berbagi pengetahuan tentang Islam diakhir zaman.بِـسْـمِ اللهِ

Premium Blogger Themes - Starting From $10
#Post Title #Post Title #Post Title

Makalah Lengkap "Menangkal Bahaya Jaringan Islam Liberal"



HARTONO AMMAD J Al/   AOUS HASAN BASHORI           Menangkal Bahaya   JIL dan FLA     Penulis:     Hartono Ahmad Jaiz   A gus Hasan Bashori     Penyunting : Muslich Taman, Lc.     Penata Letak: Taufiq Sholehudin   Pewajah Sampul: Prasasti Advertising   Cetakan: Perama, Juni 2004   Penerbit:     PUSTAKA AL-KAUTSAR   Jl. Cipinang Muara Raya 63   Jakarta Timur 13420   Tel. 021 -8507590, 8506702   Fax 021 -85912403     E-mail: redaksi@kautsar.co.id   http://www.kautsar.co.id     Dustur Ilahi     "Mereka ingin memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-   ucapan) mereka, dan Allah tetap menyempurnakan cahaya-Nya meskipun orang-     orang kafir benci." (Ash-Shaff:8)         Pengantar Penerbit     Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,     " Sebagian diberi-Nya petunjuk dan sebagian lagi telah pasti kesesatan bagi mereka.   Sesungguhnya mereka menjadikan setan-setan sebagai pelindung ( mereka ) selain   Allah, dan mereka mengira bahwa mereka mendapat petunjuk." (Al-A'raf:30)     Terkadang, banyak manusia terlena tapi tidak menyadari bahwa dirinya terlena, atau ia   bodoh tapi tidak menyadari bahwa dirinya bodoh, atau bahkan ia tersesat dan   menyesatkan tapi tidak menyadari bahwa dirinya tersesat danmenyesatkan, karena   barangkali memang demikianlah Allah telah mengunci mati penglihatan, pendengaran,   dan hatinya.     Mereka mengerti dan memahami tentang suatu kebenaran tapi iatidak mau mengikutinya,   mereka mengerti dan memahami tentang suatu larangan tapi mereka juga tidak mau   menghindarkannya, padahal sesungguhnya ia bisa dan mampu untuk itu. Mereka   cenderung menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhan dan ilmunya sebagai hiasan dan   kebanggaan untuk mencari pujian dan popularitas dalam kehidupan dunia belaka. Maka   yang demikian inilah, pertanda sebuah petaka yang sangat berbahaya bagi umat manusia   telah mengancam.     Memang, tidak ada siapa pun yang berhak melarang seseorang untuk berbicara atau   berfikir, asalkan perkataan atau pikiran itu tidak menganggu dan membahayakan orang   lain. Karena ini adalah bagian dari hak asasi, atau paling tidak, itu adalah merupakan   potensi yang harus dihargai. Namun jika sebaliknya; perkataan dan pikiran itu   membahayakan orang lain, cenderung menyelewengkan dan melecehkan ayat-ayat Al-   Qur'an dan sunnah-sunnah Rasulullah, menghujat para ulama, memutarbalikkan fakta   dan dalil, maka ini bukan lagi hak asasi atau potensi yang harus dihormati, tapi adalah   sebuah kezhaliman dan penghinaan yang harus dicegah dan dimusnahkan. Apalagi kalau   hal itu dipasarkan dan diobralkan laksana dagangan murahan yang tidak diharapkan   darinya, kecuali hanya keuntungan materi yang tidak mengenyangkan.     Terakhir, mudah-mudahan buku ini bermanfaat dan beruna bagi para pembaca dan kaum   muslimin pada umumnya. Amin.         Pustaka Al-Kautsar           Pengantar Penulis         Alhamdulillahi Rabbil 'alamien.     Shalawat dan salam semoga tetap Allah curahkan atas Nabi Muhammad, keluarganya,   para sahabatnya, tabi'in, tabi'it tabi'in dan para pengikutnya yang setia dengan baik   sampai akhir zaman.     Amma ba'du. Buku ini kami tulis berdua, dengan judul "Menangkal Bahaya JIL dan   FLA". Isinya berupa bantahan terhadap lontaran-lontaran aneh yang menyesatkan dari   orang-orang firqah liberal (JIL; Jaringan Islam Liberal, Paramadina -yayasan bentukan   Nurcholish Madjid cs kini dipimpin Azzumardi Azra rektor UIN/ Universitas Islam   Negeri Jakarta, sebagian orang NU -Nahdlatul Ulama, sebagian orang Muhammadiyah,   sebagian orang IAIN -Institut Agama Islam Negeri, dan lain-lain. Juga bantahan terhadap   isi buku "Fikih Lintas Agama" yang ditulis oleh tim sembilan penulis Paramadina di   Jakarta bekerjasama dengan yayasan orang kafir, The Asia Foundation yang berpusat di   Amerika.     Tim penulis paramadina sembilan orang itu adalah; Nurcholish Madjid, Kautsar Azhari   Noer, Komarudin Hidayat, Masdar F. Mas'udi, Zainun Kamal, Zuhairi Misrawi, Budhy   Munawar-Rahman, Ahmad Gaus AF dan Mun'im A. Sirry. Mereka menulis buku yang   judul lengkapnya; "Fikih Lintas Agama Membangun Masyarakat Inklusif-Pluralis".   Cetakan: I, September 2003.     Mereka itu secara terang-terangan mengusung keyakinan inklusif pluralis alias   menyamakan semua agama, dan secara blak-blakan memang mereka sengaja membuka   jati diri mereka bahwa meskipun mengaku Islam namun juga mengakui bahwa aqidah   mereka berbeda.     Kalau mereka meyakini aqidah yang berbeda itu tanpa menyelewengkan pengertian ayat-   ayat Al-Qur'an, As-Sunnah (Hadits Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam),   menghujat ulama, memelintir perkataan ulama, meninggikan tokoh-tokoh non Islam   bahkan anti agama, dan menggiring umat ke filsafat yang tak punya landasan itu serta   hanya untuk mereka 'nikmati' sendiri bukan dipropagandakan; maka urusannya masih   sebatas urusan mereka. Urusan orang-orang tertentu dan terbatas yang lokasi kumpulnya   di sekitar Ciputat, Pondok Indah, dan Utan Kayu Jakarta. Namun "aqidah yang berbeda"   itu mereka pasarkan dengan cara-cara menyelewengkan pengertian ayat-ayat Al-Qur'an,   As-Sunnah, menghujat ulama, memelintir perkataan ulama, meninggikan kedudukan dan   suara serta tingkah tokoh-tokoh kafir bahkan sangat anti agama, mengekspose   penyelewengan sebagian tokoh dijadikan sample/ contoh untuk dicarikan jalan keluarnya   berupa penghalalannya, dan menggiring umat Islam untuk tidak meyakini Islam secara   semestinya.     "Aqidah yang berbeda" itu memerlukan "Fikih yang berbeda" pula. Mereka sendiri yang   menyatakan itu, bahwa yang aqidahnya eksklusif maka Fikihnya eksklusif pula, sedang   mereka (kaum liberal) yang aqidahnya inklusif pluralis alias menyamakan semua agama,   maka memerlukan Fikih pluraris pula. Mereka buatlah ramai-ramai (9 orang) sebuah   buku setebal 274 halaman dengan judul "Fikih Lintas Agama".           Sesuai dengan sifatnya 'yang berbeda', maka Fikih Lintas Agama itu pun berbeda dengan   fikih hasil ijtihad para ulama. Di antara perbedaannya bisa disimplifikasikan/   disederhanakan sebagai berikut:     1 . Dibiayai oleh lembaga orang kafir dan duit lembaga pendana itu dari orang kafir.     2. Ditulis oleh orang-orang yang latar belakang keilmuannya bukan ilmu fikih, namun   rata-rata menggeluti filsafat atau perbandingan agama, atau tasawuf, atau ilmu kalam   (bukan ilmu Tauhid). Kalau toh tadinya belajar ilmu fikih di Fakultas Syari'ah seperti   Masdar F Mas'udi (salah satu dari 9 orang tim Penulis FLA Paramadina) pada perjalanan   terkininya bukan lagi menekuni studi jurusan Fikih tetapi filsafat.     3. Cara ber-istidlal (mengambil dalil untuk menyimpulkan hukum) tidak ada konsistensi,   sehingga antagonistis, bertabrakan satu sama lain.     4. Tidak jujur.     5. Memperlakukan ayat-ayat Al-Qur'an semau mereka.     6. Pendapat yang sangat lemah pun dijadikan hujjah, lalu disimpulkan satu ketentuan, dan   ketentuan yang berdasarkan pendapat sangat lemah itu kemudian untuk menghukumi   secara keseluruhan. Akibatnya, hukum dibalik-balik, yang haram jadi halal.     7. Pembolak-balikan itu untuk mempropagandakan "aqidah dan Fikih yang berbeda"   yaitu di antaranya:     a. Ulama diposisikan sebagai orang durjana     b. Orang kafir naik kedudukannya hingga suaranya bisa dijadikan hujjah untuk   membantah ulama, bahkan bisa-bisa untuk membantah hadits bahkan naik lagi   bisa untuk membantah ayat Al-Qur'an.     c. Orang kafir berhak nikah dengan Muslim dan Muslimat.     d. Orang kafir berhak mendapatkan waris dari orang Muslim.     e. Orang Muslim tidak boleh menegakkan syari'at Islam dalam kehidupan siyasah.     f. Orang Muslim dalam kehidupannya hanya boleh diatur pakai selain syari'at   Islam.     g. Muslim dan kafir sama, namun jangan bawa-bawa agama untuk mengatur hidup   ini. Ini artinya, aturan dari orang kafir harus dipakai, sedang aturan dari Allah tak   boleh dipakai.         Itulah "aqidah yang berbeda" maka memerlukan "Fik ih yang berbeda" pula. Dan itulah   Fikih yang pembuatan dan penerbitannya dibiayai oleh orang kafir.     Propaganda kepentingan kafirin namun lewat jalur ilmu Islam praktis yakni Fikih inilah   sebenarnya persoalan dalam pembicaraan ini. Namun kalau hanya dikemukakan bahwa   itu upaya mengusung kepentingan orang kafir, lalu tidak disertai bukti-bukti hujjah yang   nyata, maka persoalannya bisa mereka balikkan. Bahkan membalikkannya pun bisa pakai   ayat atau hadits dengan disesuaikan dengan kepentingan mereka. Lalu khalayak ramai,   kafirin plus sebagian umat Islam yang hatinya ada penyakitnya, bisa-bisa serta merta   memberondongkan serangan yang menyakitkan, bukan sekadar kepada orang yang   mengecam Paramadina namun bisa jadi terhadap Islam itu sendiri.           Oleh karena itu saya mengajak seorang Ustadz Agus Hasan Bashori Lc, Mag, yang   bermukim di Malang Jawa Timur, untuk menulis bantahan terhadap buku Fikih Lintas   Agama itu.     Berhubung yang mengusung aqidah rusak berupa paham pluralisme agama, menyamakan   Islam dengan agama-agama lain, itu bukan hanya tim 9 penulis FLA Paramadina, maka   pemikiran, lontaran-lontaran, dan beberapa hal yang berkaitan dengan penyebaran paham   pluralisme agama pun saya uraikan. Sehingga diharapkan buku ini akan bisa menguak   sepak terjang mereka serta pola pikir dan kelicikan mereka.     Untuk lebih memudahkan pertanggungjawabannya, maka buku ini di bagian pertama   adalah tulisan saya, sedang bagian kedua tulisan Ustadz Hasan Bashori. Adapun kalau   pembahasannya ada yang sama, berarti masing-masing menganggap masalah itu penting   untuk disoroti. Namun apabila ada masalah yang sebenarnya penting tetapi ternyata kami   berdua sama-sama tidak membahasnya, itu kemungkinan saling tidak mau melangkahi   satu sama lain, tahu-tahu sama-sama tidak melangkah.     Kami menyadari, yang kami bantah itu adalah buku yang mereka tulis ramai-ramai 9   orang, yang sebelum dibukukan pun diseminarkan di pergedungan dengan mengundang   atau didatangi pers. Entah kumpulan tulisan para penulis itu pesanan atau 'pengajuan'   (untuk cari dana ke orang kafir), wallahuaTam, tetapi Zuhairi Misrawi mengemukakan   bahwa kerja mereka siang malam untuk mewujudkan buku FLA itu. Sementara itu kami   berdua untuk membantah buku FLA itu tidak pakai kumpul-kumpul apalagi   mengumpulkan orang untuk seminar membahas tulisan yang akan dibukukan. Kami   berdua (saya di Jakarta, Ustadz Hasan Bashori di Malang Jawa Timur) hanya bertemu 3   kali dan bukan urusan untuk membicarakan tentang tulisan ini tetapi sama-sama   menghadiri pertemuan yang diadakan orang di Puncak Bogor Jawa Barat dan Jakarta.   Lalu saya katakan, tulislah apa yang Antum (Anda) mau, dan saya juga akan tulis semau   saya.     Ketika beredar buku saya berjudul "Mengkritisi Debat Likih Lintas Agama", Maret 2004,   ada pertanyaan dari Ustadz Hasan Bashori lewat SMS, "Antum sudah menerbitkan buku,   jadi tulisan saya sama siapa nanti?" Saya jawab, "Ya sama saya, kan buku "Mengkritisi   Debat Likih Lintas Agama" itu baru manasi saja."     Alhamdulillah, Allah memberikan kesempatan dan kesanggupan, sehingga bicara-bicara   antara kami berdua ketika ketemu itu kemudian bisa terwujud tulisan untuk membantah   para 'jagoan' liberal tua dan muda (yang tua seperti Nurcholish Madjid sudah 64 tahun,   yang muda seperti Zuhairi Misrawi bujangan umur 29-an tahun).     Kami sangat berterimakasih kepada berbagai pihak yang secara langsung atau tidak   langsung memberikan semangat kepada kami untuk mewujudkan buku ini. Kunjungan   rombongan kiai dan ustadz yang menyempatkan untuk bertemu kami dan mengemukakan   keprihatinan mereka atas makin menjadi -jadinya kenekadan kelompok liberal dengan   menerbitkan buku nyleneh di antaranya "Likih Lintas Agama", merupakan dorongan   tersendiri yang seakan meleta kk an beban di pundak kami untuk memikulnya. Sehingga   dunia terasa sempit ketika tulisan ini belum jadi. Bukan lantaran kami punya hutang budi,           jasa, atau harta kepada orang kuat, lembaga kuat, kelembagaan ataupun perorangan,   sehingga harus menanggapi buku FLA. Namun keresahan dan keprihatinan para da'i,   para ustadz, para pengelola santri, mahasiswa, dan masyarakat atas meruyaknya   penyesatan di mana-mana yang sistematis dan terprogram rapi itulah yang mengetuk hati   kami untuk menyusun buku ini.     Mudah-mudahan sumbangan dorongan itu akan mendapatkan pahala dari Allah   Subhanahu wa Ta'ala.     Berhubung buku ini disusun dengan proses seperti yang telah saya uraikan itu, maka   saran dan kritik yang membangun dari pembaca budiman senantiasa kami nantikan.     Hanya kepada Allah-lah kami menyembah, dan hanya kepada Allah pula kami minta   pertolongan. Semoga buku ini bermanfaat bagi umat Islam dan terutama bagi kami,   keluarga dan sanak kerabat Muslimin Muslimat. Amin.     Jakarta, Selasa, 14 Rabi'ul Awwal 1425H / 4 Mei 2004     (Hartono Ahmad Jaiz)           Isi Buku     Dustur Ilahi . . . vii   Pengantar Penerbit . . . ix   Pengantar Penulis . . . xi     Orang Liberal Indonesia-Malaysia Berhadapan dengan Ulama dan Umat Islam     Jaringan Menghina Allah, Rasul-Nya, Ulama, dan Umat Islam ... 4   Jaringan Islam Liberal (JIL) Dikoordinasikan Ulil Sejak Awal 2001 ... 8   Ulil Lebih Bandel ... 10     Sisi Kedua Adalah Kevulgaran dalam Menohok Islam ... 16     Islam di Antara Agama-agama Lain ... 17     Kawin Beda Agama ... 17     Tidak Ada Hukum Tuhan ... 17     Merusak Islam ... 1 8     Penjahat Akan Terdukung Kejahatannya ... 21     Bila Orang Liberal Mencomot Dalil ... 27     Pe mi kiran Ulil dan JIL Tidak Berstandar Islam ... 27     Masalah Pluralisme Agama ... 30     Mencampur Aduk Aneka Kerancuan ... 36     Dalil-dalil yang Menyanggah Faham Pluralisme Agama ... 38     Masalah Menghina Islam dan Hukum Bunuh ... 42     Dibunuh Karena Pendapatnya Merusak Islam ... 46     Masalah Menggunakan Dalil ... 48     Sejarah Tahapan Menyikapi Orang Kafir ... 50     Lontaran-lontaran Para Tokoh Liberal Menghancurkan Islam ... 53     Islam Liberal Meruntuhkan dasar Islam ... 54   Program Liberalisasi Islam (Dr. Greg Barton) ... 55   Tokoh-tokoh Awal Islam Liberal di Indonesia (Greg Barton) ... 55   Ungkapan-ungkapan Nyeleneh Orang Liberal dan Bantahannya ... 56     Syaikh Muhammad Al-Ghazali: "Orang Sekular Itu Murtad" . . . 73     Tokoh Sekuler, Dr. Faraq Fouda Dibunuh ... 74     Kronologi Debat dengan Dr. Nurcholish Madjid (Pertama) ... 79     Debat dengan Dr. Nurcholish Madjid di Jalan (Kedua) ... 81     Orang JIL, Paramadina, dan Oknum UIN Berbahaya bagi Islam ... 87     Nurcholish Menikahi Wanita Konghucu di Paramadina ... 87   Ulil, JIL, Kiprah dab "Fatwanya" ... 90           Ulama dan Umat Islam Tersinggung Berat ... 92     Lelaki Muslim Menikahi Wanita Konghucu di Paramadina ... 93     Kecaman ... 94     Antek Yahudi dan Nasrani Memreteli Islam ... 98     Inti Ajaran Ulil, Menyejajarkan Bualan dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah . . . 100     Masdar dan Zuhairi Diancam Mati, Swaramuslim Mensyukuri ... 105     Gertak Mati Pengawal Akidah ... 107     Fikih Lintas Agama Dikecam di Mana-mana ... 115     Teologi Pluralis Keyakinan Kafir ... 115   Tidak Tim i ah ... 116     Memperkosa Ayat dan Hukum Islam ... 118   Teologi Pluralisme Itu Kafir ... 120     Masalah Ijtihad; Ijtihad Istinbathi dan Ijtihad Tathbiqi . . . 127     Pendahuluan ... 127   Ijtihad ... 129     Ijtihad Istinbahi dan Ijtihad Tathbiqi ... 131   Lapangan Ijtihad ... 132     Ijtihad Terhadap Hukum yang Sudah Ada Nash Qath'inya Itu Dilarang . . . 133     Syarat-syarat Ijtihad ... 134     Jenis-jenis Ijtihad Dilihat dari Tingkatannya ... 136     Ijtihad Tathbiqi ... 138     Kesimpulan ... 142     Nurcholish Madjid Cs Memperkosa Ushul Fikih Demi Kepuasan Syahwat   Pluralisme Agamanya ... 143     Provokasi Kebencian Terhadap Imam Asy-Syafi'i . . . 146     Kerja Maraton Menggembosi Fikih di Kalangan Kiai-kiai NU . . . 149     Desain Besar: Menghadang Formalisasi Syari'at, Aqidah, dan Jihad ... 153     Sama dengan Darmogandul dan Gatoloco dalam Menolak Syari'at Islam ... 158     Nafsu Besar Tenaga Kurang . . . 160     Penyelewengan Terang-terangan ... 161     Memperkosa Ushul Fikih Demi Kepuasan Syahwat Pluralisme Agama ... 165     Fikih Paramadina Mengusung "Hak" Kafirin Menghadang Syari'at ... 167     Membatalkan Hadits, Membolehkan Kafir Mewaris Harta Muslim ... 168   Kesalahan Fatal, Mengebiri Hadits Demi Membela Kafirin ... 172   Membatalkan Hukum Islam dengan Logika Qiyas Sekenanya ... 175   Dialog Antar Agama Menirukan Kafir Quraisy ... 178           Mencela Imam Asy-Syafi'i dan Menggugat Fikih Jihad ... 182     Adab Jihad; Yang Tidak Boleh Dibunuh dan Larangan Melampaui Batas ... 184     Melandasi Kecaman dengan Celoteh Musuh Agama ... 186     Kafir Ada Tiga Jenis ... 189     Agama Islam dan Syir'at Setiap Umat ... 197   Memelintir Ibnu Taimiyah . . . 202   Para Filosuf dan Teolog ... 213     Wijhah, Kiblat Masing-masing Umat ... 219     Titik Pusat Ajaran Pluralitas dalam Al-Qur'an? ... 219   Penjelasan Ibnul Qayyim tentang Wijhah . . . 222     Teologi Pluralis Propaganda Kekafiran Berkedok Al-Qur'an dan As-Sunnah ... 231     Merangkul Teman dari Agama Lain, Membuat Musuh di Agama Sendiri . . . 237     Memainkan Ayat, Menirukan Nasrani . . . 245     Jihad Melawan Nasrani ... 251     Sunnu Bihim Sunnata Ahlil Kitab ... 255     FLA Memlintir Pernyataan Ibnu Taimiyah . . . 255     Langkah-langkah untuk Menyamakan Semua Agama dan Praktek Fikihnya . . . 256   Menaikkan Majusi Jadi Ahli Kitab dengan Memlintir Ibnu Taimiyah . . . 258   Ibnu Taimiyah; Majusi Jelas Bukan Ahli Kitab ... 263     Masalah Nikah Beda Agama     Lelaki Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) Haram Menikahi Muslimah . . . 272   Mencari Celah dengan Memlintir Imam Ath-Thabari ... 274   Istri Masuk Islam . . . 280     Masalah Menikahi Wanita Muhshanat dari Kalangan Ahli Kitab . . . 284   Wanita Kitabiyah Hanya Yahudi dan Nasrani . . . 286   Puncak Pembatalan Syari'at Allah ... 288     Penutup ... 291   Daftar Pustaka . . . 299     Buku-buku karya Hartono Ahmad Jaiz . . . 303   Riwayat Hidup Penulis ... 305           Orang Liberal Indonesia-Malaysia Berhadapan dengan Ulama & Umat Islam     Orang-orang berfikiran Liberal yang dinilai menghina Islam di Indonesia   dan Malaysia berhadapan dengan ulama dan umat Islam. Ulil Abshar   Abdalla (35 tahun) kordinator JIL (Jaringan Islam Liberal) di Jakarta   diadukan ke polisi Desember 2002/ Syawal 1423H karena dinilai telah   menghina Islam lewat tulisannya di koran Kompas 18 November 2002M   berjudul "Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam". Sementara itu   orang-orang liberal di Malaysia, di antaranya Zainah Anwar, Kassim   Ahmad, Faris A Noor, dan Akbar Ali dinyatakan oleh Persatuan Ulama   Malaysia dan sejumlah organisasi Islam sebagai menghina Islam, dan diadukan kepada   penguasa.     Keberanian memporak-porandakan syari'at Islam oleh orang-orang model liberal itu   tampaknya sudah melampaui batas. Kata orang Arab, balaghos sailuz zuba, (banjir sudah   sampai di gunung). Kata orang Jawa, wis kebak sundukane (sudah penuh tusukannya,   maksudnya bukti-bukti kejahatannya). Sampai-sampai Ulil Abshar Abdalla menganggap   Vodca (satu jenis minuman keras, pen) itu bisa jadi dihalalkan di Rusia karena daerahnya   sangat dingin. Sedang larangan perkawinan Muslimah dengan non Muslim kini Ulil   anggap sudah tidak relevan lagi. Itulah bukti-bukti penohokan terhadap Islam.     Ulil Abshar Abdalla (36 tahun asal Pati Jawa Tengah) kordinator JIL (Jaringan Islam   Liberal) tiba-tiba jadi bahan pembicaraan umum. Pasalnya, ia menulis di Harian Kompas   Jakarta, berjudul "Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam" pada terbitan Senin 18   November 2002M/ 13 Ramadhan 1423H. Rupanya Ulil sudah ada hubungan intensif   dengan pihak Kompas, yang di masyarakat kadang diplesetkan jadi "Komando Pastur"   itu. Karena sehari sebelumnya (Ahad, 17/12/2002), Ulil ketika berbicara di Masjid   Kampus UGM (Universitas Gajah Mada) Jogjakarta mengatakan bahwa tulisannya   tentang faham JIL (Jaringan Islam Liberal) akan muncul di Kompas besok. Tulisannya   itu dia uraikan di Masjid UGM Jogja itu pula, dengan pengakuan bahwa sebenarnya apa   yang ia tulis itu untuk menyamakan persepsi di kalangan JIL sendiri pula, yang   menurutnya masih belum sama.     Penyebaran gagasan Ulil yang ia sebut mengais-ngais dari khazanah lama itu sebelum   tulisannya muncul di Kompas telah dibabat dalam Dialog Ramadhan di Masjid Kampus   UGM Jogja itu oleh Isma'il Yusanto dari Hizbut Tahrir dan Hartono Ahmad Jaiz penulis   buku Aliran dan Paham Sesat di Indonesia. Karena Ulil dalam uraiannya membagi   syari'at Islam menjadi ibadah dan mu'amalah. Yang ibadah untuk diikuti, sedang yang   mu'amalah seperti jilbab, pernikahan, qishosh, hudud, jual beli dan sebagainya; itu tidak   usah diikuti. Karena yang penting adalah maqoshidus syari'ah (tujuan syari'ah) dan itu   dikembalikan kepada keadilan Tuhan, katanya.     Keruan saja pernyataan Ulil yang juga aktivis Lakspedam NU (Nahdlatul Ulama) itu   dibabat dalam Dialog Ramadhan 1423H yang diselenggarakan "Jama'ah Salahuddin"   UGM itu, hingga ia disuruh tobat, dan disebut sebagi menirukan cara Iblis, yaitu disuruh   oleh Allah malah membantah. (Lihat di Majalah Media Dakwah, Desember 2002/ Syawal             1423H: Tokoh JIL Diminta Tobat) .         Dalam kesempatan di Masjid UGM Jogja itu tangan Ulil mengangkat buku Aliran dan   Paham Sesat di Indonesia, dengan mengatakan, saya dianggap sesat di dalam buku ini.   Tetapi itu hanyalah ijtihad Mas Hartono (Penulis buku ini). Asal yang mengatakan sesat   itu tidak langsung Tuhan, tidak apa-apa bagi saya, serunya.     Karena hal-hal yang dilontarkan Ulil dan perlu ditanggapi cukup banyak, maka ungkapan   tersebut belum sempat ditanggapi. Namun dalam siaran di Radio FM Muslim Jakarta,   setelah lebaran Iedul Fitri 1423H, dan keadaan justru ramai membicarakan kasus Ulil   yang dinilai menghina Islam lewat tulisannya di Kompas tersebut, dan hukuman   penghina Islam itu adalah hukum bunuh/ mati; maka diulas pula ungkapan Ulil, "asal   yang mengatakan sesat itu bukan langsung Tuhan" itu tadi.     Dalam siaran Radio FM Muslim Jakarta, Hartono mengemukakan, bagaimana mungkin   untuk masa sekarang yang sudah tidak turun wahyu, seseorang perlu dikatakan langsung   sesatnya oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Sedangkan, di zaman Nabi Shallallahu Alaihi   wa Sallam, dan wahyu masih turun pun, ketika dedengkot gembong munafiq Abdullah   bin Ubai bin Salul menyebarkan berita bohong, yaitu menuduh Aisyah isteri Nabi   Shallallahu Alaihi wa Sallam berzina, ternyata Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak   menyebut langsung nama Abdullah bin Ubai. Walaupun, memang disebut   kebohongannya dan ancaman siksanya. Tetapi nama Abdullah bin Ubai tidak disebut.   Kalau sudah tingkat Abu Lahab, Fir'aun, bahkan Iblis, maka disebut oleh Allah, bahkan   Iblis dan Fir'aun disebut berkali-kali.     Pembabatan terhadap lontaran Ulil (tokoh liberal) secara drastis ternyata muncul, (bukan   sekadar diiblis-ibliskan seperti yang terjadi di Jogjakarta dan di siaran Radio di Jakarta,   atau disuruh kembali ke Islam sebelum mati nggluntung). Karena para ulama dari Jawa   Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, di antaranya dari unsur Kiai NU (Nahdlatul Ulama)   pun menyatakan bahwa tulisan Ulil di Kompas itu sudah menghina Allah, Nabi   Shallallahu Alaihi wa Sallam, Islam, dan umat yang ingin menegakkan syari'at Islam.   Sedangkan hukum bagi penghina Islam itu adalah hukuman mati, alias darahnya halal.   Pernyataan itupun muncul menjelang Idul Fitri 1423H.     Jaringan Menghina Allah, Rasul-Nva, Ulama, dan Umat Islam     Majalah Gatra di Jakarta -dengan cover gambar kepala dililit tali gantungan- membuat   laporan utama tentang kasus Ulil Abshar Abdalla ini pada edisinya 21 Desember 2002, di   antaranya sebagai berikut:     "Pernyataan Bersama Ulama dan Umat Islam Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur"   di Bandung, Jawa Barat, 2 Desember, menjelang Lebaran lalu:     Satu di antara isi pernyataan bersama itu berbunyi, "Menuntut aparat penegak hukum   untuk membongkar jaringan dan kegiatan yang secara sistematis dan masif melakukan   penghinaan terhadap Allah, Rasulullah, umat Islam, dan para ulama." Mereka menuding   tulisan Ulil Abshar Abdalla, Koordinator Jaringan Islam Liberal, di Kompas 18   November lalu, berjudul "Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam", sebagai contoh           penghinaan dimaksud.         "Menurut syariat Islam, oknum yang menghina dan memutarbalikkan kebenaran agama   dapat diancam dengan hukuman mati," demikian lanjutan pernyataan itu.     Akhir pekan lalu, Rizal Fadhilah bersama timnya sibuk melakukan pembahasan akhir   draf surat pengaduan tersebut. Bila tak ada aral melintang, awal pekan ini mereka berniat   menyampaikan laporan itu ke polisi. "Dalam waktu dekat kami akan laporkan, mungkin   Senin," kata Fadhil.     Materi pernyataan itulah yang dalam dua pekan terakhir ini bikin heboh dan dikenal   sebagai fatwa mati untuk Ulil Abshar Abdalla.     Seorang perumus fatwa itu, KH Athian Ali Muhammad Da'i, MA, menandaskan bahwa   fatwa itu tidak hanya untuk Ketua Lakpesdam Nahdlatul Ulama (NU) tersebut. "Terlalu   kecil jika kita hanya menyorot Ulil. Kita ingin membongkar motif di balik Jaringan Islam   Liberal yang dia pimpin," kata kiai yang pemah mengeluarkan fatwa mati untuk Pendeta   Suradi, Februari 2001, itu.     Fatwa tersebut dirumuskan dalam acara silaturahmi ulama asal Jawa Barat, Jawa Tengah,   dan Jawa Timur, di Masjid Al-Fajar, Jalan Situsari, Bandung. Masjid ini adalah   sekretariat Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) yang dipimpin Athian Ali.     "Silaturahmi ini tidak direncanakan sebelumnya," kata Athian. Kebetulan, Sabtu 30   November lalu, KH Luthfi Bashori (kiai NU asal Malang, Jawa Timur) dan KH   Mudzakir (Forum Umat Islam Surakarta) beserta rombongan menyampaikan kabar   hendak mampir silaturahmi ke FUUI.     Usai dari Bandung, rombongan itu melanjutkan perjalanan ke Jakarta untuk menjenguk   KH Abu Bakar Ba'asyir.     Pertemuan di Bandung berlangsung pukul 20.30 sampai 01.30. Menurut panitia, Hedi   Muhammad, sekitar 75 tokoh menghadiri silaturahmi itu. Antara lain KH Siddiq Amien   (Ketua Umum Persis), Prof. Dr. Tb. Hasanuddin (Muhammadiyah Jawa Barat), KH   Abdullah Abu Bakar (Dewan Masjid Indonesia), Ir. Muhammad Rodi (Partai Keadilan   Solo, Jawa Tengah), serta Ali Usman (PPP Solo).     Tiap peserta mengusulkan agenda aktual tertentu agar diangkat dalam pernyataan   bersama. "Sempat muncul riak perdebatan kecil, tapi tak sampai memanas, suasananya   Islami," kata Hedi Muhammad, yang juga Sekretaris FUUI, kepada Mappajarungi dari   GATRA. Akhirnya, disepakatilah empat poin untuk dinyatakan bersama. Mulai soal   penyelesaian hukum kasus Abu Bakar Ba'asyir, seruan memboikot produk Coca-Cola,   fatwa mati Islam liberal, serta seruan menentang hegemoni politik Amerika Serikat.     Dalam hal fatwa mati, forum tersebut tidak secara khusus membahas proses penggalian   hukum (istimbath) delik penghinaan agama yang berujung sanksi penghilangan nyawa   itu. "Pembahasannya sudah kami selesaikan saat mengeluarkan fatwa mati pada Pendeta   Suradi dulu," kata Athian Ali kepada GATRA. Kasus tulisan Ulil Abshar rupanya   dianalogkan dengan kasus Suradi: sama-sama penghinaan agama. Diskusi butir ini pun           berlangsung lancar.     Athian semula khawatir, peserta dari NU, KH Luthfi Bashori, akan menentang fatwa mati   itu, karena Ulil Abshar dikenal sebagai pemikir muda NU. "Ternyata, Kiai Luthfi   termasuk yang bersikeras mendukung," ujar Athian.     Ketika GATRA menghubungi pengasuh Pondok Pesantren Al-Murtadha, Singosari,   Malang, itu, ia membenarkan dukungan tersebut.     "Jaringan Islam Liberal itu meresahkan umat Islam. Kalangan pesantren menilainya telah   melecehkan Islam," kata Luthfi, 37 tahun, kepada Yohan Wahyu dari GATRA. Kiai   muda yang pernah berguru pada Syekh Alwi Al-Maliki di Mekkah, Arab Saudi, ini baru   saja menerbitkan buku berjudul Musuh Besar Umat Islam, yang diberi kata pengantar   oleh Dr. Fuad Amsyari (Surabaya). Dalam buku itu, Luthfi menyebut Islam liberal   sebagai pelaku "sinkretisme modern".     Jaringan Islam Liberal (JIL) dikoordinasikan Ulil sejak awal 2001     Sebagaimana pemah ditulis GATRA, Desember 2001 jaringan ini mewadahi   pengembangan pemikiran keislaman yang kritis, pluralis, dan membawa misi   pembebasan. Nurcholish Madjid dan Abdurrahman Wahid tercatat sebagai sedikit   pemikir muslim Indonesia yang menjadi "maskot" mazhab JIL. Konsolidasi jaringan ini   dimaksudkan sebagai respons atas menguatnya ekstremisme dan fundamentalisme   agama.     Mereka memanfaatkan kemajuan multimedia untuk menopang kampanye gagasan, dari   jaringan koran, radio, sampai internet. Dalam perjalanannya, kontributor JIL kerap   terlibat ketegangan dengan kalangan Islam literal. Mulai ketegangan di forum diskusi,   ajuan somasi, sampai pengaduan ke polisi. Kasus fatwa mati kali ini seperti menjadi   akumulasi dari serangkaian hubungan tegang antardua kubu pemikiran Islam itu.     Artikel Ulil yang dinilai menghina Allah, menurut Athian, adalah ungkapan bahwa tidak   ada hukum Tuhan. "Menurut saya, tidak ada yang disebut hukum Tuhan dalam   pengertian seperti dipahami kebanyakan orang Islam. Misalnya hukum Tuhan tentang   pencurian, jual-beli, pernikahan, pemerintahan, dan lain-lain," tulis Ulil. "Ini penghinaan   luar biasa pada Tuhan," kata Athian.     Tuduhan penghinaan atas Nabi dirujukkan pada bagian artikel yang berbunyi, "Rasul   Muhammad adalah tokoh historis yang harus dikaji dengan kritis, (sehingga tidak hanya   menjadi mitos yang dikagumi saja, tanpa memandang aspek-aspek beliau sebagai   manusia yang juga banyak kekurangannya)." Ulil juga dipandang menghina Islam ketika   menyamakan Islam dengan agama-agama lain.     Ulil menulis, "Islam — seperti pernah dikemukakan Cak Nur dan sejumlah pemikir lain —   adalah 'nilai generis' yang bisa ada di Kristen, Hindu, Buddha, Konghucu, Yahudi,   Taoisme,... bisa jadi, kebenaran 'Islam' ada dalam filsafat marxisme." Bagi Athian,   kebenaran mutlak hanya satu, yaitu Islam.           Tidak hanya dinilai menghina Allah, Nabi, dan Islam, Ulil juga dianggap menghina   ulama dan umat Islam ketika menulis, "Mengajukan syariat Islam sebagai solusi atas   semua masalah adalah sebentuk kemalasan berpikir, atau lebih parah lagi, merupakan   cara untuk lari dari masalah, sebentuk eskapisme dengan memakai alasan hukum Tuhan."   Menanggapi fatwa ini, Ulil meminta agar orang tidak mudah main-main dengan fatwa   mati. "Itu malah bisa memperburuk citra Islam," katanya. Dari segi kredibilitas ulama   pemberi fatwa dan pengaruh mereka, Ulil sebenarnya tidak khawatir pada dampak fatwa   ini. "Tapi, ini semacam cicilan kecil menuju langkah berikutnya yang berbahaya,"   katanya. "Ini bisa menciptakan iklim teror, sebentuk terorisme pemikiran."     Pada struktur masyarakat Sunni yang terpecah-pecah, karena tidak ada kepemimpinan   agama yang terpusat, Ulil khawatir fatwa demikian bisa menjadi bola liar. "Siapa saja   bisa menangkap bola ini untuk mengeksekusi dengan caranya sendiri," katanya kepada   GATRA. Perbedaan penafsiran atas agama, menurut Ulil, jangan mudah divonis   menghina Islam. Ia bersiap melapor ke polisi kalau buntut fatwa ini serius mengancam   keamanan pribadinya. Malah, sudah ada yang menawarinya beasiswa studi ke Michigan   University, Amerika Serikat, bila ia merasa terteror di Indonesia. (Jakarta, Senin, 16-12-   2002 00:45:07 Islam Liberal Bahaya Bola Liar Fatwa Mati, GATRA.com/ Majalah Gatra,   21 Desember 2002).     Ulil Lebih bandel         Saya (Hartono Ahmad Jaiz) lihat Ulil Abshar Abdalla tampak lebih bandel/ tahan banting   dibanding dedengkot nyeleneh angkatan lama seperti Abdurrahman Wahid dan   Nurcholish Madjid. Satu contoh, dua tokoh yang fahamnya pluralisme agama —   menyejajarkan Islam dengan agama-agama lain — itu dalam diskusi di Gedung Pers   Kebon Sirih Jakarta, April 1985 tampak tegang dan marah-marah hanya karena seorang   penanya mengemukakan bahwa terjemahan Nurcholish Majid "Tiada tuhan (t kecil)   selain Tuhan (T besar)" adalah terjemahan yang haram. Dua orang itu (Nurcholish dan   Gus Dur) sewot, berkata keras dan membalik-balikkan ucapan kepada penanya.   Sebaliknya, kini, Ulil Abshar Abdalla, ketika dalam diskusi/ debat di Al-Azhar Jakarta   Mei 2002 dengan saya, dan di Masjid Kampus UGM (Universitas Gajah Mada)     Jogjakarta Ramadhan 1423H/ 17 November 2002M (sehari sebelum tulisan Ulil muncul   di Kompas), ternyata Ulil tidak segrogi Nurcholish atau Abdurrahman Wahid. Padahal, di   Jogjakarta itu saya berkata keras, menegaskan bahwa Ulil memakai cara Nicollo   Machiavelli yang dikenal menghalalkan segala cara, bahkan cara Iblis. Tidak kalah   sengitnya, Isma'il Yusanto menekankan agar Ulil Abshar Abdalla kembali ke Islam yang   benar sebelum dirinya mati nggluntung.     Ungkapan yang drastis sudah dihujankan kepada Ulil dari berbagai pihak. Namun dia   hanya kadang tampak mengkeret sedikit lalu tegar lagi. Berbeda dengan dua tokoh yang   tersebut di atas. Seperti Nurcholish Madjid, begitu dihajar oleh Media Dakwah akhir   1992 dan 1993, sampai-sampai dia sakit dan harus dibawa tetirah (istilah Jawa,   digunakan untuk anak kecil yang sakit-sakitan lalu dibawa ke tempat lain, misalnya ke   neneknya agar berganti suasana dan cepat sembuh, menurut Aru Saif Asadullah, teman   Ridwan Saidi tokoh Betawi) ke pegunungan Dieng Jawa Tengah oleh rekan-rekan           pendukungnya saat itu. Di samping itu para pendukungnya, sej adi -jadinya secara   maksimal membelanya, misalnya Dawam Rahardjo, sampai di aneka kesempatan   dipakainya untuk membela Nurcholish Madjid. Entah itu syukuran lulusnya Azyumardi   Azra dari Univbersitas Columbia Amerika, entah itu sebagai utusan ICMI (Ikatan   Cendekiawan Muslim se-Indonesia) ke cabangnya di London untuk kawasan Eropa dan   sebagainya. Dawam Rahardjo secara bicara duga-duga tapi sangat bersemangat membela   Nurcholish, bicara sejadi-jadinya. Intinya, membenarkan Nurcholish Madjid dan   menyalahkan serta menjelekkan pengkritiknya. Pembelaan yang seperti itu barangkali   saja mengakibatkan orang yang dibela yaitu Nurcholish Madjid tambah kencang   tegangannya, hingga Nurcholish Madjid tega mencaci Hartono Ahmad Jaiz sebagai   wartawan tengik. (Lihat di Buku Aliran dan Paham Sesat di Indonesia, 2002).     Pembelaan Dawam Rahardjo terhadap Ulil Abshar Abdalla agak lain lagi. Ketika di   televisi Metro TV, Senin malam (23/12 2002), Dawam Raharjo yang telah dikecam oleh   para ulama Indonesia dan luar negeri karena menghadirkan penerus nabi palsu   Ahmadiyah, Tahir Ahmad, dari London ke Jakarta tahun 2000 masa pemerintahan Gus   Dur ini sok "menasihati" para ulama, agar berhati-hati kalau berfatwa. Karena seperti   kasus di Mesir, kata Dawam, di antaranya Laraq Louda (tokoh sekuler tahun 1990-an,   model JIL atau kelompok liberal, pen) dibunuh (oleh tukang ikan di Mesir, 8 Juni 1992)   itu di antaranya karena fatwa ulama, menurut Dawam Rahardjo. Pembelaan Dawam itu   diucapkan di samping Ulil Abshar Abdalla yang berbicara langsung di Metro TV.   Sementara itu Dawam Rahardjo sendiri tidak bisa/ tidak menjawab semprotan KH   Athi'an dari Bandung (lewat telepon) yang mempersoalkan kenapa Dawam Rahardjo   menyebut Al-Qur'an itu filsafat.     Perlu diingat, Dawam Rahardjo adalah petinggi di LP3ES yang pada tahun 1982   menggegerkan umat Islam karena menerbitkan buku Catatan Harian Ahmad Wahib   suntingan Johan Effendi (orang Ahmadiyah) dan temannya, Ismet Natsir keluaran STL   Katolik Driyarkara Jakarta tempat kuliahnya Ulil Abshar Abdalla di bawah bimbingan   Romo Magnis Suseno SJ. Buku "panduan pluralisme agama dan pemikiran sekuler   liberal" itu sangat dikecam oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan para tokoh Islam,   karena isinya ada 26 point yang menghina Islam, di antaranya landasan Islam bukanlah   al-Qur'an tapi sejarah Muhammad. Sedang Kail Marx —dedengkot yang menimbulkan   Marxisme dan menganggap agama adalah candu bagi masyarakat— itu dianggap surganya   sama dengan surga Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam atau bahkan lebih   tinggi lagi.     Kembali pada kasus Ulil, pembelaan-pembelaan kepada Ulil Abshar Abdalla tampaknya   hanya pating clebung (menyuara sana sini) tidak sebagaimana orang membela Nurcholish   Madjid. Bahkan mertua Ulil Abshar Abdalla sendiri, KH Musthofa Bisri tokoh NU,   mengkritik tulisan Ulil (sang menantu ini) lewat Kompas pula, yang intinya tulisan itu   keterlaluan. NU Jawa Timur dan tokohnya seperti Luthfi Bashori dari Malang justru   menyetujui hukuman mati atas penghina Islam, sedang Ulil pun termasuk. Ini adalah satu   hal yang berbeda dengan Nurcholish Madjid, yang kalau toh ada kritikan dari sesama   rekannya, hanya sederhana. Misalnya, Dr Bachtiar Effendi menganggap pembaruan   Nurcholish Madjid dengan mengartikan kalimah thoyyibah laa ilaaha illallaah menjadi           "tiada tuhan (t kecil) selain Tuhan (T besar) itu adalah cari kerjaan saja, sebagaimana Gus   Dur mau mengganti assalamu'alaikum jadi selamat pagi. Kritikan lain dari sesama rekan   ada juga di antaranya Pak Sutjipto Wirosardjono dari Koran Republika, bahwa   pembaruan yang dicanangkan itu secara perhitungan kenyataan, antara lukanya dan   hasilnya banyak lukanya.     Kalau kepada Nurcholish Madjid, orang seperti Dawam Rahardjo pembelaannya jelas   secara gigih. Opini pun dibangun oleh para pembela Nurcholish atau mungkin bisa juga   oleh Nurcholish Madjid sendiri, bahwa orang yang tak setuju kepadanya itu karena   pikirannya belum sampai. Pembelaan model taShallallahu Alaihi wa Sallamuf sesat itu   disebarkan secara luas atau tersebar ke mana-mana. Sehingga Nurcholish dicitrakan   sebagai tokoh intelektual atau bahkan cendekiawan plus embel-embel Muslim. Namun   rupanya pembelaan-pembelaan semacam itu justru mengurung Nurcholish Madjid untuk   tidak merujuk kepada pemahaman atau sikap yang obyektif dan hati-hati. Akibatnya,   kata-kata kasar pun (tidak usah saya kutip) dilontarkan kepada Ridwan Saidi, rekannya   sendiri, dan juga kepada saya (Hartono Ahmad jaiz).     Ulil Abshar Abdalla pun terjerumus kepada kevulgaran yang ia sendiri mengakui bahwa   tulisannya di Kompas itu provokatif dan berlebihan. Itu bukan sekadar satu sisi, tapi dua   sisi. Yaitu sisi yang ia sebut musyakalah (menyamai, mengimbangi) orang-orang yang ia   sebut garis keras (istilah ini bikinan, untuk menyudutkan Muslimin yang istiqomah   melawan sekuler dan pluralis). Sebagaimana pengakuan Ulil:     Ulil mengakui, gaya tulisannya memang provokatif. "Tulisan saya sengaja provokatif,   karena saya berhadapan dengan audiens yang juga provokatif, dalam istilah balaghah-nya   (sastra Arab), musyakalah," katanya. "Dari segi substansi, saya tidak menyesali tulisan   saya. Mungkin saya mengevaluasi cara saya yang kurang tepat." (Gatra, Nomor 05, 21   Desember 2002].     Dalam awancara di Majalah Tempo, Ulil ditanya:     Memangnya Anda sedang geram ketika menulis artikel itu — seperti yang diduga oleh   mertua Anda, K.H Mustafa Bisri?     (Jawab Ulil): Memang tulisan itu provokatif dan agak melebih-lebihkan. Tulisan itu   adalah hasil perjumpaan dan pergumulan pemikiran saya dengan teman-teman garis keras   dalam sejumlah diskusi. Misalnya dengan Ismail Yusanto dari Hizbut Tahrir, Adian   Husaini dari KISDI, Hartono Ahmad Daib yang menulis buku Paham dan Golongan   Sesat di Indonesia. Pandangan mereka saya anggap bercorak "gerakan Islam baru", untuk   membedakan dengan gerakan Islam lama seperti Muhammadiyah dan NU. ***** ( @   tempointeraktif.com/ Majalah Tempo, 19 Desember 2002 ).     Sisi kedua adalah kevulgaran dalam menohok Islam     Inilah yang justru seharusnya pertama tama harus disadari dan kemudian bertaubat.     Tetapi malahan Ulil bersikukuh dengan tegar: "Dari segi substansi, saya tidak menyesali   tulisan saya..."         