Pengertian Zakat
Zakat adalah rukun ketiga
dari rukun
Islam. Secara syari'ah,
zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan
perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu menurut ketentuan-ketentuan
Al-Qur’an.
Zakat secara bahasa
dapat berarti ”kesucian”, ”tumbuh atau berkembang”,dan dapat berarti
”keberkatan”. Menurut istilah zakat ialah kadar harta tertentu yang wajib
dikeluarkan oleh seseorang kepada yang berhak menerima (mustahik) dengan
ketentuan dan syarat syarat tertentu. Zakat mengandung arti kesucian,
maksudnya jika harta itu dikeluarkan zakatnya, maka harta yang dimiliki orang
tersebut menjadi suci. Begitu pula orangnya juga menjadi suci atau lepas dari
dosa. Zakat mengandung arti tumbuh atau berkembang, maksudnya jika zakat
itu dilaksanakan dapat menjadikan suburnya harta yang dimilliki, maupun
suburnya bagi orang yang menerima. Zakat mengandung arti keberkatan,
maksudnya jika zakat itu dilaksanakan dapat memberi berkah terhadap harta itu
sendiri, orang yang zakat (muzakki) maupun
orang yang menerima zakat
(mustahik).
Zakat berbeda
dengan pajak, menurut ahli fiqih pajak sama dengan jizyah yang berari pajak
pungut, membalas jasa. Menurut istilah,
pajak ialah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak yang harus
disetorkan kepada negara sesuai dengan
ketentuan.
Selain zakat dan
pajak ada dana yang bersifat kesosialan yaitu :
a.
Infaq ialah memberikan sebagian harta yang dimiliki
kepada fihak lain yang membutuhkan untuk membantu meringankan
beban.
b.
Hibbah yaitu memberikan suatu barang kepada orang lain
atas dasar cinta kasih dan tidak
mengharap balasan.
c.
Sedekah yaitu memberikan suatu barang kepada orang lain
dengan dasar mencari keridhaan Allah swt.
d.
Hadiah yaitu memberikan suatu barang kepada orang lain
atas dasar prestasi.
Dasar Kewajiban Zakat.
Zakat merupakan salah satu[rukun Islam], dan
menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya [syariat Islam]. Oleh sebab itu
hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah,
seperti:shalat,haji,dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten
berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah,sekaligus merupakan amal sosial
kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan
ummat manusia. Adapun dasar kewajiban zakat ialah firman Allah swt :
Artinya:
"Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu
membersihkan dan mensucikan harta dan mendo'akan untuk mereka. Sesungguh-nya
do'a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka dan Allah Maha Mendengar
Lagi Maha Mengetahui". ( At-Taubah : 103).
Dari ayat diatas ada beberapa masalah
yang perlu dicatat yaitu :
a.
Kata khudz (ambilah) menunjukkan kata perintah yang maksudnya
wajib.
b.
Zakat yang diambil itu dalam bentuk harta yang
penjabarannya bisa bermacam-macam seperti : emas, perak, dagangan, buah-buahan
dan lain sebagainya.
c.
Zakat akan membawa keberuntungan bagi orang yang
mengeluarkannya berupa kebersihan mereka dari kekikiran, menimbulkan ketentraman dan ketenangan jiwa bahkan akan
mendapatkan do'a dari mereka yang diberi zakat.
Adapun kewajiban melaksanakan pajak
didasarkan kepada kemaslahatan umum yaitu sebagai dasar untuk mewujudkan
keadaan masyarakat yang sejahtera lahir batin.Kesejahteraan lahir batin
antara lain didukung oleh
tersedianya kesejahteraan lahir dalam
bentuk perlengkapan hidup untuk dapat melaksanakan perintah Allah swt.
Macam-macam Zakat
a.
Zakat
Fitrah
Zakat fitrah adalah
zakat pribadi yang wajib dikeluarkan setiap bulan ramadhan atau sebelum idhul
fitri berupa makanan pokok atau uang sebesar kadar yang diwajibkan. Zakat
fitrah boleh dibayarkan sejak awal ramadhan dan sunahnya dibayarkan sesudah
sholat subuh sebelum sholat Ied. Bila dibayarkan sesudah sholat Iedul fitri
sebelum matahari tenggelam, hukumnya makruh sedang bila dibayar sesudah
matahari tenggelam hukumnya haram. Yang wajib dikeluarkan
untuk zakat fitrah adalah berupa makanan pokok seperti beras, jagung dan gandum
sebesar 3,1 liter.
Zakat fitrah adalah wajib atas setiap muslim dan muslimah.
