadanya”. (HR. Muslim)
- Undang-Undang Wakaf Di Indonesia
Untuk mengatur perwakafan, Pemerintah telah
mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
BAB I
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau
menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau
untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah
dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
2.
Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
3.
Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara
lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
4.
Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif
untukdikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
5.
Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama
dan/atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah
yang diwakafkan oleh Wakif.
6.
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW,
adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar
wakaf.
7.
Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga independen untuk
mengembangkan perwakafan di Indonesia.
8.
Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang terdiri atas Presiden beserta para menteri.
9.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang agama.
BAB II
Pasal 4
Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan
fungsinya.
Pasal 5
Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta
benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Pasal 7
Wakif meliputi: a. perseorangan; b. organisasi; c. badan hukum.
Pasal 9
Nazhir meliputi: a. perseorangan; b. organisasi; atau c. badan
hukum.
PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN HARTA BENDA WAKAF
Pasal 32
PPAIW atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada
Instansi yang
berwenang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak akta ikrar
wakaf ditandatangani.
Pasal 33
Dalam pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, PPAIW
menyerahkan:
a. salinan akta ikrar wakaf;
b. surat-surat dan/atau bukti-bukti kepemilikan dan dokumen
terkait lainnya.
Pasal 34
Instansi yang berwenang menerbitkan bukti pendaftaran harta benda
wakaf.
Pasal 35
Bukti pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 disampaikan oleh PPAIW kepada Nazhir.
Pasal 36
Dalam hal harta benda wakaf ditukar atau diubah peruntukannya
Nazhir melalui PPAIW mendaftarkan kembali kepada Instansi yang berwenang dan
Badan Wakaf Indonesia atas harta benda wakaf yang ditukar atau diubah
peruntukannya itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam tata cara
pendaftaran harta benda wakaf.
BAB IV
PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF
Pasal 40
Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:
a. dijadikan jaminan;
b. disita;
c. dihibahkan;
d. dijual;
e. diwariskan;
f. ditukar; atau
g. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Pasal 41
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf f
dikecualikan apabila hartabenda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk
kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan
ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan
syariah.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan
Badan Wakaf Indonesia.
(3) Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan
pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditukar dengan harta
benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang. kurangnya sama dengan harta benda
wakaf semula.
BAB V
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
Pasal 42
Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai
dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.
Pasal 43
(1) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh Nazhir
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah.
(2) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara produktif.
(3) Dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang
dimaksud pada ayat (1) diperlukan penjamin, maka digunakan lembaga penjamin
syariah.
Pasal 44
(1) Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir
dilarang
melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas
dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.
Pasal 45
(1) Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir
diberhentikan dan diganti dengan Nazhir lain apabila Nazhir yang bersangkutan:
a. meninggal dunia bagi Nazhir perseorangan;
b. bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang.undangan
yang berlaku untuk Nazhir organisasi atau Nazhir badan hukum;
c. atas permintaan sendiri;
d. tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir dan/atau melanggar
ketentuan
larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf
sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang.undanganyang berlaku;
e. dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hokum tetap.
BAB VI
Pasal 47
(1) Dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional,
dibentuk Badan Wakaf Indonesia.
(2) Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga independen dalam
melaksanakan
tugasnya.
Pasal 48
Badan Wakaf Indonesia berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan dapat membentuk perwakilan di Provinsi dan/atau
Kabupaten/Kota sesuai dengan kebutuhan.
RANGKUMAN
Salah
satu wujud pelayanan pemerintah kepada masyarakat, khususnya umat Islam adalah
dengan adanya Undang-undang yang mengatur kepentingan umat Islam dalam
melaksanakan zakat, haji dan wakaf. Pemerintah telah menetapkan
perundang-undangan yang menyangkut masalah adalah :
1.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat.
2.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan
Ibadah Haji.
3.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf
KAMUS
ISTILAH/KATA-KATA PENTING
1. muzakki = orang yang zakat
2. mustahik = orang yang menerima
zakat.
3. jizyah = pajak
4. Zakat Maal = zakat harta
5. Rukun haji =
perbuatan-perbuatan yang apabila tidak dikerjakan maka batal ibadah hajinya dan
harus diulang.
6. wajib haji = perbuatan yang wajib
dikerjakan tetapi syahnya haji tidak tergantung kepadanya, dan apabila tidak
dikerjakan wajib diganti dengan dam (denda).
7. Wakif = fihak yang menyerahkan wakaf.
8. nadzir = fihak yang menerima wakaf
9. Mauquf = harta yang diwakafkan