Padahal yang diresahkan dan dikhawatirkan oleh umat Islam termasuk dari kalangan NU           (Nahdlatul Ulama), bahkan Kiai NU, KH Luthfi Bashori dari Malang Jawa Timur,   sampai menyepakati bahwa tulisan itu menghina Islam, sedang orang yang menghina   Islam itu hukumannya menurut Islam bisa dihukum mati, adalah justru substansi isi   tulisan itu. Bukan sisi kevulgaran yang ia sebut provokatif dari segi cara atau penampilan   gaya menulisnya.     Majalah Gatra mewawancarai Ulil di antaranya dalam meteri-meteri sensitif yang jelas   jawaban Ulil menohok Islam sebagai berikut.     Islam di Antara Agama-agama Lain     Ulil: "Semua agama sama. Semuanya menuju jalan kebenaran. Jadi, Islam bukan yang   paling benar. Pemahaman serupa terjadi di Kristen selama berabab-abad. Tidak ada jalan   keselamatan di luar Gereja. Baru pada 1965 Masehi, Gereja Katolik di Vatikan merevisi   paham ini. Sedangkan Islam, yang berusia 1 .423 tahun dari hijrah Nabi, belum memiliki   kedewasaan yang sama seperti Katolik."         Kawin Beda Agama     Ulil: "Larangan beda agama bersifat kontekstual. Pada zaman Nabi, umat Islam sedang   bersaing untuk memperbanyak umat. Nah, saat ini Islam sudah semilyar lebih, kenapa   harus takut kawin dengan yang di luar Islam. Islam sendiri sebenarnya sudah mencapai   kemajuan kala itu, membolehkan laki-laki muslim kawin dengan wanita ahli kitab. Ahli   kitab hingga saat ini masih ada. Malah, agama-agama selain Nasrani dan Yahudi pun bisa   disebut ahli kitab. Kawin beda agama hambatannya bukan teologi, melainkan sosial."   (Gatra, 21 Desember 2002).     Tidak Ada Hukum Tuhan         Ulil: "Dalam pemikiran hukum Islam dibedakan antara wilayah ibadah dan muamalah.   Wilayah ibadah sudah diatur secara detail. Semua tata cara ibadah harus sesuai dengan   ketentuan agama. Misalnya salat, jumlah rakaatnya tak bisa ditambah.     Tapi, muamalah itu progresif dan dinamis, sesuai dengan perkembangan manusia.   Sedangkan hukum Tuhan yang diibaratkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana   (KUHP) tak pernah ada. Walaupun pernah diterapkan pada masa Nabi, hanya berlaku   pada saat itu saja. Misalnya potong tangan, qishash, dan rajam. Ini praktek yang lahir   karena pengaruh kultur Arab.     Yang terpenting dalam hukum adalah mencakup lima pokok kemaslahan (maqasidusy-   syariah), yaitu untuk menjaga jiwa, akal, agama, harta, dan kehormatan. Misalnya,   perlindungan akal diwujudkan dalam bentuk pelarangan minuman keras (khamar). Jadi,   haramnya khamar ini bersifat sekunder dan kontekstual. Karena itu, vodka di Rusia bisa   jadi dihalalkan, karena situasi di daerah itu sangat dingin." (Gatra, 21 Desember 2002).         Merusak Islam           Cara berfikir Ulil Abshar Abdalla ini sangat memberi peluang dalam merusak   pemahaman Islam. Dalam hal lima pokok itu sendiri, urutan lima hal yang dilindungi itu   sudah ia ubah. Mestinya urutan yang pertama adalah agama (perlindungan nomor   pertama, hingga orang yang murtad dan meninggalkan jama'ah maka dihukum mati   karena membahayakan agama), lalu oleh Ulil diurutkan ke nomor tiga. Padahal   dikedepankannya agama sebagai nomor pertama yang dilindungi itu ada implikasinya.   Dalam sejarah, nabi palsu seperti Musailamah Al-Kadzdzab diperangi sampai mati oleh   Khalifah Abu Bakar Shiddiq dengan mengerahkan 10.000 tentara, dan dipilihkan   panglima terkenal Khalid bin Walid untuk memimpin penyerbuan. Demikian pula Ja'd   bin Dirhim disembelih sebagai korban di hari raya Idul Adha oleh Gubernur Wilayah   wasith di Irak gara-gara pendapatnya yang nyeleneh, yaitu mengingkari Nabi Ibrahim   sebagai Khalilullah, dan Nibi Musa sebagai Kalimullah. Juga murid Ja'd bin Dirhim   yakni Jahm bin Shofwan dibunuh karena pendapatnya yang menyeleweng dari Islam. Al-   Hallaj pun dihukum bunuh di Baghdad tahun 309H/ 922M atas keputusan para ulama   karena Al-Hallaj tokoh taShallallahu Alaihi wa Sallamuf sesat itu mengatakan anal haqq   (aku adalah al-haq, Tuhan).     Dari sisi lain, tentang apa yang telah dikemukakan Ulil, kalau larangan minuman khamr   itu bersifat sekunder dan kontekstual, hingga vodka di Rusia bisa jadi dihalalkan, karena   situasi di daerah itu sangat dingin; maka larangan berzina yaitu untuk melindungi   keluarga (nasab -keturunan) pun bisa diqiyaskan kepada "fatwa Ulil" tentang vodka itu.   Hingga orang yang bermadzhab kepada faham Ulil akan mengqiyaskannya: berzina di   Puncak yang udaranya sangat dingin atau di musim dingin di daerah-daerah yang ada   musim dinginnya maka tidak apa-apa, karena di sana sangat dingin. Karena zina itu   larangannya sekunder dan kontekstual. Kalau sampai demikian, maka rusak lah agama   ini.     Kontekstual yang benar menurut ilmu Islam adalah ayat satu dihubungkan dengan ayat   lainnya serta hadits-hadits yang menjelaskannya, sesuai dengan penjelasan para sahabat,   tabi'in, tabi'it tabi'in atau ulama yang ahli dan terpercaya. Itulah kontekstual. Sehingga   ditemukan makna ayat atau hadits yang benar-benar sesuai dengan apa yang dimaksud   oleh Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam.     36. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata: "Sesungguhnya   Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah bersabda: 'Seorang penzina tidak akan   berzina jika ketika itu dia berada di dalam keimanan. Seorang pencuri tidak akan mencuri   jika ketika itu dia berada di dalam keimanan (yaitu iman yang sempurna). Begitu juga   seorang peminum arak tidak akan meminum arak jika ketika itu dia berada di dalam   keimanan' . . ." (HR Al-Bukhari dan Muslim/ Muttafaq 'alaih).     1177. Diriwayatkan dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhu, ia berkata: Rasulullah   Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: 'Setiap minuman yang memabukkan adalah arak   dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barangsiapa yang meminum arak di dunia   lalu meninggal dunia dalam keadaan dia masih tetap meminumnya dan tidak bertaubat,   maka dia tidak akan dapat meminumnya di Akhirat kelak'..." (HR Al-Bukhari dan   Muslim/ Muttafaq 'alaih).           1558. Diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu, ia berkata: "Rasulullah   Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda: 'Di antara tanda-tanda hampir Kiamat ialah   terhapusnya ilmu Islam, munculnya kejahilan, ramainya peminum arak, dan perzinaan   dilakukan secara terang-terangan' ..." (HR Al-Bukhari dan Muslim/ Muttafaq 'alaih).     Penjahat akan terdukung kejahatannya     Nurcholish Madjid dalam kondisi yang kalah tegar dibanding Ulil, namun akibat   didukung-dukung oleh para pengagumnya seperti Dawam Rahardjo maka bisa diangkat   sebagai orang berjulukan cendekiawan Muslim terkemuka, sedang oleh pihak yang   mengkritisinya adalah tak lebih dari Gatoloco Darmogandul yang mengkutak-katik Islam   semaunya.     Ulil Abshar Abdalla dengan aneka ketegarannya mendapatkan fatwa hukuman mati   dengan diqiyaskan kepada Pendeta Suradi yang menghina Islam, tapi oleh pendukungnya   ia malah mendapatkan tawaran untuk belajar di Amerika serta diberi peluang untuk   berbicara, menulis, ceramah dan sebagainya oleh orang-orang atau lembaga atau   kelompok yang ingin menghancurkan Islam lewat orang yang mengaku Islam.     Orang yang membela agama Allah dengan ikhlas insya Allah akan dimudahkan Allah   SUBHANAHU WA TA'ALA. Sebaliknya, orang yang merusak agama, ia akan   mendapat dukungan dari kafirin, munafiqin, musyrikin, sekuler, anti Islam berfaham   liberal, menyamakan semua agama dan sebagainya hingga mudah untuk menjajakan   perusakan terhadap agama. Padahal masalah semacam ini telah diancam oleh Nabi   Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam.     1547. Diriwayatkan dari Ali, ia berkata: "Ketika aku mengiringi jenazah di perkuburan   Baqi' al-Gharqad (di Madinah), lalu Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam   menghampiri kami, lantas baginda duduk dan kami juga duduk di sekitarnya.     Baginda memegang sebatang tongkat dan menghentakkan tongkat itu ke tanah. Baginda   kemudian menggariskan tanah dengan tongkat tersebut dan bersabda: 'Setiap orang dari   kamu, setiap jiwa yang bernafas telah ditentukan oleh Allah tempatnya di Suurga atau di   Neraka. Begitu juga nasibnya telah ditentukan oleh Allah, apakah dia mendapat   kecelakaan atau kebahagiaan.' Saidina Ali berkata: 'Seorang lelaki berkata: Wahai   Rasulullah! Kenapa kita tidak menunggu ketentuan kita terlebih dahulu kemudian barulah   memulakan amal ibadah? Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:     'Barangsiapa yang termasuk dalam golongan yang mendapat kebahagiaan, sudah pasti   dia mudah melakukan amalan golongan bahagia. Begitu juga barangsiapa yang termasuk   dalam golongan yang mendapat kecelakaan, dia juga sudah pasti mudah melakukan   amalan golongan celaka.' Baginda bersabda lagi: 'Lakukanlah amalan, karena segala-   galanya dipermudahkan. Golongan yang mendapat kebahagiaan akan dipermudahkan   melakukan amalan golongan yang mendapat kebahagiaan. Dan adapun golongan celaka   maka akan dipermudahkan melakukan amalan golongan celaka.' Seterusnya Baginda   membaca ayat, yang artinya: Adapun orang yang memberikan apa yang ada padanya ke   jalan kebaikan dan bertakwa dengan mengerjakan suruhan Allah dan meninggalkan   segala larangannya serta dia mengakui dengan yakin akan perkara yang baik, maka           sesungguhnya kami akan memberikan dia kemudahan untuk mendapat kesenangan   Syurga. Sebaliknya orang yang bakhil daripada berbuat kebajikan dan merasakan cukup   dengan kekayaannya dan kemewahannya serta dia mendustakan perkara yang baik, maka   sesungguhnya kami akan memberikannya kemudahan untuk mendapat kesusahan dan   kesengsaraan. (HR Al-Bukhari dan Muslim).     Tidak sadarkah bahwa kita akan mati, sedangkan seluruh perbuatan kita itu harus   dipertanggung jawabkan? Pembela kebenaran hendaknya tidak terpikat kepada kebatilan,   apalagi mendukungnya. Kewajiban umat adalah memberantas kemunkaran. Sedang   kemunkaran yang terbesar adalah perusakan agama.     Adanya tokoh-tokoh yang merusak agama, perlu dilihat latar belakangnya pula. Ulil   Abshar Abdalla, menurut Dawam Rahardjo (orang yang tampaknya biasa membela atau   mendukung aliran dan pemikiran sesat), tingkatannya di atas Ahmad Wahib (tokoh yang   menghebohkan karena bukunya yang berjudul Catatan Harian Ahmad Wahib   mengandung 26 poin yang menghina Islam dan menganggap semua agama sama , dan   Ahmad wahib itu di atas Nurcholish Madjid.     Latar belakang Ahmad Wahib adalah orang muda yang dididik oleh dua orang Romo di   Jogjakarta selama 5 tahun. Sehingga pemikirannya sangat kacau dalam memandang   bahkan menafsirkan Islam. Demikian pula konon Ulil Abshar Abdalla itu dididik pula   oleh seorang Romo terkenal yaitu Frans Magnis Suseno SJ di Sekolah Tinggi teologia   (Katolik) Filsafat Driyarkara Jakarta. Ternyata Ulil tingkatannya lebih tinggi kekacauan   pikirannya dibanding Ahmad Wahib, karena Romo yang mendidik Ulil pun lebih tinggi   tingkatannya. Sementara itu, Nurcholish Madjid di Chicago Amerika konon dididik oleh   tokoh kontroversial berfaham pluralisme Agama yakni Fazlur Rahman, orang yang diusir   (?) para ulama dari Pakistan karena pendapat-pendapatnya yang kontroversial.     Dengan kenyataan seperti itu, maka umat Islam mesti hati-hati dan waspada dalam   mendidikkan anak-anaknya dan dalam bergaul. Hasil didikan dan pergaulan yang   sedemikian mencemaskan semacam itu, yang lebih memprihatinkan umat Islam adalah   makin banyaknya kaum intelektual Islam yang dalam belajar Islam mereka itu di bawah   didikan orang-orang kafir Yahudi dan Nasrani di Barat, dan sekarang mereka menjadi   pengajar-pengajar di perguruan-perguruan tinggi Islam dan lembaga-lembaga Islam se-   Indonesia. Para anak didik kafirin Barat itulah justru yang banyak bercokol dan memang   dicetak untuk menduduki perguruan-perguruan tinggi Islam se-Indonesia, diprogram   secara intensip sejak Menteri Agama Mukti Ali 1975 sampai kini, dan paling gencar di   masa Menteri Agama Munawir Sjadzali selama 10 tahun, 1983-1993. Dengan demikian,   umat Islam mesti jeli. Agar selamat dari jeratan kafirin Yahudi dan Nasrani Barat anti   Islam itu, maka wajib mewaspadainya, menyingkirkan mereka, dan membatasi gerak   mereka semaksimal mungkin. Tanpa sikap yang demikian, justru umat Islam akan   menjadi mangsa mereka, yaitu wakil-wakil kafirin Yahudi Nasrani yang berbaju Islam   untuk memangsa Islam dari dalam.         Membunuh orang Islam di barisan kafirin waktu perang adalah sah, menurut ajaran   Islam, maka memboikot total seluruh kegiatan wakil kafirin (yang belajar Islam ke orang-           orang kafir Barat) adalah sah pula . Dan sekarang sudah masanya umat Islam menjaga   diri benar-benar mengenai bahaya ini.     Kalau Dawam Rahardjo menilai bahwa Ulil Abshar Abdalla adalah lebih tinggi   dibanding Ahmad Wahib, sedang Ahmad Wahib lebih tinggi dari Nurcholish Madjid,   maka tak mengherankan, setelah Ulil "sukses" menghebohkan umat Islam dengan   tulisannya yang menafikan hukum Tuhan itu kemudian diundang untuk bicara di   Paramadina, Februari 2003. Konsepnya yang belum matang lalu agak dimatangkan   kemudian dihidangkan di sana, dengan "mengompori" orang-orang yang tergabung   dalam diskusi di Paramdina bahwa kalau kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah   sebagaimana yang difahami umat Islam selama ini maka artinya adalah penyembahan   teks. Ulil mengajukan jalan keluarnya, yaitu Al-Qur'an dipakai namun kedudukannya   adalah separoh, sedang yang separohnya lagi adalah pengalaman manusia, karena   manusia itu sudah diberi takrim (penghormatan).     Jalan keluar yang dilontarkan Ulil itu sebenarnya hanyalah tidak mau menerima kalau   manusia ini harus tunduk kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah. Maka Ustadz Hasan Bashori   dengan sigapnya menanggapi lontaran sampah dari Ulil di Paramadina Februari 2003 itu   dengan buku yang berjudul Mewaspadai Gerakan Kontekstualisasi al-Qur'an, Pustaka   Sunnah, Surabaya, 2003, dengan meminta saya untuk memberi kata pengantar. Meskipun   kata-kata sampah Ulil itu sudah dibantah Ustadz Hasan Bashori (teman sekuliah dengan   Ulil di LIPIA Jakarta, hingga berani mengatakan Ulil rosib -gagal/ tak lulus — sedang   Hasan Bashori juara pertama), namun lantaran tingkatan Ulil di kalangan orang sekuler   dan liberal cukup tinggi, maka fatwa-fatwa sampahnya itupun dipunguti oleh   Paramadina. Kemudian mereka pun mau mengikuti jejak Ulil, yakni ngawur sejadi-   jadinya, lalu membentuk tim 9 orang sebagai penulis yang membuat apa yang mereka   sebut Fiqih Lintas Agama, terbit menjelang akhir tahun 2003.     Kalau Ustadz Hasan Bashori telah berani melawan Ulil dengan menulis buku, walaupun   Ulil di jajaran Liberal dianggap oleh Dawam Rahardjo sebagai orang yang maqamnya   tinggi, melebihi Ahmad Wahib dan Nurcholish Madjid, maka untuk menulis buku yang   membantah Nurcholish Madjid dan kawan-kawannya pun al-hamdulillah sanggup.   Kurang lebihnya, cara-cara ngawurnya serta kaduk wani kurang dugonya (terlalu berani   tanpa perhitungannya) sama. Baik Ulil maupun tim penulis FLA Paramadina. Maka   sebelum membahas buku FLA perlu diungkap celoteh-celoteh Ulil dan lainnya yang   model-model liberal dan ngawur lagi merusak Islam itu.     Bila Orang Liberal Mencomot Dalil     • Pemikiran Ulil dan JIL Tidak Berstandar Islam     • Masalah Pluralisme Agama     • Mencampur Aduk Aneka Kerancuan     • Dalil-dalil yang Menyanggah Faham Pluralisme Agama     • Masalah Menghina Islam dan Hukum Bunuh     • Dibunuh Karena Pendapatnya Merusak Islam     • Masalah Menggunakan Dalil     • Se jarah Tahapan Menyikapi Orang Kafir           Dr Din Syamsuddin:     Pemikiran Ulil dan JIL Tidak Berstandar Islam         Laporan utama Majalah Panjimas Nomor 07, tanggal 26 Desember 2002, tentang Islam   Liberal, memuat pendapat-pendapat Ulil Abshar Abdalla kordinator JIL (Jaringan Islam   Liberal) hingga mendominasi laporan itu disertai wawancara. Pendukung JIL Masdar F   Mas'udi yang diberi porsi cukup luas. Pendapat KH Athi'an Ali Da'I dari Forum Ulama   Umat Islam (FUUI) dari Bandung ditampilkan, di samping pendapat KH Mustofa Bisri   mertua Ulil yang ditampilkan untuk ditepis Ulil sambil menyinggung-nyinggung nama   saya (Hartono Ahmad Jaiz). Dr Din Syamsuddin dari MUI (Majelis Ulama)   diwawancarai, secara mendasar mengatakan: "Pada gugusan pemikiran Ulil dan JIL tidak   ada pemikiran yang berstandar Islam." (hal 27).     Berbeda dengan itu, KH Sahal Mahfudz Ketua Umum MUI (Majelis Ulama Indonesia)   dan juga Rais 'Am NU (Nahdlatul Ulama) tampaknya biasa-biasa saja terhadap Ulil,   padahal dulunya Kiai Sahal ini agak kritis terhadap Pak Munawir Sjadzali Menteri   Agama (1983-1993) yang melontarkan gagasan reaktualisasi ajaran Islam yang   menganggap hukum waris Islam tidak adil, dan menganggap bahwa ada beberapa ayat   Al-Qur'an yang sudah tidak relevan lagi. Kenapa terhadap Ulil yang JIL itu KH Sahal   Mahfudz tidak mengkritisi? Apakah lantaran KH Sahal Mahfudz sama-sama se-NU dan   sedaerah (Pati Jateng) dengan Ulil? wallahu a'lam. Yang jelas, keduanya adalah   pendukung berat Gus Dur (Abdurrahman Wahid) terutama dalam Muktamar Nu di   Pesantren Cipasung Tasikmalaya Jawa Barat, 1994. KH Sahal Mahfudz pendukung Gus   Dur untuk kaum tua, sedang Ulil penggerak GMNU (Gerakan Muda NU) untuk   mendukung Gus Dur di kalangan muda, dengan memakai kaos seragam bertulisan di   punggung Gus Dur Oke. Di Masa Gus Dur jadi presiden 1999-2001 maka KH Sahal   Mahfudz jadi ketua umum MUI, sedang Ulil jadi kordinator JIL.     Sementara itu Panjimas juga menampilkan cuplikan sikap NU (Nahdlatul Ulama) Jawa   Timur. Tulis Panjimas: ". . .meski JIL dimotori oleh umumnya anak-anak muda NU yang   "maju", kalangan organisasi mereka tampaknya kurang begitu happy. Sebuah taushiyah   (rekomendasi, pen) dari Konferensi PWNU (Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama) Jawa   Timur, yang berlangsung di Pondok Pesantren Miftahul Ulum , Trenggaleng Pasuruan,   pertengahan Oktober lalu berbunyi (persisnya): "Kepada institusi PWNU Jatim agar   segera menginstruksikan kepada Warga NU agar mewaspadai dan mencegah pemikiran   "Islam Liberal" dalam masyarakat. Apabila pemikiran "Islam Liberal" tersebut   dimunculkan oleh Pengurus NU (di semua tingkatan) diharap ada sanksi baik berupa   teguran keras (istitaabah) maupun sanksi organisasi (sekalipun harus dianulir dari   kepengurusan NU)." (hal 27). Tetapi laporan utama Panjimas itu ditutup dengan sengaja   memberikan keleluasaan kepada awak JIL Hamid Basyaib untuk membela Ulil. Lebih   dari itu, tampaknya Panjimas berancang-ancang untuk mengerahkan wadyabala JIL, yang   tua untuk turun gunung angkat pena, dan yang muda untuk belajar berlaga melontarkan   gagasan liberalnya lewat tulisan.     Ada beberapa hal yang terungkap dalam laporan tentang JIL di Panjimas No 07 -2002   itu. Masalah dana JIL dari mana, ternyata dari Asian Foundation dan Ford Foundation           serta NGO lainnya. Pendana-pendana itu tampaknya dari pihak yang berseberangan   dengan Islam. Itu satu persoalan, menurut QS Al-Baqarah: 120.     "Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu   mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk   (yang benar)". Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah   pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong   bagimu." (QS Al-Baqarah: 120).     Terungkap pula, gaya JIL itu terlalu percaya diri. Ulil dan kawan-kawannya seolah   meleta kk an diri sebagai mujtahid mutlak di satu sisi, namun di sisi lain tidak pakai   manhaj/ metodologi keilmuan yang jelas. Ini adalah pemandangan ironis sekaligus tragis.   Sehingga ungkapan "Belajar dari Ijtihad Umar" yang dilakoni JIL akan mengakibatkan   peniruan yang memerosotkan sahabat Nabi saw terkemuka, seolah Umar bin Al-Khatthab   hanya sekelas dengan orang JIL keteguhan Islam dan ilmunya, atau hanya kakak kelas.   Padahal, syetan saja konon takut berpapasan dengan Umar bin Al-Khatthab, pertanda   keteguhan Islamnya, dan dia terhitung mujtahid di barisan sahabat Nabi saw. Meskipun   demikian, kalau pendapatnya, seandainya ada yang tak cocok dengan Al-Qur'an dan As-   Sunnah, tidak perlu diikuti. Kita harus kembali kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah. Bukan   kepada Umar. Maka Ibnu Mas'ud diriwayatkan sangat mengecam ketika dia mengatakan   firman Allah dan sabda Nabi saw lalu orang menyanggahnya dengan perkataan Abu   Bakar dan perkataan Umar. Pelajaran semacam ini perlu dicermati, sebab banyak orang   sekarang kadang membantah ayat atau hadis dengan perkataan orang, hatta orang kafir   sekalipun. Ini satu keanehan.     Di samping persoalan itu, masih ada beberapa masalah besar, di antaranya masalah   pluralisme agama dan penggunaan dalil semaunya.     Masalah Pluralisme Agama     Ulil Abshar Abdalla menjawab pertanyaan tentang pluralisme agama.     Kutipan:     "Ada hadis yang mengatakan, "Tamsil agama yang saya (Muhammad) bawa seperti   sebuah batu bata yang saya letakkan di sudut dari sebuah bangunan yang hampir   lengkap". Artinya Islam ini menyempurnakan saja, bukan membatalkan atau   mengamandemen. Ibnu Arabi mengatakan semua agama itu baik karena datangnya dari   Allah."     Sanggahan:     Ungkapan Ulil, "Islam ini menyempurnakan saja, bukan membatalkan atau   mengamandemen" itu jelas bertentangan dengan ayat dan hadits. Insya Allah sebentar   lagi akan saya kemukakan dalil-dalilnya.     Hadits yang Ulil kemukakan itu lengkapnya sebagai berikut:     Diriwayatkan dari Jabir r.a, ia berkata: Dari Nabi s.a.w, beliau bersabda:           "Perumpamaanku dan perumpamaan para Nabi adalah seperti perumpamaan seseorang   yang membangun sebuah gedung. Dia (seseorang itu) membinanya dengan baik dan   sempurna, tetapi masih ada satu tempat yang belum diletakkan bata. Ramai orang yang   masuk ke dalam rumah tersebut dan mereka mengaguminya seraya berkata: 'Alangkah   lebih baik jika kekurangan itu disempurnakan.' Rasulullah s.a.w bersabda: 'Aku   diibaratkan sebagai bata tersebut di mana kedatanganku adalah sebagai penutup para   Nabi' ..." (HR Al-Bukhari dan Muslim).     Menurut Ibnu Hajar, dalam hadits ini dibuatnya perumpamaan-perumpamaan itu untuk   mendekatkan pemahaman dan menjelaskan keutamaan Nabi saw atas seluruh nabi-nabi   dan bahwa Allah menutup para utusan dengan beliau dan menyempurnakan syari'at-   syari'at agama dengan beliau.     Mengenai keutamaan Nabi Muhammad saw dan kekhususannya di antaranya ada hadits:   Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah al-Ansari r.a, ia berkata: Rasulullah s.a.w bersabda:   Aku diberi lima perkara yang tidak pernah diberikan kepada seorang Nabi pun   sebelumku. Semua Nabi sebelumku hanya diutus khusus kepada kaumnya saja,   sedangkan aku diutus kepada manusia yang berkulit merah dan hitam (yaitu seluruh   manusia). Dihalalkan untukku harta rampasan perang, sedangkan dulunya tidak pemah   dihalalkan kepada seorang Nabi pun sebelumku. Disediakan untukku bumi yang subur   lagi suci sebagai tempat untuk sujud (yaitu shalat). Maka siapa pun apabila tiba waktu   shalat walau dimana saja dia berada hendaklah dia mengerjakan shalat. Aku juga diberi   pertolongan secara dapat menakutkan musuh dari jarak perjalanan selama satu bulan.     Aku juga diberi hak untuk memberi syafa'at . (HR Al-Bukhari dan Muslim).     Allah SWT menjelaskan tentang posisi para nabi dan keutamaan Nabi Muhammad saw di   antaranya sebagai berikut:     Dan (ingatlah), ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi: "Sungguh, apa saja   yang Aku berikan kepadamu berupa kitab dan hikmah, kemudian datang kepadamu   seorang rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan sungguh-   sungguh beriman kepadanya dan menolongnya". Allah berfirman: "Apakah kamu   mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu?" Mereka menjawab:   "Kami mengakui". Allah berfirman: "Kalau begitu saksikanlah (hai para nabi) dan Aku   menjadi saksi (pula) bersama kamu".( QS Ali Imran: 81).     Imam Ibnu Katsir menjelaskan ayat tersebut sebagai berikut:     Ali bin Abi Thalib dan putera pamannya, Ibnu Abbas, pemah berkata," Allah tidak   mengutus seorang nabi pun melainkan Dia mengambil janji darinya, (Yaitu) jika Allah   mengutus Muhammad, sedang ia (seorang nabi selain Nabi Muhammad saw) dalam   keadaan hidup, niscaya ia akan beriman kepadanya (Muhammad saw), menolongnya dan   memerintahkan kepada nabi itu untuk mengambil janji dari umatnya: Jika Muhammad   diutus sedang mereka hidup, niscaya mereka akan beriman kepadanya dan   menolongnya."     Thawus, Hasan Al-Bashri, dan Qatadah mengatakan, "Allah telah mengambil janji dari   para nabi, agar masing-masing mereka saling membenarkan satu sama lainnya." Pendapat           ini tidak bertentangan dengan pendapat yang dikemukakan oleh Ali dan Ibnu Abbas,   bahkan menghendaki makna tersebut dan mendukungnya. Oleh karena itu, Abdul Razak   meriwayatkan dari Muammar dari Ibnu Thawus, dari ayahnya, pendapat yang sama   seperti pendapat Ali dan Ibnu Abbas.     Imam Ahmad meriwayatkan:     Riwayat dari Abdullah bin Tsabit, ia berkata: "Umar bin Khattab pemah datang kepada   Nabi seraya berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya aku memerintahkan kepada seorang   saudaraku yang beragama Yahudi dari Bani Quraidzah (untuk menuliskan ringkasan   Taurat), maka ia menuliskan untukku ringkasan dari isi Taurat. Berkenankah engkau jika   aku perlihatkan hal itu kepadamu?" Abdullah bin Tsabit berkata, maka berubahlah wajah   Rasulullah. Kemudian aku katakan kepada Umar: "Tidakkah engkau melihat perubahan   pada wajah Rasulullah?" Umar pun berkata, "Aku rela Allah sebagai Rabb-ku, Islam   sebagai agamaku, Muhammad sebagai Rasulku." Abdullah bin Tsabit melanjutkan, maka   hilanglah kemarahan Nabi dan beliau bersabda: "Demi Allah yang jiwaku berada di   tangan-Nya, seandainya Musa berada di tengah-tengah kalian, lalu kalian mengikutinya   dan meninggalkanku, maka kalian telah tersesat. Sesungguhnya kalian adalah (umat yang   menjadi) bagianku dan aku adalah (nabi yang menjadi) bagian kalian." (HR Ahmad).     Dalam hadits lain, Al-Hafidh Abu Bakar berkata, meriwayatkan hadits dari Jabir yang   berkata:     Rasulullah saw bersabda: "Janganlah kamu sekalian bertanya kepada Ahli Kitab tentang   sesuatu, karena mereka tidak akan memberikan petunjuk kepada kalian, dan sungguh   mereka telah sesat. (Kalau kamu menanyakan sesuatu kepada Ahli Kitab) maka   sesungguhnya kamu boleh jadi membenarkan kebatilan atau membohongkan kebenaran.   Maka sesungguhnya seandainya Musa hidup di antara punggung-punggung kalian (di   kalangan kalian) tidak halal baginya kecuali mengikutiku. (HR Ahmad).     Dengan demikian, Muhammad saw adalah rasul yang menjadi penutup para nabi selama-   lamanya sampai hari kiamat kelak. Beliau adalah pemimpin agung, seandainya beliau   muncul kapan saja, maka beliau yang wajib ditaati dan didahulukan atas seluruh nabi.   Oleh karena itu, beliau menjadi imam mereka pada malam Isra', yaitu ketika mereka   berkumpul di Baitul Maqdis. Beliau juga adalah pemberi syafaat di Mahsyar, agar Allah   datang memberi keputusan di antara hamba-hamba-Nya. Syafaat inilah yang disebut   maqamal mahmud (kedudukan yang terpuji) yang tidak pantas bagi siapa pun kecuali   beliau, yang mana ulul azmi dari kalangan para nabi dan rasul pun semua menghindar   darinya (dari memberikan syafaat), sampai tibalah giliran untuk beliau, maka syafaat ini   khusus bagi beliau (Nabi Muhammad saw). Semoga shalawat dan salam senantiasa   terlimpahkan kepadanya.     Ali Al-Haitsami (W 807H) dalam Majma' Az-Zawaid menulis bab larangan bertanya   kepada Ahli Kitab. Riwayat dari Abdullah bin Mas'ud yang berkata: Janganlah kamu   sekalian bertanya kepada Ahli Kitab tentang sesuatu, karena mereka tidak akan memberi   petunjuk kepada kalian, dan sungguh mereka telah menyesatkan diri mereka sendiri, bisa   jadi mereka menceritakan kepada kalian dengan kebenaran lalu kalian membohongkan   mereka atau dengan kebatilan lalu kalian membenarkan mereka. (HR At-Thabrani dalam           Al-Kabir, dan rijal/ para periwayatnya kuat/ terpercaya).         Riwayat dari Abi Musa, ia berkata, Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Bani Israel   telah menulis satu kitab (Talmut, pen) lalu mereka mengikutinya dan mereka   meninggalkan Taurat. (HR At-Thabrani dalam Al-Kabir, dan rijalnya kuat).     Dari hadits itu, orang-orang Bani Israel sebenarnya telah menghapus sendiri agama   mereka diganti dengan ajaran kitab yang mereka tulis. Maka ungkapan Ulil bahwa Islam   ini hanya menyempurnakan saja, bukan membatalkan atau mengamandemen agama-   agama sebelumnya, itu adalah ungkapan yang tidak sesuai dengan ayat-ayat Al-Qur'an,   Hadits-hadits Nabi saw, dan kenyataan yang ada. Lebih tandas lagi adalah hadits Nabi   saw sebagai berikut:     Diriwayatkan dari Abi Hurairah ra, dari Rasulillah saw bahwasanya beliau bersabda:   "Demi dzat yang jiwa Muhammad ada di tanganNya, tidaklah seorang dari umat ini yang   mendengar (agama)ku, baik dia itu seorang Yahudi maupun Nasrani, kemudian dia mati   dan belum beriman dengan apa yang aku diutus dengannya, kecuali dia termasuk   penghuni neraka." (Hadits Riwayat Muslim bab wajibnya beriman kepada risalah Nabi   saw bagi seluruh manusia dan penghapusan agama-agama dengan agama beliau).     Kitab Shahih Muslim adalah kitab hadits shahih (benar periwayatannya) yang termasuk   menjadi pedoman umat Islam. Dalam hadits tersebut Imam Muslim memberinya bab:   Wajibnya beriman kepada risalah Nabi saw bagi seluruh manusia dan penghapusan   agama-agama dengan agama beliau. Pertanyaan yang ringan tetapi telak bisa   dikemukakan, lebih afdhol mempercayai Imam Muslim yang telah diakui oleh dunia   Islam ataukah mempercayai celotehan Ulil Abshar Abdalla orang JIL yang dihujat   banyak ulama dan umat Islam?     Mencampur aduk aneka kerancuan     Ulil Abshar Abdalla dan orang-orang yang mengusung faham Liberal menyebarkan   faham pluralisme agama. Mereka itu tidak lain adalah orang-orang yang mengaduk-aduk   Aqidah Islam. Yang mereka pakai justru faham-faham di luar Islam lalu dicampur aduk   dengan faham tasawuf sesat yang merusak Islam. Ada kerancuan faham dipertemukan   dengan kerancuan faham yang lainnya sehingga terbentuklah kerancuan yang baru yaitu   pluralisme agama model JIL. Ini di antaranya adalah kerancuan dari faham pluralisme   (menyamakan semua agama) yang dicanangkan oknum Nasrani, John Harwood Hich   dalam bukunya God and the Universe of Faiths (1973), dan kerancuan faham tokoh sufi/   tasawuf Ibnu Arabi (560-638H/ 1165-1240M) yang mencanangkan Wihdatul Adyan,   penyatuan agama-agama, di samping faham kemusyrikan bikinan Ibnu Arabi yang   terkenal dengan sebutan wihdatul wujud, satunya alam dengan Tuhan. Ibnu Arabi juga   menyebarkan faham, "Hamba adalah Tuhan" (Fushushul Hikam oleh Ibnu Arabi, 92-93).   "Neraka adalah surga itu sendiri." (Fushushul Hikam, 93-94). Ad-dhal (orang yang sesat)   adalah al-muhtadi (orang yang mendapat petunjuk), al-kafir adalah al-mu'min" (Masra'   at-Tasawuf, 108). Lalu Ulil Abshar Abdalla dan para pengusung faham Liberal membuat   reka-rekaan, bahwa kedatangan Nabi Muhammad saw selaku utusan Allah SWT tidak           untuk menghapus agama-agama sebelumnya, namun hanya menyempurnakan. Ujung-   ujungnya hanyalah menjadi muqollid (pembebek) faham rusak Ibnu Arabi yaitu Wihdatul   Adyan, penyatuan semua agama, dianggapnya semua agama adalah baik karena   datangnya dari Allah, itulah agama Ulil dan para pengusung faham pluralisme agama   yang menyamakan semua agama.     Padahal, dalam Al-Qur'an ditegaskan, yang artinya:     "Sebahagian diberi-Nya petunjuk dan sebahagian lagi telah pasti kesesatan bagi mereka.   Sesungguhnya mereka menjadikan syaitan-syaitan pelindung (mereka) selain Allah, dan   mereka mengira bahwa mereka mendapat petunjuk." (QS Al-A'raaf/ 7 :30).     Kita tanyakan kepada kaum pluralis. Kalau menurut pandangan pluralis: Bahwa semua   agama itu sama, sejajar, hanya beda teknis; Ini apakah artinya, semua itu tidak ada yang   mendapat petunjuk? Ataukah tidak ada yang sesat? Apakah semuanya tunduk kepada   Allah, ataukah semuanya tunduk kepada syetan?     Jelas-jelas paradigma pluralis itu bertentangan dengan ayat dan juga bertentangan dengan   do'a kita setiap shalat:     "Tunjukilah kami jalan yang lurus, (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau   anugerahkan ni'mat kepada mereka, bukan (jalan) mereka yang dimurkai (Yahudi), dan   bukan (pula jalan) mereka yang sesat (Nasrani)." (Al-Fatihah: 6,7).     Dalil-dalil yang Menyanggah Faham Pluralisme Agama     Ayat-ayat dan hadits-hadits telah jelas menegaskan tidak sama antara orang yang   beragama Islam (beriman) dengan orang non Islam (kafir) dan penegasan tentang   dihapusnya agama-agama terdahulu oleh Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw.   Berikut ini sebagian dalilnya:     Maka apakah orang yang beriman seperti orang yang fasik (kafir)? Mereka tidak sama.   (QS As-Sajdah: 18).     Tiada sama penghuni-penghuni neraka dengan penghuni-penghuni surga; penghuni-   penghuni surga itulah orang-orang yang beruntung. (QS Al-Hasyr/ 44: 20).     Apakah kamu menghendaki untuk meminta kepada Rasul kamu seperti Bani Israil   meminta kepada Musa pada zaman dahulu? Dan barangsiapa yang menukar iman dengan   kekafiran, maka sungguh orang itu telah sesat dari jalan yang lurus. (QS Al-Baqarah:     108).     Katakanlah: "Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu   Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan (yang berhak   disembah) selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu   kepada Allah dan Rasul Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada   kalimat-kalimat-Nya (kitab-kitab-Nya) dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat   petunjuk". (QS Al-A'raaf: 158).           Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai   pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia   tiada mengetahui. (As-Saba': 28).     Mungkin golongan pluralis masih berkilah, bahwa ayat-ayat dan hadits tentang diutusnya   Nabi Muhammad untuk seluruh manusia ini bukan berarti menghapus agama-agama   terdahulu. Kilah mereka itu sudah ada jawaban tuntasnya, lihat Hadits riwayat Imam   Muslim tersebut di atas tentang dihapusnya agama-agama terdahulu, dan hadits berikut:     Diriwayatkan dari Anas ra, dia menceritakan, ada seorang anak Yahudi yang biasa   mengambilkan air wudhu untuk Rasulullah saw dan membawakan sandal beliau. Lalu   anak itu sakit, maka Rasulullah saw menjenguknya. Beliau menemuinya, sedangkan   ayahnya sedang duduk di samping kepalanya. Kemudian beliau berkata kepadanya:     Wahai Fulan, ucapkanlah laa ilaaha illallaah. Lalu anak itu melihat kepada bapaknya dan   bapaknya pun diam. Kemudian beliau mengulanginya kembali, anak itupun kembali   melihat bapaknya, maka ayahnya mengatakan: 'Taatilah Abui Qasim' (Rasulullah). Maka   anak itupun mengucapkan: "Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan   engkau adalah Rasul Allah". Setelah itu Rasulullah keluar dan beliau berkata: "Segala   puji bagi Allah yang telah mengeluarkannya dari neraka melalui aku." (HR Ahmad).     Hadits yang setegas itu masih pula ada ketegasan dari Allah SWT tentang hanya agama   Islamlah yang diterima oleh Allah SWT, sedang selain Islam tidak akan diterima.     Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam. (QS Ali Imraan: 19).     Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima   (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. (QS Ali   Tmraan: 85).     Konsekuensi dari ayat dan hadits itu. Nabi Muhammad saw sebagai pengemban risalah   yang harus menyampaikan kepada umat manusia di dunia ini, maka terbukti Nabi saw   mendakwahi raja-raja yang beragama Nasrani dan bahkan raja atau kaisar beragama   Majusi. Seandainya cukup orang Yahudi dan Nasrani itu menjalankan agamanya saja dan   tidak usah memasuki Islam, maka apa perlunya Nabi Muhammad saw mengirimkan surat   kepada Kaisar Heraclius dan Raja Negus (Najasi) yang keduanya beragama Nasrani,   sebagaimana Kaisar Kisra di Parsi (Iran) yang beragama Majusi (penyembah api), suatu   kepercayaan syirik yang amat dimurkai Allah SWT.     Sejarah otentik yang tercatat dalam kitab-kitab hadits menyebutkan bukti-bukti, Nabi   berkirim surat mendakwahi Kaisar dan raja-raja Nasrani maupun Majusi untuk masuk   Islam agar mereka selamat di akhirat kelak. Bisa dibuktikan dengan surat-surat Nabi saw   yang masih tercatat di kitab-kitab hadits sampai kini. Di antaranya surat-surat kepada   Raja Najasi di Habasyah (Abesinea, Ethiopia), Kaisar Heraclius penguasa Romawi, Kisra   penguasa Parsi, Raja Muqouqis di Mesir, Raja al-Harits Al-Ghassani di Yaman, dan   kepada Haudhah Al-Hanafi.           Telah jelas ayat-ayat dan hadits yang menegaskan tentang hanya Islam lah agama yang   diterima Allah swt. Orang yang telah mendengar seruan Nabi Muhammad saw lalu mati   dalam keadaan tidak masuk Islam, maka menjadi penghuni (tetap) neraka, bukan sekadar   masuk neraka.     Dengan ketegasan ayat-ayat dan hadits seperti tersebut, maka tidak bisa diingkari lagi.   Orang yang mengingkari ayat-ayat itu hukumnya adalah kufur. Adapun apabila dia   semula beragama Islam maka dengan mengingkari ayat itu hukumnya jadi murtad.     Dalam kasus Ulil, ia mengemukakan Hadis Nabi, lalu diulas dengan dicocokkan kepada   pendapat Ibnu Arabi yang sudah divonis kafir, mulhid dan murtad oleh para ulama, itu   adalah cara-cara yang tidak sesuai dengan ilmu dalam hal istidlal (mengambil dalil   sebagai landasan) dan istinbat (mengambil kesimpulan). Apalagi kemudian yang diikuti   justru pendapat yang telah dinilai sesat oleh para ulama.     Secara pandangan saja, ungkapan Ibnu Arabi "bahwa semua agama itu baik, karena   datangnya dari Allah"; itu adalah pendapat serampangan yang amat sangat berbahaya.   Setara dengan serampangannya orang yang mengatakan, "orang jadi guru ngaji atau jadi   maling sama baiknya, karena semua adalah taqdir dari Allah". Malah justru lebih buruk   pendapat Ibnu Arabi yang menyamakan semua agama itu, karena menyamakan antara   orang yang menyembah berhala dengan yang menyembah Allah SWT.     Masalah Menghina Islam dan Hukum Bunuh     Kembali kepada kasus Ulil Abshar Abdalla yang mencomot dalil semaunya.     Kutipan pernyataan Ulil:     ". . .tuduhan bahwa saya menghina Islam karena perbedaan pandangan dan pemikiran   harus dihukum mati itu, saya tidak mengerti. Mana ada ayat atau hadisnya. Yang ada   adalah hadis yang mengatakan "man baddala dinahu faqtuluhu", barangsiapa yang keluar   dari Islam maka dibunuh. Hadis inipun saya kritik. Bukan karena dhaif, tetapi   bertentangan dengan prinsip Al-Quran yang berpandangan bahwa beragama itu harus   sesuai dengan kebebasan kita. Kata Quran, "Faman sya'a falyu'min, waman sya'a   falyakfur. (Maka siapa ingin jadi mukmin, dia mukmin; dan siapa yang mau jadi kafir,   dia kafir)."     Sanggahan:     Perintah membunuh penghina Allah dan Rasul-Nya     1069. Diriwayatkan dari Jabir r.a, ia berkata: "Rasulullah s.a.w bertanya kepada para   Sahabatnya: 'Siapakah yang bersedia untuk membunuh Ka'ab bin Al Asyraf? Karena dia   telah menyakiti/menghina Allah dan Rasul-Nya.' Maka Muhammad bin Maslamah   menjawab, 'Wahai Rasulullah! Adakah kamu setuju jika aku membunuhnya?' Beliau   menjawab: 'Ya!' Kemudian dia (Muhammad bin Maslamah) berkata: 'Izinkanlah aku   terlebih dahulu untuk memberitahu sesuatu kepadamu.' Beliau pun menjawab:           'Katakanlah!' Maka dia pun mendekati Beliau dan membincangkan sesuatu. Kemudian   Beliau bersabda: 'Sesungguhnya Ka'ab pernah berhasrat mengeluarkan sedekah, akan   tetapi dia menyusahkan kami.' Setelah mendengar kata-kata Beliau dia begitu marah   sekali. Lalu dia berjanji akan membalas perbuatannya itu. Kebetulan pada masa itu dia   begitu akrab dengan Ka'ab. Satu hari dia menemui Ka'ab dan berkata: 'Aku ingin kamu   memberikan kepadaku suatu bentuk pinjaman.' Lalu Ka'ab bertanya: 'Jadi apa yang akan   kamu gadaikan kepadaku?' Dia menjawab: 'Apa yang kamu inginkan?' Ka'ab menjawab:   'Aku ingin kamu gadaikan kepadaku perempuan-perempuanmu itu.' Kemudian dia   menjawab: 'Kamu adalah bangsawan Arab, jadi adakah patut aku menggadaikan   perempuan-perempuanku kepada kamu?' Lalu Ka'ab berkata kepadanya: 'Kalau begitu,   kamu gadaikanlah anak-anakmu kepadaku.' Maka dia berkata: 'Aku tidak mungkin   menggadaikannya kepadamu, sekiranya aku menggadaikannya kepadamu kami pula akan   dicela karena seolah-olah menggadai dua wasak (satu wasak sama dengan enam puluh   gantang) tamar saja. Oleh karena itu aku gadaikan senjataku kepadamu.' Lalu Ka'ab   berkata: 'Baiklah aku setuju.' Lalu dia berjanji kepada Ka'ab bahwa dia akan datang   menemuinya dengan ditemani oleh al-Haris, Abu Abas bin Jabir dan Abbad bin Bisyri.   