Berdasar hadits berikut, Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, “Rasulullah saw. telah memfardhukan
(mewajibkan) zakat fitrah
satu sha’ tamar atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, baik
laki-laki maupun perempuan, baik kecil maupun tua dari kalangan kaum Muslimin;
dan beliau menyuruh agar dikeluarkan sebelum masyarakat pergi ke tempat shalat
‘Idul Fitri.” (Muttafaqun ‘alaih : Fathul Bari III :367 no:1503,
Muslim II: 277 no:279/984 dan 986, Tirmidzi II : 92 dan 93 no: 670 dan 672,
‘Aunul Ma’bud V:4-5 no: 1595 dan 1596, Nasa’i V:45, Ibnu Majah I: 584 no:1826)
Dari Ibnu Abbas r.a.
berkata, “Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat
fitrah sebagai pembersih bagi orang yang
berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan yang kotor, dan sebagai makanan bagi
orang-orang miskin. Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum (selesai) shalat
‘id, maka itu adalah zakat yang diterima (oleh
Allah); dan siapa saja yang mengeluarkannya sesuai shalat ‘id, maka itu adalah
shadaqah biasa, (bukan zakat fitrah).” (Hasan : Shahihul Ibnu Majah no: 1480,
Ibnu Majah I: 585 no: 1827 dan ‘Aunul Ma’bud V: 3 no:1594).
Yang wajib
mengeluarkan zakat fitrah
ialah orang muslim yang merdeka yang sudah memiliki makanan pokok melebihi
kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam. Di samping itu,
ia juga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya,
seperti isterinya, anak-anaknya, pembantunya, (dan budaknya), bila mereka itu
muslim. Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, “Rasulullah saw. pernah memerintah
(kita) agar mengeluarkan zakat untuk anak
kecil dan orang dewasa, untuk orang merdeka dan hamba sahaya dari kalangan
orang-orang yang kamu tanggung kebutuhan pokoknya.” (Shahih : Irwa-ul Ghalil
no: 835, Daruquthni II:141 no: 12 dan Baihaqi IV: 161).
b.
Zakat
Maal
Zakat
Maal
adalah zakat yang
dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki
oleh individu atau lembaga dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang
telah ditetapkan secara hukum (syara). Maal berasal dari bahasa Arab
yang secara harfiah berarti 'harta'.
Harta
yang akan dikeluarkan sebagai zakat harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut:
·
Milik
penuh, yakni harta tersebut merupakan milik penuh individu yang akan
mengeluarkan zakat.
·
Berkembang,
yakni harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang bila diusahakan.
·
Mencapai
nisab, yakni harta tersebut
telah mencapai ukuran/jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan, harta yang tidak
mencapai nishab tidak wajib dizakatkan dan dianjurkan untuk berinfaq atau bersedekah.
·
Lebih
dari kebutuhan pokok, orang
yang berzakat hendaklah kebutuhan minimal/pokok untuk hidupnya terpenuhi
terlebih dahulu
·
Bebas
dari hutang, bila individu memiliki hutang yang bila dikonversikan ke harta
yang dizakatkan mengakibatkan tidak terpenuhinya nishab, dan akan dibayar pada
waktu yang sama maka harta tersebut bebas dari kewajiban zakat.
·
Berlalu
satu tahun (Al-Haul), kepemilikan harta tersebut telah mencapai satu tahun
khusus untuk ternak, harta simpanan dan harta perniagaan. Hasil pertanian,
buah-buahan dan rikaz(barang temuan) tidak memiliki syarat haul.
Adapun harta (mal)
yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah:
q Emas, perak dan mata uang
q Harta perniagaan
q Hewan ternak
q Buah-buhan dan biji-bijan
q Barang tambang dan
rikaz (harta terpendam)
Daftar nisob jenis harta dan besarnya
zakat :
No
|
Jenis Harta
|
Nisonya
|
Besarnya Zakat
|
Keterangan
|
1.
2.
3.
4.
|
Emas
Perak
Uang kontan
Harta perniagaan
|
20 Dinar (" 93,6 gram)
200 Dirham (" 624 gram)
senilai dengan
harga emas
senilai dengan harga emas
|
2,5 %
2,5 %
2,5 %
2,5 %
|
Zakatnya dikeluarkan setelah semua sarat terpenuhi
|
Adapun binatang ternak yang wajib
dizakati adalah kambing, domba, kerbau, sapi dan unta. Penghitungannya adalah sebagai berikut :
Ø Kambing atau domba;
1)
40 – 120 ekor, zakatnya 1 ekor kambing berumur 1 tahun.
2)
121 – 200 ekor, zakatnya 2 ekor kambing berumur 2 tahun.
3)
201 – 300 ekor, zakatnya 3 ekor kambing berumur 2 tahun.
4)
301ke atas, setiap bertambah 100 zakatnya bertambah 1
ekor kambing berumur 2 tahun.
Ø Sapi atu kerbau;
1)
30 – 39 ekor, zakatnya 1 ekor berumur 1 – 2 tahun.
2)
40 – 59 ekor, zakatnya 2 ekor berumur 1 – 2 tahun.