Setelah itu mereka berempat pergi menemui Ka'ab pada waktu malam, lalu Ka'ab turun   menemui mereka. Menurut kata Sufian, pada pendapat lain menurut kata Amru bahwa   isteri Ka'ab telah berkata kepada suaminya itu: 'Sesungguhnya aku seperti mendengar   suara orang yang ingin menumpahkan darah.' Setelah mendengar kata-kata isterinya itu,   lalu Ka'ab berkata: 'Tidak! Mereka hanyalah Muhammad bin Maslamah bersama saudara   susuannya dan ditemani Abu Nailah. Sebagai memuliakan tetamu, aku harus menemani   mereka walaupun pada waktu malam begini.' Ketika Ka'ab masih di rumahnya itulah   Muhammad (bin Maslamah) menggunakan kesempatan tersebut untuk mengatur   rancagan seterusnya. Sesaat kemudian Ka'ab pun keluar, setelah dia ditanya oleh mereka:   'Aku seperti mencium bau harum pada dirimu.' Ka'ab menjawab: 'Memang! Karena   isteriku seorang perempuan Arab yang suka bersolek.' Setelah itu Muhammad bin   Maslamah berkata kepada Ka'ab: 'Izinkan aku mencium bau harum pada dirimu.' Ka'ab   berkata: 'Silakan!' Maka diapun menciumnya, kemudian dia meminta untuk menciumnya   sekali lagi dengan berkata: 'Kalau boleh aku ingin menciumnya sekali lagi.' Lalu dia   menghulurkan kepalanya kepadanya, ketika itulah dia mengarahkan kawan-kawannya   agar membunuh Ka'ab, maka merekapun membunuhnya." (Muttafaq 'alaih).     Orang yang jelas-jelas menghina Islam hukumannya adalah hukum bunuh.     Dalam kitab Bulughul Maram dan syarahnya, Subulus Salam pada bab Qitalul jani wa   qotlul murtad dikemukakan hadits riwayat Abu Dawud dan An-Nasaai, dishahihkan oleh   Al-Albani dalam Shahih Abu Dawud no 3665:     ''Dari Ibnu Abbas ra bahwa ada seorang buta mempunyai ummul walad (budak   perempuan yang dipakai tuannya lalu beranak) yang memaki-maki dan mencela Nabi   SAW. Ia telah melarang ummul walad tersebut, namun dia tidak mau berhenti. Maka   pada suatu malam ia ambil satu pacul yang tajam sebelah, lalu ia taruh di perutnya dan ia   duduki, dan dengan itu ia bunuh dia. sampai yang demikian kepada Nabi SAW, maka   sabdanya: "Saksikanlah bahwa darahnya itu hadar."         Darahnya itu hadar, maksudnya darah perempuan yang mencaci Nabi SAW itu sia-sia,           tak boleh ada balasan atas pembunuhnya dan tak boleh dikenakan diyat/tebusan darah.   Jadi darahnya halal alias halal dibunuh.     Juga ada hadits:     Diriwayatkan dari As-Sya'bi dari Ali ra bahwa seorang wanita Yahudi telah   memaki/menghina Nabi SAW dan mencelanya, maka seorang lelaki mencekiknya hingga   mati, maka Rasulullah saw membatalkan darahnya. (HR Abu Dawud, menurut Al-Albani   dalam Irwaul Ghalil hadits no 1251 ini isnadnya shahih sesuai syarat Al-Bukhari dan   Muslim). Itu artinya halal dibunuh.     Dibunuh Karena Pendapatnya Merusak Islam     Orang yang menciptakan dan menyebarkan pendapat yang merusak/ menghina,   mengingkari ataupun menyelewengkan Islam ternyata dalam sejarah Islam pun dibunuh.     Jahm bin Shofwan As-Samarkandi adalah orang yang sesat, pembuat bid'ah, pemimpin   aliran sesat Jahmiyah. Ia mati (dibunuh) pada masa tabi'in kecil (belakangan). Ibnu Hajar   Al-'Asqolani mengatakan dalam kitabnya, Lisanul Mizan, "Saya tidak mengetahui dia   (Jahm) meriwayatkan sesuatu tetapi dia menanam keburukan yang besar, titik." Jahm bin   Shofwan telah dibunuh pada tahun 128H .     Ibnu Abi Hatim mengeluarkan riwayat dari jalan Muhammad bin Shalih maula (bekas   budak) Bani Hasyim, ia berkata, Salm (bin Ahwaz) berkata ketika menangkap Jahm,   "Wahai Jahm, sesungguhnya aku tidak membunuhmu karena kamu memerangiku   (memberontakku). Kamu bagiku lebih sepele dari itu, tetapi aku telah mendengar kamu   berkata dengan perkataan yang kamu telah memberikan janji kepada Allah agar aku tidak   memilikimu kecuali membunuhmu". Maka ia (Salm bin Ahwaz) membunuhnya.     Dan riwayat dari jalan Mu'tamir bin Sulaiman dari Halad At-Thafawi, bahwa telah   sampai khabar kepada Salm bin Ahwaz sedangkan ia (Salm) di atas kepolisian Khurasan,   (beritanya adalah): Jahm bin Shofwan mengingkari bahwa Allah telah berbicara kepada   Musa dengan sebenar-benarnya bicara, maka ia (Salm bin Ahwaz) membunuhnya (Jahm   bin Shofwan)..     Riwayat dari jalan B aki r bin Ma'ruf, ia berkata, Saya melihat Salm bin Ahwaz ketika   memukul leher (membunuh) Jahm maka menghitamlah wajah Jahm.     Hadits-hadits tentang suruhan membunuh orang yang menghina Islam, menghalalkan   dibunuhnya orang yang menghina Islam, dan disertai praktek yang dilakukan oleh   sahabat-sahabat Nabi saw telah jelas. Praktek itu dilakukan pula oleh kalangan tabi'in.   Generasi selanjutnya pun mempraktekkannya, hingga Al-Hallaj, tokoh tasawuf sesat   dibunuh di Baghdad tahun 309H/ 922M atas keputusan para ulama, karena Al-Hallaj   mengatakan anal haqq (aku adalah al-haq/ Allah). Lontaran pendapat Al-Hallaj itu   merusak Islam, maka dihukumi dengan hukum bunuh. Maka walaupun Ulil mengingkari   semua itu, kebenaran hadits Nabi saw, praktek para sahabat, tabi'in dan para ulama   berikutnya telah membuktikannya.     Masalah Menggunakan Dalil         Dalam hal penggunaan dalil, Ulil yang berfaham pluralis (semua agama sama) itu           mengingkari fahamnya sendiri. Ketika dia pakai dalil "Faman sya'a falyu'min, waman   sya'a falyakfur. (Maka siapa ingin jadi mukmin, dia mukmin; dan siapa yang mau jadi   kafir, dia kafir)"; maka pada dasarnya Ulil sedang melepas faham pluralisme agamanya.   Terminoligi "iman" dan "kafir" itu bukan terminologi faham pluralisme. Jadi sebelum   mencomot dalil, dia sudah terkena diskualifikasi, maka tidak boleh mencomot dalil itu.   Apalagi kemudian untuk menghantam hadits, "siapa yang keluar dari Islam maka   bunuhlah". Ulil tidak menilai hadits itu dha'if (lemah), namun dibentrokkan dengan ayat,   tanpa melihat ayat-ayat lain, hadits-hadits lain serta peristiwa yang dialami Nabi saw dan   para sahabatnya. Padahal Abu Bakar justru memerangi orang-orang murtad, terkenal   namanya adalah perang Riddah, dengan mengerahkan 10.000 tentara Islam bahkan   panglimanya pun dipilih yang Pedang Allah, Khalid bin Walid. Apakah Abu Bakar dan   10.000 tentara Islam yang menyerbu orang-orang murtad itu menyelisihi Al-Qur'an?     Jelas tidak.     Yang dilakukan Ulil dalam mencomot dalil adalah menyembunyikan kebenaran, yaitu   menafikan dalil-dalil lainnya. Seolah dia kampanyekan bahwa Islam mempersilakan   orang kafir agar "lenggang kangkung" (berjalan sesukanya) di muka bumi ini dengan   menikmati hak yang sama dengan orang mukmin. Ulil telah menyembunyikan ayat:     "Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata   untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari kekafiran), maka sesungguhnya Allah Maha   Melihat apa yang mereka kerjakan." (QS Al-Anfaal: 39).     "Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." (QS An-Nisaa':     101 ).     "Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu,   dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya   Allah beserta orang-orang yang bertakwa." (QS At-Taubah: 123).     Bagaimana sikap Nabi Muhammad saw dan sahabat-sahabatnya terhadap orang-orang   kafir digambarkan dalam Al-Qur'an:     "Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah   keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka, kamu lihat   mereka ruku' dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka   tampak pada muka mereka dari bekas sujud. De mi kianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat   dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya   maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di   atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah   hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mu'min).   Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh   di antara mereka ampunan dan pahala yang besar." (QS Al-Fat-h: 29).     Nabi Ibrahim pun telah mencontohi ketegasan sikapnya terhadap orang-orang kafir   sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an:           "Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang   yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: "Sesungguhnya   kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari   (kekafiran) mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat   selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja..." (QS Al-Mumtahanah: 4).     Se jarah Tahapan Menyikapi Orang Kafir     Di antara ayat-ayat Al-Qur'an yang menegaskan suruhan memerangi orang kafir,   bersikap keras, dan membenci mereka telah jelas nashnya (teksnya). Meskipun demikian,   orang JIL seperti Ulil Abshar Abdalla sengaja ingin menyembunyikannya. Di samping   jelasnya ayat-ayat tersebut, para ulama telah menjelaskan pula tentang sejarah tahapan   sikap Nabi Muhammad saw beserta sahabatnya dalam menghadapi orang-orang kafir. Di   antaranya Ibnul Qayyim menjelaskan, yang intinya sebagai berikut:     Pasal: Urutan petunjuk dalam melawan kuffar dan munafik sejak Nabi saw dibangkitkan   sampai meninggal dunia.     Pertama kali yang diwahyukan Allah kepadanya ialah supaya beliau membaca "dengan   atas nama rabb yang telah menciptakan" (Al-'Alaq:l). Itulah awal nubuwwahnya. Dia   memerintah supaya beliau membaca dengan nama diri-Nya dan belum diperintahkan   pada saat itu untuk bertabligh (menyampaikan).     Kemudian turun ayat: "Hai orang yang berselimut, bangunlah dan berilah peringatan!"   (QS Al-Muddattsir: 1-2). Beliau diangkat menjadi Nabi dengan firman-Nya "Iqraa" dan   menjadi Rasul dengan firman-Nya "Ya Ayyuhal Muddatstsir". Kemudian perintah   memberi peringatan kepada kaum kerabatnya yang dekat, kemudian kepada kaumnya,   lalu lingkungan sekelilingnya dari bangsa Arab, kemudian kepada Arab Qatibah,   kemudian kepada seluruh alam dunia.     Beliau menjalankan dakwah setelah pengangkatnnya sebagai Nabi dan Rasul selama   kurang lebih sepuluh tahun tanpa peperangan, dan diperintahkan untuk menahan, sabar,   dan memaafkan. Kemudian baru diizinkan untuk berhijrah dan diizinkan pula untuk   menyerang, kemudian diperintahkan berperang melawan orang yang menyerangnya.   Kemudian diperintahkan untuk berperang melawan musyrikiin sehingga dien ini semua   milik Allah. Kaum kafir yang hidup berdampingan dengan beliau setelah turunnya   perintah jihad ini menjadi tiga golongan:     1. Ahlus Sulhi (perdamaian) dan Hudnah (gencatan senjata).     2. Ahlul Harbi (yang harus diperangi).     3. Ahludz Dzimmah (yang di bawah kekuasaan pemerintah Islam).     Dan memerintah kepada Ahlus Sulhi untuk menyempurnakan perjanjiannya. Beliaupun   diperintahkan untuk menepatinya selama mereka istiqamah/konsisten atas perjanjian. Jika   ditakutkan di antara mereka ada yang berkhianat, maka perjanjian ditinggalkan. Dan           tidak memerangi mereka sampai mereka melanggar perjanjian. Dan memang beliau   diperintah untuk memerangi orang yang melanggar perjanjian. . .         Kesimpulan:     Setelah ditelusuri pemyataa-pemyataan Ulil Abshar Abdalla dalam wawancara dengan   Majalah Panjimas itu, di sini dalam hal mencomot dalil, Ulil telah melakukan beberapa   hal yang prinsip atau mendasar:     1. Menyembunyikan dalil (Ayat Al-Qur'an ataupun Hadits) untuk kepentingan   membantah dalil.     2. Membentrokkan hadits dengan ayat semaunya untuk menafikan/ meniadakan   keabsahan hadits sebagai landasan.     3. Membentrokkan hadits —yang ia sendiri tidak mengkritik lemahnya hadits itu (alias   mengakui shahihnya?) dengan ucapan orang yang sudah dikafirkan oleh para ulama, lalu   dia lebih memilih ucapan orang tertuduh kafir itu.     4. Mengambil kesimpulan dari dalil (beristinbath) dengan tiga cara tersebut, sehingga   hasilnya sangat jauh dari dalil itu sendiri, dan justru dekat dengan ucapan orang kafir.     Itulah cara mencomot dalil model Ulil Abshar Abdalla tokoh JIL. Akibatnya hanya   menabrak kanan kiri dan merusak pemahaman Islam secara frontal. Dalam bahasa   lugasnya adalah sesat lagi menyesatkan. Bahasa haditsnya, fadholluu wa adholluu,   mereka itu sendiri sesat masih pula menyesatkan orang lain.     Karena maqam (kedudukan) atau tingkatan Ulil ini lebih tinggi dibanding Ahmad Wahib,   sedang Ahmad Wahib lebih tinggi dibanding Nurcholish Madjid, maka tim 9 penulis   Fiqih Lintas Agama yang ditokohi Nurcholish Madjid itu tampaknya hanya membebek   pada Ulil Abshar Abdalla. Tidak jauh dari empat cara ngawur yang telah ditempuh Ulil,   hanya saja diberi label yaitu "Fiqih Lintas Agama".     Rujukan: 1. Shahih Al-Bukhari, 2. Shahih Muslim, 3. Fathul Bari, 4. Majma'Zawaid, 5.   Zaadul Ma'ad, 6. Tasawuf Pluralisme dan Pemurtadan. 7. Aliran dan Paham Sesat di   Indonesia, dan berbagai sumber lain     Lontaran-lontaran Para Tokoh Liberal Menghancurkan Islam   • Islam Liberal Meruntuhkan dasar Islam                   adalah orang-orang yang berharap kepada Allah', (tentulah yang demikian itu lebih baik   bagi mereka)." (QS At-Taubah: 59).         "Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari   jenis) manusia dan (dari jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian   yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia). Jikalau   Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggalkanlah   mereka dan apa yang mereka ada-adakan." (QS Al-An'aam: 112).     Berikut ini kumpulan lontaran tokoh-tokoh liberal hasil pelacakan Adian Husaini,   kemudian dikomentari oleh Hartono Ahmad Jaiz.     Islam Liberal Meruntuhkan dasar Islam         1 . Merusak makna Islam, Iman, mukmin, dan kafir.     2. Mende legitimasi (meragukan keabsahan) Mushaf Utsmani dan menawarkan al-Quran   Edisi Kritis.     3. Mempersamakan al-Quran dan Kitab Agama lain.     4. Mendelegitimasi (meragukan keabsahan) tafsir al-Quran.     5. Meruntuhkan syari'at Islam.     6. Mengikuti jejak Yahudi-Kristian.     Program Liberalisasi Islam (Dr. Greg Barton)     1 . Pentingnya konstekstualisasi ijtihad.     2. Komitmen terhadap rasionalitas dan pembaruan.     3. Penerimaan terhadap pluralisme sosial dan pluralisme agama-agama     4. Pemisahan agama dari partai politik dan adanya posisi non-sektarian negara.     Tokoh-tokoh Awal Islam Liberal di Indonesia (Greg Barton)     1. KH Abdurrahman Wahid (tokoh NU -Nahdlatul Ulama dan pernah menjadi   presiden Republik Inonesia 1999-2001 yang diturunkan oleh MPR (Majelis   Permusyawaratan Rakyat) pimpinan Amien Rais dalam sidangnya, karena kasus dana   Bulog (Badan Urusan Logistik). Tokoh yang sbutannya Gus Dur ini dikenal nyeleneh, di   antaranya melontarkan bahwa lafal Assalamu'alaikum bisa saja diganti dengan selamat   pagi).     2. Prof. Dr. Nurcholish Madjid (alumni Chicago Amerika 1984/1985 dikenal   melontarkan gagasan sekularisasi, dan menerjemahkan kalimah syahadat menjadi tiada   tuhan (t kecil) selain Tuhan (T besar).     3. Ahmad Wahib (mendiang), (orang HMI -Himpunan Mahasiswa Islam — yang diasuh   oleh beberapa pendeta Nasrani kemudian kuliah di Sekolah Tinggi Filsafat-Teologia   katolik Driyarkara di Jakarta. Dia sangat liberal dan berfaham semua agama sama, hingga   Kari Marx pun surganya sama dengan surga Nabi Muhammad saw).     4. Djohan Effendi (orang HMI yang resmi menjadi anggota Ahmadiyah di Jogjakarta,   dan memasarkan faham liberal dan pluralisme agama dengan Ahmad Wahib dalam           training-training HMI. Kemudian menyunting buku catatan Harian Ahmad Wahib,   Pergolakan Pemikiran Islam bersama Ismet Nasir keluaran Driyarkara sebagaimana   Ahmad Wahib. Buku itu menggegerkan umat Islam tahun 1982, dan oleh MUI (Majelis   Ulama Indonesia) pimpinan KH Syukri Ghazali dan KH Hasan Basri, buku itu harus   dicabut. Namun buku itu didukung oleh bekas menteri agama, Mukti Ali, dan surat dari   Litbang Departemen Agama dengan alasan bahwa buku itu ilmiyah. Pemrotes utama   selain MUI dan para pemuda Islam adalah Prof Dr HM Rasjidi mantan menteri agama RI   pertama).     Ungkapan-ungkapan Nyeleneh Orang Liberal dan Bantahannya   Prof. Dr. Nurcholish Madjid:     Umat Islam pun diperintahkan untuk senantiasa menegaskan bahwa kita semua, para   penganut kitab suci yang berbeda-beda itu, sama-sama menyembah Tuhan Yang   Maha Esa, dan sama-sama pasrah (muslimun) kepada-Nya.     Komentar:     Ini satu bentuk penyembunyian kebenaran. Sebab Allah menegaskan dalam Al-Qur'an:   "Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari   kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan   Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-   orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan   patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk." (QS At-Taubah: 29).     Dr. Alwi Shihab, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa:     Prinsip lain yang digariskan oleh Al Quran, adalah pengakuan eksistensi orang-orang   yang berbuat baik dalam setiap komunitas beragama dan, dengan begitu, layak   memperoleh pahala dari Tuhan.     Komentar:     Ungkapan itu bertentangan dengan ayat-ayat Allah: " Barangsiapa mencari agama selain   agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di   akhirat termasuk orang-orang yang rugi. (QS Ali Imran: 85).     "Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: 'Sesungguhnya Allah adalah Al   Masih putera Maryam', padahal Al Masih (sendiri) berkata: 'Hai Bani Israil, sembahlah   Allah Tuhanku dan Tuhanmu'. Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu   dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah   neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun. (QS Al-Maaidah:   72).)     Muhammad Ali, Pengajar di Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri   Jakarta:     Ayat-ayat surat Ali Imran: 19 dan 85 harus ditafsirkan dalam kerangka pluralisme,   yakni "Islam" di dalam ayat itu, harus diartikan sebagai "agama penyerahan diri " .           Komentar:     Ungkapan itu bertentangan dengan sabda Nabi saw:     Hadits dari Abi Hurairah dari Rasulullah saw bahwa beliau bersabda. Demi Dzat yang   jiwa Muhammad ada di Tangan-Nya, tidaklah mendengar padaku seseorang dari umat   ini, baik dia itu Yahudi ataupun Nasrani, kemudian dia mati dan tidak beriman dengan   (Islam) yang aku diutus dengannya kecuali dia termasuk penghuni-penghuni neraka."     (HR Muslim).     Prof. Dr. KH Said Aqiel Siradj, Ketua Syuriah Nahdlatul Ulama:     Agama yang membawa misi Tauhid adalah Yahudi, Nasrani ( Kristen ) dan Islam.     Komentar:     Perkataan itu bertentangan dengan ayat:     "Orang-orang Yahudi berkata: 'Uzair itu putera Allah' dan orang Nasrani berkata: 'Al   Masih itu putera Allah' . Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka   meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dilaknati Allah-lah mereka;   bagaimana mereka sampai berpaling?" (QS At-Taubah: 30).     Ulil Abshar Abdalla, Kordinator JIL (Jaringan Islam Liberal):     Semua agama sama.     Semuanya menuju jalan kebenaran.     Jadi, Islam bukan yang paling benar.     Komentar:     Ungkapan itu bertentangan dengan ayat:     "Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima   (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi." (QS Ali   Imran; 85).     "Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu termasuk orang-   orang yang ragu." (QS Al-Baqarah: 147).     "Maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan. Maka bagaimanakah kamu   dipalingkan (dari kebenaran)?" (QS Yunus: 32).)     Sukidi, Direktur Eksekutif Pusat Studi Agama dan Peradaban Pimpinan Pusat   Muhammadiyah:     Bangunan epistemologis teologi inklusif Cak Nur (Nurkholis Madjid) diawali dengan   tafsiran al-Islam sebagai sikap pasrah ke hadirat Tuhan. Kepasrahan ini, menjadi ciri   pokok semua agama yang benar. Inilah world view Al Quran, bahwa semua agama   yang benar adalah al- Islam. . .     Komentar:     Ya, tetapi Al-Qur'an tidak seperti yang dimaui Nurcholish. Al-Qur'an menegaskan, ahli   kitab [Yahudi dan Nasrani] -yang tidak mau masuk Islam yang dibawa Nabi Muhammad   saw- itu kafir:     "Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan   masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-           buruk makhluk." (QS Al-Bayyinah: 6).         Dr. Djalaluddin Rakhmat, orang Bandung yang menyebut dirinya Susi, Sunni-   Syi'ah (satu sebutan yang sangat aneh):     Dalam Al-Qur'an, kata kafir tidak pernah didefinisikan sebagai kalangan nonmuslim.   Definisi kafir sebagai orang nonmuslim hanya terjadi di Indonesia saja.     Komentar:     Perkataan tokoh Syi'ah yang tidak berterus terang dirinya Syi'ah ini bertentangan dengan   ayat:     "Patutkah menjadi keheranan bagi manusia bahwa Kami mewahyukan kepada seorang   laki-laki di antara mereka: 'Berilah peringatan kepada manusia dan gembirakanlah orang-   orang beriman bahwa mereka mempunyai kedudukan yang tinggi di sisi Tuhan mereka'.   Orang-orang kafir berkata: 'Sesungguhnya orang ini (Muhammad) benar-benar adalah   tukang sihir yang nyata'..." (QS Yunus: 2)     Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, Pengajar di Fakultas Usuluddin Universitas Islam   Negeri Jakarta (14 Jun 2000):     Di masa Nabi Muhammad saw, orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak dikatakan   sebagai kafir, tetapi disebut ahlul kitab.     Komentar:     Perkataan ini bertentangan dengan ayat:     "Orang-orang Yahudi berkata: 'Uzair itu putera Allah' dan orang Nasrani berkata: 'Al   Masih itu putera Allah' . Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka   meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dila'nati Allah-lah mereka;   bagaimana mereka sampai berpaling?" (QS At-taubah: 30).     "Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain   Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam; padahal mereka   hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak   disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan." (QS At-   taubah: 31).     "Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-   ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya,   walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai." (QS At-Taubah: 32).     "Orang-orang kafir" dalam ayat itu penekanan pembicaraan ayat sebelumnya jelas   Yahudi dan Nasran, jadi siapa lagi kalau bukan mereka. Juga tegas-tegas Allah   menyebutkan:     "Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan   masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-   buruk makhluk." (QS Al-Bayyinah: 6).           Prof. Dawam Rahardjo, Wakil Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah:     Ahmadiyah ( golongan yang mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi selepas   Rasulullah ) sama dengan kita.... Jadi kita tidak bisa menyalahkan atau membantah   akidah mereka, apapun akidah mereka itu.     Komentar:     Ungkapan Dawam itu menyalahi Al-Qur'an:     "Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi   dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala   sesuatu." (QS Al-Ahzaab: 40).     Dan bertentangan dengan hadits:     1092. Hadis Abu Hurairah r.a: Nabi s.a.w bersabda: "Segala urusan Bani Israel diatur   oleh para Nabi. Apabila seseorang Nabi itu meninggal dunia, dia digantikan oleh seorang   Nabi yang lain. Tetapi sesungguhnya tidak akan ada Nabi sesudahku. Pada suatu ketika   nanti akan muncul Khalifah. Para Sahabat bertanya: 'Apakah yang anda perintahkan   kepada kami?' Nabi s.a.w menjawab: 'Patuhilah pelantikan khalifah yang pertama,   kemudian yang seterusnya. Penuhilah hak-hak mereka, sesungguhnya Allah akan   menanyakan tentang apa yang telah dipertanggungjawabkan kepada mereka'..." (HR   Muttafaq 'alaih).     Ahmad Baso, aktivis Jaringan Islam Liberal, tokoh muda NU:     Mushaf Utsmani adalah konstruk Quraisy terhadap al-Qur'an dengan mengabaikan   sumber-sumber Mushaf lainnya.     Komentar:     Ini salah satu hujatan terhadap para sahabat Nabi Muhammad saw tanpa bukti ilmiah dan   akhlaq baik, sekaligus untuk menanamkan racun keraguan terhadap kemurnian Al-   Qur'an. Allah-lah yang akan menghakiminya bila penguasa di dunia tidak mau.     Taufik Adnan Amal, Pengajar Ulumul Qur'an di IAIN (Institut Agama Islam   Negeri) Alaudin Makasar:     ...proses tersebut (pembukuan Mushaf Utsmani) masih meninggalkan sejumlah   masalah mendasar, baik dalam ortografi teks maupun pemilihan bacaannya, yang kita   warisi dalam mushaf tercetak dewasa ini     Komentar:     Yang me mi liki sejumlah masalah mendasar bukan pembukuan Mushaf Utsmani, tetapi   otak pelontar ini sendiri yang telah dicocok hidungnya oleh para orientalis Yahudi dan   Kristen yang anti Islam. Padahal mereka sudah mencari-cari masalah yang ingin mereka   sebarkan untuk meragukan kemurnian Al-Qur'an sejak berlama-lama tidak berhasil,   maka kini punya murid dari kalangan yang mengaku dirinya Muslim, maka gembiralah   mereka. Hanya saja, kenapa untuk menggembirakan orang yang anti Islam, mesti   mengorbankan keilmuan dan keyakinan. Itulah masalahnya yang mendasar, dan lebih   drastis ketimbang sekadar apa yang ia sebut sejumlah masalah mendasar.           Ulil Abshar Abdalla, Koordinator Jaringan Islam Liberal:     Menurut saya, tidak ada yang disebut "hukum Tuhan " dalam pengertian seperti   difahami kebanyakan orang Islam. Misalnya, hukum Tuhan tentang pencurian, jual   beli, pernikahan, pemerintahan, dsb.     Komentar:     Ungkapan ini mengingkari ayat Al-Qur'an, hadits Nabi saw, dan pernikahan yang dia   lakukan sendiri pula, yang tentu saja memakai hukum Islam, yaitu hukum Allah swt yang   dibawa Nabi Muhammad saw. Kalau dia nanti mati, mau dikubur dengan cara apa, kalau   tidak mengakui adanya hukum Tuhan?     Hukum Tuhan dia anggap tidak ada, tetapi perkataan orang-orang kafir pun dia kais-kais   sebagai landasan dalam berbicara dan menulis. Padahal, menirukan perkataan orang kafir   itulah kecaman berat yang difirmankan Allah swt dalam surat Al-Bara'ah atau At-   Taubah. Nama surat al-Bara'ah itu sendiri sudah mengandung makna "lepas diri" tidak   mau cawe-cawe terhadap kafirin, yaitu Ahli Kitab dan musyrikin plus munafiqin. Tetapi   mengapa justru orang-orang yang wajib dibaro'ahi itu oleh Ulil Abshar Abdalla dan   sindikatnya dijadikan boss, pemberi dana, pengarah, pembimbing, dan pemberi petunjuk;   hingga perkataan nenek moyangnya yang menentang Allah swt pun dikais-kais untuk   dimunculkan sebagai racun terhadap umat Islam? Betapa keblingernya ini.     Kalau orang atheis tidak mengakui adanya Tuhan, maka orang yang menirukannya cukup   mengatakan, tidak ada hukum Tuhan.     Kalau orang bertauhid meyakini bahwa Tuhan itu hanya satu, maka orang musyrik   menambahnya menjadi dua, tiga, dan banyak. Sebaliknya orang atheis meniadakan   Tuhan sama sekali.     Akibatnya, orang bertauhid mengikuti hukum Allah swt apa adanya. Orang musyrik   menambah-nambah dan membuat-buat hukum semau mereka, sedang orang yang tidak   percaya Allah maka mereka menganggap hukum Allah tidak ada, lalu mereka membuat   sendiri atau menirukan kafirin terdahulu dan menolak hukum apa saja yang dari Allah   swt.     Jadi, kesimpulannya hanyalah menolak hukum Allah, sambil mengais-ngais apa saja   yang dari kafirin. Tentu saja setelah duitnya.     Sialnya, kemungkinan nanti dia tidak ke sana tidak ke sini -laa ilaa haaulaa' walaa ilaa   haa ulaa' . Pihak kafirin tidak percaya kepadanya, sedang pihak mukminin pun marah   kepadanya. Tragis benar!     Ulil Abshar Abdalla:     Larangan kawin beda agama, dalam hal ini antara perempuan Islam dengan lelaki   non-Islam, sudah tidak relevan lagi.     Komentar     Apakah Ulil mendapatkan mandat dari Allah swt untuk membatalkan ayat-ayat Allah? Di   antaranya QS Al-Mumtahanah/60: 10 dan QS Al-Baqarah 221. Padahal jelas sudah tidak           ada nabi lagi sesudah Nabi Muhammad saw. Jadi Ulil sedang menangkringkan dirinya   sebagai "Tuhan"?     Allah Ta'ala berfirman:     "Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-   perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih   mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka   (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami   mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang   kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka   mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu   bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali   (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar   yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar.   Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha   Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS Al-Mumtahanah/ 60: 10).     "Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.   Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia   menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-   wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik   dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang   Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-   ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran."   (QS Al-Baqarah: 221).     Prof. Dawam Rahardjo, Wakil Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Presiden   III-T Indonesia:     "... menurut hemat saya, Ulil justru mengangkat wahyu Tuhan di atas syariat   Komentar:     Bukan mengangkat wahyu Tuhan, tetapi mengangkat dirinya sendiri disejajarkan dengan   Tuhan. Sedang yang mendukungnya ini ingin memisahkan syari'at dengan wahyu. Jadi   sama-sama rusaknya, saling dukung mendukung.     Dr. Zainun Kamal, pengajar Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri   Jakarta:     " Hanya sebahagian ulama yang berpendapat muslimah haram menikah dengan non-   muslim. "     Komentar:     Ulama tidak berpendapat pun Al-Qur'an dan Hadits sudah ada. Ulama pun faham bahwa   tidak ada ijtihad mengenai yang sudah ada nashnya (teks ayat atau hadits yang sudah   jelas dan tegas maknanya). Ayatnya sudah jelas:     "Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-   perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih           mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka   (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami   mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang   kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka   mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu   bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali   (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar   yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar.   Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha   Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS al-Mumtahanan/ 60: 10).     Dr. Muslim Abdurrahman, tokoh Muhammadiyah:     Korban Pertama dari Penerapan Syari'at Adalah Perempuan.     Komentar:     Ini sama dengan menuduh Allah swt yang mensyari'atkan syari'at untuk manusia itu   zhalim. Perkataan itu sangat terlalu. Kalau Allah dianggap dhalim, apakah justru syetan   yang adil?     "Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang lebih baik   daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (QS Al-Maaidah: 50).     Orang yang "tidak doyan" syari'at model ini kalau buang air apakah tidak cebok? Dan   kalau cebok, mungkin merasa dirinya jadi korban syari'at. Lantas kalau dirinya mati   nanti, menurut Adian Husaini, dipersilakan jasad model orang yang menolak   ditegakkannnya syari'at itu agar dicantelkan saja di pohon, tidak usah dikubur. Karena   menguburkan jenazah itu termasuk bagian dari syari'at.     KH Abdurrahman Wahid:     Bagi saya, peringatan Natal (Krismas) adalah peringatan kaum Muslimin juga. Kalau   kita konsekuen sebagai seorang Muslim merayakan hari kelahiran Nabi Muhammad   saw, maka adalah harus konsekuen merayakan malam Natal.     Komentar:     Pernyataan Gus Dur itu waktu dia jadi presiden RI. Meskipun presiden, kalau menyalahi   Islam ya tetap salah.     "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan   Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi   sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin,   maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak   memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim." (QS Al-Maaidah: 51).     "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan bapak-bapak dan saudara-   saudaramu pemimpin-pemimpinmu, jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas   keimanan dan siapa di antara kamu yang menjadikan mereka pemimpin-pemimpinmu,           maka mereka itulah orang-orang yang /alim. (QS At-Taubah: 23).     "Barangsiapa menyerupai dengan suatu kaum maka dia termasuk (golongan) mereka."   (HR Abu Daud, kata As-Sakhowi ada yang dha'if tapi punya syawahid/ saksi-saksi. Ibnu   Taimiyyah berkata, sanadnya jayyid/ baik. Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bari berkata,   sanadnya hasan/ bagus).     Ucapan Abdullah bin Amru bahwa ia berkata: "Barangsiapa membangun di bumi   musyrikin dan membuat nairuz dan mahrojan mereka (upacara hari-hari besar kafirin/   musyrikin) dan menyerupai dengan mereka sehingga mati maka dia akan dikumpulkan   bersama mereka (musyrikin) di hari Kiamat." (Sunan Al-Baihaqi al-Kubro, lihat Aunul   Ma'bud syarah Sunan Abi Dawud, dan Faidhul Qadir).     Prof. Dr. M. Amin Abdullah, Ketua Majlis Tarjih Muhammadiyah, bekas rektor   IAIN Jogjakarta:     "Tafsir-tafsir klasik Al-Quran tidak lagi memberi makna dan fungsi yang jelas dalam   kehidupan umat. "     Komentar:     Ini mengingkari ilmu. Sebab tafsir-tafsir klasik itu menyampaikan warisan ilmu dari Nabi   Muhammad saw yang disampaikan kepada para sahabat, diwarisi tabi'in, lalu tabi'it   tabi'in, yang kemudian diwairisi para ulama. Dengan cara menafikan makna dan fungsi   tafsir-tafsir klasik Al-Qur'an, maka sebenarnya yang akan dibabat justru Al-Qur'annya   itu sendiri. Karena kalau umat Islam sudah menafikan tafsir-tafsir klasik Al-Qur'an,   maka tidak tahu lagi mana makna yang rajih (kuat) dan yang marjuh (lemah) dalam   mengetahui isi Al-Qur'an. Di samping itu, masih mengingkari keadaan manusia. Seakan-   akan manusia sekarang ini bukanlah manusia model dulu, tetapi makhluq yang baru sama   sekali, tidak ada sifat-sifat kesamaan dengan manusia dulu. Padahal, dari dulu sampai   sekarang, dan insya Allah sampai nanti, ciri-ciri dan sifat-sifat manusia itu sama. Yang   munafiq ya ciri-ciri dan sifat-sifatnya sama dengan munafiq zaman dulu. Yang kafir pun   demikian. Sedang yang mu'min sama juga ciri dan sifatnya dengan mu'min zaman dulu.   Maka Allah telah mencukupkan Islam sebagai agama yang Dia ridhai, dan Al-Qur'an   menjadi pedoman sepanjang masa, karena manusia zaman diturunkannya Al-Qur'an itu   sifatnya sama dengan zaman sekarang ataupun nanti. Tinggal tergolong yang mana?   Mu'min, munafiq atau kafir. Hanya itu.     Apalagi hanya tafsirnya, sedang Al-Qur'annya itu sendiri tidak menambah apa-apa   kecuali menambah kerugian bagi orang-orang dhalim, dan menambah larinya orang-   orang kafir dari kebenaran, memang.     Allah swt berfirman:     "Dan Kami turunkan dari Al-Qur'an suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-   orang yang beriman dan Al Qur'an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang   zalim selain kerugian." (QS Al-Israa': 82).     "Dan sesungguhnya dalam Al Qur'an ini Kami telah ulang-ulangi (peringatan-   peringatan), agar mereka selalu ingat. Dan ulangan peringatan itu tidak lain hanyalah   menambah mereka lari (dari kebenaran)." (QS Al-Israa': 41).           Syaikh Muhammad Al-Ghazali: "Orang Sekular Itu Murtad"     Syaikh Muhammad Al-Ghazali ulama internasional di Mesir menyayangkan orang Arab   dan umat Islam atas kurang gigihnya bekerja hingga hari kerjanya hanya dipakai selama   sepertiga sampai setengah jam. Padahal, katanya, hari kerja di Eropa, Amerika, dan   Jepang itu 8 jam.     Ulama yang kitab karangannya tersebar ke seluruh penjuru dunia ini mengemukakan   keprihatinannya itu menjawab pertanyaan wartawan Majalah Al-Khairiyah Kuwait no 48/   1414H yang menanyakan: Dunia Islam menderita krisis politik, ekonomi, sosial yang   sangat mencekik, bagaimana jalan keluarnya.     Menurut Syaikh Al-Ghazali, Dunia Islam wajib bekerja keras agar sukses. Kalau kaum   Muslimin dalam keadaan leha-leha atau malas maka pasti akan dihukum oleh kodrat.     Oleh karena itu petani Muslim wajib meningkatkan pertaniannya sampai hasil panennya   baik dan berlipat ganda, sedang Muslimin yang bekerja di lapangan-lapangan lain   hendaknya bekerja keras.     Mengenai krisis politik, Syaikh Al-Ghazali penulis Fiqh Siroh (Sejarah Nabi Muhammad   SAW) ini mengemukakan, penguasa adalah cerminan masyarakat. Maka apabila   masyarakat ingin bebas untuk hidup dalam kemuliaan Islam, wajib atas masyarakat itu   memegang teguh Islam tanpa meninggalkannya sedikitpun. Syaikh Al-Ghazali   mengemukakan usahanya untuk mengembalikan hal yang telah pernah sampai pada   Muslimin dulu yakni berlakunya hukum —yang diturunkan Allah— di seluruh negeri umat   Islam.     Syaikh Muhammad Al-Ghazali yang produktif menulis ini jagoan juga dalam berdebat.   Setidaknya beliau telah dua kali berdebat secara resmi dengan kelompok ilmaaniyah   (sekular). Pertama, tahun 1989, Darul Hikmah (lembaga di bawah Ikatan Dokter Mesir)   menyelenggarakan debat Islam dan Sekular. Syaikh Muhammad Al-Ghazali dan Dr   Yusuf Al-Qorodhowi dari pihak Islam, berhadapan dengan kubu sekular yang saat itu   tampil Dr Fuad Zakariya. Debat kedua, 1992, diadakan oleh Asosiasi Penulis Mesir   pimpinan Dr Samir Sarhan, dihadiri 30.000 hadirin. Wakil pihak Islam Syaikh   Muhammad Al-Ghazali, Muhammad Al-Ma'mun Al-Hudaibi, dan Dr Muhammad Imarah   berhadapan dengan kelompok sekular diwakili Dr Muhammad Khalafallah dan Dr Faraq   Fouda. Hasilnya disebarkan ke seluruh dunia, di antaranya di Indonesia diterbitkan oleh   Pustaka Al-Kautsar Jakarta dengan judul Debat Islam-Sekular.     Tokoh Sekuler, Dr. Faraq Fouda Dibunuh     Perdebatan itu tidak berhenti begitu saja. Syaikh Muhammad Al-Ghazali didatangkan   lagi di dalam pengadilan sebagai saksi ahli (hukum Islam) Juli 1993 di Mesir atas kasus   terbunuhnya tokoh sekular Dr Faraq Fouda, 8 Juni 1992. Kesaksian Syaikh Muhammad   Al-Ghazali cukup membuat kelabakan pihak sekular, karena menurut Syaikh Muhammad   Al-Ghazali, sekular itu hukumnya adalah keluar dari Islam.     Syaikh Al-Ghazali ditanya Majalah Al-Khoiriyah: Anda cukup lama menolak   kebohongan orang sekular terhadap Islam, apa sebenarnya mereka itu?           Jawab Syaikh Al-Ghazali: Mereka itu adalah manusia yang telah keluar dari Islam secara   nyata. Kalau toh kemurtadannya itu pasif dan mereka tinggal saja di dalam rumah-rumah   mereka, maka kami tidak mendobrak rumah-rumah mereka dan kami tidak berusaha   menghukumi mereka. Tetapi mereka itu ingin bertolak di jalan-jalan untuk menghalangi   manusia dari jalan Allah, lalu mereka memerangi sholat sambil menggalakkan kebejatan   akhlaq dan pemabukan. Mereka menginginkan kaum Muslimin meninggalkan agamanya   di medan-medan pembinaan, tarbiyah, ta'lim, pers dan sebagainya. Mereka itu musuh-   musuh Islam, maka wajib kita singkap wajah-wajah mereka agar kita tahu betul hakekat   mereka dan menghadang jalan mereka.     Dalam perdebatan dengan kaum sekular yang dihadiri 30.000 pengunjung 1992, Syaikh   Al-Ghazali mengemukakan tentang sempoyongannya peradaban Barat. "Mereka berjalan   sempoyongan dan tidak dapat keluar dari kegelapan dan kemuraman kecuali setelah   mereka memboyong peradaban yang ditinggalkan oleh kerajaan Umawiyah, Abbasiyah,   dan Turki. Mereka ambil 'abjad- abjad', lalu mereka rangkai dan susun kata dan kalimat   darinya," tuturnya.     Dalam hal kehidupan masyarakat, Syaikh Al-Ghazali mengemukakan, minoritas Kristen   Koptik yang ada di tengah Muslimin Mesir adalah kelompok minoritas yang paling   bahagia di dunia ini. Mereka telah memperoleh segala hal yang mereka inginkan, baik   yang berkenaan dengan urusan duniawi maupun ukhrowi. Bahkan ada yang menjadi   sekjen PBB (Persatuan Bangsa-bangsa). "Apakah ada kelompok minoritas di dunia ini   yang hidup di bawah naungan mayoritas kaum Yahudi dan Kristen yang anda jumpai   seperti kehidupan sosial dalam naungan mayoritas Muslim ini?" sergah Syaikh Al-   Ghazali.     Kehidupan sosial seperti ini, menurutnya, tidak lain tumbuh dari warisan peradaban Islam   yang kita fahami dari agama kita, Kitab Suci kita, dan dari Sunnah Nabi kita; bahwa   seluruh penduduk negeri berada dalam perlindungan dan amanah kita.     Oleh karena itu Syaikh Al-Ghazali mengingatkan kepada Umat agar digalang betul   tentang pentingnya persatuan Islam di seluruh negeri dengan cara memegang teguh   aqidah dan syari'ah Islam. Dengan demikian Muslimin merasa bersaudara secara   internasional dan tahu betul bahwa dipecah-pecahnya umat Islam itu adalah program   penjajah. Apabila umat Islam kembali pada agamanya, maka program semu yang   digariskan para penjajah itu akan luntur dengan sendirinya.     Peristiwa Pengedaran Brosur Bantahan Lontaran Nurcholish Madjid yang Mengutip Ibnu   Arabi Bahwa Iblis Kelak Akan Masuk Surga     Kronologi Debat Dengan DR. Nurcholish Madjid     (PERTAMA)     Pada hari Jum'at, tanggal 27 Februari 1987, kami berempat sebagai mahasiswa Ma'had   Ad Diraasaat Al Islamiyah mendapat tugas dari sekretaris Ma'had (M. Amin   Djamaluddin) untuk membagikan brosur di tempat pengajian Paramadina, lantai VI   Sarinah Jaya Blok M, Jakarta Selatan.           Kami berempat:     1. Halim Bayan,     2. Suherman,     3. Muhammad Arief,     4. Anwar Alwi, disertai surat pengantar untuk panitia pengajian Paramadina, serta 100   eksemplar brosur.     Setelah surat pengantar tersebut diterima oleh panitia pengajian Paramadina, dan surat   tanda terima ditanda-tangani oleh panitia (sdr. Nawawi) serta brosur sebanyak 100   eksemplar tersebut disuruhnya taruh saja di atas meja sana (sambil menunjuk pada meja   penjualan buku dan kaset).     Setelah meletakkan brosur tersebut di atas meja yang ditunjuk, maka kami berempat   mulai membagikan brosur yang kami bawa masing-masing di pintu masuk kepada setiap   undangan yang hadir.     Kira-kira setengah jam kami berempat membagikan brosur tersebut datanglah seorang   dari dalam ruangan untuk pengajian (yang wajahnya mirip dengan Dr. Nurcholish   Madjid) dan dia bertanya kepada panitia:     Dia bertanya: " Apakah ini dibuat oleh Yayasan Paramadina?"     Panitia menjawab: "Bukan pak!"     Dia bertanya lagi: "Jadi siapa?"     Panitia: "Itu dia pak orangnya."     Dia bertanya kepada kami berempat (dari Ma'had): "Bagaimana mempertanggung-   jawabkannya kepada yang berwajib kalau ada apa-apa nih. . . ???"     Kami jawab: "Tenang pak, kami yang mempertanggungjawabkannya, lagi pula ini bukan   selebaran gelap, ini nama Ma'had kami (kata sdr. Halim sambil menunjuk tulisan yang   ada pada muka brosur sambil membacanya pula)."     Dia bertanya lagi: "Betul alamat ini?"     Kami jawab: "Betul pak, dan cukup jelas."     Dia bertanya lagi: "Apa sudah minta izin untuk membagi-bagikan ini?"     Kami Jawab:"Sudah pak, ini surat tanda terimanya, dan kami memberikannya juga untuk   panitia."         Dia bertanya: "Mana?"           Kami jawab: "Ini pak (sambil memberikan surat tanda terima tsb)."     Dia bertanya lagi: Siapa yang tanda tangan ini?"     Kami jawab: "Itu pak orangnya     (lalu dia memanggil orang yang tanda tangan ). Betul kamu yang tanda tangan?"     Panitia pengajian: "Betul pak, saya kira tanda tangan ini untuk surat pak!"     Lantas dia bilang: " Waah, kalau begitu sudah salah administrasi. Apa isi suratnya   tidak kamu baca?"     Panitia jawab: "Tidak pak."     Lantas kami bilang: "Lebih baik bapak baca dulu isi brosur ini, menurut kami isinya tidak   menjelekkan, tapi melengkapi isi ceramah bapak intelektual kita."     Dia menjawab: "Coba, pembagian brosur ini distop dulu     (tapi kami masih tetap saja membagikan brosur itu)."     Setelah kami bercakap-cakap dengan pihak panitia, maka kami berdua (Halim Bayan dan   Suherman) diperbolehkan masuk untuk mendengarkan ceramah, dan panitia mengatakan   kepada kami: "Nanti kamu akan tertarik mendengarkan ceramahnya!"     Kami masuk dan sdr. Arief dan Anwar disuruh pulang untuk memberikan surat tanda   terima tersebut kepada pak Amin, (sesuai dengan pesannya, kalau sudah dapat surat tanda   terima segera pulang seorang untuk membawanya ke Ma'had). Saya (Pak Amin) tunggu.     Setelah sampai di Ma'had. surat tanda terima tersebut diserahkan oleh sdr.Arief dan   sdr.Alwi kepada Pak Amin, kira-kira jam 21.15 WIB.     Debat Dengan DR. Nurcholish Madjid di Jalan   (KEDUA)     Karena kami berdua (Halim Bayan dan Herman)-lah yang diperbolehkan masuk,   menjelang akhir pengajian (15 menit menjelang akhir) kami berdua turun untuk   membagikan lagi brosur dan tak lama kemudian pengajian pun bubar (pulang).     Setiap mobil yang pulang kami stop dan kami kasih brosur, dan sampai gilirannya mobil   Dr. Nurcholish Madjid:     Herman: (Mengacungkan tangan menyetop mobilnya Dr. Nurcholish Madjid).         Dr. Nurcholish: " Apa ini?"           Herman: "Ini pak, ini sebagai tambahan materi bulan lalu yang disampaikan oleh Bapak   Nurcholish Madjid."     Dr. Nurcholish: "Tidak..!! Saya sendiri yang menyampaikan isi materi itu ( sambil   menepuk-nepuk dadanya)."     Mobilnya terus melaju tetapi tak terhindar dari sergapan Halim Bayan.     Dr. Nurcholish: "Apa lagi, ini....!!!" ( sambil turun dari mobil).     Halim: "Ini pak, ini sebagai materi pelengkap saja. Waktu pengajian dulu."     Dr. Nurcholish: "Tidak.. !! Ini fitnah besar terhadap diri saya. Saya kan hanya   menjawab saja."     Halim Bayan: "Ya.. ! ! Tapi bapak tidak menerangkan dengan jelas dan tidak memberi   komentar terhadap pendapat Ibnu Arabi, bapak hanya mengutip saja pendapat Ibnu Arabi   tsb dalam pengajian, tidak menolak atau meng-iya-kan pendapatnya Ibnu Arabi tersebut.   Ini hanya pelengkap apa yang dilontarkan oleh Bapak, dan dalam brosur ini dijelaskan   dengan terang siapa Ibnu Arabi, apa pendapatnya serta diterangkan siapa-siapa yang   mengkafirkannya."     Dr. Nurcholish: "Ya..!! Tapi caranya jangan begini, diskusi forum dong!!!"     Herman: "Oke Pak! ! Kalau begitu Bapak setuju untuk berdiskusi dengan kami. Di sini     tecantum alamat kami yang cukup jelas Ma'had Dirasaatil Islamiyyah ini nama   perguruan kami, Pak. Silahkan bapak datang ke alamat ini kita berdiskusi."     Dr. Nurcholish: "Tidak..!! Saya tidak mau ngomong dengan orang bodoh."     Halim Bayan: "Tenang Pak, jangan emosi (sambil mengelus pundak Bapak Dr.   Nurcholish Madjid)."     Dr. Nurcholish: "Jangan pegang badan saya, saya tidak suka...!! Ini fitnah, ini fitnah   ( sambil merampas brosur yang dipegang oleh Halim Bayan dan dipegang lalu   dibanting)."     Halim Bayan: "Tidak pak. . . ! ! Ini bukan fitnah, dan kami menulis berdasarkan kaset   rekaman, bukan membuta-buta, lalu memojokkan Bapak, dan tidak ada unsur-unsur   fitnah serta brosur ini ilmiyah karena mengembangkan kutipan bapak yang singkat itu.     Dr. Nurcholish: "Kalau begitu, oke. . . H Kita bersumpah H Berani. . . ? Berani     nggak H"         Halim Bayan: "Oke pak ! ! Saya berani."           J Dr. Nurcholish: " Oke (lalu memegang tangan dan bersalaman dengan Halim Bayan)   Wallahi. . ..wallahi. . ..wallahi. . .wallahi. Kalau kamu benar, saya yang celaka, kalau   saya yang benar, kamu yang celaka dan saya tidak akan memaafkan ."     Halim Bayan: "Oke-oke..!!"     Dr. Nurcholish: "He. . . !! Ini kami yang menulis ya.. ?? Sebutkan kamu yang menulis,   hah..??"     Halim Bayan: Ini atas nama perguruan kami, jadi bukan kami sendiri. "     Dr. Nurcholish: " Bohong . . . H! Rupanya ini orang yang berani memfitnah saya   ( sambil menjambak rambut Halim)."     Halim: ( Halim terdiam sejenak setelah dilepaskan). "Oke Pak..!! Bapak sebagai   intelektual yang menguasai ilmu yang banyak, tidak pantas berbuat demikian. Baru   tantangan begini saja sudah emosi. Bapak minta maaf nggak sama saya, minta maaf   nggak, minta maaf nggak???" (kata Halim sambil menunjuk-nunjuk muka Bapak Dr.   Nurcholish Madjid).     Dr. Nurcholish: "Oh ... ya. ...H! Saya yang salah, saya minta maaf (sambil merangkul   dan senyum sinis) serta membacakan ayat: 'Innamal mu'minuuna ikhwatun fa-   ashlihuu bayna akhawaikum' dan disambung oleh Halim:     'Wattaqullaha la'allakum turhamun' (surat Al Hujurat ayat 10)."     Halim: "Oke... ya., saya maafkan kejadian ini, saya maafkan kejadian ini.     Halim Bayan lagi: "Oke. .pak, kita sama-sama muslim, tapi bagaimana dengan ini, Pak?   (kata Halim sambil menunjuk brosur). "     Dr. Nurcholish: "Sudah saya katakan, ini fitnah, ini fitnah. . . cara ini pernah   dilakukan oleh PKI, kamu PKlya?? Saya ketua HMI dulu, sambil menepuk   dadanya."     Halim: "Tidak pak...!! Maksud kami baik, ingin memberi gambaran pada masyarakat   yang sebenarnya, Ibnu Arabi itu seperti yang diterangkan oleh brosur. "     Dr. Nurcholish: "Tadi kamu minta izin pada siapa?"     Halim: "Sama Bapak ini, Pak (sambil menunjuk pada seorang yang ada di situ). "     Orang yang tanda tangan surat tanda-terima: "Iya... Pak!! Saya tertipu. Tadi saya   membaca sekilas, tidak begitu memperhatikan. "         Halim: " Kenapa Bapak tidak teliti ...??? Kan saya suruh baca dulu, jadi saya nggak           salah. "         Orang TTD:"Tadi kamu menyuruh tanda-tangan saja, tidak memperlihatkan brosur. "   Halim: "Kan bapak tidak memeriksa. "     Dr. Nurcholish: " Pokoknya , sekali lagi saya tidak terima hal itu. Itu fitnah, itu cara   PKI, awas kalau sampai cara ini dilanjutkan, kamu berdosa, kamu tidak akan   dimaafkan sampai hari kiamat. "     Halim: "Begini Pak, sekali lagi ini bukan fitnah. Di sini kan tercantum nama dan alamat   perguruan kami. Inikan alamatnya cukup jelas, jadi ini bukan fitnah dan bukan selebaran   gelap. "     Dr. Nurcholish: "Okelah..! ! Pokoknya bulan depan aku akan bahas masalah ini di   forum, di pengajian Paramadina ini. Kamu datang, dan kalau tidak punya uang,   bilang suruh saya gitu..!!"     Halim: "Oke Pak...!!! Sekarang Bapak tulis di sini (di brosur ) bahwa bapak bersedia   berdiskusi dengan kami, membahas tentang lbnu Arabi ini. Tentukan hari, tanggal, bulan   dan tahunnya di situ. "     Dr. Nurcholish: "Enggak....! ! Begini sajalah. Ini tanda tangan saya sebagai bukti bahwa   saya berjanji ( sambil berjanji dan menandatangani salah satu brosur dan dikasih pada   Halim). Sudah ya...!! Saya jalan. "     Herman: "Sebentar Pak. . . . ! ! Assalamu'alaikum dulu Pak (sambil berjabatan tangan)."     Dr. Nurcholish: "Wa'alaikumussalam."         Jakarta, 28 Februari 1987     Penulis     (Herman)     Orang JIL, Paramadina, dan Oknum UIN Berbahaya bagi Islam     1. Nurcholish Menikahi Wanita Konghucu di Paramadina     2. Ulil, JIL, Kiprah dan ;°Fatwanya;+     3. Ulama dan Umat Islam Tersinggung Berat     4. Uelaki Muslim Menikahi Wanita Konghucu di Paramadina     5. Kecaman     6. Antek Yahudi dan Nasrani Memreteli Islam     7. Inti Ajaran Ulil, Menyejaiarkan Bualan dengan Al-Qur;~an dan As-Sunnah           Nurcholish Menikahi Wanita Konghucu di Paramadina     Lontaran-lontaran nyeleneh (aneh) yang membahayakan bagi Islam yang biasa keluar   dari mulut orang JIL (Jaringan Islam Liberal), Paramadina, dan oknum UIN (Universitas   Islam Negeri/ dahulu IAIN) Jakarta, kini sudah lebih maju lagi. Bukan sekadar lontaran   nyeleneh, namun praktek nyeleneh secara resmi pun diupacarakan. Di antaranya adalah   upacara pernikahan Ahmad Nurcholish (27 th, Muslim) dengan Ang Mei Yong, (24   Tahun, Konghucu) di Yayasan Paramadina Jakarta, pimpinan Dr Nurcholish Madjid.     Majalah Gatra memberitakan sebagai berikut:     Pernikahan Mei Menuai Kontroversi     JARUM jam menunjukkan pukul 09.30, ketika Ahmad Nurcholish, 27 tahun, yang   memakai setelan jas warna hitam, menggandeng Ang Mei Yong, 24 tahun, yang bergaun   pengantin warna putih. Mereka memasuki ruangan di Islamic Study Center Paramadina,   di kompleks Pondok Indah Plaza, Jalan Tb. Simatupang, Jakarta Selatan.     Sekitar 50 orang hadir dalam acara tersebut. Mereka adalah orangtua pasangan   Nurcholish-Mei, kerabat, dan para undangan.     Di antara mereka tampak Ulil Abshar-Abdalla, koordinator Jaringan Islam Liberal, dan   Budi S. Tanuwibowo, Ketua Umum Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia   (Matakin).     Ang Lin Gie, 66 tahun, ayah Mei, dengan alasan tak lancar berbahasa Indonesia,   mewakilkan kepada Dr. Kautsar Ashari Noer sebagai wali sekaligus menikahkan   mempelai secara Islam. Sebelum menikahkan, Kautsar bertanya kepada kedua mempelai:   Apakah kalian sudah mantap untuk melaksanakan pernikahan? Kedua mempelai   menjawab dengan anggukan kepala. Apakah kalian yakin nikah model begini sah?j±     Kedua mempelai berbarengan menjawab, Ifakin.j±     Pernikahan pun dilangsungkan dengan ijab kabul secara Islam dengan mas kawin 8,8   gram emas dibayar tunai. Usai pernikahan itu, mempelai bersama keluarga meluncur ke   Sekretariat Matakin di kompleks Royal Sunter Blok F-23, Jalan Danau Sunter, Jakarta   Utara.     Sampai di Sekretariat Matakin, mereka menuju ke ruangan lithan, tempat sembahyang   pemeluk Khonghucu.     Di tempat yang disucikan umat Khonghucu itu, kedua mempelai mendapat perestuan.   Namun, j°Ini bukan liep g wan (pemberkatan Red.),j± tutur Peter Lesmana, seorang   Ketua Matakin. j °Kalau liep gwan, pasangan akan disumpah, keduanya harus   Khonghucu, ia menjelaskan.     Nurcholish, yang lahir di Tawangharjo, Grobogan, Jawa Tengah, pada 7 November 1974,   adalah anak pertama dari empat bersaudara pasangan Sukardi Za. Arifin-Siti Ambarwati.           Sukardi seorang guru madrasah, sedangkan Siti guru taman pendidikan Al-Quran di   Tawangharjo.     Pendidikan dasar sampai aliyah ditempuh Nurcholish di Tawangharjo. Ketika   aliyah j "setingkat SMUj a dia juga nyantri di Pesantren Al-Faqih, sebuah pesantren   salafiyah yang konservatif.     Pada 1993, pemuda bermata sayu itu hijrah ke Jakarta. Dia sempat bekerja di Bouraq   Airlines, dan kini bekerja di sebuah perusahaan pelayaran. Selain bekerja, Nurcholish   tercatat sebagai mahasiswa Jurusan Sistem Informasi STMIK Budi Luhur, Jakarta.     Di Jakarta inilah Nurcholish menjadi anggota Youth Islamic Study Club (YISC) Al-   Azhar, yang bermarkas di Masjid Jami;" Al-Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.   Kemudian Nurcholish ditunjuk sebagai ketua bidang pengembangan sistem informasi.     Minatnya berorganisasi mengantar Nurcholish juga aktif sebagai Koordinator Kajian dan   Pengembangan Wacana di Generasi Muda Antar-Iman (Gemari), organisasi yang kerap   mengadakan kegiatan dialog antar- iman dengan basis para pemuda dari masing-masing   agama.     Selain itu, dia juga aktif sebagai staf Infokom pada Indonesian Conference on Religion   and Peace, organisasi dialog antar-iman yang berskala nasional. Kegiatan lain Nurcholish   adalah di Dunia Pelang, lembaga swadaya masyarakat yang kerap melakukan   pendampingan terhadap anak-anak jalanan dan pemulung.     Aktivitasnya di Gemari mempertemukannya dengan Mei yang juga sibuk di sini. Lalu,   apa alasan Nurcholish j "menggaet j ± Mei?     j°Saya menyukai tantangan, j ± tutur Nurcholish kepada Alfian dari GATRA.     Sebelumnya, Nurcholish pemah menjalin kasih dengan perempuan beragama Katolik dan   Protestan, tapi kandas di tengah jalan, p Atu karena mereka tidak berani menghadapi   tantangan yang bakal muncul, ia memaparkan.     Adapun Mei, menurut Nurcholish, berani menghadapi semua itu. Bahkan, sebelum   meyakinkan kepada masing-masing keluarga, mereka menginventarisasi apa saja yang   bakal dihadapi usai pernikahan nanti.     Memang, pernikahan Nurcholish-Mei ini tak urung memunculkan kontroversi. Namun,   dalam pandangan dosen perbandingan agama Universitas Islam Negeri Jakarta, Kautsar   Azhari Noer, kawin beda agama itu dibolehkan. Aaari dulu saya sudah berpaham seperti   itu, kata Kautsar kepada Luqman Hakim Arifin dari GATRA. (Majalah Gatra).         Ulil, JIL, Kiprah dan ; "Fatwanya; ±     Peristiwa itu berkait berkelindan dengan j "fatwa-fatwa; ± Ulil Abshar Abdalla, kiprah           JIL, Paramadina, dan oknum UIN dalam menyebarkan faham yang membahayakan   Islam. Mari kita runtut sejenak, agar terbuka gambaran seberapa jauh kesibukan mereka   dalam hal merusak Islam. Seolah mereka tidak ada capaik-capaiknya. Dengan adanya   hasil di antaranya pernikahan silang antara muslim dengan musyrikat itu, tampaknya   mereka lebih sibuk lagi. Namun sebelumnya mari kita runtut dari beberapa waktu   belakangan ini.     Ulil Abshar Abdalla kordinator Jaringan Islam Liberal (menurut orang-orang di FUUI   Bandung: jaringan iblis laknatullah, lihat Harian Pikiran Rakyat Bandung, 20 Maret   2003) mempersoalkan, kenapa dirinya di kr itik orang. Bahkan dia tidak terima, kenapa   orang justru mengkritik dia (Ulil), tidak mengkritik saya (Hartono). Hingga Ulil   mengatakan kepada sebuah majalah terbitan Jakarta, kenapa Hartono Ahmad Jaiz itu   tidak dikritik, apakah karena sudah ketahuan jeleknya, sehingga tidak dikritik?     Di lain kesempatan, Ulil juga menyebut-nyebut bahwa dia menulis di koran Kompas   yang dia akui vulgar itu hanya mengimbangi orang-orang seperti Hartono, Adian Husaini   dan lainnya, yang istilah balaghohnya musyakalah (mengimbangi). Sehingga sama sekali   Ulil tidak menyesali tulisannya yang banyak dihujat orang itu, malahan diterus-teruskan,   sampai mengemukakan di suatu majalah bahwa Vodca (minuman beralkohol lebih dari   16%, pen) boleh jadi di Rusia dihalalkan karena di sana udaranya dingin sekali.     Terlepas dari hal-hal itu, ada sesuatu yang menjadikan tanda tanya. Sehari sebelum   tulisan Ulil yang menghebohkan, berjudul Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam,   muncul di Harian Kompas Senin 18 November 2002, Ulil telah mengemukakannya di   Masjid Kampus UGM (Universitas Gajah Mada) Jogjakarta, dalam Dialog Ramadhan   1423H yang diselenggarakan para mahasiswa UGM yang tergabung dalam Jamaj - ah   Salahuddin. Kata Ulil, besok (yaitu hari Senin 18/11 2002) akan keluar tulisannya di   Kompas. Maka dia uraikan isi tulisannya itu. Saat itulah Ulil saya bantah ungkapan-   ungkapannya langsung di depannya. Karena ia menganggap bahwa hukum Islam seperti   jilbab, qishosh, hudud dan semacamnya yang sifatnya mu;" amalah itu tidak usah diikuti.   Al-hamdulillah, saya sempat menyebutnya bahwa teori yang ia kemukakan itu hanyalah   teori Nicollo Machiavelli yang dikenal menghalalkan segala cara, dan teori   Anthrophocentrism yang menjadikan manusia sebagai sentral pertimbangan. Dan ini pada   hakekatnya adalah teori Ibliscentrism, yaitu sudah ada perintah Allah, namun perintah itu   disanggah dengan menjadikan diri Iblis sebagai ukurannya.     Saya katakan, orang Yahudi saja ketika mengadakan perjanjian dengan Nabi Muhammad   saw maka mereka menyepakati, apabila ada perselisihan pendapat hendaknya kembali   kepada Allah dan Rasul-Nya (Al-Qur;" an dan As-Sunnah), yang hal itu dicantumkan   dalam Piagama Madinah. Apakah Anda yang Muslim malah lebih dari Yahudi?     Tampaknya pertanyaan saya itu oleh Ulil dicarikan jawabnya, lalu dikemukakan dalam   diskusi di lembaga yang dipimpin Nurcholish Madjid yaitu Paramadina Jakarta, 8   Februari 2003. Di sana Ulil menganggap, rujuk kepada Al-Qurj" an dan As-Sunnah   seperti yang difahami ummat Islam itu sebagai penyembahan terhadap teks.           Ulil melontarkan istilah penyembahan terhadap teks itu merujuk kepada ungkapan orang   kafir. Ini. agak berbeda dengan Pak Munawir Sjadzali ketika jadi menteri agama RI   1983-1993 merujuk kasus yang sama kepada seorang tokoh di Pakistan. Baik yang   merujuk langsung kepada tokoh kafir maupun tokoh sekuler semuanya sama, yakni   mengkotak-katik Al-Qurj" an dan As-Sunnah agar tidak diberlakukan lagi.     Kembali kepada tulisan Ulil, entah apa jalinannya antara Ulil dengan Kompas. Yang   jelas, saya sendiri yang sudah berlama-lama kerja di koran, saya tidak berani mengatakan   bahwa tulisan saya akan keluar besok di koran tempat saya kerja. Namun Ulil yang bukan   orang Kompas bisa mengumumkan tulisannya akan keluar di Kompas besok, dan   ternyata keluar beneran. Padahal tulisan itu jelas-jelas sangat menghantam Islam dan   Ummat Islam. Para analis barangkali bisa menganilisisnya.     Benar. Keesokan harinya, tulisan Ulil ada di Kompas. Saya berada di Solo Jawa Tengah,   saya buka e-mail saya, sudah ada orang yang prihatin atas munculnya tulisan Ulil itu.   Ceramah baj"da Isya;"/ Tarawih di masjid-masjid sudah menguraikan keprihatinan atas   munculnya tulisan Ulil itu.         Ulama dan Umat Islam Tersinggung Berat     Banyak ulama, tokoh Islam, dan kaum Muslimin yang tersentak bahkan tersinggung dan   marah-berat ketika membaca tulisan Ulil Abshar Abdalla kordinator JIL (Jaringan Islam   Liberal) di Harian Kompas 18 November 2002 / Ramadhan 1423H yang berjudul   Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam itu. Artikel itu menghantam Islam dan ummat   Islam secara semaunya. Arahnya adalah pluralisme agama, menyamakan Islam agama   Tauhid dengan agama-agama lain yang berseberangan bahkan bertentangan dengan   Tauhid, yaitu syirik, menyekutukan Allah swt dengan selain-Nya. Resiko dari keberanian   menyejajarkan agama Tauhid dengan kemusyrikan itu sampai-sampai Ulil Abshar   Abdalla j 0 memfatwakanj± tidak berlakunya lagi larangan pernikahan antara Muslim/   Muslimah dengan non Muslim. Dia karang-karang bahwa larangan atau keharamannya   dalam Al-Qurj" an tidak jelas. Lebih dari itu, seluruh hukum dalam Al-Qurj" an yang   menyangkut muj" amalah (pergaulan antar manusia) tidak perlu diikuti lagi di zaman   modem ini. Sehingga Ulil Abshar Abdalla menegas-negaskan hawa nafsunya berkali-kali   bahwa dia tidak percaya adanya hukum Tuhan.         Lelaki Muslim Menikahi Wanita Konghucu di Paramadina     j°Fatwaj± Ulil di Kompas yang mengacak-acak hukum Allah itu dia demonstrasikan pula   secara nyata-nyata. Yaitu Ulil Abshar Abdalla menjadi salah satu pengundang dalam   acara pernikahan lelaki Muslim dengan wanita Konghucu di Yayasan Paramadina   (Islamic Study Center Paramadina Pondok Indah Plaza III Blok F 5-7 J1 TB Simatupang)   Jakarta yang berlangsung Ahad 8 Juni 2003, pagi. Itu akad nikah cara Islam. Pengantin   lelakinya bernama Ahmad Nurcholish, perempuannya Ang Mei Yong. Walinya   diserahkan kepada Dr Kausar Azhari Noer dosen tasawuf di UIN (Universitas Negeri   Jakarta) dan beberapa perguruan tinggi, dan pengajar di Paramadina. Sedang di antara   saksinya adalah Ulil Abshar Abdalla. Sorenya, akad nikah cara Islam itu entah belum           dianggap cukup atau bagaimana, kemudian diadakan upacara Liep Gwan (model   Konghucu), di Sekretariat MATAKIN Komplek Royal Sunter Blok F 23 J1 Danau Sunter   Selatan Jakarta Utara. Surat undangan yang diedarkan tertera nama-nama yang turut   mengundang yaitu: Dr H Zainun Kamal MA (dosen UIN Jakarta, belakangan termasuk   tim 9 penulis Fiqih Lintas Agama terbitan Paramadina bekerjasama dengan The Asia   Foundation), Ulil Abshar Abdalla "CJIL, dan Munawar MA Sag. Dicantumkan pula   dalam undangan bahwa Dr Zainun Kamal lah yang menyampaikan khutbah nikah.     Rupanya Ulil mengambil kesempatan secara maksimum (kemaruk?), dimulai dengan   berperan sebagai orang yang turut mengundang dalam pernikahan beda agama seperti   yang dia ;°fatwakan;±. Lalu tidak cukup hanya jadi pengundang, namun dia juga jadi   saksi dalam upacara akad nikah. Lalu masih merasa belum cukup pula, maka   mewawancarai Ahmad Nurcholish dan Mei Yong kemudian dimuat diintemet/ web site   islamlib.com. Masih belum cukup pula, maka mewawancarai Drs. Nuryamin Aini, MA,   pengajar Fakultas Syariah UIN Syarif Hidayatullah dan peneliti Pusat Pengembangan   Sumber Daya Manusia (PPSDM) UIN Jakarta yang intinya menyudutkan para ulama   yang mengharamkan pernikahan Muslim dengan non Muslim. Penyudutan terhadap   ulama itu hanya dengan dalih hasil penelitiannya tentang anak-anak hasil pernikahan   beda agama, katanya lebih banyak yang ikut ke Islam. Dengan modal j°faktaj± seperti   itu, dosen UIN Jakarta itu berani-beraninya menyalahkan ulama, bahkan pada hakekatnya   menyalahkan Al-Qur;" an, firman Allah. Terlalu canggih memang, Ulil dalam   membawakan urusan beginian.     Barangkali saja Ulil masih penasaran juga kalau dirinya belum menikahi perempuan   musyrik kafir atau anaknya dinikahi oleh lelaki musyrik kafir. Karena walaupun   j "fatwanya; ± itu manjur, namun tentunya bukan saja untuk orang lain. Sebagaimana dia   tentu hafal (walau sudah tidak ingat lagi riwayat siapa, mungkin) ungkapan Ibcla ; "   binafsik, mulailah dengan dirimu sendiri (Hadits riwayat An-Nasa;" i).. Ini ternyata yang   memulai menikahi wanita kafir musyrik adalah Ahmad Nurcholish yang tahun lalu   (2002) selaku pengurus YISC Al-Azhar Jakarta mengundang Ulil Abshar Abdalla untuk   duduk bersama (berbantah) dengan saya (Hartono) dan juga Haidar Bagir. Coba saja Ulil   waktu itu (Mei 2002) langsung j "berfatwa; ± tentang nikah, tidak usah ditunda sampai   November 2002, atau langsung Ulil contohi, maka kemanjurannya mungkin lebih cepat   lagi. Dan tidak usah capaik-capaik sampai mengejar-ngejar dosen UIN untuk   diwawancarai. Jadi lebih efisien. Dan lebih efisien lagi kalau Ulil menikahi sekaligus   empat wanita dari empat jenis yaitu musyrik, kafir, murtad, dan zindiq (tidak   mempercayai Allah, tak percaya hukum/ aturan Allah, namun tempo-tempo   menampakkan dirinya sebagai orang beriman). Atau kalau khawatir disindir rekannya   karena poligami (sebagaimana yang dilakoni teman se-liberalnya. Masdar F Mas; - udi   yang berpoligami), Ulil bisa juga menjadwalkan satu persatu. Misalnya yang musyrik   dulu, nanti ganti yang kafir, ganti lagi yang murtad, dan terakhir yang zindiq.     Terserahlah. Untuk efisien-efisienan, saya tidak perlu mengajari. Semuanya tentu sudah   terprogram rapi. Dan juga stocknya kan banyak. Kalau hanya mencari yang empat jenis   itu tidak sulit-sulit amat. Baik yang lama maupun yang baru. Misalnya yang murtadnya   baru, itu justru masih mudah diwawancarai guna mengukur seberapa keberhasilannya   selama ini.           Kecaman     Kembali kepada masalah tulisan Ulil di Kompas, kecaman terhadap Ulil Abshar Abdalla   dari yang mengkafirkan, menghalalkan darahnya, dan suara-suara kencang dari berbagai   kalangan Muslim pun mencuat. Fatwa hukuman mati yang telah ditujukan kepada   penghujat Islam yakni Pendeta Suradi dan H Amos yang dikeluarkan FUUI (Forum   Ulama Ummat Islam) pimpinan KH Athi;" an Ali M Da;" I di Bandung 2001 pun tinggal   merujuknya kembali. Dan hal semacam itu diamini pula oleh ulama NU (Nahdlatul   Ulama) di antaranya KH Luthfi Bashori alumni Makkah yang tinggal di Malang Jawa   Timur. Fatwa yang tadinya untuk penghujat Islam dari kalangan Nasrani itu ketika   mencuat ke masyarakat dan arah sasarannya kali ini adalah penghujat Islam namun dari   kalangan JIL (Jaringan Islam Liberal), maka secepat kilat seorang profesor yang sudah   berpengalaman dalam memelihara dan mendukung aliran-aliran dan faham sesat, yaitu   Profesor Dawam Rahardjo, mengambil langkah seribu untuk membela Ulil Abshar   Abdalla. Dia berbicara di televisi sejadi-jadinya, dan menulis di majalah sebisa-bisanya   agar Ulil jangan sampai dipites (dipegang kepalanya sampai mati) oleh orang. Dawam   sangat khawatir kalau sampai terjadi peristiwa yang merugikan penyebaran kesesatan,   sebagaimana ketika tokoh sekuler di Mesir Faraq Fouda sedang menggemakan missi   sekularisasinya, tahu-tahu dibunuh orang yang anti sekulerisme, 8 Juni 1992.     Pembunuhan terhadap tokoh sekuler di Mesir 12 tahun lalu itu tampaknya sangat   terngiang di telinga Dawam Rahardjo, sehingga ia sangat khawatir kalau hal yang sama   menimpa salah satu yang ia anggap j "asuhannya; ±, yang kali ini adalah Ulil Abshar   Abdalla. Apalagi kalau mengingat kesaksian Syeikh Muhammad Al-Ghazali di Mesir   selaku saksi ahli Hukum Islam di pengadilan dalam kasus dibunuhnya tokoh sekuler itu,   beliau mengatakan bahwa sekuler itu hukumnya murtad, maka darahnya halal. (Lihat   buku Hartono Ahmad Jaiz, Bila Hak Muslimin Dirampas, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta).   Tentu saja para pendukung kesesatan seperti Dawam Rahardjo sangat ketar-ketir (sangat   khawatir). Sebab, yang hanya sekuler saja sudah dibunuh, apalagi yang sampai   menyamakan Islam dengan agama kemusyrikan, menafikan hukum Tuhan dan   melontarkan aneka hujatan terhadap Islam.     Rasa kekhawatiran yang memuncak dari para pendukung kesesatan itu agak menurun   ketika mereka mendengar bahwa Ulil Abshar Abdalla diadukan ke polisi. Dari mulut Ulil   sendiri terlontar kata-kata yang menunjukkan rasa leganya, ketika ada khabar bahwa   FUUI akan mengadukannya ke pihak polisi. Kelegaan Ulil itu tampaknya sementara   memang jadi kenyataan, karena sudah berbulan-bulan dari diadukannya itu sampai   tulisan ini dibuat, ternyata belum ada berita perkembangan yang berarti. Bukan karena   kurang gigihnya para pengadu, namun sebagaimana sudah diketahui umum, banyak hal   yang kalau menyangkut didhaliminya Islam dan Ummat Islam maka pengaduan tinggal   pengaduan. Barangkali kelegaan Ulil yang sempat ia lontarkan itu berdasarkan   pengalamannya pula, di samping faktor-faktor lain yang tak perlu dikemukakan di sini.   Maka sekali lagi, justru kematian yang mengancam diri Ulil itulah yang sangat dia   khawatirkan bersama para pendukung kesesatannya. Sampai-sampai Ulil   mengkhawatirkan kalau dirinya tiba-tiba dibunuh orang gara-gara kenekadannya dalam           menohok Islam itu, dengan ia sebut j°fatwa matiji untuk dirinya itu jangan-jangan jadi   bola liar yang lari ke sana-sini, lalu benar-benar menimpa dirinya.     Memang takut mati adalah salah satu ciri dari orang-orang yang berhadapan dengan   Islam, bahkan yang kurang berani berjuang menegakkan Islam ataupun mereka yang   cinta dunia. Sebagaimana orang-orang Yahudi yang telah berani memain-mainkan aturan   dari Allah pun mereka bungkam ketika ditantang Allah agar meminta mati apabila   mereka merasa benar. Demikian pula Ulil Abshar Abdalla, ketika ditantang mubahalah   (saling berdoj" a agar dilaknat Allah bagi yang berdusta) dalam satu seminar di Bandung,   maka dia mengelak, bahkan beralasan kalau mubahalah itu berarti mengajak goblog,   karena mubahalah itu dari kata bahlul yaitu goblog, kata Fauzan Al-Anshari ketika   menceritakan pengalamannya berdiskusi menghadapi Ulil di Bandung.     Kenyataannya, Ulil diancam mati, takut. Diajak mubahalah, mengelak dengan alasan   yang dibuat-buat. Diadukan ke polisi, dia gembira. Di balik gembiranya itu dia tetap saja   merusak pemahaman Islam dengan aneka celotehnya. Sementara itu j°bak-bak sampah ;±   tempat penampungan celotehannya telah siap menampungnya, di antaranya Yayasan   Paramadina Jakarta pimipinan Dr Nurcholish Madjid, media massa Katolik seperti   Kompas, media massa sekuler yang sering sinis terhadap Islam seperti Tempo, Jawa Pos   dengan 56-an koran-koran daerah di bawahnya (Radar ini Radar itu), pemancar radio   68H dengan 400-an radio swasta se-Indonesia yang merelaynya, website JIL   Islamlib.com yang senantiasa menyuarakan faham liberalnya maupun lembaga-lembaga   lainnya yang siap jadi penampung dan penyalur kenyelenehan dan kesesatannya.   Makanya Ulil optimis, karena ada lembaga-lembaga yang menurut dia relatif bisa   menerima lontaran-lontarannya, terutama adalah orang-orang IAIN-IAIN (Institut Agama   Islam Negeri) dan STAIN-STAIN (Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dulunya cabang   IAIN, lalu mereka berdiri sendiri-sendiri).     Pemandangannya jadi terbelah dua. Ulil bersama para pendukungnya (ada lembaga, ada   media massa, ada manusia-manusia yang sinis terhadap Islam dan semacamnya, bahkan   musuh Islam benar-benar) berada di satu gerumbul. Di belahan lain adalah ummat Islam   bersama tokoh-tokohnya yang aneka macam (ada yang disebut garis keras, moderat,   lunak, dan sebagainya). Di saat serangan terhadap Islam dibomkan oleh Ulil dan konco-   konconya, maka ummat terbelah-belah, bingung. Lalu tokoh-tokoh Islam ada yang gigih   menanggapinya, ingin menghabisinya. Ada yang biasa-biasa saja, dan ada yang malah   ikut-ikutan dan mendukung kesesatannya. Sehingga para musuh Islam bersorak-sorai   kegirangan, karena telah bisa menciptakan musuh Islam dari kalangan Islam sendiri. Lalu   ketika tokoh Islam yang ingin menghabisi perusak Islam itu menempuh jalan yang   dianggap baik, yaitu secara prosedur yang berlaku, maka entah kenapa Ulil dan para   pendukungnya itu jadi lega. Saya tidak bisa menguraikannya. Hanya bisa   menggambarkan kondisinya terbelah dua seperti tersebut. Hanya saja ada sekilas   keterangan yang dikemukakan ketua FUUI (Forum Ulama Ummat Islam) seperti dimuat   di koran Pikiran Rakyat Bandung sebagai berikut:     Singapura-Tiga Nama     Dalam ceramahnya yang diselingi dengan teriakan takbir berkali-kali oleh hadirin, K.H.           Athian Ali M Da;" i, M. A. mengatakan, gerakan provokasi pemikiran dan pemurtadan   akidah islamiah yang dilakukan oleh pihak-pihak dalam j "jaringan iblis laknatullahj±   sesungguhnya didanai oleh sebuah lembaga yang berasal dari Amerika Serikat (AS).     j "Tokoh jaringan tersebut bersama seorang cendekiawan terkenal dan seorang rektor   sebuah universitas Islam di Jakarta merupakan orang-orang yang harus j ©dirawat; " oleh   pemerintah. Instruksi untuk j ©merawat j " ketiga tokoh Islam tersebut disampaikan   langsung oleh seorang tokoh pemerintahan Singapura tatkala bertemu dengan sejumlah   pejabat pemerintah Indonesia beberapa waktu lalu, j ± kata K.H. Athian Ali. Upaya   provokasi pemikiran dan pemurtadan akidah islamiah tersebut dilakukan secara   sistematis melalui berbagai jalur dan sarana yang ada di tengah kaum Muslimin. Oleh   karena itu, sejak beberapa bulan ini di sejumlah perguruan tinggi negeri dan Islam mulai   bermunculan fakta sejumlah mahasiswa dan dosen yang mengikuti aliran pemikiran para   tokoh dan kontributor j "jaringan iblis laknatullahji.         Antek Yahudi dan Nasrani Memreteli Islam     Pertentangan dan pergulatan antara perusak Islam dengan yang mempertahankannya,   baik secara prosedural maupun perasaan tampaknya tetap berlangsung. Hanya saja,   perusakan terhadap Islam senantiasa dilancarkan, karena Ulil dan para pendukungnya   yaitu para pengusung perusakan Islam tetap bekerja siang malam karena sudah ada rasa   kelegaan, merasa terlindungi, dan punya sarana yang banyak macamnya, serta banyak   dana. Islam dijadikan sasaran untuk dipreteli satu persatu agar habis. Kalau orang-orang   Yahudi dan Nasrani tidak akan rela sehingga Muslimin mengikuti agama mereka (lihat   QS Al-Baqarah: 120) maka antek-antek Yahudi dan Nasrani yang mengaku Muslim tidak   rela apabila Islam masih utuh seperti apa adanya. Mereka berupaya keras demi mengikuti   kemauan bossnya, maka dipreteli dan dikelupas lah Islam ini, sehingga lepas satu-   persatu, tidak tersisa lagi. Hingga Islam tinggal namanya, Al-Qurj" an tinggal gambar   hurufnya.     Dalam hadits disebutkan: j "Pastilah tali-tali Islam akan dilepaskan satu demi satu tali,   maka ketika terlepas satu tali lalu manusia berpegangan dengan yang berikutnya. Y ang   pertama lepas adalah al-hukmu (hukum, pemerintahan) dan yang terakhir adalah shalat. j ±   (HR Ahmad, hasan).     Dari Ali bin Abi Thalib ra berkata, rasulullah saw bersabda: j "Hampir datang pada   manusia suatu zaman (di mana) tidak tersisa dari Islam kecuali namanya, dan tidak tersisa   dari Al-Qurj" an kecuali tulisannya. Masjid-masjid mereka ramai tetapi keropos dari   petunjuk. Ulama mereka adalah seburuk-buruk orang di bawah kolong langitj (HR Al-   Baihaqi dalam Syuj" abui Iman juz 2, halaman 311).     Perusakan terhadap Islam adalah satu kemunkaran yang sangat puncak. Tanpa ada   perusakan pun, orang-orang yang mampu untuk menyiarkan dan mendakwahkan Islam   maka wajib mendakwahkannya. Sehingga, lepasnya unsur-unsur Islam seperti yang   disebutkan dalam hadits tersebut, tanpa dilancarkan oleh orang-orang tertentu dengan   program yang disusun rapi pun, ummat Islam ini sebenarnya wajib mempertahankan           Islamnya. Apalagi dalam kasus ini perusakan dan pemretelan terhadap Islam itu justru   diprogramkan, didanai, dan dilaksanakan secara sitematis; maka kewajiban untuk   mempertahankan Islam di sini lebih mutlak wajibnya. Meskipun demikian, untuk   melaksanakan kewajiban mempertahankan Islam dalam kasus ini pun memerlukan   perangkat. Di antara perangkat yang paling utama adalah pemahaman Islam secara   memadai dan benar. Karena, tanpa memiliki kemampuan memahami Islam secara   memadai dan benar, maka menghadapi syubhat-syubhat (kesamaran-kesamaran) dan   kata-kata sampah yang disasarkan untuk mempreteli Islam itu bisa jadi justru menambah   kerancuan pemahaman. Akibatnya, pemahaman justru akan rusak, carut marut dan makin   jauh dari Islam, alias ikut pula mempreteli Islam tanpa disadari. Padahal kalau gerakan   sistematis perusakan pemahaman Islam ini dibiarkan, yang terjadi adalah proses   pembusukan pemahaman Islam secara sitematis yang menuju kepada rusaknya seluruh   sisi pemahaman Islam.     Ulil Abshar Abdalla telah kelewat batas. Lontaran-lontaran Ulil yang merupakan olahan   dari sampah-sampah berbahaya yang ia kais-kais dari tokoh-tokoh sekuler, Islam kiri,   orientalis, kafirin, tasawuf sesat, liberal, dan mereka yang berfaham pluralisme agama   alias mensejajarkan semua agama, jelas merusak pemahaman Islam yang sesuai dengan   Al-Qurj"an, As-Sunnah, dan penjelasan para ulama yang bermanhaj salaful ummah.         Inti Ajaran Ulil, Menyejajarkan Bualan dengan Al-Qur;"an dan As-Sunnah     Inti dari lontaran sampah yang dibualkan Ulil adalah agar dalam mengatur kehidupan   modem ini Al-Qurj"an tidak dijadikan pedoman, apalagi As-Sunnah. Justru yang   dijadikan pedoman adalah apa yang ia sebut pengalaman manusia, dengan alasan bahwa   Tuhan telah memuliakan (takrim) kepada manusia. Kalau untuk mengatur kehidupan   modem ini masih merujuk kepada Al-Qurj" an dan As-Sunnah seperti yang tertulis dalam   teks, maka Ulil menganggapnya sebagai penyembahan terhadap teks. Ulil menginginkan   agar apa yang ia sebut penyembahan teks itu dicari jalan keluarnya, di antaranya adalah   menjadikan pengalaman manusia ini kedudukannya sejajar dengan Al-Qurj" an, sehingga   Al-Qur;" an yang berupa teks itu hanyalah separoh dari Al-Qurj"an, dan yang separahnya   lagi adalah pengalaman manusia. Itulah yang dimaui Ulil.     Kalau kemauan Ulil itu diikuti, maka dia sendiri tertabrak oleh bikinan dia sendiri, yaitu   dia sama dengan menginginkan agar jangan hanya menyembah teks tetapi sembah juga   pengalaman manusia. Ujung-ujungnya, dia sendiri menyembah pikirannya sendiri, yaitu   pikirannya yang menginginkan adanya penyembahan model yang ia lontarkan.     Ulil berguru kepada Romo Katolik di antaranya Frans Magnis Suseno SJ di Sekolah   Tinggi Filsafat Driyarkara di Jakarta. Akibatnya menjadi orang nyeleneh. Lontaran Ulil   berputar pada kisaran duga-duga yang jauh dari kebenaran, dan ketika dikemukakan ke   masyarakat umum menjadi wabah penyakit aqidah. Sebenarnya semua itu menurut istilah   Al-Qur;" an hanyalah mengikuti orang-orang kafir terdahulu. Guru yang mengajari Ulil   itu keyakinannya telah disinyalir oleh Al-Qurj"an sebagai orang-orang yang hanya   menirukan orang-orang kafir terdahulu. Lantas Ulil yang mengolah pemahaman di   antaranya dari gurunya itu, terjebak dalam kisaran yang disebut dalam Al-Qurj" an           sebagai orang yang menuhankan hawa nafsunya. Itulah kunci rahasianya.         Aqidah orang yang mengikuti kafirin terdahulu disebut dalam Al-Qur;" an:     Orang-orang Yahudi berkata: "Uzair itu putera Allah" dan orang Nasrani berkata:   "Al Masih itu putera Allah". Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut   mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dila'nati   Allah-lah mereka; bagaimana mereka sampai berpaling? (QS At-Taubah: 30).     Setelah berguru kepada orang yang keyakinannya menirukan kafirin terdahulu, jadilah   orang yang menciptakan hawa nafsunya sebagai tuhannya. Kalau sudah demikian, maka   peringatan Allah swt perlu dijadikan pertimbangan benar-benar:     Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai   tuhannya, dan Allah membiarkannya sesat berdasarkan ilmu-Nya dan Allah telah   mengunci mati pendengaran dan hatinya dan meletakkan tutupan atas   penglihatannya? Maka siapakah yang akan memberinya petunjuk sesudah Allah   (membiarkannya sesat). Maka mengapa kamu tidak mengambil pelajaran? (QS Al-   Jatsiyah: 23).     Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa nafsunya   dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikitpun. Sesungguhnya Allah tidak   memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim. (QS Al-Qashash: 50).     