3)
60 – 69 ekor, zakatnya 2 ekor berumur 1 – 2 tahun.
4)
70 – 79 ekor, zakatnya 2 ekor berumur 2 – 3 tahun.
5)
80 – 89 ekor, zakatnya 3 ekor berumur 1 – 2 tahun.
6)
89 ke atas,setiap bertambah 30 zakatnya bertambah 1 ekor.
Ø Hasil pertanian;
Hasil pertanian seperti makanan pokok
beras, jagung dan gandum, hasil perkebunan seperti kurma, anggur dan semacamnya
syarat zakatnya seperti wajib zakat emas dan perak. Waktunya setelah selesai
panen. Nisobnya kurang lebih 930 liter. Biaya hasil pertanian yang ditanam
dengan biaya yang cukup banyak, zakatnya 5 % , sedang bila ditanami tanpa biaya
zakatnya 10 %.
Ø Rikaz (harta tependam);
Harta rikaz (harta terpendam seperti
emas, perak dan semacamnya zakatnya 20 %.
Yang
berhak menerima zakat.
Firman Allah swt ;
Artinya :
"Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang
miskin, pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang yang
berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu
ketetapan yang diwajibkan
Allah dan Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Bijaksana ". (At-Taubah : 60)
Delapan asnaf yang berhak menerima zakat (mustahik) itu
ialah :
1)
Fakir yaitu orang yang tidak mempunyai harta atau usaha,
atau mempunyai harta dan usaha tetapi
kurang dari ½ kecukupannya dan tidak ada orang memberi
belanja kepadanya.
2)
Miskin yaitu orang yang mempunyai harta atau usaha
sebanyak ½ kecukupan-nya atau lebih
tetapi tidak mencukupinya.
3)
Amil yaitu semua orang yang bekerja mengurus zakat,
sedang dia tidak mendapatkan upah selain zakat itu.
4)
Muallaf yaitu orang yang masih lemah imannya sehingga
masih memerlukan bimbingan dan pembinaan iman.
5)
Riqob yaitu hamba
sahaya yang ingin merdeka. Dalam hal ini zakat dipergu nakan untuk menebus kepada majikannya.
6)
Ghorim yaitu orang yang terlilit hutang sehingga berat
sekali untuk membayar padahal hutang bukan untuk maksiat.
7)
Sabilillah yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah
swt., atau menegakkan agama Islam, seperti membangun Rumah Sakit, Masjid dan
lainnya.
8)
Ibnu Sabil yaitu orang-orang yang sedang dalam perjalanan
jauh bukan untuk maksiat seperti belajar, haji dan lain
sebagainya
Yang
tidak berhak menerima zakat
·
Orang
kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi
orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
·
Hamba
sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
·
Keturunan
Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami
(ahlul bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
·
Orang
yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
·
Orang
kafir.
·
Faedah
Diniyah (segi agama)
·
Dengan
berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam
yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan
akhirat.
·
Merupakan
sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya,
akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam
ketaatan.
·
Pembayar
zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya:
"Allah memusnahkan riba
dan menyuburkan sedekah" (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq
"alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam" juga menjelaskan
bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah
berlipat ganda.
Faedah
Khuluqiyah (Segi Akhlak)
·
Menanamkan
sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar
zakat.
·
Pembayar
zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut
kepada saudaranya yang tidak punya.
·
Merupakan
realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun
raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah
pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat
pengorbanannya.
Faedah
Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)
·
Zakat
merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin
yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
·
Memberikan
dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa
dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi
sabilillah.
·
Zakat
bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada
fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang
berkelas ekonomi
tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa
tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah
itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan
dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
·
Zakat
akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan
melimpah.
·
Membayar
zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta
dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang
mengambil manfaat.
Hikmah Zakat
Hikmah dari zakat
antara lain:
·
Mengurangi
kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
·
Pilar
amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang
berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
·
Membersihkan
dan mengikis akhlak yang buruk
·
Alat
pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
·
Ungkapan
rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
·
Untuk
pengembangan potensi ummat
·
Dukungan
moral kepada orang yang baru masuk Islam
Zakat dalam Al Qur'an
·
QS
(2:43) ("Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta
orang-orang yang ruku'".)
·
QS
(9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar
dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada
mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka
rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.")
·
QS
(6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak
berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan
delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah
dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya
di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan
janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang
berlebih-lebihan).
Pengelolaan Zakat di
Indonesia.