Allah swt telah memberikan peringatan setegas itu. Kanyataan telah membuktikan, orang   yang berguru kepada tokoh yang keyakinannya menirukan orang-orang kafir terdahulu,   maka ketika si murid itu pada gilirannya mengajarkan ajarannya itu kepada umum   didukunglah oleh kelompok-kelompok kafirin dari Barat dan Timur serta wadya balanya   dan antek-anteknya.     Itulah Ulil yang telah berguru kepada intelektual kafir. Demikian pula tokoh-tokoh lain   yang berguru kepada kafirin di Barat dalam apa yang disebut j°belajar Islam; ± ke Barat,   yang kini mereka mengajar di UIN, IAIN-IAIN, Perguruan Tinggi Islam Swasta se-   Indonesia, dan di lembaga-lembaga Islam. Mereka adalah penerus Snouck Hurgronje,   Van der Pias, atau bahkan Gatoloco dan Darmo Gandul. (Tentu saja ada juga yang shalih,   tidak dinafikan). Jadi dari Barat diambil faham pluralisme agamanya (menyamakan   semua agama), sedang dari tasawuf sesat diambil wihdatul adyan (menyamakan semua   agama)nya, dan dari Gatoloco- Darmogandul diambil kebengalannya dalam meledek   Islam. Jadilah sosok-sosok perusak Islam yang sangat berbahaya, sambil bekerja sama-   sama dengan pihak yang gencar mengadakan pemurtadan. Astaghfirullaahal j®adhiemj   Na;" udzubillaahi min dzaalik!     Masdar dan Zuhairi Diancam Mati, Swaramuslim Mensyukuri     Masdar Farid Mas'udi (50 tahun) dan stafnya, Zuhairi Misrawi, dua sosok nyeleneh yang   tergabung dalam tim 9 penulis buku FLA (Fiqih Lintas Agama) pimpinan Nurcholish   Madjid (Paramadina) diancam mati oleh Presiden PPMI (Persatuan Pelajar Mahasiswa   Indonesia) di Mesir. Ancaman mati yang mengakibatkan batalnya acara "Pendidikan   Islam Emansipatoris" yang akan Masdar selenggarakan untuk mahasiswa Indonesia di           Mesir 7-8 Februari 2004 itu disyukuri orang, di antaranya tersirat dari ungkapan-   ungkapan di situs swaramuslim.     Sebelum acara itu berlangsung, berita pun telah ramai di milis Insist di Malaysia, bahwa   Masdar —yang dikenal ingin mengubah waktu pelaksanaan ibadah haji agar ritual   pokoknya jangan hanya di bulan Dzulhijjah tapi bisa kapan saja selama 3 bulan itu —   telah bertandang ke Mesir untuk menggarap mahasiswa Indonesia.     Seorang kandidat doktor di Mesir melaporkan ke milist Insist 6 Februari 2004 sebagai   berikut:     As s alamualaikum.     Terlebih dahulu saya perkenalkan diri: nama saya ; Muchlis M. Hanafi, saat ini tengah   menyelesaikan program doktor di Univ. Al-Azhar Kairo, jurusan Tafsir dan Ilmu-Ilmu   Alquran. Selama ini saya hanya aktif sebatas sebagai pembaca di milist ini.     Di tengah kemelut persoalan haji, mulai di tanah air sampai pada tingkat pelaksanaannya   di tanah suci, yang tak kunjung usai, khususnya setelah tragedi Mina terbaru (2004) yang   menelan korban 244 orang, berbagai ide dilontarkan. Di antara yang menarik untuk dikaji   dan didiskusikan, apa yang disampaikan oleh Masdar F Mas'udi, Katib Syuriah PBNU   dan Anggota Komisi Fatwa MUI, seputar peninjauan ulang kembali waktu-waktu   pelaksanaan ibadah haji, dan 'dipasarkan' oleh Ulil Absar Abdalla dalam tulisannya di   Media Indonesia, Selasa, 3 Februari 2004 (Tulisan dan wawancara Masdar dapat dilihat   di www.islamlib.com, Jawa Pos, Minggu, 18 Januari 2004).     Kesimpulannya, menurut Masdar, selama ini telah terjadi kesalahan dalam pemahaman   menyangkut waktu-waktu pelaksanaan ibadah haji. Puncak ibadah haji yang dilakukan   tanggal 8, 9, 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, menurutnya, bertentangan dengan nash sharih   dalam Al-Quran, Al-hajju asyhurun maTumat (waktu haji adalah beberapa bulan yang   sudah maklum, yaitu Syawwal, Dzulqa'dah dan Dzulhijjah, dengan perbedaan apakah   Dzulhijjah seluruhnya atau hanya 9 atau 10 hari pertama). Berdasarkan ayat tersebut,   ibadah haji dapat dilakukan kapan saja, dalam hari-hari selama tiga bulan tersebut, tanpa   terfokus pada hari-hari yang selama ini kita kenal sebagai puncak pelaksanaan ibadah   haji. Demikian singkatnya, secara lengkap argumentasinya dapat dibaca di sumber yang   kami sebutkan di atas.     Di Mesir, wacana seperti itu bukanlah baru. Beberapa tahun lalu, seorang Jenderal (Purn)   Mesir bernama Muhammad Syibl pernah mengutarakan ide tersebut dengan argumentasi   yang sama. Likulli saqith laqith (Setiap yang 'jatuh' akan ada yang memungut), demikian   kata pepatah Arab.     Saat ini Masdar cs (P3M) tengah berada di Kairo dan akan menggelar, yang mereka sebut   Pendidikan Islam Emansipatoris. Salah satu materinya ide sensasi dia ttg haji. Pendidikan   model P3M ini terbilang baru dalam sejarah mahasiswa Kairo. Bayangkan, tempatnya di   hotel Sonesta (bintang lima) dengan segala fasilitasnya, peserta gratis, bahkan diberi   ganti transport, dapat modul dan buku-buku yang membawa misi mereka, biaya tiket,           honor, akomodasi tutor semua mereka yang tanggung. Yang diminta dari mahasiswa   Kairo cuma kuping.     Resistensi mahasiswa cukup kuat, acara diboikot oleh sebagian besar organisasi   mahasiswa yang ada; sebagian karena tidak setuju dengan pemikirannya, sebagian lain   karena sosok koordinator program, Sdr. Zuhairi Misrawi, yang ketika di Kairo pernah   mengatakan shalat tidak wajib. Besar kemungkinan acara gagal. Ini sekadar informasi   berita terhangat di Kairo.     A s s alamualaikum.     Informasi itupun mendapatkan tanggapan dari para "petinggi" di Inssist, di antaranya   Adian Husaini dan Hamid Fahmy Zarkasyi. Adian menginginkan agar Masdar ditanya   tentang poligami, karena dirinya berpoligami, padahal tokoh liberal. Sedang Hamid   Fahmy Zarkasyi menanggapi:     Kalau di zaman ekonomi mleset seperti ini ada orang yang tidak lagi mempersoalkan   dana, untuk hal-hal yang non-profit, sungguh luar - biasa jiwa keikhlasannya. Jauh-jauh   dari Indonesia ke Cairo untuk menyebarkan suatu gagasan memang 'langka' di zaman   sekarang ini. Khususnya jika dana itu keluar dari koceknya sendiri.     Pekan berikutnya ternyata di Indonesia pun beredar berita besar bahwa acara Masdar di   Mesir itu gagal, bahkan dia dan Zuhairi diancam mati. Berita itu dimuat oleh Majalah   Gatra, edisi 14, tgl 20 Februari 2004 sebagai berikut:     Gertak Mati Pengawal Akidah     SENYUM renyah tersungging di bibir Masdar Farid Mas'udi saat ia melihat lambaian   tangan istrinya yang menjemput di Pintu 1 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-   Hatta, Cengkareng, Selasa malam lalu. Semua beban yang menindih benaknya seakan   sima. Zuhairi Misrawi dan Nur Rofi'ah, yang berjalan mengapit Masdar, juga   mengumbar senyum lebar.     Mereka baru saja terbang selama 19 jam dengan pesawat maskapai penerbangan Emirates   Airlines dari Kairo, Mesir. "Lega rasanya kembali menghirup udara kebebasan berpikir di   Indonesia," ujar Zuhairi, berbinar-binar. Mereka pantas ceria karena terbebas dari   bayang-bayang ancaman maut di "negeri piramida".     Para pengurus Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) Jakarta itu   merasa jiwanya terancam oleh ucapan Presiden Persatuan Pelajar dan Mahasiswa   Indonesia (PPMI) Mesir, Limra Zainuddin. Ia antara lain menyatakan: "Saya akan   membunuh Bapak atauZuhairi. Kalau bukan Bapak yang mati, atau Zuhairi, maka saya   yang mati. Pilihannya mayat saya, mayat Bapak atau Zuhairi. Kalau Bapak masih   bersikeras, saya sendiri yang akan membunuh Bapak."     Ancaman itu dikutip dalam catatan kronologi bikinan tim panitia yang beredar di milis   para mahasiswa Universitas Al-Azhar, Mesir, akhir pekan lalu. Limra mengucapkannya   ketika bertemu Masdar di lobi Hotel Sonesta, Kairo, Jumat sore pekan silam.           Direktur P3M itu berada di sana karena besoknya, ia berencana punya gawe bertajuk   "Pendidikan dan Bahtsul Masail Islam Emansipatoris ".Acara ini akan dilangsungkan di   hotel bintang lima tersebut, Sabtu hingga Senin pekan lalu.     Kegiatan ini merupakan kerja sama P3M, Kekatiban Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul   Ulama (NU), dan organisasi mahasiswa setempat, "Sanggar Strategi TEROBOSAN".   Pesertanya sekitar 75 mahasiswa Indonesia di Mesir yang mewakili sejumlah simpul.   Pemikir Mesir, Prof. Dr. Hassan Hanafi dan Dr. Youhanna Qaltah, dijadwalkan menjadi   pembicara.     Sore itu, Limra mendatangi hotel untuk menolak acara tersebut. Setelah menemui   manajer hotel, ia bertemu panitia dari unsur mahasiswa Indonesia di Kairo. Limra   menyebutkan alasan menolak acara, karena lontaran pemikiran Zuhairi dianggap   meresahkan masyarakat.     "Pernyataan Zuhairi tentang salat tidak wajib. Dan permasalahan muslim menikahi   wanita musyrik," kata Limra. "Juga pendapat Masdar tentang haji," Limra menambahkan.   Baru beberapa menit Limra berada di lobi hotel, kemudian muncul Masdar bersama   beberapa mahasiswa.     Limra menyampaikan tembusan surat keberatan PPMI kepada Masdar. Surat tertanggal 5   Lebruari 2004 itu meminta Duta Besar RI untuk Mesir meniadakan acara yang akan   digelar Zahairi Misrawi selaku Koordinator Program Islam Emansipatoris P3M.   Penolakan itu, katanya berdasar aspirasi mahasiswa Indonesia di Mesir.     Ujung surat PPMI itu menyiratkan ancaman. "Bapak sudah bisa membaca apa yang   terjadi, bila acara Zuhairi tetap dilaksanakan." Menanggapi persoalan itu, Masdar   berusaha mendinginkan susana dengan menawarkan dialog. Limra menolak, dengan   alasan hanya buang-buang waktu.     Ia menilai pandangan Masdar tentang pelanggaran waktu haji telah mengungkit akidah.   "Itu kan sekadar pemikiran. Anda tidak harus mengikutinya," kata Masdar,   berargumentasi. "Pokoknya tidak bisa," ujar Limra dengan nada tinggi. "Saya sudah   capek mengurus persoalan seperti ini, sampai program saya terbengkalai. Sejak Lebaran,   saya sudah marah. Sampai sekarang saya masih marah."     Masdar lalu menantang, "Seandainya acara ini tetap dilaksanakan, apa akibatnya?" Limra   menanggapinya dengan melontarkan ancaman akan membunuh Masdar. Dengan tenang.   Masdar meledek Limra, "Bisa nggak saya dibikinkan surat ancaman bahwa saya akan   dibunuh?" Dan Limra pun berkelit, "Saya hanya bisa lewat lisan, saya banyak pekerjaan."     Masdar kembali melontarkan pertanyaan, "Jadi, sama sekali nggak ada jalan keluar?"   Limra naik pitam. Napasnya terengah-engah. Tangan kanannya mengambil asbak di   meja, lalu diacungkan ke muka Masdar. "Apa perlu Bapak saya bunuh sekarang?" Limra   membentak.           Para mahasiswa di sekitar Masdar segera menenangkan Limra. Asbak dikembalikan ke   tempat. Masdar "diamankan" ke kamar. Limra digandeng ke luar hotel. Pertemuan bubar.   Masdar langsung menelepon Duta Besar RI untuk Mesir, Prof. Bachtiar Aly, meminta   perlindungan. Kepada GATRA, Bachtiar Aly mengaku terkejut mendengar insiden ini.     "Setahu saya, acara ini ditunda sampai setelah pemilu. Ternyata jadi dilaksanakan   sekarang," kata Bachtiar. Ia menyatakan, Kedutaan Besar RI (KBRI) pernah   menyarankan penundaan acara itu, karena ada surat penolakan dari ICMI dan NU Mesir.   Anehnya, surat-surat itu tidak menohok Masdar, tetapi Zuhairi, alumni Jurusan Akidah   Filsafat Al-Azhar.     Surat ICMI menyebut Zuhairi sebagai sosok yang menimbulkan kontroversi karena   pernah menyatakan salat tidak wajib. Surat NU menyatakan bersedia bekerja sama   menyelenggarakan acara ini, dengan catatan tidak menampilkan Zuhairi sebagai   pembicara. Ia dinilai memiliki resistensi kuat di kalangan mahasiswa Indonesia di Kairo.     PPMI malah secara khusus menulis surat kepada Zuhairi, tertanggal 6 Februari. Isinya   mengecam Zuhairi yang dinilai sering mengusik ketenangan umat dalam menjalankan   syariat. "Pemikiran dan slogan yang selama ini Saudara usung tidak sesuai dengan   kepribadian seseorang yang pemah menuntut ilmu di Al-Azhar," tulis surat itu.     Zuhairi menyangkal pernah mengatakan salat tidak wajib. "Sebagai alumni pesantren dan   Al-Azhar, tidak mungkin saya mengatakan salat tidak wajib," katanya. "Saya hanya   mengkritik salat yang tidak memiliki efek sosial bagi perbaikan masyarakat. Salat jalan,   tapi korupsi juga jalan," salah satu penulis buku Fiqih Lintas Agama ini menambahkan.     Seingat Zuhairi, tudingan itu bukan hal baru. Tahun 1999, saat masih kuliah di Al-Azhar,   Zuhairi pemah sampai menandatangani surat pernyataan bahwa ia tak pernah menyatakan   salat itu tidak wajib.     Pengagum Hassan Hanafi ini lalu mempertanyakan klaim bahwa resistensi atas dirinya   amat kuat. "Pada acara ini saya buktikan bisa mendapat dukungan 200-an mahasiswa.   Janganlah memanipulasi slogan-slogan kosong," katanya.     Kalau yang dibidik Zuhairi, mengapa Masdar yang kena damprat? "Masdar lagi apes   saja," kata Bachtiar Aly. "Sebenarnya mereka mencari Zuhairi. Ternyata di hotel mereka   ketemunya dengan Masdar, ditumpahkanlah segala emosi pada Masdar," Bachtiar   menjelaskan.     Insiden ini berakibat dibatalkannya acara itu. State Security, lembaga keamanan negara   Mesir, menghubungi manajer hotel. Pihak hotel kemudian mengontak KBRI,   mengabarkan tentang pembatalan acara tersebut. Menurut Masdar, karena KBRI tak bisa   memberi jaminan, maka hotel pun angkat tangan. "Saya memang kecewa, tapi saya bisa   mengerti," kata Masdar.           Namun yang membuat Masdar masygul, ia dipersulit ketika bersilaturahmi ke kantor NU   Mesir. Ketika Katib Syuriyah ini baru berbicara santai selama lima menit di kantor NU   Mesir, tiba-tiba ada telepon dari State Security, minta Masdar membubarkan pertemuan.   "Ini gimana, saya ketemu warga sendiri saja tidak bisa," katanya.     Pembatalan acara itu, menurut Kepala Bidang Penerangan KBRI, Teuku Darmawan,   sepenuhnya merupakan kebijakan State Security. KBRI di Mesir tidak ikut-ikutan. "Kami   tahu ada pembatalan setelah mendapat info dari Hotel Sonesta yang mendapat teguran   dari State Security ," kata Darmawan.     Atase Pertahanan KBRI, Kolonel Yohastihar, menjelaskan bahwa kegiatan orang asing di   Kairo harus ada clearence dari State Security. Untuk salat id saja, KBRI juga   memberitahukan ke State Security. "KBRI tidak punya wewenang membubarkan acara.   Kalau State Security yang melakukan, KBRI tidak bisa intervensi," tutur Yohastihar.     Pembatalan acara ternyata tak membuat ancaman mati Presiden PPMI berhenti. Limra   melebarkan ancamannya kepada para mahasiswa yang menjadi saksi dan penyusun   kronologi versi P3M. Kepulangan Masdar, Zuhairi, dan Rofi'ah hanya menenangkan diri   mereka. Sementara beberapa mahasiswa di Kairo masih dalam bayang-bayang ketakutan.     Saat dihubungi GATRA, Selasa malam lalu, Limra menolak berkomentar. Untuk   meredakan ekses lebih lanjut, Selasa siang lalu Duta Besar Bachtiar Aly mempertemukan   pengurus PPMI dan Panitia P3M. Bachtiar menginginkan adanya islah, dan ketegangan   bisa mereda. PPMI memberi surat berisi dua tuntutan pada panitia. Pertama, melengkapi   kronologi. Kedua, minta maaf.     PPMI mematok tenggat sampai Rabu pekan ini pukul 10 malam. Bila tidak terpenuhi,   Presiden PPMI akan mengundurkan diri. Panitia Pengarah Acara P3M, Mas Guntur   Romli, siap memenuhi tuntutan itu. "Dari segi substansi, Limra tidak menyangkal adanya   ancaman bunuh," kata Guntur. Sehingga, kalaupun kronologi dilengkapi, tidak akan   mengubah isi. Tampaknya, perjalanan menuju titik temu kian dekat. (Gatra) .         Berita disertai gambar-gambar Masdar, Dubes RI di Mesir, lokasi di Mesir, dan Bandara   Cengkareng Jakarta itu dikutip full oleh situs swaramuslim lalu diberi komentar:   Beritahu teman artikel ini! !     http://swaramuslim.net/more.php?id=P1527_0_l_0_M     Lalu situs swaramuslim itu menampilkan komentar-komentar dari pembaca, di antaranya:   Archive Komentar:     Membersihkan Ummat Islam Dari Kaum Munafik Memang Paling Berat     Dalam Surat Al-Baqarah, Allah menyebut ada 3 jenis manusia: mu'min, kafir dan   munafik. Kaum Mu'min disebut 4x dalam surah itu, kafirin 2x disebut, sedangkan   Munafikin disebut sampai 13x .... luar biasa! Tentu ada maksud di balik semua           pemberitaan itu. Bahkan, begitu khususnya masalah keberadaan kaum munafik itu dalam   perjuanagan Islam, sampai-sampai Allah buatkan sebuah surat tersendiri dalam Al-Qur'an   yang disebut sebagai Surat Al-Munafikun. Ayat-ayat dalam surat ke 63 itu mengupas   habis ciri, sifat, sepak terjang dan keberadaan kaum munafikin itu.     Di zaman Rasulullah masih hidup, ketika Islam akan beliau kembangkan lebih luas   dengan jihaad melalui peperangan, maka kelompok yang beliau bersihkan lebih dulu   dalam tubuh umat Islam, adalah kaum munafik ini. Ummat Islam memang kesulitan   menghadapi kaum menafik itu, jauh lebih mudah menghadapi kaum kafir yang sudah   jelas identitasnya, sementara mereka ini mulutnya mengaku beriman tapi hatinya   menolak Nur Ilahi.     Tapi kita tidak bisa begitu saja menuding seseorang munafik, hanya berdasarkan ciri-   cirinya saja, sebab kemunafikan ini menyangkut tentang isi hati manusia yang menjadi   rahasia Allah. Bagi ummat Islam yang imannya pas-pasan, sulit mendeteksi keberadaan   mereka, hanya hamba-hamba Allah yang bersih saja yang memiliki kemampuan untuk   membaca firasat isi hati manusia munafik ini. Maka, waspadalah... wasapadalah..., kalau   tanda-tanda kemunafikan itu ada di sekitar kita, atau bisa jadi ada dalam diri kita sendiri.     Wassalamu'alaikum wr wb     date : 21 Feb 2004 commented by: Annisa-Haqque     Assalamualaikum wr wb     Bersihkan Islam dari orang2 sesat macam Zuhairi, Nurcholis Madjid, Ulil Abshor, dll.   Ana sarankan agar kita hati2 dari sepak terjang Paramadina yang dimotori Nurcholis ,   semoga Alloh memberikan hidayah kepadanya, yang mengajarkan semua agama sama.   Na'udzubillahi min dzalik. Ini jelas2 merusak aqidah Islam, dan harus dilawan!!     Bersihkan Islam dari firqoh sesat ini!     Wassalamualaikum wr wb     date : 22 Feb 2004 commented by: irfan         Demikianlah berita dan sambutan masyarakat, di antaranya yang telah tertuang dalam   situs tersebut. Barangkali pihak Paramadina, JIL Utankayu, Syir'ah, LKiS Jogjakarta,   P3M, sekuler, dan yang selama ini dinilai oleh masyarakat sebagai kelompok yang   mengaca-acak Islam perlu menengok kembali dosa-dosanya. Sejak awal pembuatan buku   Fiqih Lintas Agama sudah diingatkan oleh sesama rekan Paramadina. Di antaranya Dr   Zainun Kamal (satu dari 9 tim penulis FLA Paramadina) mengatakan, jangan sampai   lebih merangkul teman dari non Islam namun justru membuat musuh di kalangan Islam   sendiri.     Ungkapan bijak itu perlu dijadikan renungan kembali.     Fikih Lintas Agama Dikecam di Mana-mana   Teologi Pluralis Keyakinan Kafir     Buku Fikih Lintas Agama (FLA) dikecam di mana-mana karena isinya menyelisihi ajaran           Islam, menyesatkan, bahkan menuju kepada kepercayaan kemusyrikan yang sangat   dilarang dalam Islam dan dosa paling besar. Itu semua karena ajaran yang diusung tim   penulis Paramadina 9 orang itu adalah aqidah syirik, yaitu pluralisme agama,   menyamakan semua agama.     Aqidah yang merusak Islam dan diusung oleh kelompok Paramadina pimpinan   Nurcholish Madjid dengan sponsor The Asia Foundation (yayasan orang kafir yang   dananya dari Amerika) dalam buku Fikih Lintas Agama itu telah dibantah oleh Majlis   Mujahidin Indonesia (MMI) di UIN (dahulu IAIN) Jakarta, 15 Januari 2004. Kemudian   ungkapan-ungkapan wakil Tim Paramdina dalam debat itu yang tampaknya tetap ngotot   mempertahankan penyelewengannya dibabat pula dalam buku berjudul Mengkritisi   Debat Fikih Lintas Agama karya Hartono Ahmad Jaiz. Borok-borok FLA dibeberkan,   dan juga kerusakan-kerusakan muatannya dan metodologinya.     Karena buku FLA terbitan Paramadina ini dipandang membahayakan Islam, maka   sorotan tajam terhadapnya digelar di mana-mana. Di antaranya di Aula Al-Irsyad Solo   Jawa Tengah dihadiri 1500-an orang, dengan pembicara Ustadz Abdullah Manaf dan   Hartono Ahmad Jaiz, Ahad 24 Maret 2004. Malam harinya dilanjutkan di satu Masjid di   Penumping Solo dihadiri 200-an jama'ah. Di Bekasi masalah buku FLA ini disoroti tajam   di Majlis Taklim Al-Hikmah BJI, di Masjid Ummu Umar cabang Al-Huda Bogor. Di   radio Dakta, dan di Islamic Center Bekasi. Di Jakarta gugatan terhadap buku F1A   keluaran Paramadina itu digelar di Bina Ukhuwah Kelapa Gading dengan menghadirkan   pembicara Ustadz Agus Hasan Bashori dan Hartono Ahmad Jaiz, juga di Masjid RS   Pertamina Pusat Mayestik Blok M, dan di Pameran Buku Islam Nasional di Balai Sidang/   JCC Senayan dengan membedah buku Mengkritisi Debat Fikih Lintas Agama,   menghadirkan pembicara Fauzan Al-Anshari dari MMI dan Hartono.     Dalam bedah buku bantahan terhadap FLA berjudul Mengkritisi Debat Fikih Lintas   Agama karya Hartono Ahmad Jaiz di Pameran Buku Islam Nasional di Senayan, juga di   berbagai tempat tersebut dikemukakan plintiran-plintiran tim Paramadina dalam buku   FLA-nya. Hingga buku FLA terbitan Paramadina itu terkuak belang ketidakjujurannya   serta penyesatannya.     Tidak Ilmiah     Di samping itu, buku FLA Paramadina ini sangat tidak ilmiah, memalukan, dan   menghina serta melecehkan sahabat Nabi saw terutama Abu Hurairah ra (FLA hal 70),   dan juga ulama terutama Imam Syafi'I, serta memutarbalikkan pernyataan Imam Ibnu   Taimiyyah.     Ustadz Abdullah Manaf di Solo menegaskan, buku FLA itu sangat jauh dari metodologi   ilmiah, apalagi dalam hal manhaj/ metodologi memahami Islam dan dalam beristinbath   (menyimpulkan hukum).     Bayangkan, untuk membolehkan hadir di upacara-upacara hari besar orang kafir, dalam   buku FLA halaman 85 itu landasannya di antaranya adalah hadirnya Yasser Arafat   bersama isterinya Suha, di acara misa tengah malam di Gereja Saint Catherine di           Bethlehem, dan menghadiri Perayaan Malam Natal di Gereja Kelahiran Kristus di kota   yang sama, setelah menghadiri dan mengikuti acara tarawih di masjid dekat gereja itu.   (FLA hal 85).     Lalu di halaman 86 dikemukakan, Ketua MPR RI Amien Rais menghadiri perayaan Natal   di Gereja Sentrum Tondano, ibukota Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa,   19 Desember 2000.     Komentar Ustadz Abdullah Manaf, fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan juga Imam   Ibnu Taimiyah dalam Kitab Iqtidho'ush Shirothil Mustaqiem Limukholafati Ashabil   Jahim mendasari larangan menghadiri upacara hari besar orang kafir itu pakai ayat, di   antaranya ayat:     Walladziina laa yasyhaduunaz zuur     "Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu. " ( QS Al-Furqon: 72).     Azzuur di situ para tabi'in mengartikan hari-hari besar orang musyrikin atau kafir. Jadi   tidak menghadiri upacara perayaan orang kafir.     Untuk mengharamkan hadir di perayaan orang kafir dengan memakai ayat seperti itu,   itulah cara yang ditempuh oleh ulama, dan sesuai dengan keilmuan Islam. Tetapi kalau   model Nurcholish Madjid es dalam tim 9 orang dari Paramdina di buku FLA ini, untuk   membolehkan hadir di perayaan orang kafir kok landasannya Yasser Arafat dan ketua   MPR, ini ilmiahnya di mana? Kalau Islam dibangun di atas pelanggaran-pelanggaran   orang, maka hak Allah itu di mana? Tandas Abdullah Manaf.     Kecerobohan dan pemutarbalikan yang semena-mena memang tampak jelas di buku   FLA. Hartono Ahmad Jaiz mencontohkan, buku FLA halaman 167: "Dan logikanya, bila   Islam menghargai agama lain dan mempersilahkan pernikahan dengan agama lain, maka   secara otomatis waris beda agama diperbolehkan."     Ungkapan FLA itu mengandung pemlintiran dan bahkan logika talbisul haq bil batil   (mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan).     Kata-kata "mempersilahkan pernikahan dengan agama lain" itu jelas bikin-bikinan Tim   Paramadina. Karena di dalam Islam justru dilarang menikah dengan orang kafir (lihat Qs   Al-Mumtahanah/ 60: 10), yang cakupan orang kafir itu adalah Ahli Kitab (Yahudi dan   Nasrani) dan musyrikin (lihat QS Al-Bayyinah: 6). Juga ditegaskan larangan nikah   dengan musyrikat dan musyrikin (lihat QS Al-Baqarah/ 2: 221). Kemudian hanya ada   pengecualian berupa muhshonat (wanita baik-baik yang menjaga diri dan   kehormatannya) dari Ahli Kitab (lihat QS Al-Maaidah/5:5).     Sekarang budaya orang Yahudi dan Nasrani bisa dilihat terutama di Barat, bagaimana   mereka dalam hal frre love bahkan free seks (kebebasan berzina) sudah terkenal di dunia   ini. Apakah mereka masih tergolong muhshonaat, masih perlu diperbincangkan. Tahu-   tahu FLA membuat kalimat liar: "Islam menghargai agama lain dan mempersilahkan           pernikahan dengan agama lain". Kalimat liar Paramadina itu sangat menyimpangkan ayat   dari makna dan kenyataan.     Memperkosa Ayat dan Hukum Islam     Setelah "mereka memperkosa" ayat, lalu belum puas, maka "memperkosa" hukum waris   Islam, mereka katakan, "maka secara otomatis waris beda agama diperbolehkan.".   Pertanyaan kepada mereka: Bukankah hukum pernikahan itu ada sendiri di dalam Islam,   sedang hukum waris juga ada sendiri dengan dalil-dalil masing-masing? Kalau main   logika "boleh dinikahi maka otomatis boleh mendapatkan waris" seperti itu, maka kita   tanyakan kepada mereka:     Bolehkah kamu menikahi ibumu?     Tentu jawabnya, tidak boleh.     Bolehkah kamu menikahi anak perempuanmu?     Pasti jawabnya, tidak boleh.     Kalau cara berfikir model Paramadina, maka jadinya: Karena ibu dan anak perempuan   tidak boleh dinikahi, maka otomatis ibu dan anak perempuan tidak boleh mendapatkan   waris.     Logika Paramadina cukup dibalikkan kepada mereka. Biar mereka makan itu logika   amburadulnya, karena justru anak dan ibu itu adalah pihak yang mendapatkan waris.   Maka jelas sesatlah buku FLA yang ditulis 9 orang dari Paramadina itu.     Dalam menjajakan kesesatan, mereka main babat semaunya begitu saja. Contohnya,   mereka menulis:     "Sedangkan hadis yang melarang waris beda agama harus dibaca dalam semangat   zamannya, yang mana terdapat hubungan kurang sehat dengan agama lain (kafir). Maka   bila hubungan Muslim dengan non-Muslim dalam keadaan normal dan kondusif, secara   otomatis matan hadits tersebut tidak bisa digunakan." (FLA, hal 167).     Hadits yang dimaksud adalah hadits shohih, bahkan muttafaq 'alaih, diriwayatkan secara   sepakat oleh imam hadits terkemuka, Al-Bukhari dan Muslim:     943. Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid r.a katanya: Nabi s.a.w bersabda: "Orang Islam   tidak boleh mewaris harta orang kafir dan orang kafir tidak boleh mewaris harta orang   Islam." (Muttafaq 'alaih).     Pertanyaan yang perlu diajukan kepada Tim Paramadina penulis buku FLA: Apakah label   kafir itu berubah jadi label muslim bila masanya normal dan kondusif? Apakah otomatis   orang kafir jadi muslim bila keadaannya normal dan kondusif?     Semangat zaman tidak menjadi sebab apa-apa dalam hal kekafiran orang maupun   kemusliman. Karena hadits itu hanya bicara wujud orangnya, kafir atau muslim. Tidak   ada hubungan antara kekafiran orang dengan semangat zaman. Di zaman normal dan           kondusif pun orang yang kafir tetap disebut kafir, tidak lantas disebut sebagai muslim.         Yang paling parah dari FLA ini adalah aqidahnya, yaitu aqidah pluralisme agama. Di   sana ditulis: "Teologi pluralis tentang agama-agama, yang sering disebut pluralisme,   memandang bahwa semua agama, meskipun dengan jalan masing-masing yang berbeda,   menuju satu tujuan yang sama: Yang Absolut, Yang Terakhir, Yang Riil." (FLA, hal 65).     Dalam dialog terbuka di Pameran Buku Islam Nasional di Senayan Jakarta, karena ada   peserta yang menganggap bahwa mendebat faham lain seperti itu tidak perlu, maka   Hartono Ahmad Jaiz mengemukakan jawaban-jawaban. Di antaranya, justru Allah SWT   telah membantah aqidah orang Nasrani dengan menurunkan ayat dari awal Surat Ali   Imran sampai hampir ayat ke-90. Sedangkan Nurcholish Madjid cs dengan aqidah   pluralisme agama berlandaskan tuduhan terhadap QS Al-Baqarah 62 itu adalah   melanjutkan tuduhan orang Nasrani yang menganggap Al-Qur'an menyamakan agama-   agama. Dan tuduhan Nasrani itu telah dibantah 700 tahun yang lalu oleh Imam Ibnu   Taimiyyah dalam Kitab Daqoiqut Tafsir juz 2 halaman 70. Namun kini faham Nasrani itu   justru diusung oleh Nurcholish Madjid cs dengan nama pluralisme agama dan sering   memlintir ungkapan Ibnu Taimiyyah.     Teologi pluralisme itu kafir     Terhadap aqidah pluralisme agama itu, Hartono membacakan petikan fatwa Lajnah   Daimah, yang juga terdapat dalam lampiran disertasi Dr Ahmad Al-Qadhi yang berjudul   Da'watut Taqriib bainal Adyan 4 jilid, terbitan Darul Jauzi, Damam Saudi Arabia,     1422H. Inti fatwa Lajnah Daimah itu:     "Dan di antara Ushulil Islam (prinsip-prinsip Islam) bahwa wajib yakin kekafiran setiap   orang yang tidak masuk Islam, yaitu Yahudi, Nasrani dan lainnya, dan menamakannya   kafir, dia adalah musuh bagi Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang Mukmin, dan dia   termasuk ahli (penghuni tetap) neraka. Sebagaimana Firman Allah Ta'ala:     "Orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik ( mengatakan bahwa   mereka ) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti   yang nyata. " ( QS Al-Bayyinah: 1 ).     Dan f i rman -Nya :     "Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan   masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-   buruk makhluk. " (QS Al-Bayyinah: 6).     Dan ayat-ayat lainnya.     Dalam Kitab Shahih Muslim ada riwayat yang shahih dari Nabi saw:     'An Abii Hurairota 'an Rasuulillahi saw annahu qoola: "Walladzii nafsu Muhammadin   biyadihi, laa yasma'u bii ahadun min haadzihil Ummati Yahuudiyyun walaa   nashrooniyyun tsumma yamuutu walam yu'min billadzii ursiltu bihii illaa kaana min ash-   haabin naari." (Muslim).           Diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Rasulullah saw bahwa beliau bersabda: "Demi Dzat   yang jiwa Muhammad ada di tanganNya, tidaklah seseorang dari Ummat ini yang   mendengar (agama)ku, baik dia itu seorang Yahudi maupun Nasrani, kemudian dia mati   dan belum beriman dengan apa (Islam) yang aku diutus dengannya, kecuali dia termasuk   penghuni neraka." (Hadits Riwayat Muslim bab Wujubul Iimaan birisaalati nabiyyinaa   saw ilaa jamii'in naasi wa naskhul milal bimillatihi, wajibnya beriman kepada risalah   nabi kita saw bagi seluruh manusia dan penghapusan agama-agama dengan agama   beliau).     Oleh karena itu pula barangsiapa tidak mengkafirkan Yahudi dan Nasrani maka dia kafir.   Sebagai konsekuensi kaidah syariat:     Barangsiapa tidak mengkafirkan orang kafir maka ia kafir (man lam yukaffir al-kafir   fahuwa kafir).     Berdasarkan kaidah-kaidah dasar aqidah Islamiyah tersebut dan berdasarkan hakikat   syariat di atas maka propaganda penyatuan agama (Wihdatul adyan, pluralisme agama)   dan menampilkannya dalam satu kesatuan adalah propaganda dan makar yang sangat   busuk. Misi propaganda itu adalah mencampur adukkan yang hak dengan yang batil,   merubuhkan Islam dan menghancurkan pilar-pilarnya serta menyeret pemeluknya kepada   kemurtadan.     Dalilnya adalah firman Allah:     Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat)mengembalikan   kamu dari agamamu (kepada kekafiran ), seandainya mereka sanggup. (AI-Baqarah: 217)     Dan firman Allah:     Mereka ingin supaya kamu menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir , lalu   kamu menjadi sama (dengan mereka). (An-Nisa: 89)     Dalam pembahasan tentang buku Fikih Lintas Agama karya Tim Paramadina, Ustadz   Abdullah Manaf di Solo mengingatkan sejarah, ada tokoh namanya Ja'd bin Dirham guru   Jahm bin Shofwan pemimpin aliran Jahmiyah. Ja'd bin Dirham itu percaya Qur'an,   percaya Hadits, hanya saja tidak percaya bahwa Nabi Ibrahim itu khalilullah (kekasih   Allah) dan Nabi Musa itu Kalimullah (orang yang pemah diajak bicara Allah). Karena   tidak percaya itulah maka kemudian Gubernur Kholid bin Abdullah Al-Qasri berkhutbah   di Wasith (wilayah Iraq) pada Hari Raya Adha, dia (Gubernur) berkata: "Pulanglah kamu   sekalian lalu sembelihlah qurban semoga Allah menerima qurban-qurban kalian. Maka   sesungguhnya aku akan menyembelih Ja'd bin Dirham, karena dia menyangka bahwa   Allah tidak berbicara kepada Musa dan tidak menjadikan Ibrahim itu khalil (kekasih).   Maha Tinggi Allah dari apa yang dikatakan Ja'd yang menyombongkan diri dengan   kesombongan yang besar." Kemudian Gubernur Kholid turun (dari mimbar) dan   menyembelih Ja'd bin Dirham.         Demikianlah pembahasan tentang buku Fikih Lintas Agama dan borok-borok kesesatan   buku tulisan Tim Paramadina itu telah dibongkar di mana-mana, karena meresahkan umat           Islam dan membahayakan. Maka ketika dedengkotnya, Nurcholish Madjid, justru   diundang dan hadir dalam kampanye PKS (Partai Keadilan Sejahtera), partai yang   berasaskan Islam, di Senayan Jakarta, Selasa 30 Maret 2004, maka menjadi bahan   pembahasan bagi sebagian pengamat.     Adian Husaini:     "Saya terbengong-bengong membaca buku Fikih Lintas Agama. Aqidah dan Syariat   Islam dimanipulasi dan diacak-acak habis-habisan tanpa dasar ilmiah yang memadai."     Komentar Adian Husaini penulis buku Islam Liberal dalam menanggapi sebuah artikel di   sebuah Koran terbitan Jakarta yang menyebut Nurcholish Madjid ada di kampanye PKS   putaran terakhir. Komentar Adian itu disalurkan lewat insistnet@yahoogroups.com   sebagai berikut:     Ya, setuju. Analisis Furqon (Koran Media Indonesia, Kamis, 15 April 2004, OPINI,     Partai Keadilan Sejahtera dan Rasionalitas Islam Politik, Oleh Aay Muhammad Furkon,   Peneliti Politik The Amien Rais Center) cukup cermat.     Saya hanya ingin komentar terhadap paragraf ini:     "Di saat kampanye putaran terakhir, PKS bisa menerima Nurcholish Madjid (Cak Nur)   sebagai juru kampanye tamu, padahal pemikiran Cak Nur belum bisa diterima oleh   sebagian para pendukung PKS."     Apa yang dimaksud dengan pemikiran Cak Nur?     Tentulah banyak sekali. Tetapi, yang menonjol dan penting untuk dicermati adalah dalam   soal teologi (inklusif dan pluralis) dan sekularisme. Bisa dibaca sejumlah buku untuk   memahami pemikiran Cak Nur itu, seperti Teologi Inlusif Cak Nur, karya Sukidi. Teologi   Pluralisnya Budhi M. Rahman, juga yang terakhir Fiqih Lintas Agama terbitan   Paramadina dan The Asia Foundation (penulis: Cak Nur dkk.).     Kritik-kritik terhadap hal itu, sudah saya tulis dalam buku Islam Liberal, juga buku   Adnin: Pengaruh Kristen-Orientalis terhadap Islam Liberal, juga buku Daud Rasyid. Saya   terbengong-bengong membaca buku Fiqih Lintas Agama. Aqidah dan Syariah Islam   dimanipulasi dan diacak-acak habis-habisan tanpa dasar ilmiah yang memadai. Ditulis   dalam buku ini, misalnya: juga karena Imam Syafi'ilah pemikiran-pemikiran fiqih tidak   berkembang selama kurang lebih dua belas abad, (hal 5). Ajaran semua agama adalah   kepasrahan pada Tuhan, (hal. 33). Konsep ini sebenarnya jiplakan dari ide Wilfred   Cantwell Smith, bisa dilihat dalam bukunya The Meaning and End of Religion. Tetapi,   nama Smith sama sekali tidak disebut dalam buku ini. Sama dengan konsep Sekularisasi   Cak Nur yang dibuktikan oleh Adnin menjiplak ide Harvey Cox. Juga disebutkan dalam   buku ini: Segi persamaan yang sangat asasi antara semua kitab suci adalah ajaran   Ketuhanan Yang Maha Esa. (hal. 55).           Kita dapat bertanya pada penulis buku ini (Cak Nur dkk): Kitab suci yang mana yang   disebutkan itu? Apakah konsep trinitas, trimurti, tuhannya kitab Gatholoco atau Darmo   Gandhul, dan ratusan konsep ketuhanan dalam berbagai kitab suci lainnya adalah sama   dengan konsep Tauhid Islam?     Buku Fiqh Lintas Agama juga banyak memuat hal yang manipulatif. Misalnya tentang   Ibnu Taymiyah. Ini sudah lama ditulis Cak Nur, dan Saya sudah mengecek hal ini pada   sejumlah literatur yang digunakan Cak Nur, tetapi tidak tepat dan tidak lengkap   memahaminya, (lihat bab 2 buku Islam Liberal). Dalam buku Teologi Inklusif Cak Nur   (2001), Sukidi menulis: "Bangunan epistemologis teologi inklusif Cak Nur diawali   dengan tafsiran al-islam sebagai sikap pasrah ke hadirat Tuhan. Kepasrahan ini, kata Cak   Nur, menjadi karakteristik pokok semua agama yang benar.     Inilah world view Al Quran, bahwa semua agama yang benar adalah al-islam, yakni sikap   berserah diri kehadirat Tuhan (QS 29:46).     Sayangnya, sudah begitu banyak yang mengritik, tetapi Cak Nur menganggap sebagai   angin lalu. Sebagai contoh, berikut ini kritik dari tokoh-tokoh PKS:     Dr. Daud Rasyid, tokoh PKS, menilai karya Harun Nasution berjudul Islam Ditinjau dari   Berbagai Aspeknya penuh dengan kerancuan berpikir, akan tetapi justru dijadikan buku   wajib bagi mahasiswa IAIN. Kebebasan berpikir yang ditanamkan oleh Harun ini sangat   paralel dengan gaya orientalis Barat dalam meracuni otak-otak sarjana muslim yang   belajar Islam kepada mereka, kata Daud Rasyid. Tetapi, menurut Daud, penerus Harun   kemudian adalah Nurcholish Madjid. Hanya saja, katanya, sihir Nurcholish lebih canggih   dan lebih memukau daripada Harun. (Daud Rasyid, Pembaruan Islam dan Orientalisme   dalam Sorotan, 1993:11-12).     Sebuah buku berjudul Anatomi Budak Kuffar dalam Perspektif Al Quran, terbitan Al   Ghirah Press, pemah menjadi bacaan favorit di kalangan kader-kader PKS.     Disebutkan dalam buku ini, bahwa ceramah Nurcholish di TIM pada tanggal 21 Oktober   1992 adalah merupakan puncak gagasan Nurcholish Madjid dalam upaya menyeret   manusia ke dalam comberan atheisme baru yang intinya menggusur syariah, bahkan   menuduhnya sebagai simbolisme yang mengarah pada berhalaisme. Gagasan Nurcholish   yang mendapat sambutan gegap gempita di Indonesia, merupakan prestasi puncak dari   seorang anak didik orientalis dalam menyesatkan orang Islam. Puncak gagasan ini sangat   paralel dengan sikap iblis, cendekiawan syetan dari jenis jin. Dan sikap iblis ini kemudian   diwujudkan secara utuh oleh kamerad-kamerad syetan dari jenis manusia yang tergabung   dalam Kelompok Pembaruan yang mengorganisir aktivitasnya dalam satu wadah yang   disebut Paramadina, yang gerakannya kemudian dikenal dengan Gerakan Pembaruan   Keagamaan, (hal: 62-63).     Hingga kini, Cak Nur tidak pernah merevisi pendapatnya. Jadi, tuan-tuan dan puan-puan,   begitulah adanya soal pemikiran Cak Nur itu. Apa benar hanya sebagian para pendukung   PKS yang tidak setuju dengan pemikiran Cak Nur? Adakah tokoh PKS yang setuju           dengan pikiran macam tu?         (Veritas clara est sed pauci possunt videre. Nurcholishus diu tantum falsus facebat. vera   dicere. m_ correge si falsus sum! Sorry, mau ujian bhs Latin jadi latihan sekalian. Vobis   gratias ago. Wallahu a'lam).     Masalah Ijtihad : Ijtihad Istinbathi dan Ijtihad Tathbiqi     • Pendahuluan     • Ijtihad     • Ijtihad Istinbahi dan Ijtihad Tathbigi     • Lapangan Ijtihad     • Ijtihad Terhadap Hukum yang Sudah Ada Nash Oath'inya Itu Dilarang     • Syarat-syarat Ijtihad     • Jenis-jenis Ijtihad Dilihat dari Tingkatannya     • Ijtihad Tathbigi     • Kesimpulan         Pendahuluan     Nash/teks Al-Qur'an dan Hadits dalam teori terbagi dua, qoth'i (pasti) dan dhonni   (dugaan). Itu dipandang dari segi dalalah dan wurud (penunjukan makna dan datangnya)   nash. Sedang nash qoth'i itu sendiri bisa digolongkan menjadi tiga: Kalamiyyah,   Ushuliyyah, dan Fiqhiyyah.     Yang dimaksud kalamiyyah ialah naqliyah semata, dan dalam hal ini yang benar hanya   satu. Maka barangsiapa yang melakukan kesalahan terhadap hal ini, ia berdosa. Nash   jenis ini di antaranya tentang kejadian alam dan penetapan wajib adanya Allah dan sifat-   sifatNya, diutusnya para rasul, mempercayai mereka dan mu'jizat-mu'jizatnya dan   sebagainya. Kemudian apabila kesalahan seseorang itu mengenai keimanan kepada Allah   dan rasul-Nya maka yang bersalah itu kafir, kalau tidak maka ia berdosa dari segi bahwa   ia menyimpang dari kebenaran dan tersesat.     Adapun ushuliyyah adalah seperti keadaan ijma' dan qiyas serta khabar ahad sebagai   hujjah, maka masalah-masalah ini dalil-dalilnya adalah qoth'iyyah. Orang yang   menyalahinya adalah berdosa.     Mengenai masalah fiqhiyyah yang termasuk qoth'i yaitu shalat 5 waktu, zakat, puasa,   pengharaman zina, pembunuhan, pencurian, minun khamar/ arak dan semua yang   diketahui secara pasti dari agama Allah. Maka yang benar dari masalah-masalah itu   adalah satu, dan itulah yang diketahui. Sedang orang yang menyalahinya adalah berdosa.     Setelah kita mengetahui yang qoth'i seperti tersebut, maka bisa ditarik garis sebagai   berikut:     - Apabila seseorang menyelisihi hal-hal yang diketahui secara dhoruri dari maksud al-   Syari' (hal-hal yang setiap Muslim wajib tahu), maka ia adalah kafir, karena   pengingkarannya tidak timbul kecuali dari orang yang mendustakan syarak (Misalnya   orang mengingkari keesaan Allah, mengingkari wajibnya shalat 5 waktu, wajib puasa           Ramadhan dsb, maka pengingkarnya itu adalah kafir).     - Apabila masalahnya mengenai hal yang diketahui secara pasti, dengan jalan   penyelidikan, seperti hukum-hukum yang dikenal dengan ijma', maka pengingkarnya   bukan kafir, tetapi ia bersalah dan berdosa. (Contohnya, mengingkari tidak bolehnya   perempuan mengimami shalat lelaki, maka pengingkarnya adalah berdosa).     - Adapun masalah fiqhiyyah yang dhonni, yang tidak mempunyai dalil pasti, maka   masalah ini jadi tempat ijtihad dan tidak ada dosa atas mujtahid dalam masalah itu   menurut orang yang berpendapat bahwa yang tepat adalah satu, dan tidak (berdosa) pula   menurut orang yang mengatakan setiap mujtahid adalah tepat.     Dalam masalah terakhir ini Syekh Hudhori Biek berpendapat bahwa pendapat yang rajih/   kuat adalah bahwa Allah mempunyai hukum tertentu dalam setiap perkara dan terdapat   dalil atasnya. Maka barangsiapa berhasil mendapatkannya, ia pun telah bertindak tepat.   Dan barangsiapa yang melakukan kesalahan sesudah mencurahkan tenaga, maka iapun   dianggap salah, hanya saja ia diberi pahala untuk ijtihadnya, dan dibebaskan darinya dosa   dan kesalahannya (itu).     Oleh karena itu mujtahid yang tepat dalam syari'at adalah satu, dan hal itu karena dalil-   dalil syari'at bisa berupa nash-nash dan bisa berupa qiyas yang berasal dari nash-nash itu;   dan perbedaan yang terjadi adalah karena pentakwilannya.     Adapun pentakwilan dan perbedaan di dalamnya, maka kita mengetahui dengan spontan   bahwa As-Syari' (Allah) tidak menetapkan suatu nash/ teks kecuali Ia menginginkan   suatu makna tertentu. Hal ini kadang-kadang berhasil didapatkan oleh sebagian   mujtahidin, maka ia dianggap tepat. Sedang yang menyimpang berarti ia berbuat   kesalahan.         Ijtihad     Ijtihad menurut bahasa adalah berasal dari kata jahada (Ial) yang artinya: mencurahkan   segala kemampuan, atau menanggung beban kesulitan. Jadi arti ijtihad menurut bahasa   adalah mencurahkan semua kemampuan dalam segala perbuatan.     Kata ijtihad ini tidak dipergunakan kecuali pada hal-hal yang mengandung kesulitan dan   memerlukan banyak tenaga. Seperti dalam kalimat:     "Dia bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga untuk mengangkat batu penggilingan."     Kata ijtihad ini tidak boleh dipergunakan seperti pada kalimat:     "Dia mencurahkan tenaga untuk mengangkat sebuah biji sawi."     Ijtihad menurut istilah ushul fiqh sebagaimana dikemukakan Imam As-Syaukani adalah:     "Mencurahkan kemampuan untuk memperoleh hukum syara' yang bersifat 'amali/   praktis dengan jalan istinbath (mengeluarkan/ menyimpulkan hukum)."         Definisi itu kemudian dijelaskan oleh As-Syaukani:           1. Badzlul wus'i (mencurahkan kemampuan), ini mengecualikan hukum-hukum yang   didapat tanpa pencurahan kemampuan. Sedangkan arti badzlul wus'i adalah sampai   dirinya merasa sudah tidak mampu lagi untuk menambah usahanya.     2. Hukum syara' itu mengecualikan hukum bahasa, akal, dan hukum indera. Oleh   karenanya orang yang mencurahkan kemampuannya dalam bidang hukum (bahasa, akal,   dan indera) tadi tidak disebut mujtahid menurut istilah ushul fiqh.     3. Demikian pula pencurahan kemampuan untuk mendapatkan hukum ilmiah tidak   disebut ijtihad menurut fuqoha', walaupun menurut mutakallimin dinamakan ijtihad.     4. Dengan jalan istinbath itu mengecualikan pengambilan hukum dari nash yang dhahir   atau menghafal masalah-masalah, atau menanyakan kepada mufti atau dengan cara   menyingkap masalah-masalahnya dari buku-buku ilmu. Karena hal-hal tersebut walaupun   benar mencurahkan kemampuan menurut segi bahasa, namun tidak benar berijtihad   menurut istilah.     Sebagian ahli ushul menambah definisi itu dengan kata-kata faqih (seorang ahli fiqh),   maka jadinya "pencurahan kemampuan oleh seorang faqih". Itu mesti dalam hal ini,   karena pencurahan kemampuan oleh yang bukan faqih (ahli fiqh) itu bukan dinamakan   ijtihad menurut istilah.         Ijtihad Istinbahi dan Ijtihad Tathbiqi   Lapangan Ijtihad     Al-Imam Abu Zuhroh mengemukakan bahwa sebagian ulama menta'rifkan: Ijtihad dalam   istilah ushuliyyin (ahli ushul fiqh) adalah mencurahkan upaya keras (juhd) dan   mengorbankan kemampuan maksimal, baik dalam istinbath (mengeluarkan/   menyimpulkan) hukum-hukum syar'i maupun tathbiq/ penerapannya.     Ijtihad dengan ta'rif ini maka terbagi dua:     1 . Khusus istinbath hukum dan menjelaskannya.     2. Khusus tathbiq/ penerapannya.     Bagian pertama, Ijtihad Istinbathi yaitu ijtihad yang sempurna, dan itu khusus bagi   golongan ulama' yang mengarah pada pengenalan hukum-hukum furu' (cabang) yang   'amali (praktis/ operasional) dari dalil-dalilnya yang terinci. Sebagian ulama mengatakan,   ijtihad (isthinbathi) ini termasuk ijtihad khusus, kadang terputus pada suatu masa. Hal itu   menurut pendapat Jumhur (mayoritas ulama), atau paling kurang sebagian banyak dari   ulama. Sedangkan ulama Hanabilah (ulama Hanbali) berpendapat bahwa jenis ini (Ijtihad   Isthinbathi) harus tidak pernah lowong pada setiap masa, mesti harus ada mujtahid yang   mencapai tingkatan ini.     Bagian kedua, (Ijtihad Tathbiqi), para ulama bersepakat bahwa tidak boleh kosong suatu   masa pun dari adanya (mujtahid tathbiqi). Mereka itu adalah ulama takhrij dan taathbiq   (mengeluarkan dan menerapkan) 'illat-illat yang diistinbatkan atas perbuatan-perbuatan   juz'iyah. Maka pelaksanaan mereka atas hal ini adalah penerapan apa yang telah   diistinbatkan para ulama yang dulu. Dan dengan tathbiq/ penerapan ini terjelaskanlah           hukum-hukum permasalahan yang belum dikenalkan oleh ulama-ulama terdahulu yang   memiliki derajat ijtihad mengenai hal itu. Dan sesungguhnya upaya yang dilakukan   pemilik derajat kedua (mujtahid tathbiqi) adalah apa yang dinamakan tahqiqul manath   (mengeluarkan 'illat-illat, sebab-sebab terjadinya hukum).     Lapangan Ijtihad     Secara ringkas lapangan ijtihad ada dua:     1. Perkara syari'ah yang tidak ada nashnya sama sekali.     2. Perkara syari'ah yang ada nashnya tetapi tidak qath'i wurud ataupun dalalahnya (tidak   pasti penunjukan maknanya).     Kalau di dalam lapangan ijtihad itu kemudian ada ijtihad dalam suatu perkara, lantas hasil   ijtihad itu menjadi undang-undang, kalau dikaitkan dengan wewenang qodhi/ hakim,   maka wewenang hakim hanya terbatas pada pemberian keputusan berdasarkan undang-   undang, bukan untuk mengadili undang-undang itu sendiri.     Qodhi tidak berhak menghakimi undang-undang, karena wewenangnya hanya   menerapkan undang-undang atau memutuskan perkara berdasarkan undang-undang. Hal   itu sebagaimana mujtahid pun tidak berhak untuk mengijtihadi perkara-perkara yang   sudah ada nashnya yang qoth'i (teksnya yang sudah pasti penunjukan maknanya)..     Bila ada yang nekat melakukan "ijtihad" terhadap yang sudah ada nash qoth'inya, dan   hasil "ijtihadnya" itu menyelisihi nash, maka bukan sekadar ijtihadnya itu tidak berlaku,   tetapi berarti menentang nash. Sebagaimana hakim memutuskan perkara dengan sengaja   menyelisihi undang-undang, maka bukan hanya batal keputusannya itu, namun bahkan   sengaja melanggar undang-undang.         Ijtihad Terhadap Hukum yang Sudah Ada Nash Qath'inya Itu Dilarang     Contohnya, tidak bolehnya berijtihad tentang kewajiban puasa atas umat Islam, larangan   khamr, larangan makan daging babi, larangan makan riba, kewajiban memotong tangan   pencuri -bila tidak ada keraguan dan telah memenuhi syarat untuk dipotong-. Juga   tentang hukum pembagian harta waris mayit di antara anak-anaknya, di mana bagian   seorang laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan, dan hukum-hukum lainnya   yang telah ditetapkan dalil Al-Qur'an yang pasti atau dalil hadits yang pasti, yang telah   disepakati umat Islam dan telah diketahui dari ajaran agama dengan pasti sehingga telah   menjadi sendi pemikiran dan perilaku umat Islam.     Hendaknya kita jangan sampai terbawa arus orang-orang yang hendak mempermainkan   agama, yang ingin mengubah nash-nash muhkamat menjadi mutasyabihat dan hukum-   hukum qath'i dianggap sebagai hukum-hukum yang dzanni, yang bisa digunakan dan   bisa juga ditolak atau bisa dilepas atau bisa diikat. Karena pada pokoknya nash yang   muhkam merupakan tempat kembalinya nash yang mutasyabihat, dan hukum-hukum   yang qath'i merupakan tempat rujukan hukum-hukum yang dzanni. Sehingga hukum           qath'ilah yang menjadi pegangan hukum dan ukuran ketika terdapat suatu pertentangan.   Maka apabila hukum-hukum qath'i ini dijadikan hukum yang tidak qath'i dan masih   dianggap sebagai letak perselisihan dan pertentangan, berarti sudah tidak ada lagi di sana   hukum yang dijadikan tempat rujukan dan dijadikan sandaran, serta tidak ada pula ukuran   yang dijadikan landasan hukum.         Syarat-syarat Ijtihad     Untuk melakukan ijtihad diperlukan syarat-syarat. Syarat kecakapan berijtihad itu   menurut Abdul Wahab Khalaf ada 4:     1. Hendaknya seseorang mempunyai pengetahuan bahasa Arab, dari segi sintaksis dan   filologinya. Mempunyai rasa bahasa dalam memahami gaya bahasa yang ia peroleh dari   upaya mempelajari ilmu bahasa Arab dan cabang-cabangnya. Mempunyai cakrawala luas   dalam ilmu sastra dan unsur-unsur yang mempengaruhi kefasihannya, puisi maupun   prosanya, dan lain-lainnya. Karena orientasi pertama seorang mujtahid adalah nash-nash   dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, serta berupaya memahaminya. Seperti orang Arab   karena kondisi bahasanya yang Arab, maka mereka mampu memahami nash-nash yang   datang dengan bahasa mereka. Dan mampu menerapkan kaidah-kaidah pokok bahasa   untuk menyimpulkan arti dan ungkapan atau phrase dan sinonim-sinonimnya.     2. Hendaknya seseorang mempunyai pengetahuan tentang Al-Qur'an. Yang dimaksud   ialah seseorang itu mengerti hukum-hukum syara' yang dikandung oleh Al-Qur'an, ayat-   ayat yang menjadi nash hukum dan metoda menemukan hukum-hukum itu dari ayat-ayat   tertentu. Sekiranya ia dapat, dengan mudah menghadirkan semua ayat hukum Al-Qur'an   yang berhubungan dengan topik peristiwa, serta sebab-sebab turun setiap ayat secara   benar, juga atsar sebagai tafsir atau ta'wil ayat-ayat itu. Dari pengetahuan semua itu dapat   ditemukan hukum suatu peristiwa. Ayat-ayat hukum dalam Al-Qur'an tidaklah banyak.   Sebagian ulama tafsir telah mengelompokkan ayat-ayat dalam kitab tafsir yang khusus,   sehingga memungkinkan jika ayat-ayat yang berhubungan satu topik, satu dengan yang   lainnya dihimpun. Maka seseorang dengan mudah mengecek kembali ayat Al-Qur'an   yang mengandung hukum-hukum mengenai thalaq, perkawinan, pewarisan, harta pusaka,   pidana, mu'amalah dan macam-macam hukum Al-Qur'an lainnya. Terlebih lagi jika   setiap ayat disebutkan keterangan yang benar tentang sebab-sebab turun ayat, hadits-   hadits yang menjelaskan keglobalannya, dan hadits-hadits yang menafsirinya. Dengan   demikian, himpunan undang-undang dalam Al-Qur'an itu menjadi mudah untuk   dikembalikan sebagai reference ketika ada keperluan, dan mudah membandingkan pasal-   pasal atau topik yang satu dengan yang lainnya. Setiap pasal dapat dipahami menurut   keterangan topok-topiknya, karena Al-Qur'an itu sebagiannya menafsiri kepada sebagian   yang lain. Suatu kesalahan jika ayat dari topik itu dipahami bahwa ia adalah kesatuan   yang terpisah yang berdiri sendiri.     3. Hendaknya seseorang mempunyai pengetahuan Al-Sunnah. Artinya mengerti hukum-   hukum syara' yang ada dalam Al-Sunnah Nabawiyah, sehingga ia mampu menghadirkan   hukum-hukum setiap bagian dari bagian-bagian perbuatan mukallaf yang ada dalam Al-           Sunnah, dan mengerti tingkatan sanad sunnah itu dari segi keshahihan atau kelemahan   riwayatnya. Para ulama telah mempunyai andil besar dalam penyusunan Sunnah   Nabawiyah. Mereka mencurahkan perhatiannya untuk meneliti sanad-sanad dan para   rawi setiap hadits Al-Sunnah itu. Sehingga ulama' sesudah mereka, cukup mengadakan   penelitian tentang sanad-sanadnya, sampai setiap hadits itu dikenal sebagai hadits   mutawatir, masyhur, shahih, hasan, atau dho'if. Para ulama' juga menaruh perhatian   untuk menghimpun hadits-hadits hukum dan menyusunnya menurut bab-bab fiqh dan   perbuatan mukallaf, sehingga manusia mudah kembali kepada keterangan yang ada   dalam hadits shahih yang berupa hukum-hukum jual beli, thalaq, perkawinan, pidana dan   lain-lainnya. Juga dapat kembali kepada ayat-ayat dan hadits-hadits yang membicarakan   satu topik di antara topik-topik hukum. Dari penjelasan ayat-ayat dan hadits-hadits itu,   diharapkan dapatlah dipahami hukum syara' . Di antara kitab-kitab yang paling baik untuk   dijadikan marja' (reference) dalam masalah ini, ialah kitab "Nailul Authar" karangan   imam Asy Syaukani.     4. Hendaknya ia mengerti segi-segi qiyas. Yaitu mengerti 'illat dan hikmah pembentukan   syari'at yang dengan itu disyari'atkan beberapa hukum. Mengerti hikmah syari'ah yang   dibuat oleh Syari' untuk mengetahui 'illat-'illat hukum, dan memahami peristiwa   kemanusiaan mu'amalah, sehingga orang itu mengerti sesuatu yang menjadi realisasi   'illat hukum yang berupa peristiwa yang tidak ada nash, memahami kepentingan dan   kebiasaan manusia, dan hal-hal yang menjadi sarana kebaikan juga kejahatan baginya.   Sehingga apabila melalui qias seorang mujtahid tidak menemukan jalan untuk   mengetahui hukum suatu peristiwa, dia mampu menempuh jalan lain yang telah dirintis   oleh syari'at Islam, supaya dapat menemukan hukum dari peristiwa yang tidak ada nash   (dalil ayat atau haditsnya) itu.         Jenis-jenis Ijtihad Dilihat dari Tingkatannya     Untuk mengemukakan mana yang ijtihad istinbathi dan mana yang ijtihad tathbiqi, Al-   Imam Muhammad Abu Zahroh mengemukakan martabat atau tingkatan mujtahid,   sebagai berikut:     1. Al-Mujtahidun fis syar'i, yaitu mujtahid mutlak. Ini tingkatan pertama (tertinggi).   Mereka itu memenuhi persyaratan-persyaratan ijtihad. Mereka mengeluarkan hukum-   hukum dari Al-Qur'an dan As-Sunnah, menjalani seluruh jalan untuk mencari dalil tanpa   mengikut orang lain, dan mereka menentukan manhaj (pola) untuk diri mereka sendiri,   dan menentukan furu'nya/ cabang-cabangnya. Mereka itu adalah para fuqoha' sahabat   semuanya, fuqoha' tabi'in seperti Sa'id bin al-Musayyib, dan Ibrahim An-Nakha'i; para   fuqoha' Mujtahidin seperti: Ja'far Shodiq dan ayahnya (Muhammad Al-Baqir), Abu   Hanifah, Malik, Syafi'i, Ahmad, Al-Auza'i, Al-Laits bin Sa'id, Sufyan Ats-Tsauri, Abu   Tsaur dan banyak lagi yang lainnya. Walaupun pendapat-pendapat mereka tidak sampai   kepada kita secara kumpulan yang dibukukan, tetapi dalam pujian-pujian kitab-kitab   berbagai fuqoha' terdapat pendapat-pendapat mereka yang dinukil/ dikutip dengan   riwayat yang tidak ada bukti kebohongannya dan bisa dipercaya kebenarannya.     2. Mujtahid Muntasib yaitu mujtahid pada tingkatan kedua. Mereka adalah mujtahid yang           memilih perkataan-perkataan imamnya mengenai perkara yang pokok-pokok (ushul), dan   mereka menyelisihi imamnya dalam perkara yang furu' (cabang-cabang). Tingkatan yang   kedua ini jelas terikat dengan manhaj, dan berijtihad dalam hal yang telah diijtihadi   imam, baik menyepakatinya atau menyelisihinya. Yaitu berijtihad terhadap hal-hal (baru)   yang belum dikemukakan.     3. Mujtahid dalam Madzhab. Mereka ini pada tingkatan ketiga. Mereka mengikuti imam   baik mengenai ushul maupun furu' dalam keadaan berhenti padanya. Pekerjaan mereka   hanyalah dalam mengistinbathkan hukum-hukum masalah-masalah yang tidak ada   riwayat (pengeluaran hukumnya) dari imam. Dan mereka itulah yang menurut pengikut   Maliki bahwa tidak ada masa yang kosong dari keberadaan mujtahid jenis ini. Yaitu   orang-orang yang mengatakan bahwa upaya mereka dalam ijtihad adalah tahqiqul   manath, artinya tathbiqul 'ilal fiqhiyyah (menerapkan illat fiqih) yang telah dikeluarkan   oleh (mujtahid) pendahulu-pendahu mereka dalam masalah-masalah yang belum   dibentangkan para pendahulu. Dan mereka tidak berijtihad dalam masalah-masalah yang   telah dinashkan dalam madzhabnya kecuali dalam skup tertentu. Istinbath pendahulu   mereka itu terbina dalam materi-materi ungkapan yang belum mencakup adanya   kebiasaan di masa belakangan. Sekiranya para pendahulu itu melihat apa yang dilihat   orang sekarang maka mereka pasti mengemukakan apa yang mereka katakan. Upaya   mereka pada hakekatnya ada dua unsur: Pertama, mencari kesimpulan kaidah-kaidah   yang telah ditetapkan imam-imam terdahulu, dan seluruh penerapan/ ketetapan fiqh   umum yang terdiri dari illat-illat yang dikeluarkan oleh para imam yang kenamaan.   Kedua, mengistinbathkan hukum-hukum yang belum dinashkan dengan membangunnya   di atas kaidah-kaidah. Tingkatan ini adalah yang membebaskan fiqh madzhab,   meletakkan dasar-dasar untuk pertumbuhan madzhab-madzhab, mentakhrijnya dan   membinanya, dan meletakkan dasar-dasar tarjih, perbandingan antar pendapat-pendapat   untuk menshahihkan sebagian dan melemahkan sebagian lainnya. Dan tingkatan inilah   yang memberi ciri keberadaan fiqh setiap madzhab.     4. Mujtahidun dan Murjihun. Ini tingkatan keempat yaitu mereka tidak mengistinbathkan   hukum furu' yang belum diijtihadi para pendahulu dan belum diketahui hukumnya. Dan   juga mereka tidak mengistinbathkan hukum masalah-masalah yang belum diketahui   hukumnya, tetapi mereka mentarjih antara pendapat-pendapat yang diriwayatkan, dengan   sarana tarjih yang telah diterapkan oleh para pendahulu terhadap mereka. Maka mereka   menetapkan tarjih sebagian pendapat atas sebagian lainnya dengan (berdasarkan) kuatnya   dalil atau kemaslahatan, untuk diterapkan sesuai keadaan masa dan semacamnya yang   tidak termasuk istinbath baru secara mutlak ataupun mengikuti (yang lalu). Imam   Nawawi dalam muqaddimah kitab Majmu'nya menyamakan tingkatan mujtahid keempat   ini dengan tingkatan yang ketiga dalam satu tingkat.     5. Tingkatan muhafidhin, mereka tidak mentarjih tetapi mengetahui apa yang rajih/ kuat,   dan menyusun derajat tarjih sesuai dengan yang telah ditarjih oleh para pentarjih. Mereka   ini berhak berfatwa sebagaimana para pendahulu, tetapi skupnya sempit.     Abu Zuhrah mengemukakan, tingkatan satu sampai 4 itu adalah mujtahid, sedang   tingkatan selanjutnya adalah muqollid dan tidak bisa naik ke tingkat ijtihad.           Pada tingkatan yang lalu itu, walaupun satu sampai 4 itu adalah tingkatan mujtahid, tetapi   penjelasannya sebagai berikut:         Pertama: Tingkatan pertama itu adalah yang memiliki tingkatan ijtihad al-kamil   almaufur/ sempurna lagi mumpuni.     Kedua; tingkatan ijtihad dalam masalah furu' mutlaq (hanya masalah-masalah cabang),   tidak ada baginya ijtihad dalam masalah ushul (pokok).     Ketiga: tingkat ketiga dan termasuk pula yang keempat yaitu yang berhak ijtihad dalam   hal mengeluarkan Ulat (sebab) dan manath hukum, dan menyatakan manath itu dalam   masalah-masalah yang timbul padanya.         Ijtihad Tathbiqi     Setelah diketahui adanya tingkatan-tingkatan mujtahid, maka bisa disimpulkan, ijtihad   isthinbathi adalah yang dilakukan oleh mujtahid muthlaq dan mujtahid muntasib. Yaitu   memang mereka mengeluarkan hukum dengan istinbath (penyimpulan), tanpa ada yang   mengistinbathkannya sebelumnya.     Berbeda dengan itu adalah ijtihad tathbiqi, yaitu mengeluarkan hukum sejenis dari yang   telah dikeluarkan oleh para pendahulu, hanya saja kasusnya belum ada di masa   pendahulu.     Di samping ijtihad tathbiqi itu bermakna seperti itu, masih pula ada yang berkaitan   dengan tugas, misalnya sebagai khalifah ataupun qadhi, maka di antara tugasnya adalah   menentukan peraturan perundang-undangan atau memutuskan perkara.     Kita lihat tugas khalifah, dalam hal ini kita jadikan acuan bahwa mereka bertugas   menentukan hal-hal yang sifatnya ijtihadi dan mengikat. Ijtihadi dan sifatnya mengikat   itulah tathbiqi. Sedang ijtihad istinbathi sifatnya tidak mengikat, boleh dilaksanakan   boleh tidak.     Al-Mawardi mengemukakan tugas-tugas khalifah, dan ia menjadikan tugas nomor satu   khalifah adalah:     Melindungi keutuhan agama sesuai dengan prinsip-prinsipnya yang telah ditetapkan, dan   hal-hal yang disepakati oleh salaful ummah (generasi awal Islam). Apabila muncul   pembuat bid'ah, atau orang sesat yang membuat syubhat tentang agama, ia menjelaskan   hujjah kepadanya, menerangkan yang benar kepadanya, dan menindaknya sesuai dengan   hak-hak dan hukum yang berlaku, agar agama tetap terlindungi dari segala   penyimpangan, dan ummat terlindungi dari usaha penyesatan.     Di samping tugas utama seperti itu masih ada 9 tugas lagi bagi imam/ khalifah yaitu:     1 . Menerapkan hukum kepada dua pihak yang berperkara.     2. Melindungi wilayah negara dan tempat-tempat suci.     3. Menegakkan hukum.     4. Melindungi daerah-daerah perbatasan.     5 . Memerangi orang yang menentang Islam.           6. Mengambil fai' dan sedekah (termasuk zakat).     7. Menentukan gaji dan keperluan baitul mal.     8. Mengangkat orang-orang terlatih untuk menjalankan tugas-tugas, dan orang-orang   yang jujur untuk mengurusi keuangan, agar tugas-tugas dikerjakan oleh orang-orang ahli,   sedang keuangan oleh orang-orang yang jujur.     9. Terjun langsung menangani aneka persoalan, memeriksa keadaan, agar ia sendiri yang   memimpin umat dan melindungi agama.     Dari 10 tugas itu ada beberapa tugas yang memerlukan ijtihad yang sifatnya adalah   tathbiqi (penerapan). Di antaranya menghukum orang yang sesat. Penentuan hukum dari   khalifah tidak cukup hanya ditentukan, namun harus diterapkan; maka penerapan itulah   namanya tathbiqi. Kalau hukumnya itu belum ada dan kemudian ia berijtihad, maka   ijtihad di sini adalah istinbathi. Kemudian hasil ijtihadnya itu diterapkan ataupun jadi   undang-undang maka itu tathbiqi.     Menentukan dan menghukumi pendapat orang sebagai pendapat yang sesat itu adalah   ijtihad istinbathi bila belum pernah ada mujtahid yang mengistinbathkan sebelumnya.   Kalau sudah pemah ada, hanya saja kasusnya berbeda tetapi 'illatnya sama, lalu   dikemukakan 'illat itu untuk menentukan hukumnya, maka itu adalah ijtihad tathbiqi.     Dan juga penerapan hukumnya itu adalah tathbiqi.     Contoh ijtihad istinbathi dan langsung tathbiqi/ diterapkan sebagai berikut:     Ada dua orang yang sedang berselisih. Lalu kedua orang tadi pergi menghadap   Rasulullah saw meminta pengadilan. Rasulullah saw pun menyelesaikan perselisihan   kedua orang tadi. Namun salah seorang dari mereka merasa kurang puas terhadap   keputusan Rasulullah, kemudian ia mengatakan kepada lawannya: "Kalau begitu kita   adukan ke Umar."     Kedua orang tadi menghadap ke Umar dan menceritakan permasalahannya. Seusai   mendengarkan masalahnya, Umar bangkit dari tempat duduknya sambil mengatakan:   "Diamlah kalian di tempat." Umar masuk untuk mengambil pedangnya, kemudian keluar   dan langsung mengayunkannya ke arah orang yang tidak puas tadi hingga akhirnya orang   itu mati.     Kemudian peristiwa itu diberitahukan kepada Rasulullah saw. Beliau pun bersabda:     "Saya kira tidak mungkin Umar memberanikan diri untuk membunuh seorang mukmin."   Kemudian menurunkan ayat dalam surat An-Nisaa' ayat 65 sebagai pernyataan untuk   mengokohkan kebenaran pendapat Umar:     "Maka demi Tuhanmu mereka pada hakekatnya tidak beriman hingga mereka   menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka   tidak merasa dalam hati mereka suatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan dan   mereka menerima dengan sepenuhnya." (QS An-Nisa': 65).     Rasulullah pun menghalalkan darah orang yang terbunuh itu dan Umar terbebas dari   segala sanksi hukum.     Dalam hal ini Umar beranggapan bahwa perbuatan orang yang dibunuhnya   menyebabkannya halal dibunuh.           Kesimpulan     1. Ijtihad Istinbathi adalah ijtihad untuk mengeluarkan hukum mengenai masalah yang   tidak ada nashnya atau ada nashnya tetapi dhanni (tidak bermakna pasti), dan hal yang   diijtihadi itu belum ada pendahulu yang mengijtihadinya.     2. Ijtihad tathbiqi adalah ijtihad mengenai hal yang sudah tercakup dalam ijtihad   pendahulu, namun kasusnya belum disebut oleh pendahulu sebab belum ada. Seandainya   ada maka disebut pula. Maka ijtihad tathbiqi itu hanyalah mengeluarkan illat-illat atau   tahqiqul manath disesuaikan dengan ijtihad pendahulu.     3. Ijtihad tathbiqi secara bahasa adalah menerapkan hasil ijtihad yang sudah ada,   sehingga hasil ijtihad yang sifatnya tidak mengikat kalau dijadikan undang-undang maka   sifatnya jadi mengikat. Pembuatan undang-undang ataupun penetapan keputusan untuk   diekskusikan itu bisa disebut tathbiq. Dalam hal ini kalau baru berupa fatwa (sifatnya   tidak mengikat) maka masih berupa istinbathi, tetapi kalau sudah jadi undang-undang   atau dipakai oleh hakim untuk memutuskan perkara maka sifatnya mengikat untuk   diterapkan, di sinilah bisa disebut tathbiqi.     Nurcholish Madjid Cs Memperkosa Ushul Fikih   Demi Kepuasan Syahwat Pluralisme Agamanya     • Provokasi Kebencian Terhadap Imam Asy-Syafi'i     • Ker ja Maraton Menggembosi Fikih di Kalangan Kiai-kiai NU     • Desain Besar: Menghadang Formalisasi Svari'at, Agidah, dan Jihad     • Sama dengan Darmogandul dan Gatoloco dalam Menolak Svari'at Islam     • Nafsu Besar Tenaga Kurang     • Penyelewengan Terang-terangan     • Memperkosa Ushul Fikih Demi Kepuasan Syahwat Pluralisme Agama     Tragis benar. Dalam tulisan maupun ucapan, Nurcholish Madjid cs dari Paramadina   sering mengemukakan hajat mereka, "memecahkan problem kekinian". Fiqih klasik pun   dikecam sebagai tidak mampu memecahkan problem kekinian. Dan bukan hanya Fiqih   klasik yang dituduh dan dikecam, namun Imam Syafi'I mujtahid mutlak yang telah   berjasa meletakkan dasar-dasar metodologi untuk fiqih yang disebut ushul fiqih pun   dikecam-kecam. Kecamannya tak tanggung-tanggung. Ulama yang diakui dunia   sepanjang sejarah itu telah dipersalahkan oleh Nurcholish Madjid cs sebagai orang yang   mengakibatkan terjeratnya umat Islam selama 12 abad dalam kerangkeng metodologi   yang diciptakan Imam Syafi'i. Sebegitu lantangnya dalam melontarkan kecaman dan   pemojokan terhadap ulama terkemuka. Namun, di balik kegagahan orang-orang   Paramadina dalam polah "kaduk wani kurang dugo" (terlalu berani dan tidak mengukur   kemampuan dirinya) itu, apa yang mereka slogankan yakni "memecahkan problem   kekinian" tinggal slogan kosong belaka. Pasalnya, mereka sendiri ketika bertarung   dengan kelompok kecil di suatu ruangan saja sudah tidak mampu mempertanggung   jawabkan perkataan mereka yang baru saja diucapkan, apalagi mempertanggung   jawabkan teks yang mereka buat berupa buku yang mereka beri judul Fiqih Lintas   Agama (FLA). Itulah peristiwa ketika Paramadina yang diwakili Dr Zainun Kamal dan   Zuhairi Misrawi (kedua-duanya alumni Mesir) berhadapan dengan MMI (Majelis   Mujahaidin Indonesia) yang diwakili M Tholib dan Halawi Makmun, di UIN (Universitas           Islam Negeri, dahulu IAIN) Jakarta, Kamis 15 Januari 2004 dalam debat yang disebut   diskusi dan bedah buku FLA yang dihadiri sekitar 150-an orang.     Tragis memang. Secara tersirat Paramadina (Nurcholish Madjid cs/ NM cs) mau jadi   pahlawan sebagai orang-orang yang mengaku mau memecahkan problem kekinian.   Namun, alih-alih mampu memecahkan problem kekinian. Lha wong memecahkan   problem yang ditimbulkan dari ucapannya sendiri yang baru saja diucapkan saja tidak   bisa, tidak mampu. Contohnya, utusan Paramadina itu dengan gagahnya membuat "fiqih   tandingan" seperti itu dengan alasan apa yang mereka sebut ucapan Ibnu Taimiyah:   "Antum rijal wa nahnu rijal" (Kalian laki-laki dan kami juga laki-laki). Makanya mereka   enteng saja mengecam-ngecam Imam Syafi'I, ulama terkemuka dalam hal fiqih, bahkan   peletak dasar motodologi dalam mengistinbatkan (menyimpulkan) hukum-hukum dari   Al-Qur'an dan As-Sunnah ke dalam fiqih. Lalu kelantangan dan kegagahan orang   Paramadina ini bagai kerupuk kena air, ketika Halawi Makmun dari MMI mengatakan,   bahwa perkataan "Antum rijal wa nahnu rijal" (kalian laki-laki dan kami juga laki-laki)   itu bukan perkataan Ibnu Taimiyah, tetapi perkataan Abu Hanifah, Haulaai rijal wa nahnu   rijal (mereka laki-laki dan kami juga laki-laki). Dan persoalannya adalah: Kalau yang   berkata itu sahabat Nabi saw maka kami (Abu Hanifah sebagai generasi Tabi'in/ sesudah   generasi Sahabat) akan tunduk. Tetapi kalau yang berkata itu sama-sama Tabi'in, maka   "Haulaai rijal wa nahnu rijal" (mereka laki-laki dan kami juga laki-laki).     Itulah di antara problem yang baru saja dicipta sendiri oleh orang Paramadina. Mereka   tak mampu berkelit, walau dalam diskusi itu mengandalkan retorika, logika, dan suara   keras yang sengit. Namun itu semua justru menampakkan jati diri orang-orang   Paramadina, yang selama ini seakan citranya itu "ilmiyah", namun justru emosional dan   tak ilmiyah, serba kilah dan ngambang, mengalihkan persoalan yang diajukan untuk   dijawab, namun tak mereka jawab. Sekali lagi, problem dalam ruangan sempit yang   mereka buat sendiri saja tak mampu mereka pecahkan, lha kok sok mau memecahkan   problem kekinian sambil mengecam-ngecam ulama salaf, yang tentu saja para ulama   terdahulu itu tidak terbebani untuk bertanggung jawab mengenai apa-apa yang terjadi   kini.     Di samping itu kelompok Paramadina ini masih lebih tidak mampu pula dalam   memecahkan problem teks yang mereka buat ramai-ramai dalam buku Fiqih Lintas   Agama setebal 274 halaman, namun isinya ada ejekan terhadap fiqih karya-karya para   ulama yang disebutnya sebagai sangat sederhana. Padahal dari segi fisik, betapa berjilid-   jilidnya kitab fiqih karya para ulama. Itu belum dari segi isi. "Fiqih tandingan", FLA   bikinan Paramadina ini, dari segi fisik maupun bobot tentu tak ada apa-apanya dibanding   karya para ulama, walaupun mereka (para ulama) menyusun fiqihnya itu tidak secara   beramai-ramai bersamaan atas biaya dari orang kafir. Tidak. Namun kenapa orang-orang   Paramadina ini berani mengecam-ngecam, baik lewat FLA-nya maupun langsung dalam   diskusi? Justru di situlah perbedaannya dengan sikap para ulama. Adapun karya NM cs   yang belum tentu berbobot ini sudah dihiasi dengan sikap yang tidak ilmiyah dan bahkan   bisa terkesan suu-ul adab (buruk akhlaq). Dapatkah problem kekinian dipecahkan dengan   cara seperti itu?           Kata pepatah Arab, faaqidu syai' laa yu'thi. Orang yang tak punya apa-apa, maka tidak   bisa memberi. Ini bisa ditarik pengertian, orang yang sedang dirundung problem sendiri -   akibat dia buat-buat sendiri — dan harus dipertanggung jawabkan, maka mesti lebih dulu   harus memecahkan dan mempertanggung jawabkan apa yang mereka buat itu. Tidak bisa   langsung memecahkan problem di luar diri mereka.         Provokasi Kebencian Terhadap Imam Asy-Syafi'i     Lakon seperti itu benar-benar diujudkan oleh Nurcholish Madjid es (NM es), yaitu   mengecam Imam Syafi'I yang telah berjasa besar dalam memberikan khazanah keilmuan   Islam, di antaranya metodologi "pembuatan" fiqih, namun justru dikecam oleh   Nurcholish Madjid es sebagai orang yang telah mengakibatkan terkerangkengnya umat   Islam selama 12 abad dalam metodologi yang diciptakan Imam Syafi'i. Mestinya, kalau   NM es mau jujur, cukuplah apa-apa yang telah diwariskan oleh Imam Syafi'I itu dirujuk   kepada Al-Qur'an dan As-Sunnah, lalu tatkala ditemukan kesalahan atau bahkan   penyimpangan maka diluruskan. Itulah yang ilmiyah dan Islami, bukan malah   mengecam-ngecam sambil sesumbar: "Mereka laki-laki, kami juga laki-laki", yang   sesumbarnya itu sendiri pengutipan dan kegunaannya salah lagi.     Untuk lebih jelasnya, inilah kecaman yang dikemukakan Nurcholish Madjid es kepada   Imam Syafi'i.     Kutipan:     "Kaum Muslim lebih suka terbuai dengan kerangkeng dan belenggu pemikiran fiqih yang   dibuat imam Syafi'i. Kita lupa, imam Syafi'i memang arsitek ushul fiqih yang paling   brilian, tapi juga karena Syafi'ilah pemikiran-pemikiran fiqih tidak berkembang selama   kurang lebih dua belas abad. Sejak Syafi'i meletakkan kerangka ushul fiqihnya, para   pemikir fiqih Muslim tidak mampu keluar dari jeratan metodologinya. Hingga kini,   rumusan Syafi'i itu diposisikan begitu agung, sehingga bukan saja tak tersentuh kritik,   tapi juga lebih tinggi ketimbang nash-nash Syar'i (Al-Qur'an dan hadits). Buktinya,   setiap bentuk penafsiran teks-teks selalu tunduk di bawah kerangka Syafi'i." (FLA,   halaman 5).     Tanggapan:     Ungkapan NM es: "kerangkeng dan belenggu pemikiran fiqih yang dibuat imam Syafi'I",   itu bukan ungkapan wajar apalagi ilmiyah. Lebih tepat untuk disebut provokasi   kebencian. Namun di balik itu, dalam buku FLA itu sendiri (4 halaman sebelum   pengecaman ini sendiri) dikutip pula ungkapan Imam Syafi'I, bahkan dijadikan benner   teratas dalam Mukadimah, walau belum tentu yang dimaksud sama dengan yang dituju   Paramadina. Yaitu ungkapan Imam Syafi'I yang berbunyi:     "Pendapat saya benar, tapi mungkin saja salah. Sebaliknya, pendapat orang lain salah,   tapi bisa saja benar." (FLA halaman 1).     Pertanyaan yang perlu diajukan kepada NM es: Kalau memang Imam Syafi'I itu   membuat "kerangkeng dan belenggu pemikiran fiqih" apa perlunya Imam Syafi'I   mengemukakan kemungkinan pendapat dirinya salah dan kemungkinan pendapat orang           lain benar itu?         Mestinya, kalau Imam Syafi'i itu seperti yang dituduhkan oleh Nurcholish Madjid cs,   ungkapan yang cocok diucapkan Imam Syafi'i adalah: "Jangan diikuti pendapat selain   pendapatku, karena selain pendapatku itu salah semua. Dan yang benar hanya   pendapatku." Ternyata tidak ada ungkapan Imam Syafi'i yang sekonyol itu, dan yang ada   justru yang telah dikutip oleh Nurcholish Madjid cs itu.     Satu kosong untuk Imam Syafi'i. Imam Syafi'i bernilai satu, Nurcholish Madjid cs   bernilai kosong.     Dari segi penulisan saja, NM cs ini sama dengan membuat kubur untuk dirinya sendiri.   Buktinya, itu tadi, kecaman NM cs terhadap Imam Syafi'i cukup dibalikkan dengan   tulisan NM cs sendiri yang justru mengutip ucapan Imam Syafi'i yang isinya berbalikan   total dengan kecaman.     Kemudian tuduhan NM cs: "...karena Syafi'ilah pemikiran-pemikiran fiqih tidak   berkembang selama kurang lebih dua belas abad. ..." Sekali lagi, mestinya NM cs   menunjuk saja, kalau memang Imam Syafi'i itu salah, tak sesuai dengan Al-Qur'an dan   As-Sunnah, kemukakan itu. Sehingga bukan tuduhan kosong, sampai dibilang jerat   segala. Kata-kata kerangkeng, belenggu, dan jerat dinisbatkan kepada perbuatan Imam   Syafi'i terhadap Umat Islam. Benarkah itu? Dan apakah benar, umat Islam ini lebih   mengagungkan karya Imam Syafi'i dibanding Al-Qur'an dan As-Sunnah hanya dengan   bukti pernyataan bikinan NM cs bahwa: "Buktinya, setiap bentuk penafsiran teks-teks   selalu tunduk di bawah kerangka Syafi'i".     Kepada NM cs perlu dikemukakan, di antara ilmu alat untuk memahami Al-Qur'an dan   As-Sunnah adalah ilmu nahwu-shorof (tatabahasa Arab). Para ulama ahli ilmu nahwu   telah merumuskan kaidah-kaidah. Imam Sibawaih dan lainnya terkemuka dalam bidang   ilmu nahwu ini dan besar pengaruhnya sampai kini. Para penafsir Al-Qur'an dan   pensyarah Hadits pun untuk memahami kedudukan kalimat-kalimat dalam Al-Qur'an dan   Hadits itu merujuk kepada ilmu nahwu. Apakah yang seperti itu kemudian Imam   Sibawaih dan lainnya bisa dituduh bahwa mereka telah membuat kerangkeng, belenggu,   dan jerat dalam keilmuan di kalangan Islam selama berabad-abad? Dan apakah para ahli   tafsir, ahli fiqih dan ahli-ahli ilmu Islam yang semuanya mesti merujuk kepada ilmu   nahwu ketika memahami ayat-ayat Al-Qur'an dan Hadits itu bisa disebut lebih   mengagungkan ilmu nahwu dibanding Al-Qur'an dan Hadits? Tidak!     Contoh praktis sehari-hari, kita melaksanakan shalat wajib lima waktu setiap harinya   dengan menggunakan patokan jadwal waktu sholat yang dibuat oleh para ahli ilmu falak.   Jadwal waktu sholat itu telah dibuat untuk petunjuk waktu sholat sepanjang masa. Umat   Islam menggunakan jadwal waktu sholat itu. Dan jadwal waktu itu sudah dicocokkan   oleh para ulama ahli falak dengan dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Sehingga ketika   orang membaca Al-Qur'an dan hadits mengenai waktu-waktu sholat, maka dalam   prakteknya mengikuti jadwal sholat yang dibuat para ulama ahli falak. Apakah dengan   kenyataan itu lalu dengan mudahnya untuk dikecamkan kepada para ulama pembuat           jadwal waktu sholat bahwa mereka telah membuat kerangkeng, belenggu, dan jerat,   sehingga umat Islam lebih mengagungkan "jadwal waktu sholat" dibanding Al-Qur'an   dan Hadits?     Demikian pula orang menafsirkan atau lebih tepatnya dalam hal fiqih ini mengistinbatkan   (menyimpulkan) hukum (bagi yang telah memenuhi syarat kemampuannya) dari ayat-   ayat Al-Qur'an dan Hadits memakai ushul fiqih, metodologi yang perintisnya adalah   Imam Syafi'i. Apakah itu bisa dituduh sebagai lebih mengagungkan dan lebih tunduk   kepada karya Imam Syafi'i daripada Al-Qur'an dan As-Sunnah? Dan apakah pembuat   metodologi itu bisa dituduh sebagai pembuat kerangkeng, belenggu dan jerat pemikiran   fiqih?     Di dalam ilmu umum, misalnya dengan adanya peta dunia, peta negara, peta kota dan   sebagainya, maka orang bisa menggunakannya sebagai petunjuk. Apakah pembuat peta   itu bisa dituduh sebagai pembuat kerangkeng, belenggu, dan jerat terhadap manusia   dalam keilmuan selama berabad-abad? Ini benar-benar sulit untuk dimengerti jalan   f i kiran NM es ini. Dari semula nyeleneh sudah berubah menjadi main tuduh   sembar angan.         Kerja Maraton Menggembosi Fikih di Kalangan Kiai-kiai NU     Bolehlah Masdar F Mas'udi berbangga dan menepuk dada, misalnya (tetapi ini hanya   misal), karena selama ini sejak tahun 1985-an dengan lembaganya P3M telah aktif   mempengaruhi kiai-kiai pesantren terutama dari kalangan NU (Nahdlatul Ulama) secara   intensif dari satu tempat ke tempat lain, dari satu pesantren ke pesantren lain, dari satu   acara ke acara lain secara rutin dan terprogram. Semua itu untuk menyuntikkan   pembuyaran ushul fiqih, fiqih, dan kaidah-kaidah yang melingkupinya. Masdar boleh   bangga, karena memang kerja keras dan sistematis dengan dibiayai oleh orang luar (kalau   orang yang tak suka biasanya menyebutnya: orang kafir) ke sana-sini dengan dipandegani   (dimotori) oleh Masdar sendiri serta Muslim Abdurrahman dari Muhammadiyah (kalau   sekarang dibantu Zuhairi Misrawi alumni Mesir bergelut di filsafat). Upaya   "penggembosan"/ pengempesan fiqih sejak tahun 1985-an telah dirasa membawa hasil.   Yaitu di antaranya bisa "mempluralismekan" sebagian kiai-kiai NU (Nahdlatul Ulama).   Dengan bukti, sudah tidak menganggap haram adanya do'a bersama antar agama, bahkan   langsung mereka menyelenggarakan pula, bahkan pemah diselenggarakan secara   nasional di masa pemerintahan Gus Dur/ Abdurrahman Wahid tahun 2000-an.     Namun "kesuksesan" dalam menggarap sebagian kiai NU belum merupakan pertanda   "sukses" bila "go publik", walaupun hanya di sebuah ruangan tak begitu luas dan itupun   di kandang yang diperkirakan mendukung fahamnya, dan walaupun didukung-dukung   secara ramai-ramai dan bergabung di dalam wadah yang namanya Paramadina, serta   didukung dana oleh The Asia Foundation yang duitnya, kata Ulil Abshar Abdalla   (Kordinator JIL/ Jaringan Islam Liberal), bersumber dari orang-orang kaya di Amerika   dan pajak dari Amerika.         Bahkan, walaupun Masdar F Mas'udi di jajaran buku FLA terbitan Paramadina itu           kemungkinan dianggap sebagai "suhunya" lantaran sudah terbukti pengalamannya dalam   menggarap kiai-kiai NU se-Indonesia tingkat local dan nasional secara berlama-lama, dan   telah dianggap sebagai orang yang telah mampu menjebol benteng Ushul Fiqih kemudian   apalagi Fiqihnya, sekaligus tokoh utamanya yakni Imam As-Syafi'I, namun sekali lagi   ketika dihadapkan kepada Umat Islam non NU dan non liberal serta yang tak semodel   dengan Paramadina, maka sekalipun diusung oleh dua tokohnya yang kedua duanya   lulusan Mesir, tetap saja terpuruk.     