Sebagai wujud
kepedulian pemerintah terhadap masalah zakat ini, pemerintah mendirikan BAZIS
(Badan Amil Zakat dan Sedekah). Lembaga ini diharapkan mampu mendorong
profesinalisme dalam pengelolaan ZIS. Bagi umat Islam pengeloaan ZIS yang
profesional akan memberikan beberapa manfaat antara lain :
o
Pendistribusian
ZIS lebih terorganisir dan benar-benar
akan sampai kepada yang berhak.
o
Pemerintah dapat melihat potensi masyarakat
pembayar ZIS dan para penerimanya.
o
Masyarakat
yang tidak mampu akan terbantu ekonominya
Selain itu pemerintah
juga mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 1999 Tentang
Pengelolaan Zakat, Keputusan Menteri Agama RI no. 373 tahun 2003 dan Keputusan
Dirjen Bimas Islam Urusan Haji no : D/291 tahun 2000 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Zakat.
Adapun isi dari UU
Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat tersebut adalah :
BAB I
Pasal 1
Dalam Undang-undang
ini yang dimkasud dengan :
1)
Pengelolaan
zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan terhadap
pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
2)
Zakat
adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang musli atau badan yang dimiliki
oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang
berhak menerimanya.
3)
Muzakki
adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban
menunaikan zakat.
4)
Mustahiq
adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.
5)
Agama
adalah agama Islam.
6)
Menteri
adalah Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang
agama.
Pasal 2
Setiap warga negara
Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang
muslim berkewajiban menunaikan zakat.
Pasal 3
Pemerintah berkewajiban memberikan
perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzakki, mustahiq dan amil zakat.
BAB II
Pasal 5
Pengelolaan zakat bertujuan :
1)
meningkatnya
pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama;
2)
meningkatnya
fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dan keadilan sosial.
3)
meningkatnya
hasil guna dan daya guna zakat.
BAB III
Pasal 6
(1) Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan
amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah.
(2) Pembentukan badan amil zakat :
a. nasional oleh Presiden atas usul Menteri;
b. daerah propinsi oleh gubernur atas usul
kepala kantor wilayah departemen agama
propinsi;
c. daerah kabupaten atau daerah kota oleh
bupati atau wali kota atas usul kepala kantor departemen agama kabupaten atau
kota;
d. kecamatan oleh camat atas usul kepala
kantor urusan agama kecamatan.
BAB IV
Pasal 11
(1) Zakat terdiri atas zakat mal dan zakat
fitrah.
(2) Harta yang dikenai zakat adalah :
a. emas, perak dan
uang;
b. perdagangan dan
perusahaan;
c. Hasil pertanian,
perkebunan dan perikanan;
d. Hasil
pertambangan;
e. Hasil peternakan;
f. Hasil pendapatan
dan jasa;
g. tikaz
(3) Penghitungan zakat mal menurut nishab,
kadar dan waktunya ditetapkan berdasarkan hukum agama.
Pasal 13
Badan amil zakat dapat menerima harta selain
zakat seperti infaq, shadaqah, wasiat waris dan kafarat.
BAB V
Pasal 16
(1) Hasil pengumpulan zakat didayagunakan
untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama.
(2) Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat
berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk
usaha yang produktif.
(3) Persyaratan dan prosedur pendayagunaan
hasil pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan
keputusan menteri.
Gerakan zakat di Indonesia
telah diberlakukan sebagai komponen pengurang penghasilan sebelum dikenakan
pajak. Pendirian Badan Amil Zakat Nasional dan tumbuhnya lembaga-lembaga amil zakat
sejak berdirinya Dompet Dhuafa pada tahun 1993 merupakan gerakan
masyarakat walau sebelumnya sudah ada lebih dulu Badan Amil Zakat, Infak, dan
Sedekah (BAZIS) DKI yang dikelola Pemda DKI. Kelahiran lembaga-lembaga amil
zakat profesional dan kiprahnya yang semakin masif di masyarakat selanjutnya
mendorong lahirnya FOZ (forum zakat)yang merupakan asosiasi lembaga-lembaga
zakat di Indonesia. Saat ini muncul nama-nama lembaga yang dikenal di
masyarakat seperti Dompet Dhuafa, PKPU, Rumah Zakat Indonesia, DPU Daarut
Tauhiid, YDSF, Al Azhar, dan lainnya. Paralel dengan gerakan mewujudkan
terbentuknya Dewan Zakat Internasional yang akan mempelopori pembentukan Baitul
Mal Internasional ini berawal melalui diselenggarakannya Konferensi Zakat Asia
Tenggara di Kuala Lumpur tahun 2006 yang didukung oleh lembaga-lembaga zakat
dari 4 negara yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura dan
Brunei Darussalam mengeluarkan Deklarasi Zakat mengenai
berdirinya Dewan Zakat MABIMS dengan Indonesia sebagai sekretariatnya kemudian
disusul dengan Konferensi Zakat Internasional pertama tahun 2007 di Kuala
Lumpur dan selanjutnya Konferensi Zakat Internasional kedua tahun 2008 yang
diselenggarakan di Padang.
http://id.wikipedia.org/wiki/Zakat