Pelajaran pahit. Tidak bisa disamakan umat Islam ini secara pukul rata dengan sebagian   kiai-kiai NU atau pengikut JIL (Jaringan Islam Liberal), atau murid-murid setia   Paramadina, atau orang-orang yang suka mundak-munduk dan mindak-mindik (bergaya   sangat santun untuk mencari kesempatan masuk) ke pintu-pintu pejabat ataupun pintu   orang asing yang punya dana. Keterpurukan pihak Paramadina di depan publik ketika   acara debat/ diskusi dan bedah buku Fiqih Lintas Agama yang diselenggarakan   Paramadina di IAIN (UIN Universitas Islam Negeri) Jakarta, Kamis 15 Januari 2004, atas   "tantangan" MMI (Majelis Mujahidin Indonesia) adalah pengalaman pahit bagi   Paramadina, Dr Zainun Kamal dan Zuhairi Misrawi utusan Paramadina. Sekalipun   Masdar F Mas'udi tidak tampak hadir, demikian pula Nurcholish Madjid yang   sebenarnya justru diharapkan hadir oleh M Thalib dan Halawi Makmun (Majelis   Mujahidin) yang bertandang di tempat yang semula diusulkan untuk disebut debat publik   itu, namun tentu sebenarnya yang harus menangung beban lebih dalam hal keterpurukan   itu adalah Masdar F Mas'udi dan Nurcholish Madjid.     Kenapa?     Karena dari segi pembidangan ilmu, dari kelompok yang tergabung dalam penulisan   buku FLA itu yang lebih konsen dan berpengalaman mensosialisasikan "penggembosan"   (pengempesan) terhadap Imam As-Syafi'I, Ushul Fiqih, dan Fiqih adalah Masdar F   Mas'udi. Dan yang sudah berpengalaman malang melintang dalam menghadapi kiai-kiai   NU yang bisa diliberalkan maupun tidak adalah Masdar F Mas'udi. Bahkan yang sudah   keterlaluan dalam pembicaraan masalah hukum Islam (fiqih) adalah Masdar F Mas'udi.   Sampai-sampai, ulama seniornya sendiri dalam NU, yakni KH Ma'ruf Amin yang juga   Ketua Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) pun dibantah mentah-mentah   karena KH Ma'ruf Amin tetap mengharamkan zina secara mutlak. Sedang bantahan   Masdar Farid Mas'udi hanya karena mengkategorikan dirinya sendiri sebagai ulama   INUL (katanya ulama Ikatan NU Liberal) maka berani mengemukakan, kalau berzina   maka pakailah kondom . Astaghfirullahal 'adhiem. Jadi Masdar lebih mementingkan   pemasaran kondom daripada haramnya zina dan dosanya. Seandainya benar dia ulama,   sesuai dengan Al-Qur'an, "Sesungguhnya yang benar-benar takut kepada Allah dari   hamba-hamba-Nya itu hanyalah para ulama"; maka kalimat yang pantas dia ucapkan   adalah: "Kalau terlanjur berzina maka bertaubatlah taubatan nasuha, taubat yang benar-   benar taubat, dan berjanji tidak akan mengulangi lagi". Namun karena dia sendiri   menamakan dirinya ulama Inul, ya justru ungkapannya lain. Yo wis, ora karuan! (Ya   sudah, tidak keruan!).         Sementara itu Nurcholish Madjid adalah orang yang dikenal sebagai sesepuh Paramadina           dan rector Universitas Paramadina Mulya, yang memang sempat pula "menggembosi"   fiqih. Namun menjadi bumerang bagi Nurcholish, karena bagaimanapun, secara tertulis   Nurcholish Madjid mengakui bahwa Imam Syafi'I benar-benar diakui sebagai peletak   dasar metodologi dalam hal hukum Islam. Hingga Nurcholish menyebut orang Barat pun   mengakuinya. (Lihat Kata Pengantar yang ditulis Nurcholish Madjid dalam buku   terjemahan Ar-Risalah, Pustaka Firdaus, Jakarta, cetakan pertama, 1986). Persoalan   Nurcholish Madjid "memuji" Imam Syafi'I dalam buku terjemahan Ar-Risalah tetapi di   buku FLA yang ditulis NM es justru mengecam-ngecam keras Imam Syafi'I inilah salah   satu yang dipersoalkan M Tholib dari MMI dalam diskusi di UIN Jakarta, dan tiada   jawabnya, bahkan NM sendiri tak bersedia hadir.         Desain Besar: Menghadang Formalisasi Syari'at, Aqidah, dan Jihad     Nurcholish Madjid (kini dengan teman-temannya) punya visi dan missi menghadang apa   yang sering mereka kecam yaitu formalisasi syari'ah, sedang formalisasi syari'ah itu   perangkat yang dianggap sebagai bahan utamanya adalah fiqih, maka sebelum terlaksana   formalisasi syari'at itu lebih dulu dihancurkanlah fiqihnya. Untuk menghancurkan   fiqihnya, mesti harus dihancurkan ushul fiqihnya, karena sebagai landasan dan   metodologi yang menjadi pijakan kuat pengembangan fiqih. Untuk merobohkan ushul   fiqih maka diupayakanlah memburukkan citra perintis utamanya, yaitu Imam As-Syafi'i.   Kalau semua itu sudah diporak porandakan, maka formalisasi syari'at akan layu sebelum   tumbuh. Itulah kronologi singkatnya. Dan hal itu bisa disimak, bagaimana upaya   Nurcholish Madjid dalam menempuh pembendungan penerapan syari'at itu. Buku FLA   itu adalah tahap lanjutan dari pengomandoan pembabatan fiqih yang telah Nurcholish   tulis dalam buku Charles Kurzman, ed. Wacana Islam Liberal, (terjemahan) yang   diterbitkan oleh Paramadina pula, Jakarta, cetakan 1, 2001.     Sehubungan dengan diterbitkannya buku FLA oleh Paramadina dan dimotori oleh   Nurcholish Madjid es itu merupakan penjabaran dari tulisan Nurcholish Madjid dalam   buku Wacana Islam Liberal yang intinya adalah untuk menghadang penerapan syari'at   Islam, maka latar belakang itu perlu kita putar ulang. Saya mohon maaf dan kesabaran   para pembaca, berikut ini saya kutipkan tanggapan saya terhadap tulisan Nurcholish   Madjid yang ternyata tampak seriusnya setelah munculnya buku FLA. Inilah kutipan dari   buku saya, Bahaya Islam Liberal:     Selanjutnya, berikut ini saya kutip bagian akhir tulisannya (Nurcholish Madjid) agak   panjang.     Kutipan:     "Faktor kedua adalah legalisme, yang membawa sebagian kaum muslim pada pikiran   apologetis "Negara Islam" itu. Legalisme ini menumbuhkan apresiasi yang serba   legalistik kepada Islam, yang berupa penghayatan keislaman yang menggambarkan   bahwa Islam itu adalah struktur dan kumpulan hukum. Legalisme ini merupakan   kelanjutan "Fikihisme" (fikh-eism). Fikih adalah kodifikasi hukum hasil pemikiran   sarjana-sarjana Islam pada abad-abad kedua dan ketiga Hijrah. Kodifikasi itu dibuat guna   memenuhi kebutuhan akan sistem hukum yang mengatur pemerintahan dan negara yang,           pada waktu itu, meliputi daerah yang amat luas dan rakyat yang amat banyak.     "Fikihisme" ini begitu dominan di kalangan umat Islam, sehingga gerakan-gerakan   reformasi pun umumnya masih memusatkan sasarannya kepada bidang itu. Susunan   hukum ini juga kadang-kadang disebut sebagai syari'at. Maka, "Negara Islam" itupun   suatu apologi, di mana umat Islam berharap dapat menunjukkan aturan-aturan dan   syari'at Islam yang lebih unggul daripada hukum-hukum lainnya. Padahal sudah jelas,   bahwa fiqih itu, meskipun telah ditangani oleh kaum reformis, sudah kehilangan   relevansinya dengan pola kehidupan zaman sekarang. Sedangkan perubahan secara total,   agar sesuai dengan pola kehidupan modern, memerlukan pengetahuan yang menyeluruh   tentang kehidupan modern dalam segala aspeknya, sehingga tidak hanya menjadi   kompetensi dan kepentingan umat Islam saja, melainkan juga orang-orang lain. Maka,   hasilnya pun tidak perlu hanya merupakan hukum Islam, melainkan hukum yang meliputi   semua orang, untuk mengatur kehidupan bersama.     Dari tinjauan yang lebih prinsipil, konsep "Negara Islam" itu adalah suatu distorsi   hubungan proporsional antara negara dengan agama. Negara adalah salah satu segi   kehidupan duniawi, yang dimensinya adalah rasional dan kolektif. Sedangkan agama   adalah aspek kehidupan lain, yang dimensinya adalah spiritual dan pribadi.     Memang antara agama dengan negara tidak dapat dipisahkan, sebagaimana telah   diterangkan di muka. Melalui individu-individu warga negara, terdapat pertalian yang   tidak terpisahkan antara motivasi (sikap batin bernegara) dan aksi (sikap lahir   bernegara)."     Tanggapan:     Bagaimanapun, landasan berpikir Nurcholish Madjid itu telah gugur, yaitu pada butir   pertama di atas, yang dia menyalahkan orang namun justru dirinya sendiri hujjahnya   bertentangan dengan ayat Al-Qur'an. Sebenarnya uraiannya yang terakhir itu tidak usah   dikomentari, sudah jelas, landasannya keropos. Tetapi, cara dia bikin istilah penyudutan   (?) yaitu apa yang ia sebut fikihisme, lalu dia katakan kehilangan relevansinya walau   sudah diperbarui; itu semua adalah penafian realitas.     Tentang Negara Islam, sebenarnya adalah realita sejarah, dari zaman Nabi saw sampai   Khulafaur Rasyidin dan para khalifah ataupun para sultan yang berlanjut selama berabad-   abad; itu adalah satu bentuk pemerintahan Islam. Yang dipakai pun hukum Islam atau   syari'at Islam. Itu adalah kenyataan, bukan dongeng. Bahkan adanya pemerintahan Islam   atau sekarang bisa disebut negara Islam itu sudah sejak sebelum adanya fiqh.     Kenapa Nurcholish Madjid memutar bali kk an fakta, sehinga ia katakan: ". . .legalisme   membawa sebagian kaum muslim pada pikiran apologetis "Negara Islam". . . Legalisme   ini mempakan kelanjutan "Fikihisme" (fikh-eism). Fikh adalah kodifikasi hukum hasil   pemikiran sarjana-sarjana Islam pada abad-abad kedua dan ketiga Hijrah."     Selama manusia itu jujur, dia akan mengakui, pemerintahan Islam jelas sudah ada sejak   sebelum munculnya fiqh yang Nurcholish sebut abad kedua Hijrah, karena pemerintahan   Islam sudah berdiri sejak Nabi saw di Madinah. Tetapi kenapa Nurcholish katakan:           pemikiran apologetik "Negara Islam" itu akibat pemahaman legalisme, dan legalisme itu   merupakan kelanjutan fikihisme?     Nurcholish boleh menuduh seperti itu, apabila yang terjadi di dunia ini adalah: Belum   pemah ada Pemerintahan/ Negara Islam, tetapi fiqh sudah tumbuh dan berkembang, lalu   membawa umat Islam ke arus legalisme, barulah kemudian orang berapologetis "Negara   Islam".     Apakah kenyataan di dunia ini seperti itu?     Jelas tidak! Pemerintahan Islam sudah berlangsung lebih dulu, baru kemudian disusun   fiqh oleh para ulama. Sedang fiqh itu sendiri isinya bukan melulu agar umat Islam   mendirikan Negara Islam.     Jadi tuduhan Nurcholish itu dari segi realita sejarah dan kenyataan di dunia sudah tidak   cocok, sedang dari segi penyudutan kepada fiqh pun tidak kena.     Lalu Nurcholish masih pula melontarkan tuduhan.     Kutipan:     "Susunan hukum ini (maksudnya fiqih, pen) juga kadang-kadang disebut sebagai syari'at.   Maka, "Negara Islam" itupun suatu apologi, di mana umat Islam berharap dapat   menunjukkan aturan-aturan dan syari'at Islam yang lebih unggul daripada hukum-hukum   lainnya."     Tanggapan:     Terhadap tuduhan Nurcholish Madjid itu, perlu diketahui, fiqih itu adalah ilmu tentang   mempraktekkan Islam, baik dalam beribadah maupun dalam hidup di dunia ini . Jadi   persoalannya bukan karena umat Islam berharap menunjukkan bahwa aturan-aturan   syari'at Islam itu lebih unggul daripada hukum-hukum lainnya, lalu berapologi dengan   "Negara Islam", tetapi Negara Islam itu adalah realita sejarah dan bahkan ijma' sahabat.   Negara Islam itu menjalankan hukum-hukum Islam untuk mengatur kehidupan   masyarakat.     Adapun fiqih itu adalah jalan untuk mempraktekkan Islam, baik itu oleh umat Islam   maupun oleh pemerintah. Masing-masing ada aturannya. Hal-hal yang pelaksananya   hanya pemerintah, seperti mengadili kasus-kasus, maka harus ditangani oleh pemerintah,   bukan dilaksanakan oleh umat secara sendiri-sendiri. Dan hal yang harus dilaksanakan   oleh umat secara sendiri-sendiri, baik itu ibadah maupun mu'amalah, maka dilaksanakan   oleh umat sendiri. Seperti ibadah sholat, jual beli dan sebagainya, dilaksanakan oleh   masing-masing individu. Dan ada juga yang dilaksanakan secara kerjasama pemerintah   dan umat, seperti pendidikan, da'wah dan sebagainya.     Praktek-praktek itu diatur dengan hukum fiqih, karena memang fiqih adalah tatacara   mempraktekkan/ mengamalkan Islam. Maka fiqh menurut istilah adalah hukum-hukum   syari'ah amali/ praktis.           Jadi, kalau kehidupan modern dianggap tidak bisa dijangkau oleh fiqih, atau fiqih   dianggap tidak bisa lagi untuk mengatur kehidupan modern, itu sama dengan mengatakan   Islam tidak bisa dipraktekkan dalam kehidupan modern.         Kenapa?     Karena fiqih itu adalah Islam praktis/ amali. Kalau Islam amali ini harus diganti dengan   "Islam Liberal amali" yang dianggap mampu untuk diterapkan di dalam kehidupan   modem, maka wadah operasionalnya adalah "Negara Islam Liberal" yaitu negara sekuler   yang menolak adanya Negara Islam dan bahkan menolak penerapan syari'at Islam dalam   kehidupan.     Walaupun diputar-putar, intinya sama, menolak syari'at Islam. Titik.     Yang jadi persoalan, untuk menolak syari'at Islam, kenapa harus melontarkan tuduhan-   tuduhan yang tidak berlandaskan bukti-bukti?         Sama dengan Darmogandul dan Gatoloco dalam Menolak Syari'at Islam     Generasi awal penolak syari'at Islam di Jawa telah dipelopori oleh Darmogandul dan   Gatoloco.     Gatoloco menolak syari'at dengan qiyas/ analog yang dibuat-buat sebagai berikut:     "Santri berkata: Engkau makan babi. Asal doyan saja engkau makan, (engkau) tidak takut   durhaka.     Gatoloco berkata: Itu betul, memang seperti yang engkau katakan, walaupun daging   anjing, ketika dibawa kepadaku, aku selidiki. Itu daging anjing baik. Bukan anjing curian.     Anjing itu kupelihara dari semenjak kecil. Siapa yang dapat mengadukan aku? Daging   anjing lebih halal dari daging kambing kecil. Walaupun daging kambing kalau kambing   curian, adalah lebih haram. Walaupun daging anjing, babi atau rusa kalau dibeli adalah   lebih suci dan lebih halal.     Itulah penolakan syari'ah dengan qiyas/ analogi yang sekenanya, yang bisa bermakna   mengandung tuduhan. Untuk menolak hukum haramnya babi, lalu dibikin analog: Babi   dan anjing yang dibeli lebih halal dan lebih suci dibanding kambing hasil mencuri.     Ungkapan Gatoloco yang menolak syari'at Islam berupa haramnya babi itu bukan   sekadar menolak, tetapi disertai tuduhan, seakan hukum Islam atau orang Islam itu   menghalalkan mencuri kambing. Sindiran seperti itu sebenarnya baru kena, apabila   ditujukan kepada orang yang mengaku tokoh Islam namun mencuri kambing seperti   Imam bahkan pendiri LD II (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) yakni Nur Hasan   Ubaidah. Karena dia memang pemah mencuri kambing ketika di Makkah hingga diuber           polisi, dan kambingnya disembunyikan di kolong tempat tidur. Tetapi zaman Gatoloco   tentunya belum ada aliran Nur Hasan Ubaidah itu. Jadi Gatoloco itu (sebagaimana ditiru   oleh penolak syari'ah Islam belakangan) telah melakukan dua hal:     1. Menolak syari'at Islam     2. Menuduh umat Islam sekenanya.     Demikianlah latar belakang yang perlu diketahui, sehingga terpaksa saya putar ulang apa   yang telah saya persoalkan di tahun 2002. Hanya saja rencana "besar" yang berbahaya   bagi Islam itu tampaknya Nurcholish Madjid masih kesulitan dalam menjabarkannya,   baik dalam hal tenaga-tenaga yang perlu direkrut maupun produk yang mau disuntikkan   kepada masyarakat.     Dalam rancangan global yang belum saya tanggapi dalam kutipan di atas, Nurcholish   menulis:     "Padahal sudah jelas, bahwa fiqih itu, meskipun telah ditangani oleh kaum reformis,   sudah kehilangan relevansinya dengan pola kehidupan zaman sekarang. Sedangkan   perubahan secara total, agar sesuai dengan pola kehidupan modern, memerlukan   pengetahuan yang menyeluruh tentang kehidupan modern dalam segala aspeknya,   sehingga tidak hanya menjadi kompetensi dan kepentingan umat Islam saja, melainkan   juga orang-orang lain. Maka, hasilnya pun tidak perlu hanya merupakan hukum Islam,   melainkan hukum yang meliputi semua orang, untuk mengatur kehidupan bersama."         Nafsu Besar Tenaga Kurang     Untuk mengujudkan "cita-cita" (kalau orang yang tak suka lebih mantap menyebut   "nafsu") Nurcholish yang seperti itu, ternyata walaupun mungkin dana bisa dinegokan   dengan pihak-pihak yang suka (atau justru dana sudah tersedia, tinggal melaksanakannya,   saya tak tahu) namun dari segi tenaga yang piawai dari yang Islam saja masih kewalahan.   Yang memang sudah biasa menggarap masalah fiqih setahu saya baru ada Masdar F   Mas'udi, dan itupun belum sukses dalam mempropagandakan fikiran-fikiran anehnya   bahwa zakat sama dengan pajak, berhaji bukan hanya di bulan Dzulhijjah tetapi 3 bulan,   jadi wuquf di Arafah tidak hanya di tanggal 9 Dzulhijjah, karena kalau pemahamannya   seperti itu (wuquf di Arofah hanya tanggal 9 Dzulhijjah) berarti Al-Qur'an dikorbankan   oleh Hadits, kata Masdar. Jago yang satu ini paling banter baru bisa mengotak-atik bahwa   "perlindungan terhadap agama" (hifzh al-dien) dan "perlindungan terhadap akal" (hifzh   al-aql) dalam ushul fiqih tentang Ad-Dhoruriyatul khomsah (5 hal primer yang harus   dilindungi) itu kemudian diplesetkan menjadi kebebasan beragama, dan berpendapat. (Itu   ditulis di buku FLA dan di bagian yang awal, lihat FLA halaman 12). Padahal, di dalam   ushul fiqih ditegaskan:     Yang terjadi dalam tingkat ad-dhoruriyyat (aksiomatik) yaitu apa yang telah dikenal dari   perhatian Allah (Syari') kepadanya, yakni ada lima:     - Penjagaan terhadap agama mereka     - jiwa-jiwa mereka           - akal mereka     - nasab mereka     - dan harta-harta mereka.         Contohnya:     - ketentuan hukum syara' dengan membunuh orang kafir yang menyesatkan dan   hukuman atas pembuat bid'ah yang mengajak kepada bid'ah adalah untuk menjaga   agama mereka     - ketentuan hukum syara' dengan qishosh (balasan setimpal, bunuh balas bunuh dsb)   karena dengan hukum itu untuk menjaga jiwa-jiwa.     - Kewajiban dari syara' berupa had (hukuman yang sudah ditentukan) atas peminum   arak J khamr karena dengan hukum itu untuk menjaga akal.     - Kewajiban syara' bempa had (ketentuan hukuman) atas pelaku zina adalah untuk   menjaga keturunan dan nasab.     - Kewajiban syara' mengancam keras pencuri adalah untuk menjaga harta-harta.   Melalaikan/ menggugurkan dasar-dasar yang lima ini dan lari darinya adalah mustahil.         Penyelewengan Terang-terangan     Coba kita bandingkan, teks dalam ushul fiqih seperti itu dengan perlakuan NM es   terhadap istilah ad-dharuriyat: mula-mula dikutip lebih dulu secara benar, lalu   diplesetkan arahnya. Itulah yang dilakukan oleh para penulis Paramadina yang dipelopori   Nurcholish Madjid. Berikut ini kutipannya:     Kutipan:     "Yang dimaksud dengan kemaslahatan primer (al-dharuriyyat, pen) yaitu perlunya   melindungi agama (hifzh al-din), melindungi jiwa (hifzh al-nafs), melindungi akal (hifzh   al-'aql), melindungi keturunan (hifzh al-nasab) dan melindungi harta (hifzh al-mal).   Setiap manusia mesti menghargai keberagamaan orang lain, menghormati jiwa,   menghargai kebebasan berpikir dan berpendapat, menjaga keturunan (hak reproduksi)   serta menghargai kepemilikan harta setiap orang."     Tanggapan:     Betapa jauh berbeda antara yang dimaksud oleh Ushul Fiqih dengan yang dimaksud oleh   Masdar F Mas'udi dan kawan-kawannya di Paramadina yang disesepuhi oleh Nurcholish   Madjid ini.     1. Ushul Fiqih menegaskan:     - Penjagaan terhadap agama mereka dalam bentuk: ketentuan hukum syara' dengan   membunuh orang kafir yang menyesatkan dan hukuman atas pembuat bid'ah yang   mengajak kepada bid'ah adalah untuk menjaga agama mereka.     - Namun Masdar F Mas'udi es menyatakan:           Perlunya melindungi agama (hifzh al-din); Setiap manusia mesti menghargai   keberagamaan orang lain.         Komentar saya: Ini istilah ushul fiqih "melindungi agama (hifzh al-din)" masih dipakai,   tetapi maksudnya sudah dimainkan ke arah lain. Menjaga atau melindungi agama itu   maksud yang benar adalah menjaga Islam agar tidak rusak, maka pelaku perusak agama   dihukum bunuh, dalam contoh di atas, orang kafir yang menyesatkan maka dalam   ketentuan syara' dihukum bunuh.     2. Ushul fiqih membuat landasan: Penjagaan terhadap jiwa-jiwa mereka dalam bentuk;   ketentuan hukum syara' dengan qishosh (balasan setimpal, bunuh balas bunuh dsb)   karena dengan hukum itu untuk menjaga jiwa-jiwa.     Tetapi Masdar F Mas'udi cs menyatakan: melindungi jiwa (hifzh al-nafs); menghormati   jiwa.     Komentrar saya: Bukan sekadar menghormati, tetapi menjaga dari segala yang   merusaknya. Sedang jiwa di situ hanyalah jiwa yang dilindungi oleh Islam. Adapun jiwa   orang yang tidak dilindungi Islam, misalnya karena memusuhi Islam, melanggar Islam   yang sampai terkena hukum bunuh (misalnya murtad, sudah pernah nikah namun berzina,   lari dari medan perang, dan membunuh jiwa secara tidak haq) maka tak ada perlindungan   lagi. Jadi yang dijaga jiwanya itu adalah orang muslim yang dilindungi syara', dan   urusannya bukan sekadar hormat menghormati.     3. Ushul Fiqh membuat landasan: Penjagaan terhadap akal. Ujudnya: Kewajiban dari   syara' berupa had (hukuman yang sudah ditentukan) atas peminum arak/ khamr karena   dengan hukum itu untuk menjaga akal.     Tetapi Masdar cs mengemukakan: melindungi akal (hifzh al-'aql), menghargai kebebasan   berpikir dan berpendapat.     Komentar saya: "Menghargai kebebasan berpikir dan berpendapat" itu bukan merupakan   maksud dari istilah Ushul Fiqih "melindungi akal" (hifzh al-'aql) . Yang dimaksud oleh   Ushul Fiqih tentang melindungi akal itu adalah melindungi dari tingkah yang merusak   akal. Maka orang yang meminum minuman keras dikenai hukuman (had) dicambuk 80   kali, karena dengan hukuman itu agar akal terlindungi, yakni manusia tidak membuat   tingkah yang merusak akal. Adapun pendapat yang dihasilkan dari akal maka perlu   dilihat, ketika pendapat itu berupa kekafiran dan mengajak kepada kesesatan-kekafiran   maka berarti merusak agama. Dan itu ada hukumnya tersendiri seperti tercantum dalam   hal penjagaan agama, point satu. Bukannya pendapat akal yang menyesatkan itu perlu   dihargai, tetapi justru pencetus atau penyerunya perlu dihukum, sebab merusak agama.     4. Penjagaan terhadap nasab/ keturunan (hifzh al-nasab) ujudnya: Kewajiban syara'   berupa had (ketentuan hukuman) atas pelaku zina adalah untuk menjaga keturunan dan   nasab.           Tetapi Masdar cs mengemukakan: melindungi keturunan (hifzh al-nasab) menjaga   keturunan (hak reproduksi).         Komentar saya: Dalam Ushul Fiqih, istilah melindungi keturunan atau hifzh al-nasab itu   maksudnya adalah Allah membuat syari'at, di antaranya dalam hal untuk menjaga   keturunan, maka dilarang berzina. Sehingga ada hukuman bagi pelaku zina, agar   keturunan bisa terjaga.     5. Menjaga harta (hifzh al-mal) ujudnya: Kewajiban syara' mengancam keras pencuri   adalah untuk menjaga harta-harta..     Sedang Masdar cs menulis: melindungi harta (hifzh al-mal), menghargai kepemilikan   harta setiap orang.     Komentar saya: Dalam hal harta, Masdar cs tidak begitu menyelewengkan maksud.   Berbeda dengan ketika menyangkut masalah penjagaan agama dan akal. Dalam dua hal   (agama dan akal) inilah Masdar cs bermain, memainkan penyelewengan maksud. Dari   maksud Ushul Fiqh bahwa Allah melindungi agama (Islam) sehingga menetapkan hukum   syara' untuk menghukum bunuh perusak agama serta menghukum pembuat dan penyeru   bid'ah, lalu oleh Masdar cs diubah menjadi "Setiap manusia mesti menghargai   keberagamaan orang lain". Betapa jauh bedanya. Kemudian dalam hal penjagaan akal,   Ushul Fiqih memaksudkan, Allah menjaga akal Muslimin, maka siapa yang berbuat   pelanggaran yang merusak akal dihukumlah. Misalnya minum minuman keras maka   dicambuk 80 kali. Tetapi oleh Masdar cs, istilah penjagaan atau perlindungan terhadap   akal itu masih dipakai, sedang maksudnya diselewengkan menjadi: "menghargai   kebebasan berpikir dan berpendapat".         Memperkosa Ushul Fikih Demi Kepuasan Syahwat Pluralisme Agama     "Pemerkosaan" terhadap Ushul Fiqih telah dilakukan secara beramai-ramai oleh   Nurcholish Madjid, Masdar F Mas'udi dan kawan-kawannya, demi meraih kepuasan   syahwat pluralisme agamanya, sehingga mereka bisa berteriak sekencangnya, "Setiap   manusia mesti menghargai keberagamaan orang lain", dan perlunya "menghargai   kebebasan beipikir dan berpendapat". Dan itu diserukan atas nama hal yang primer, yang   wajib dilindungi. Kemudian diatas namakan, itulah maqoshidus syari'ah (tujuan   syari'ah). Padahal pembicaraan Ushul Fiqih sama sekali bukan seperti itu.     Kenapa mereka ini tega-teganya "memperkosa" Ushul Fiqih untuk kepentingan yang   sangat bertentangan dengan Islam, dan menyuarakan suara tidak Islami atas nama ilmu   Islam, padahal mereka mengaku dirinya Muslim? Ada apa?     Di balik itu semua, sudah sebegitu kerasnya upaya NM cs sampai berani mengadakan   "perkosaan" secara ramai-ramai terhadap Ushul Fiqih, namun hasilnya baru sampai taraf   memperkosa istilah-istilah untuk diselewengkan maksudnya, tahu-tahu sudah kepergok   massa. Sehingga untuk menyalurkan hasrat propaganda pluralisme agama dan   penghadangan syari'at Islam itu masih perlu banyak tenaga dan aneka perangkat lagi.           Itu belum sampai kepada pekerjaan besar untuk merobohkan fiqih, ushul fiqih, dan Imam   Syafi'i peletak dasar Ushul Fiqih. Belum lagi untuk mengais-ngais ayat-ayat atau hadits-   hadits yang dianggap sebagai landasan pluralisme agama (faham penyamaan agama-   agama). Malahan Zuhairi Misrawi mengaku sedang meneliti dan mengumpulkan ayat-   ayat yang bersifat pluralisme agama, sambil mengemukakan bahwa M Thalib yang   menganggap ayat-ayat Al-Qur'an itu sifatnya monolitik untuk Islam itu salah. Lalu   Zuhairi Misrawi dalam diskusi di UIN Jakarta itupun membaca ayat, namun salah, dan   pemahamannya secara serampangan. Maka tidak usah penantang yakni Majelis   Mujahidin yang mempersoalkan kesalahan bacaan ayat dari Zuhairi Misrawi dan Zainun   Kamal, cukup dipersoalkan oleh peserta diskusi saja sudah klepek-klepek (mungkin   bahasa psikologinya nervous/ gugup). Sehingga bersublimasi dengan bersuara lantang,   namun isinya sangat mengkhawatirkan, baik bagi pendukung Paramadina maupun   apalagi lawannya, karena tanpa referensi/ rujukan dan dalil yang meyakinkan.     Belum lagi Nurcholish harus menyiapkan tenaga-tenaga yang piawai dari non Muslim.   Dan dalam buku FLA itu tidak satu pun orang yang mengaku dari non Muslim yang   diikutkan menulis. Sehingga apa yang jadi judul "Fiqih Lintas Agama" itu adalah satu   perwujudan dari rancangan global yang amat besar dengan keharusan melibatkan para   pakar dari berbagai agama dan muatan yang besar penuh bobot hingga agar mampu   menjebol aneka benteng (terutama benteng yang dianggap akan menjadi perlindungan   penegakan syari'ah dan benteng penegakan aqidah serta jihad) namun desain besar itu   tinggal desain. Bahasa klisenya adalah "maksud hati memeluk gunung, apa daya tangan   tak sampai". Itu masih mending, bahkan setengah dari kenyataannya adalah sebagaimana   plesetan orang, "maksud hati memeluk gunung, apa daya gunung meletus". Itulah resiko   dari kerja keras di bawah perintah sponsor orang kafir untuk mengacak-acak Islam dan   umatnya. Masa' Allah merelakan kerja keras model itu.     Fikih Paramadina Mengusung "Hak" Kafirin Menghadang Syari'ah     • Membatalkan Hadits, Membolehkan Kafir Mewaris Harta Muslim     • Kesalahan Fatal, Mengebiri Hadits Demi Membela Kafirin     • Membatalkan Hukum Islam dengan Logika Oiyas Sekenanya     • Dialog Antar Agama Menirukan Kafir Ouraisy     • Mencela Imam Asy-Syafi'i dan Menggugat Fikih Jihad     • Adab Jihad; Yang Tidak Boleh Dibunuh dan Larangan Melampaui Batas     • Melandasi Kecaman dengan Celoteh Musuh Agama         Maraknya artis dan sebagian orang yang nekad melaksanakan perkawinan silang antar   agama dan banyaknya pejabat yang mengaku dirinya Muslim namun menghadiri   upacara-upacara (ritual) agama lain serta mengucapkan selamat natal dan sebagainya,   menjadikan Paramadina "punya dalih" untuk membuat fiqih yang mereka namai Fiqih   Lintas Agama. Bagai pahlawan kesiangan, mereka menyatakan bahwa fiqih klasik tidak   memecahkan persoalan masalah-masalah kekinian.         Dipecahkanlah pelanggaran-pelanggaran orang-orang yang melanggar agama itu dengan   jalan membolehkannya, menjustifikasi pelanggaran mereka sebagai perbuatan yang           boleh-boleh saja dan tak dilarang agama. Pintu kebolehan (yang aslinya dilarang) pun   dibuka dengan gratis, para pelanggar yang kemudian dibolehkan itu tidak usah setor apa-   apa. Barangkali di sinilah bedanya dengan sekte-sekte di agama-agama yang memberikan   "jalan keluar" berupa pertobatan, namun dengan cara membayar. Adapun model   Paramadina, tidak usah bayar, tidak usah tobat, dan tidak usah merasa berdosa. Para   pelanggar tidak usah membatalkan atau mengurungkan pelanggarannya, langsung   diterus-teruskan saja, dan cukup dicari-carikan dalihnya bahwa itu boleh-boleh saja, dan   sah-sah saja.         Membatalkan Hadits, Membolehkan Kafir Mewaris Harta Muslim     Para pejabat ataupun orang tua yang sibuk mengurusi dunianya hingga anak-anaknya   menjadi kafir pun tidak usah khawatir. Sebab, Islam yang Nabinya, Muhammad saw,   telah menegaskan, "Orang Muslim tidak mewaris (harta) orang kafir dan orang kafir   tidak mewaris (harta) orang Muslim", cukup diingkari saja oleh orang-orang Paramadina.   Dan keingkarannya itu disiarkan dengan memberi petunjuk kepada umum lewat buku   yang mereka klaim sebagai buku Fiqih itu. Sampai-sampai si pejabat atau orang tua yang   sibuk hingga tak becus mengurus anaknya, yang akibatnya anak-anak itu diurus oleh   orang-orang kafir dan jadi kafir pun dibolehkan untuk mendapat harta warisan dari orang   tuanya yang Muslim. Mereka tidak menggubris lagi hadits shohih yang amat kuat yang   diriwayatkan dua imam terpercaya Bukhari dan Muslim bahkan lainnya:     "Laa yaritsul muslimul kaafiro walaa yaritsul kaafirul muslima."     Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid r.a, ia berkata: Nabi s. a. w bersabda: "Orang Islam   tidak boleh mewaris harta orang kafir dan orang kafir tidak boleh mewaris harta orang   Islam." (Muttafaq 'alaih).     Untuk membatalkan hadits yang shohih dan maknanya jelas tegas itu, Paramadina   (Nurcholish Madjid cs) cukup dengan ungkapan usangnya.     Kutipan:     "Sedangkan hadits yang melarang waris beda agama harus dibaca dalam semangat   zamannya, yang mana terdapat hubungan kurang sehat dengan agama lain (kafir). Maka   bila hubungan Muslim dengan non-Muslim dalam keadaan normal dan kondusif, secara   otomatis matan hadits tersebut tidak bisa digunakan." (FLA -Fiqih Lintas Agama,   halaman 167).     Tanggapan:     Memang benar-benar beragama menurut hawa nafsu orang kafir. Ketika berbicara   tentang "hak" orang kafir, maka hadits shohih yang maknanya shorih (jelas tegas) pun   oleh Nurcholish Madjid cs cukup dibatalkan begitu saja dengan alasan yang dibuat-buat,   yaitu apa yang mereka sebut "keadaan normal". Sehingga hadits larangan waris mewarisi   antara Muslim dengan kafir ini diperlakukan oleh Nurcholish Madjid cs sebagai           pengecualian, khusus dalam waktu tertentu, yang mereka sebut "terdapat hubungan   kurang sehat dengan agama lain (kafir)". Sehingga hadits yang sebenarnya umum, tidak   dibatasi oleh kekhususan-kekhususan tertentu ataupun pengecualian itu justru   diperlakukan oleh NM es bagai hadits rukhsoh sholat qoshor (keringanan untuk   meringkas sholat 4 roka'at jadi 2 roka'at) ketika bepergian. Ketika dalam kondisi normal   tidak bepergian lagi maka tak boleh memakai rukhshoh qoshor itu. Padahal,   kondisionalnya hadits tentang tidak waris mewarisi antara Muslim dan kafir itu, kalau   mau diberi batas-batas maka batasnya pun jelas: Selama masih kafir maka tidak ada   kaitan waris dengan Muslim. Begitu sudah masuk Islam, maka punya hak waris   sebagaimana muslim-muslim lainnya bila ia sebagai ahli waris. Jadi pembatasan hadits   itu hanyalah "selama kafir", baik yang asal mulanya memang kafir maupun yang kafirnya   baru alias murtad dari Islam.     Nurcholish Madjid es berani memberlakukan hadits tersebut secara temporer belaka,   padahal di zaman senormal apapun, istilah kafir itu tetap kafir, tidak berubah istilahnya   jadi Muslim, kecuali kalau memang dia masuk Islam. Lantas landasan pembatalan hadits   itu apa? Kecuali kalau ada kaidah, "bila keadaan telah normal, maka kafir sama dengan   Muslim, dan Muslim sama dengan kafir"; maka dalih "normal" itu bisa diberlakukan.   Tetapi apakah ada kaidah gila seperti itu? Di zaman normal ataupun tidak normal, yang   namanya kafir ya kafir, Muslim ya Muslim. Jadi hadits tentang tidak waris mewarisi   antara Muslim dan kafir itu berlaku di zaman apapun.     Hadits tidak waris mewarisi antara Muslim dengan kafir itu mutlak, sebagaimana dalam   hadits yang lain diriwayatkan:     Riwayat dari Jabir, dari Nabi saw bersabda, "Tidak saling mewarisi pengikut dua   agama." (HR At-Tirmidzi, para perowinya shoduq/ jujur, sanadnya marfu' muttasil -   sampai kepada Nabi saw secara bersambung).     Pengikut dua agama (antara agama satu dengan agama lainnya) tidak saling mewarisi. Di   hadits yang terdahulu sudah lebih dijelaskan bahwa Nabi s.a.w bersabda: "Orang Islam   tidak boleh mewaris harta orang kafir dan orang kafir tidak boleh mewaris harta orang   Islam." (Muttafaq 'alaih). Hadits itu sudah jelas maknanya, tidak ada pengecualian apa-   apa, berarti sifatnya mutlak, tidak bisa diinterupsi oleh pendapat bahwa itu hanya berlaku   di saat "terdapat hubungan kurang sehat dengan agama lain (kafir)".     Dalam hal tidak waris mewarisi antara Muslim dan kafir ini memang ada pengecualian,   tetapi sebenarnya hanya semacam penjelasan, dan yang menjelaskan itu Nabi   Muhammad saw. Bukan orang Paramadina yang tidak punya hak apa-apa dalam   membuat syari'at dalam Islam. Pengecualian yang sebenarnya merupakan penjelasan itu   adalah: Kalau seorang lelaki (Muslim) memiliki budak (yang ahli kitab/ Yahudi atau   Nasrani), maka tuannya (Muslim) boleh mewaris harta budaknya itu (tentu saja ketika si   budak meninggal dunia, karena pembicaraan waris adalah berkaitan dengan harta   peninggalan mayit). Ini karena budak itu memang dalam Islam adalah hak penuh   tuannya. Jadi sifat pengecualian itu sebenarnya hanya penegasan penjelasan, dan yang   menegaskan itu adalah Rasulullah saw yang memang utusan Allah swt.           Riwayat dari Jabir, ia berkata, Rasulullah saw bersabda, "Kami tidak mewaris (harta)     Ahli Kitab dan mereka tidak mewaris (harta) kami, kecuali laki-laki mewaris (harta)   budaknya (laki-laki) atau amatnya (budaknya perempuan)." (HR Ad-Darimi dan At-   Thobroni, para perowinya tsiqot/ terpercaya).     Hadits tersebut, di samping mengandung makna pengecualian yang berisi penegasan   penjelasan, masih pula mengandung penjelasan yang lebih jelas tegas lagi. Nabi saw   dalam hadits itu menyebut "ahli kitab", itu justru lebih tegas lagi dibanding lafal "kafir".   Karena tidak waris mewarisi antara Muslim dengan ahli kitab itu maknanya lebih jelas   lagi; dengan ahli kitab saja Muslimin tidak waris mewarisi apalagi dengan kafir secara   umum.     Sebenarnya hadits-hadits tersebut sudah sangat jelas. Ada tiga macam ungkapan untuk   menegaskan tidak waris mewarisi itu.     1. Ungkapan "Muslim- kafir" dalam Hadits Muttafaq 'alaih.     2. Ungkapan "ahlu millatain" (antara pengikut dua agama) dalam Hadits At-Tirmidzi.     3. Ungkapan "Kami (Muslim) dan Ahli Kitab" dalam Hadits Ad-Darimi dan At-   Thobroni.     Sehingga dengan adanya tiga model ungkapan, dan sudah dilengkapi dengan yang harus   dikecualikan, maka semuanya sudah tidak ada kesamaran lagi.     Jadi dalam hal tidak waris mewarisi antara Muslim dan kafir ini mutlak, dan hanya ada   pengecualian: Lelaki mewaris harta budaknya.     Sebegitu jelas hukum-hukumnya di dalam hal tidak waris mewarisi antara Muslim dan   kafir. Tidak ada pengecualian, selain tuan mewaris harta budaknya. Lalu Nurcholish   Madjid cs membalik 180 derajat, hingga hadits yang berlaku secara umum (tanpa kecuali,   dan hanya ada pengecualian tentang harta budak itu) dibalik menjadi bersifat khusus,   yakni khusus di masa permusuhan atau yang oleh NM cs disebut saat tertentu yang   "terdapat hubungan kurang sehat dengan agama lain (kafir)".. Sedang di masa normal,   maka hadits itu tidak berlaku.         Kesalahan Fatal, Mengebiri Hadits Demi Membela Kafirin     Keberanian mengebiri Hadits demi kepentingan kafirin dan tanpa dasar ini mengandung   beberapa kesalahan sangat fatal:     1. Membuat syari'at baru, yang hal itu sangat dilarang oleh Allah swt.     Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk   mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang menentukan   (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang   zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih. (QS As-Syuuro/ 42: 21).           2. Tidak rela dengan hukum yang telah ditetapkan oleh Nabi Muhammad saw, yang hal   itu Allah telah memberikan peringatan keras.         Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka   menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka   tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan   mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS An-Nisaa'/ 4: 65).     3. Mengubah pengertian hadits-hadits yang sifatnya mutlak (tidak terikat) dijadikan   muqoyyad (terikat) tanpa alasan yang benar.     4. Kalau dalam hal waris NM cs melakukan "pencekalan" terhadap hadits-hadits yang   sifatnya mutlak dijadikan muqoyyad (terikat) sebaliknya NM cs tidak malu-malu pula   untuk melakukan hal yang sebaliknya. Yaitu dalam hal "mengesahkan" agama-agama   Yahudi dan Nasrani, Nurcholish Madjid cs terhadap ayat (QS Al-Baqarah: 62 dan Al-   Maaidah: 69) justru berbalik pula, ayat yang sebenarnya mengandung pengertian   diterimanya pemeluk agama Yahudi, Nasrani, dan Shobi'in secara terbatas di waktu   agama mereka masih mumi belum diganti dan belum dinasakh/ dihapus oleh Rasul yang   baru, malahan dianggap oleh Nurcholish Madjid cs sebagai masih selamat sampai kini,   sama dengan Islam. Padahal di dalam al-Qur'an, orang-orang Ahli Kitab itu adalah   termasuk orang-orang kafir (lihat QS Al-Bayyinah: 6, dan bahkan Allah SWT   memerintahkan umat Islam untuk memerangi mereka, lihat QS At-Taubah: 29).         Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk)   ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk   makhluk. (QS Al-Bayyinah/ 98: 6).     Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari   kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan   Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-   orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan   patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (QS At-Taubah: 29).     Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) yang tidak mengimani Nabi Muhammad saw (dengan   segala ajarannya) menurut Al-Qur'an adalah kafir, masuk neraka Jahannam selama-   lamanya, dan seburuk-buruk makhluk (lihat QS 98: 6) dan agar diperangi (lihat QS At-   taubah: 29). Sedang menurut Hadits Nabi Riwayat Muslim adalah (calon-calon) penghuni   neraka (bukan sekadar masuk neraka, tetapi min ash-haabin naar, termasuk penghuni-   penghuni neraka, tetap abadi).     Riwayat dari Abi Hurairah dari Rasulullah saw bahwasanya beliau bersabda, "Demi Dzat   yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, tidaklah seseorang dari umat ini baik ia Yahudi   ataupun Nasrani yang mendengar kepadaku kemudian ia mati dan tidak beriman dengan   apa yang aku diutus dengannya kecuali dia termasuk penghuni-penghuni neraka." (HR   Muslim).           Maka jelaslah Nurcholish Mad jid cs itu hanya membalik-balikkan pengertian dengan   menyembunyikan ayat-ayat dan hadits-hadits, bahkan memutar balikkan pengertian ayat-   ayat dan hadits semaunya.     Ya Allah, lindungilah kami dan umat Islam dari bahaya perancuan yang sangat   menyesatkan ini, ya Allah!         Membatalkan Hukum Islam dengan Logika Qiyas Sekenanya     Kutipan:     "Dan logikanya, bila Islam menghargai agama lain dan mempersilahkan pernikahan   dengan agama lain, maka secara otomatis waris beda agama diperbolehkan." (FLA, hal   167).     Tanggapan:     Dalih itu tidak kalah rancu dan sesatnya.     Lafal "mempersilahkan pernikahan dengan agama lain" itu perlu dijelaskan, tidak persis   seperti itu. Yang ada adalah kebolehan lelaki Muslim menikahi wanita-wanita muhshonat   (yang menjaga diri) dari Ahli Kitab (Yahudi atau Nasrani). Jadi tidak pukul rata seperti   itu. Hal itu berdasarkan ayat:     Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang   diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan   dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita   yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang   diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan   maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya   gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum   Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.     (QS Al-Maaidah: 5).     Kemudian logika seperti itu ("Dan logikanya, bila Islam menghargai agama lain dan   mempersilahkan pernikahan dengan agama lain, maka secara otomatis waris beda agama   diperbolehkan."), namanya menggebyah uyah (menyama ratakan, menggeneralisir)   secara logika awur-awuran. Pengqiyasan (analogi) tentang nikah dengan waris bahkan   disebut "otomatis" seperti yang dilakukan Nurcholish Madjid cs itu adalah bentuk qiyas   batil yang sangat nyata. Karena hukum nikah ada terinci sendiri, sedangkan hukum waris   terinci sendiri. Ambil contoh, hukum Islam melarang menikahi ibu, anak dan seterusnya,   yang hal itu ditegaskan dalam Al-Qur'an . Apakah terus bisa dilogika-logikakan: Karena   hukum Islam melarang menikahi ibu, anak dst, berarti otomatis ibu, anak dst itu dilarang   mendapatkan waris. Betapa rusaknya main logika-logikaan seperti itu.         Paramadina di Jakarta yang ditokohi oleh Dr Nurcholish Madjid dan kini diketuai oleh   Prof Dr Azzumardi Azra (yang juga rector UIN -Universitas Islam Negeri - dahulu IAIN           Jakarta) menggantikan Dr Komaruddin Hidayat, menerbitkan buku model "penghalalan   apa-apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya" ini dengan mengerahkan orang-   orangnya, yaitu Tim Penulis Paramadina. Mereka yang dikerahkan sebagai tim penulis   Fiqih Lintas Agama itu adalah:     Nurchlish Madjid, Kautsar Azhari Noer, Komaruddin Hidayat, Masdar F. Mas'udi,   ZainunKamal, Zuhairi Misrawi, Budhy Munawar Rahman, Ahmad Gaus AF, dan   editornya: Mun'im A. Sirry.     Mereka ini menulis buku berjudul Fiqih Lintas Agama, Membangun Masyarakat   Inklusif-Pluralis, diterbitkan oleh Yayasan Wakaf Paramadina bekerjasama dengan The   Asia Foundation, 2003.         Dialog Antar Agama Menirukan Kafir Quraisy     Kerja keras Paramadina ini kalau ditilik dari sejarah Islam, maka tidak lebih dari kerja   keras kaum kafir Quraisy yang menentang da'wah Nabi Muhammad saw dengan aneka   cara, dan di antara caranya adalah mengadakan dialog antar agama. Penawaran-   penawaran dari kalangan kafir Quraisy bermacam-macam, di antaranya meminta agar   Nabi Muhammad saw menghentikan dakwahnya, dengan imbalan akan diberi   kedudukan, wanita sebagai isteri, dan kekayaan. Langsung Nabi Muhammad saw   menolaknya, walaupun misalnya sampai mereka memberi matahari dan bulan pun, Nabi   saw takkan mau menuruti kemauan mereka untuk menghentikan da'wahnya.     Penawaran yang tampaknya kerjasama dalam agama (kalau sekarang ya do' a bersama   antar berbagai agama, kira-kira), agar Nabi Muhammad saw bersikap toleran, kerjasama   dalam agama, maka mereka (kafirin) akan mau menyembah Tuhan —yang Muhammad   saw sembah— selama waktu tertentu, dan sebagai rasa toleran dan kerjasama maka Nabi   saw diminta menyembah pula Tuhan yang mereka sembah (berhala-berhala), selama   tempo tertentu. Penawaran itu pun langsung mendapatkan tanggapan keras dari Allah   SWT:     Katakanlah: "Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu   sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pemah   menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi   penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu, dan untukkulah, agamaku".   (Al-Kaafiruun: 1-6).     Kemudian penawaran yang lebih lunak lagi disampaikan pula oleh kaum kafir. Nabi   Muhammad saw diharapkan mengelus atau sekadar mengusap berhala sesembahan   mereka. Imbalannya pun mereka akan mengikuti Nabi Muhammad saw. Namun Nabi   Muhammad saw langsung mendapatkan ancaman dari Allah swt.         Dan sesungguhnya mereka hampir memalingkan kamu dari apa yang telah Kami   wahyukan kepadamu, agar kamu membuat yang lain secara bohong terhadap Kami; dan   kalau sudah begitu tentulah mereka mengambil kamu jadi sahabat yang setia. Dan kalau           Kami tidak memperkuat (hati) mu, niscaya kamu hampir-hampir condong sedikit kepada   mereka. Kalau terjadi demikian, benar-benarlah Kami akan rasakan kepadamu (siksaan)   berlipat ganda di dunia ini dan begitu (pula siksaan) berlipat ganda sesudah mati, dan   kamu tidak akan mendapat seorang penolongpun terhadap Kami. (Al-Israa': 73-75).     Ancaman seberat itu penyebabnya adalah bujukan orang kafir yang menginginkan Nabi   saw menyentuh berhala mereka.     Diriwayatkan dari Mujahid, ia berkata, "Mereka (orang-orang musyrikin) berkata   kepadanya (Nabi saw), datangilah tuhan-tuhan kami dan sentuhlah mereka, maka   de mi kian itulah Firman-Nya ("sesuatu yang sedikit") -ayat 74.     Penawaran jenis yang agak lunak pula. Nabi saw agar mengajar mereka kaum kafir dari   kalangan tingkat menengah (kelas sosial lebih tinggi dari orang umum) di tempat   tertentu, dibedakan tempatnya dengan orang umum biasa. Maka Allah swt   memperingatkan pula kepada Nabi Muhammad saw.     "Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-orang yang menyeru Tuhannya di   pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya; dan janganlah kedua matamu   berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan kehidupan dunia ini; dan   janganlah kamu mengikuti orang yang hatinya telah Kami lalaikan dari mengingati Kami,   serta menuruti hawa nafsunya dan adalah keadaannya itu melewati batas." (Al-Kahfi:     28).     Dalam Tafsir Ath-Thabari diriwayatkan,     Ibnu Zaid berkata mengenai firman-Nya: dan seterusnya, ia katakan, satu kaum     berkata kepada Nabi saw, kami malu kalau kami duduk bersama Fulan, Fulan, dan Fulan;   maka jauhkanlah mereka wahai Muhammad dan duduklah bersama orang-orang mulia   Arab. Maka turunlah Al-Qur'an: "Dan bersabarlah kamu bersama-sama dengan orang-   orang yang menyeru Tuhannya di pagi dan senja hari dengan mengharap keridhaan-Nya;   dan janganlah kedua matamu berpaling dari mereka (karena) mengharapkan perhiasan   kehidupan dunia ini. ..."     Semua upaya itu tujuan akhirnya sama dengan orang-orang kafir di setiap masa, dari   zaman nabi-nabi terdahulu hingga Nabi Muhammad saw dan sepanjang zaman, yaitu   menghalangi sekeras-kerasnya akan tegaknya hukum Allah di bumi.     Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah   telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu lihat orang-orang munafik   menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu. (QS An-Nisaa':   61).         Mencela Imam Asy-Syafi'i dan Menggugat Fikih Jihad         Dalam buku FLA pada subjudul "Menuju Fiqih yang Peka terhadap Pluralisme", ditulis           Kutipan:     "Fiqih klasik sepertinya tak mampu menjawab tantangan zaman. Dalam fiqih hubungan   antar agama, sangat terlihat adanya kegagapan dalam melihat agama lain. Kritik yang   sangat menonjol terutama mesti ditujukan kepada fiqih Mazhab Syafi'I, karena saking   kuatnya paradigma teosentris yang dipedomani Imam al-Syafi'I, terutama dalam konsep   ahl-al-dzimmah, maka terlihat sangat mendiskriminasikan agama lain. Syafi'I seakan-   akan ingin menjadikan agama lain sebagai sapi perahan yang dituntut dengan kewajiban-   kewajiban, namun di sisi lain, mereka tidak diberikan hak yang setimpal. Bukan hanya   itu, seruling jihad pun ditiupkan kepada kelompok non Muslim. Hampir dalam seluruh   kitab fiqih ada bab tersendiri yang membahas masalah jihad." (FLA, halaman 167-168).     Tanggapan:     Tulisan orang Paramadina itu bisa lebih punya tata krama dan etika bila dikemukakan   kutipan dari pernyataan Imam Al-Syafi'I secara seutuhnya, baru kemudian ditanggapi   secara ilmiah. Bukan sekadar hanya berupa kecaman kasar, tuduhan tanpa bukti ilmiyah,   bahkan penuh kebencian seperti itu. Kalau yang menulis itu memang orang anti Islam   semacam Gato Loco -Darmo Gandul, maka masih agak bisa dimaklumi. Namun, ternyata   kecaman dari Paramadina ini bisa dibandingkan dengan celoteh Darmogandul:     ". . .Bangsa Islam, jika diperlakukan dengan baik, mereka membalas jahat. Ini adalah   sesuai dengan zikir mereka. Mereka menyebut nama Allah, memang Ala (jahat) hati   orang Islam. Mereka halus dalam lahirnya saja, dalam hakekatnya mereka itu merasa   pahit dan asin."     Kelompok Paramadina ini saking membabi butanya, pembahasan tentang jihad di hampir   setiap kitab fiqih pun dipersoalkan. Padahal, fiqih itu artinya adalah faham atau   pemahaman, yang memang diambil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Di Al-Qur'an   terdapat berbagai ayat tentang jihad. Di As-Sunnah terdapat berbagai hadits tentang jihad,   dan bukan sekadar diucapkan Nabi saw, tetapi Nabi sendiri memimpin berjihad 27 kali,   di samping jihad-jihad yang tidak langsung beliau pimpin. Apakah ulama pewaris para   Nabi tidak boleh membahas tentang jihad itu dalam kitab-kitab fiqih? Dan kalau   ulamanya sudah tidak berbicara tentang jihad lagi, apakah kemudian berarti Islam ini   menjadi jaya akibat tidak adanya pembahasan jihad lagi itu? Bukankah itu justru   sebaliknya. Muslimin dibantai oleh kafirin, sedang munafiqin bersorak sorai   menyemangati "jihad" nya kafirin terhadap Muslimin?     Setiap muslim mestinya berniat jihad, kecuali orang munafiq. Karena Nabi saw bersabda:   "Man maata walam yaghzu walam yuhaddits nafsuhu bil ghozwi maata 'alaa syu'batim   minan nifaaqi."     "Barangsiapa yang mati dan tidak pernah berperang, dan tidak pernah berniat pada   dirinya untuk berperang, maka dia mati di atas satu cabang dari kemunafikan." (HR   Muslim).         Adab Jihad; Yang Tidak Boleh Dibunuh dan Larangan Melampaui Batas           Perlu difahami, para ulama menampilkan Jihad dalam kitab-kitab fiqih itu bukan sekadar   seperti yang dibilang Paramadina meniup apa yang mereka sebut seruling jihad. Tetapi   akhlaq berjihad pun dibeberkan dengan terang.     Di antaranya:     Dalam perang jihad, Allah SWT mengharamkan tindak melampaui batas dalam firman-   Nya:     " ...dan janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai   orang-orang yang melampaui batas." (Al-Baqarah: 190).     Syaikh Muhammad Ali Ash-Shobuni menjelaskan pendapat mengenai larangan   melampaui batas itu:     Termasuk dalam kategori "melampaui batas" ialah melanggar larangan, sebagaimana   dikatakan Hasan al-Basri, seperti: mencincang, berkhianat, membunuh perempuan, anak-   anak dan orang tua, orang yang tidak memiliki kemampuan berperang, membunuh   pendeta-pendeta, memusnahkan tanaman dan membinasakan binatang tanpa ada   mashlahatnya. Semuanya itu termasuk larangan dalam firman Allah "... dan janganlah   kamu melampaui batas..."     Nabi SAW bersabda:     "Ukhrujuu bismillaahi, tuqootiluuna fii sabiilillaahi man kafaro billaahi, laa taghdiruu   walaa taghluu, walaa tumatstsiluu, walaa taqtulul wildaan, walaa ash-haabash   showaami'i. (Ahmad)     "Keluarlah kalian dengan atas nama Allah, kalian berperang di jalan Allah, terhadap   orang yang kufur kepada Allah, jangan berkhianat, jangan berlebih-lebihan, jangan   mencincang, jangan membunuh anak-anak, dan penghuni-penghuni gereja-gereja." (HR   Ahmad dan Muslim, lihat juga Tafsir Ibnu Katsir 1: 226 seperti dikutip As-Shobuni,   Tafsir Ayat Ahkam, buku I, 1 hal 184/ terjemahan Rowai'ul Bayan).     Dalam Shahih Bukhari dan Muslim ada riwayat dari Ibnu Umar, bahwa ia berkata:     "Ditemukan seorang perempuan terbunuh dalam salah satu pertempuran yang dipimpin   Nabi SAW, maka Nabi SAW tidak membenarkan pembunuhan terhadap wanita dan   anak-anak." (HR Bukhari-Muslim, lihat juga tafsir al-Qurthubi, 2:327 seperti dikutip As-   Shobuni, ibid 1: 184).     Perintah Rasulullah SAW itu dilanjutkan pula oleh Khulafaur Rasyidin. Seperti wasiat   Abu Bakar ash-Shiddiq ra kepada Usamah bin Zaid tatkala mengutusnya (untuk   berperang) ke Syam (Suriyah):         "Janganlah kamu berkhianat, jangan menipu, jangan mencincang dan jangan membunuh   anak kecil, jangan membunuh orang tua dan jangan membunuh perempuan, dan           janganlah menebang pohon-pohon kurma dan jangan pula membakarnya, janganlah kamu   menebang pohon yang berbuah dan janganlah menyembelih kambing, lembu atau onta   kecuali untuk dimakan! Nanti kamu akan melewati kaum-kaum yang mengabdikan diri di   gereja-gereja yaitu para pendeta maka biarkanlah mereka beserta pengabdian mereka   itu!" (Ash-Shobuni, ibid, 3: 93).     Dari sini ada 6 gambaran yang dirumuskan para ulama:     1. Bahwa perempuan, jika memerangi maka boleh diperangi. Ini berdasarkan keumuman   firman Allah: Dan perangilah di jalan Allah, orang-orang yang memerangi kamu..     2. Anak-anak tidak boleh dibunuh sebab ada larangan yang tegas an karena mereka   belum mukallaf (terbebani hukum).     3. Pendeta-pendeta tidak boleh dibunuh sebagaimana pernah dipesankan Abu Bakar   Radhiyallahu Anhu.     4. Orang-orang cacat (tak boleh dibunuh) kecualikalau dipandang membahayakan.     5. Orang-orang tua tidak boleh dibunuh. Begitulah pendapat j umhur fuqaha (sebagian   besar ahli tafsir).     6. Para pekerja dan petani (juga tidak boleh dibunuh). Dalamhal ini Umar bin Khathab   pemah berkata: Takutlah kamu kepada Allah terhadap keluarga-keluarga, dan petani-   petani yang tidak menjadi lawanmu dalamperang. (Lihat Tafsir Al-Qurthubi, 2:237;   Ahkamul Quran oleh Ibnul Arabi 1:105, dan Ahkamul Quran oleh Al-Jashash 1:302,   seperti dikutip Ash-Shabuni, ibid, 1:185).     Demikianlah di antara adab berjihad mengenai hal-hal yang harus dihindari. Bukan   seperti kecaman membabi buta dari kelompok Paramadina.         Melandasi Kecaman dengan Celoteh Musuh Agama     Ulama fiqih klasik yang telah sangat berjasa menuntun umat Islam agar memahami   agama, tahu-tahu mendapat kecaman sebegitu pedasnya dari orang-orang Paramadina.   Sementara itu, pengecam ini untuk melandasi kecamannya terhadap Imam As-Syafi'I   dalam buku FLA halaman 167-168 itu begitu tidak risihnya menampilkan dan mengutip-   kutip musuh-musuh agama dengan celoteh usangnya.     Kutipan:     "Kari Marx dalam sebuah kritiknya menyebut agama sebagai candu. Nitzche dalam   refleksi filsafatnya menyebut, Tuhan telah mati. Jacques Derrida menyebut, kebenaran   makna selalu tertunda. Huston Smith dalam Why Religion Matters: The Fate of the   Human Spirit in an Age of Disbelief mempertanyakan apakah agama telah menemukan   ajalnya? (!) Dan dalam banyak buku, para orientalis menyebut Islam sebagai agama yang   tak mengakomodasi agama lain." (FLA, halaman 168).     Tanggapan:     Perkara Kari Marx mengecam agama, apakah memang ada kaitannya dengan Imam Al-   Syafi'i? Dan agama yang dikatakan Kari Marx itu maksudnya langsung Islam, atau justru   Kristen? Demikian pula Nitzche, Jacques Derrida, dan Huston Smith. Tentu tidak ada   kaitan-kaitannya dengan Imam Al-Syafi'i. Bahkan para orientalis yang mengecam           langsung terhadap Islam pun tidak mengkhususkan kepada Imam Al-Syafi'i.         Aneh orang-orang Paramadina ini. Meminjam mulut orang-orang kafir untuk landasan   mengecam ulama Islam, sedangkan orang kafir itu sendiri memaksudkan kecamannya itu   kepada obyek yang mereka hadapi belaka. Dan kecaman itupun adalah subyektivitas   kebencian mereka yang memang anti agama dan anti Islam. Barangkali masih ada sedikit   bobotnya bila Paramadina mengutip kecaman orang ahli dzimmah (ahli kitab/ Yahudi   atau Nasrani yang tunduk dalam perlindungan kekuasaan Islam) atas kedhaliman   kekuasaan Islam akibat ajaran Imam Syafi'I dalam Fiqihnya (yang sampai disebut oleh   FLA: Syafi'I seakan-akan ingin menjadikan agama lain sebagai sapi perahan yang   dituntut dengan kewajiban-kewajiban, namun di sisi lain, mereka tidak diberikan hak   yang setimpal.). Walaupun misalnya kutipan dari ahli dzimmah yang pembohong pun   masih ada nilainya, karena ada korelasi antara ajaran fiqih Imam Syafi'I dengan ucapan/   pengakuan (walau bohong) dari orang yang terkena akibat.     Lebih aneh lagi, umat Islam sedunia ini sekarang sedang dilindas oleh ajaran bahkan   hukum sekuler yang sangat mendiskriminasikan bahkan tidak membolehkan berlakunya   hukum Islam, hatta untuk masyarakat muslim sendiri pun; namun tidak ada secuil   ungkapan dari orang Paramadina -selaku orang yang masih mengaku diri mereka   muslim — keberatan atas sikap menekannya hukum sekuler itu. Kenapa yang dikecam   justru Imam Syafi'I yang hukum fiqih produknya tidak dalam kondisi diterapkan (sampai   hanya khusus di kalangan Muslimin bermadzhab Syafi'I pun tidak) masih pula dikecam-   kecam, hanya untuk membela kaum kafir? Padahal kondisi sekarang, kaum kafir   bukannya jadi dzimmi tetapi justru di dunia ini jadi penguasa dhalim. Jadi kalau bicara   kontekstual dengan keadaan, apakah Paramadina ini bicaranya kontekstual? Ya,   kontekstual, yaitu dalam hal menyuarakan suara kafirin! ! ! Hanya saja terbalik. Kalau   slogan yang lumrah, biasanya adalah membela yang tertindas, tetapi ini justru sebaliknya,   membela yang menindas. Ada apa?     Kafir Ada Tiga Jenis     Kepercayaan inklusif dan pluralisme agama yang menyamakan semua agama, Islam   disamakan dengan agama-agama lain, yang diusung oleh firqah liberal dan diberi   panduan berupa buku Fiqih Lintas Agama; perlu dibantah kebatilan yang mereka usung   itu di antaranya dengan mendudukkan siapa sebenarnya orang-orang kafir itu.     Kenapa harus didudukkan?     Karena buku FLA itu punya trik-trik yang mengelabui masyarakat, di antaranya:     1. Menyamakan semua agama, Islam di samakan dengan agama-agama lain, semuanya   dianggap selamat.     2. Menganggap Ahli Kitab itu direkomendasi oleh Al-Qur'an untuk tetap mengamalkan   ajaran mereka.     3. Mengangkat Majusi sebagai Ahli Kitab.     4. Mengangkat agama-agama selain Majusi sebagai Ahli Kitab juga.     5. Membolehkan pernikahan antara Islam dengan wanita Ahli Kitab, artinya juga agama-   agama yang telah Paramadina angkat sebagai Ahli Kitab.           6. Membolehkan wanita Muslimah din ik ahi oleh lelaki Ahli Kitab, selanjutnya juga lelaki   dari agama-agama yang mereka angkat sebagai Ahli Kitab.     7. Membolehkan Ahli Kitab dan agama-agama kafirin lainnya untuk me waris harta   Muslim.     Dari trik-trik yang Paramadina tempuh itu maka sudah tidak ada bedanya lagi antara   Muslim dan kafir. Ini adalah kebatilan yang sangat nyata, dan merupakan jalan mulus   proyek-proyek pemurtadan. Oleh karena itu pembahasan tentang kafir ini perlu   dikemukakan.     Garis besarnya bahwa orang kafir itu ada tiga jenis     Berikut ini uraian Imam Ibnu Qudamah dalam Kitab Al-Mughni juz 9.     Masalah "Ahli Kitab dan Majusi itu diperangi sehingga mereka masuk Islam atau   memberikan jizyah dari tangan mereka dalam keadaan hina, dan diperangi pula orang-   orang selainnya, yaitu orang-orang kafir, sehingga mereka masuk Islam."     Garis besarnya bahwa orang kafir itu ada tiga jenis.     (Pertama) Kafir jenis ahli kitab yaitu Yahudi dan Nasrani dan orang-orang yang   menjadikan Taurat dan Injil sebagai kitab sucinya, seperti orang Samirah (Sameria) dan   orang-orang Eropa dan semacamnya. Mereka itu diterima jizyahnya apabila mereka   menyerahkannya dan mereka tetap dalam agamanya. Karena Allah Ta'ala berfirman,:     Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari   kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan   Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-   orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan   patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (QS At-Taubah: 29).     (Kedua) kafir jenis yang memiliki serupa Kitab (syubhatu kitab) yaitu Majusi, mereka   itu hukumnya seperti hukum Ahli Kitab dalam hal diterimanya jizyah dari mereka dan   penetapan mereka dengan jizyah itu. Karena Nabi saw bersabda,     "Perlakukanlah pada mereka seperti perlakuan terhadap Ahli Kitab."     Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di antara ahli ilmu dalam hal dua   jenis kafir ini (Ahli Kitab dan Majusi).     (Ketiga) kafir jenis yang tidak memiliki kitab dan tidak memiliki serupa Kitab,     yaitu orang-orang selain dua jenis itu (bukan Ahli Kitab dan bukan Majusi), mereka itu   adalah para penyembah berhala dan orang yang menyembah apa yang dianggapnya baik,   dan orang-orang kafir lainnya; maka mereka tidak diterima jizyahnya dan tidak diterima   dari mereka selain keislamannya. Inilah dhohirul madzhab (madzhab yang dhahir/   menonjol), dan itulah madzhab Syafi'i. Dan diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa           jizyah diterima dari semua kafirin kecuali penyembah berhala dari Arab. Dan itulah   Madzhab Abu Hanifah, karena mereka (kafirin) ditetapkan atas agama mereka dengan   mau menjadi budak maka mereka (kafirin) itu ditetapkan dengan menyerahkan jizyah   seperti Majusi. Dan diceritakan dari Imam Malik bahwa jizyah itu diterima dari seluruh   orang kafir kecuali kafir Quraisy karena (berdasarkan) Hadits Buraidah dan itu umum,   dan karena mereka adalah orang-orang kafir maka menyerupai Majusi.     Bagi kami (Ibnu Qudamah, ulama bermadzhab Hanbali) adalah keumuman firman Allah   Ta'ala,     Perangilah orang-orang musyrikin, dan sabda Nabi saw,     Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka mengucapkan "Tiada   Tuhan (yang berhak disembah) kecuali Allah."     (Lalu) ada pengkhususan dari Allah dan Rasul-Nya mengenai Ahli Kitab, dengan firman   Allah Ta'ala.     ". . . dari orang-orang yang telah diberikan kitab sehingga mereka memberikan jizyah dari   tangan mereka dalam keadaan hina (QS At-Taubah: 29). Dan (dikhususkan juga) Majusi   dengan sabda Nabi saw:     perlakukanlah pada mereka seperti perlakuan terhadap Ahli Kitab.     Maka orang (kafirin) selain mereka (Ahli Kitab dan Majusi) tetap atas pengertian umum   (ayat), dan karena Sahabat ra berhenti (tidak bertindak) mengambil jizyah dari orang   Majusi, dan Umar tidak mengambil jizyah dari mereka sehingga Abdur Rahman bin Auf   meriwayatkan kepada Umar bahwa Nabi saw bersabda, perlakukanlah pada mereka   seperti perlakuan terhadap Ahli Kitab. Dan ada riwayat yang kuat di sisi mereka bahwa   Nabi saw mengambil jizyah dari Majusi Hajar. Ini menunjukan bahwa mereka (sahabat)   tidak menerima jizyah dari selainnya (Ahli Kitab dan Majusi).     Maka para sahabat itu ketika mereka berhenti bertindak terhadap orang yang memiliki   serupa kitab (syubhatu Kitab), maka terhadap orang yang tidak menyerupai Ahli Kitab   lebih utama (untuk berhenti bertindak). Kemudian pengambilan jizyah dari Majusi adalah   karena ada khabar yang mengkhususkannya. Itu menunjukkan bahwa para sahabat tidak   mengambil jizyah dari selain mereka (Ahli Kitab). Dan karena sabda Nabi saw:   Perlakukanlah pada mereka seperti perlakuan terhadap Ahli Kitab, itu menunjukkan atas   kekhususan Ahli Kitab dengan menyerahkan jizyah. Karena kalau itu umum untuk   seluruh kafirin maka tidak dikhususkan pada Ahli Kitab ditambah dengan Majusi itu   kepada mereka. Dan karena kafirin (selain Ahli Kitab dan Majusi) itu kekafiran mereka   berat, karena mereka kafir kepada Allah dan seluruh kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya,   sedang mereka tidak memiliki serupa kitab; maka mereka tidak ditetapkan untuk   membayar jizyah, seperti kafir Quraisy dan penyembah berhala dari Arab. Dan juga   karena beratnya kekafiran mereka itu memiliki pengaruh dalam ketetapan perang, dan   keadaannya tidak ditetapkan dengan jizyah, dengan dalil orang murtad (diperangi tanpa           harus ada perdamaian dan bayar jizyah).         Adapun orang Majusi maka mereka memiliki syubhatu kitab (serupa kitab). Dan   syubhatu kitab itu menduduki kedudukan kitab yang sebenarnya dalam hal yang   dibangun atas ihtiyat (kehati-hatian), maka diharamkan darah mereka (dilarang dibunuh)   karena memiliki syubhatu kitab itu. Tetapi tidak ada ketetapan tentang halalnya wanita-   wanita mereka (Majusi) dan sembelihan mereka, karena kehalalan itu tidak ditetapkan   dengan syubhat..     Kesimpulan:     Dari penjelasan Imam Ibnu Qudamah itu bisa disimpulkan bahwa orang kafir itu ada tiga   macam:     1. Kafir Ahli Kitab, yaitu Yahudi, Nasrani, dan orang-orang yang menjadikan Taurat dan   Injil sebagai kitab sucinya seperti orang Sameria dan Eropa.     2. Kafir yang me mi liki serupa kitab (mirip Taurat atau Injil), yaitu orang Majusi.     3. Kafir yang tidak punya kitab dan tidak punya serupa kitab, mereka adalah para   penyembah berhala dan lain-lainnya.     Tiga jenis kafir itu ada hukum-hukumnya masing-masing.     1. Kafir Ahli Kitab, diperangi sampai tunduk membayar jizyah. Sembelihan mereka   halal, wanita-wanita muhshonat (yang 'iffah/ menjaga diri) halal dinikahi. Namun laki-   lakinya tetap haram menikahi wanita muslimah, karena mereka adalah kafir. Haramnya   menikahi wanita muslimah itu berdasarkan Al-Qur'an Surat Al-Mumtahanah/ 60 ayat 10.     2. Kafir Majusi, diperangi sampai tunduk dan membayar jizyah, sedang wanitanya haram   dinikahi (apalagi lelakinya haram menikahi wanita muslimah), dan sembelihannya pun   haram dimakan. Larangan menikah dengan mereka itu berdasarkan QS Al-Mumtahanah/   60 ayat 10 dan Al-Baqarah ayat 221.     3. Kafir yang bukan Ahli Kitab dan bukan Majusi, diperangi sampai mau menerima Islam   (Madzhab Hanafi dan Maliki). Kafir musyrik ini sembelihannya haram dimakan, dan   wanitanya haram dinikahi, serta lelakinya haram menikahi wanita muslimah. Larangan   itu berdasarkan Al-Qur'an Surat Al-Baqarah/ 2 ayat 221, dan Al-Mumtahanah/ 60 ayat   10. Mereka itu adalah orang-orang kafir musyrikin, ada yang beragama Hindu, Budha,   Sinto, Animisme, Dinamisme, Kejawen yang menentang Islam, Perdukunan, penyembah   kokolot, aliran-aliran kepercayaan kemusyrikan -baik local maupun nasional bahkan   internasional, spiritualism, pemuja roh nenek moyang, penyembah kuburan, tepekong,   patung/ berhala, Konghucu, penyembah matahari, bulan, bintang, kerbau, dan mereka   yang percaya/ menyembah benda-benda keramat dan aneka kepercayan yang tidak sesuai   dengan Islam, dan para penyembah hak asasi manusia.           Ketiga jenis kafir itu (Ahli Kitab, Majusi, dan musyrikin) semuanya ditegaskan akan   kekal selama-lamanya di neraka j ahannam dan seburuk-buruk manusia. Ini berdasarkan   Al-Qur'an Surat Al-Bayyinah: 6.     Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk)   ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk   makhluk. (QS Al-Bayyinah: 6).     Orang-orang kafir yaitu Yahudi, Nasrani, dan musyrikin itu sebagai penghuni-penghuni   neraka selama-lamanya. Itu jelas berbeda dengan orang Mukmin/ Muslim penghuni   surga. Allah swt berfirman:     Tiada sama penghuni-penghuni neraka dengan penghuni-penghuni surga; penghuni-   penghuni surga itulah orang-orang yang beruntung. (QS Al-Hasyr: 20).     Kenapa ada model propaganda yang kini menyamakan antara kafirin dengan mukminin?   Padahal Al-Qur'an sudah jelas membedakannya. Dan kenapa mereka berani   mempropagandakan keselamatan terhadap kafirin itu? Betapa beratnya tanggung jawab   mereka di akherat kelak, untuk menghadapi tuntutan keselematan dari kafirin yang tak   sedikit jumlahnya itu di depan neraka. Na'udzubillahi min dzalik!     Agama Islam dan Syir'ah Setiap Umat     Di sini akan dibahas tentang agama yang satu, yaitu Islam, dan setiap umat punya syir'ah   (syari'at), minhaj (jalan), dan mansak (tatacara ibadah). Tentang agama yang satu, Islam,   sejak nabi pertama sampai nabi terakhir Muhammad saw agamanya tetap Islam,   walaupun syari'atnya berbeda-beda.     Tentang syari'at atau syir'atnya berbeda-beda ini bahkan dalam Islam yang dibawa oleh   Nabi Muhammad saw itu sendiri ada juga perbedaan-perbedaan antara syari'at yang   pertama dan kemudian dihapus dengan syari'at yang kedua (baru), misalnya kiblat yang   semula Baitul Maqdis kemudian dihapus dan diganti dengan Ka'bah di Masjidil Haram   Makkah, namun agamanya tetap Islam. Jadi agama dari Allah tetap satu, Islam, walau   syari'atnya bermacam-macam, diganti-ganti dengan syari'at yang baru.     Agama yang lama yang dibawa oleh nabi terdahulu diganti dengan agama yang baru   yang dibawa nabi berikutnya, walaupun masih sama-sama Islam, maka orang yang masih   hidup wajib mengikuti yang baru. Syari'at yang lama diganti dengan yang baru, maka   orang yang masih hidup wajib mengikuti yang baru. Sehingga dengan datangnya Nabi   Muhammad saw yang diutus membawa agama Islam sebagai nabi terakhir, nabi yang   paling utama, dan tidak ada nabi sesudahnya, wajib diikuti oleh seluruh manusia sejak   zamannya sampai kelak. Diutusnya Nabi Muhammad saw ini berbeda dengan nabi-nabi   lain, karena nabi-nabi sebelum Nabi Muhammad saw itu masing-masing hanya untuk   kaumnya. Sedang Nabi Muhammad saw diutus untuk seluruh manusia sejak saat   diutusnya (610M) sampai hari kiamat kelak. Siapa yang tidak mengikutinya maka kafir,   walaupun tadinya beragama dengan agama nabi sebelum Nabi Muhammad saw.   Sedangkan orang yang mengikuti Nabi Muhammad saw pun kalau sudah ada syari'at   baru yang dibawa oleh Nabi Muhammad saw pula, lalu pengikut itu menolak dan ingkar,           maka menjadi kafir pula. Misalnya, orang Muslim yang mengikuti agama Nabi   Muhammad saw, sudah mendapat penjelasan bahwa kiblat yang baru adalah Ka'bah,   sedang sebelumnya kiblatnya adalah Baitul Maqdis; lalu si Muslim itu menolak kiblat   yang baru (Ka'bah), maka kafir pula, sebab menolak ayat-ayat Al-Qur'an yang   diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Apalagi yang mengikuti agama nabi-nabi   sebelum Nabi Muhammad saw, begitu datang Nabi Muhammad saw sebagai utusan   dengan Islam yang baru, maka wajib mengikuti Nabi Muhammad saw. Bila tidak, maka   kafir.     Kelompok liberal dan juga tim penulis Fiqih Lintas Agama dari Paramadina Jakarta   mencari-cari jalan untuk mempropagandakan faham yang melawan ketentuan Islam yaitu   pluralisme agama, menganggap semua agama sama, sejajar, parallel, dan menuju kepada   keselamatan semua, hanya beda teknis. Mereka mencari kilah-kilah, dan kadang sampai   membawa-bawa ulama terkemuka seperti Ibnu Taimiyah dikesankan membela faham   pluralisme agama itu. Untuk lebih jelasnya, kami kutip bagian-bagian yang mereka   cantumkan dalam buku mereka, Fiqih Lintas Agama.     Kutipan:     "Mengenai Taurat dan Injil, Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa sebagian besar ajaran   kitab-kitab suci tersebut tetap benar, dan hukum-hukum atau syari'atnya masih berlaku   untuk kaum Muslim, sepanjang tidak dengan jelas dinyatakan telah di-nasakh atau diganti   oleh al-Qur'an." (FLA, halaman 55, dalam sub judul Menegaskan Kesinambungan dan   Kesamaan Agama-agama).     Dan atas dasar persamaan tersebut, al-Qur'an memuat perintah Allah kepada Nabi saw   agar berseru kepada semua penganut kitab suci untuk berkumpul dalam titik kesamaan,   yakni Ketuhanan Yang Maha Esa (QS. 3: 64). Bahkan kepada kaum Yahudi dan kaum   Nasrani pun diserukan untuk mentaati ajaran-ajaran yang ada dalam kitab-kitab suci   mereka, sebab mereka yang tidak menjalankan ajaran yang diturunkan Allah adalah   orang-orang kafir, orang-orang zalim (dialamatkan kepada kaum Yahudi), dan mereka itu   orang-orang fasik (dialamatkan kepada kaum Nasrani) (QS. 5: 44-47). (FLA, halaman   56-57).     Tanggapan:     Ungkapan FLA: ". . ,al-Qur'an memuat perintah Allah. . . Bahkan kepada kaum Yahudi   dan kaum Nasrani pun diserukan untuk mentaati ajaran-ajaran yang ada dalam kitab-kitab   suci mereka,. . ." ini adalah kata penutup dan sebagai kunci dari "aqidah kaum pluralis"   yang mereka sebut dalam subjudul Menegaskan Kesinambungan dan Kesamaan Agama-   agama. Kalimat itu adalah ungkapan bikinan orang-orang berfaham liberal, berkeyakinan   semua agama sama, yang tergabung dalam kelompok penulis FLA di Paramadina. Di situ   mereka telah mengadakan pemlintiran dan pengecohan yang sangat menyesatkan,   sehingga al-Qur'an mereka tuduh terang-terangan sebagai yang memuat perintah Allah   swt agar orang-orang Yahudi dan Nasrani (sekarang pun cukup) mentaati kitab-kitab   mereka, (tanpa masuk Islam, sudah sah keimanan mereka, dan sama dengan agama-           agama lain, sama juga dengan Islam).         Secara susunan kalimat, memang kalimat bikinan FLA Paramadina itu tidak salah. Tetapi   secara isi dan kontek kalimat-kalimat yang mereka kemukakan itu adalah sangat   bertentangan dengan Islam, sebab mereka telah menyembunyikan hal yang prinsip yang   dicantumkan dalam Al-Qur'an. Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya, Tafsir Al-Qur'anul   'Adhiem, ketika menafsiri ayat 47 surat Al-Maaidah/5 itu menegaskan: "Dan hendaklah   orang-orang pengikut Injil memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di   dalamnya." Maksudnya, agar mereka beriman kepada semua yang dikandungnya dan   menjalankan semua yang Allah perintahkan kepada mereka. Dan di antara yang terdapat   dalam Injil adalah berita gembira akan diutusnya Muhammad sebagai rasul, serta perintah   untuk mengikuti dan membenarkannya jika dia telah ada. Sebagaimana firman Allah   Ta'ala:     Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, kamu tidak dipandang beragama sedikitpun hingga kamu   menegakkan ajaran-ajaran Taurat, Injil dan Al Qur'an yang diturunkan kepadamu dari   Tuhanmu". Sesungguhnya apa yang diturunkan kepadamu (Muhammad) dari Tuhanmu   akan menambah kedurhakaan dan kekafiran kepada kebanyakan dari mereka; maka   janganlah kamu bersedih hati terhadap orang-orang yang kafir itu. (QS Al-Maaidah: 68).     Dan firman Allah Ta'ala:     (Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka   dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka   mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan   menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang   buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada   mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya, memuliakannya, menolongnya dan   mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Qur'an), mereka itulah   orang-orang yang beruntung. (QS Al-A'raaf: 157).     Oleh karena itu Allah berfirman di sini:     Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka   mereka itu adalah orang-orang yang fasik. (QS Al-Maaidah/ 5: 47).     Yaitu orang-orang yang keluar dari ketaatan kepada Rabb mereka, dan cenderung kepada   kebatilan serta meninggalkan kebenaran, dan telah berlalu bahwa ayat ini diturunkan   mengenai orang-orang Nasrani dan itulah yang tampak dari redaksionalnya.     Dari penjelasan Imam Ibnu Katsir itu bisa dibandingkan betapa jauhnya arah Al-Qur'anul   Kariem dari faham pluralisme agama yang menyamakan semua agama yang diusung oleh   firqah liberal dan Fiqih Lintas Agama produk Paramadina. Ternyata Yahudi dan Nasrani   yang tidak mengikuti Nabi Muhammad saw setelah beliau diutus, dan tidak mengikuti   Al-Qur'an yang dibawa Nabi Muhammad saw maka mereka adalah kafir, tidak   dipandang beragama sedikitpun.           Memlintir Ibnu Taimiyah     Sebelum memlintir Al-Qur'an, kelompok FLA Paramadina itu juga memlintir Ibnu   Taimiyah sebagaimana tertera dalam kutipan di atas. Untuk membuktikan apakah Ibnu   Taimiyah seperti yang diklaim secara plintiran oleh Tim FLA Paramadina itu atau tidak,   maka berikut ini kami kutip penjelasan Imam Ibnu Taimiyah.     Masalah agama yang satu (Islam) dan berbeda-bedanya syir'ah, minhaj, dan mansak bagi   setiap umat ini dijelaskan secara deteil oleh Imam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya As-   Shofadiyah. (As-Shofadiyah, Ibnu Taimiyyah 661-728H, , 2 juz, 1406 cetakan 2,   Muhaqqiq Dr Muhammad Rasyad Salim, juz 2, halaman 307 -313). Penjelasannya   sebagai berikut:     Allah Ta'ala berfirman:     "Manusia itu adalah umat yang satu. (Setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus   para nabi sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, dan Allah menurunkan   bersama mereka Kitab dengan benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang   perkara yang mereka perselisihkan. Tidaklah berselisih tentang Kitab itu melainkan orang   yang telah didatangkan kepada mereka Kitab, yaitu setelah datang kepada mereka   keterangan-keterangan yang nyata, karena dengki antara mereka sendiri. Maka Allah   memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka   perselisihkan itu dengan kehendak-Nya. Dan Allah selalu memberi petunjuk orang yang   dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus. (QS Al-Baqarah: 213).     Ibnu Abbas berkata, Antara Adam dan Nuh adalah 10 kurun, semuanya di atas Islam.   Firman-Nya kaanan naasu ummatan wahidah ("Manusia itu adalah umat yang satu)   artinya di atas kebenaran yaitu agama Islam. Lalu mereka berselisih seperti disebutkan   hal itu dalam Surat Yunus , inilah pendapat j umhur (mayoritas ulama) dan itu yang betul.     Dikatakan, mereka adalah satu umat di atas kebatilan, itu termasuk (pendapat) yang batil.   Karena agama Allah Ta'ala yang diridhoi bagi diriNya adalah agama yang satu di masa   awalin dan akhirin, yaitu peribadahan kepada Allah saja, tidak ada sekutu baginya. Dan   itulah agama Islam. Sedang bermacam- macamnya syari'at itu seperti bermacam-   macamnya syari'at yang satu untuk sesuatu yang satu. Nabi Muhammad saw adalah   penutup nabi-nabi dan seutama-utamanya para utusan, tidak ada nabi sesudahnya. Dan   beliau diutus dengan agama Islam, masih Islam agamanya, sedangkan beliau   diperintahkan pertama dengan menghadap kiblat ke Shokhroh Baitul Makdis, kemudian   diperintah yang kedua kalinya dengan (kiblat baru, pen) menghadap Ka'bah, sedangkan   agamanya itu satu walaupun bermacam-macam syari'atnya. Maka demikian pula firman   Allah Ta'ala:     ". . .maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah   kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang   kepadamu. Untuk tiap-tiap umat di antara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang   terang." (QS Al-Maaidah: 48).           Apa yang telah Allah jadikan bagi setiap kitab berupa syir'ah, minhaj, dan mansak   (syari'at, jalan, dan tatacara ibadah) tidaklah mencegah bahwa agama itu satu. Orang-   orang yang dulu berpegang dengan Taurat dan Injil sebelum dinasakh (dihapus) dan   diganti, maka mereka itu berada di atas agama Islam, walaupun syari'at untuk mereka itu   hanya khusus bagi mereka. Demikian pula orang-orang yang berpegang pada Injil   sebelum dinasakh (dihapus) dan diganti, maka di atas agama Islam, walaupun Al-Masih   telah menghapus sebagian apa yang ada di Taurat dan menghalalkan untuk mereka   sebagian yang (tadinya) haram atas mereka. Demikian pula Muhammad saw diutus   dengan agama Islam walaupun Allah menghapus apa yang Dia hapuskan seperti kiblat   (semula kiblatnya Baitul Maqdis di Palestina kemudian Allah hapus dan diganti dengan   berkiblat ke Ka'bah di Masjidil Haram Makkah, pen). Dan siapa yang tidak mengikuti   Muhammad maka dia tidak jadi Muslim tetapi kafir, dan tidaklah bermanfaat baginya   setelah sampai padanya da'wah Muhammad (lalu masih) memegangi apa yang   menyelisihi hal yang diperintahkan Muhammad saw, karena yang demikian itu tidak   diterima (keberagamaannya oleh Allah swt).     Oleh karerna itu ketika Allah Ta'ala menurunkan ayat, "Barangsiapa mencari agama   selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan   dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi. (QS Ali Imran 85), lalu orang-orang   Yahudi dan Nasrani berkata, kami orang-orang Muslim (yang menyerahkan diri); maka   Allah Ta'ala berfirman, ". . .mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah,   yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah" (QS Ali Imran:     97), maka mereka (Yahudi dan Nasrani) berkata, kami tidak berhaji. Lalu Allah Ta'ala   berfirman, "Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha   Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam." (QS Ali Imran: 97).     Dan telah diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan lainnya dari Nabi saw bahwa beliau   bersabda: "Barangsiapa memiliki bekal atau unta/ kendaraan yang menyampaikannya ke   Baitullah dan dia tidak berhajji maka hendaklah ia mati kalau mau sebagai Yahudi dan   kalau mau sebagai Nasrani." (HR At-Tirmidzi dan lainnya).     Allah Ta'ala berfirman: "Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak   disembah) melainkan Dia, Yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang   yang berilmu (juga menyatakan yang de mi kian itu). Tak ada Tuhan (yang berhak   disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS Ali Imran: 18).     Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam. Tiada berselisih   orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada   mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Barangsiapa yang kafir terhadap   ayat-ayat Allah maka sesungguhnya Allah sangat cepat hisab-Nya. (QS Ali Imran: 19).     Kemudian jika mereka mendebat kamu (Muhammad, tentang kebenaran Islam), maka   katakanlah: "Aku menyerahkan diriku kepada Allah dan (demikian pula) orang-orang   yang mengikutiku". Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al Kitab dan   kepada orang-orang yang ummi: "Apakah kamu (mau) masuk Islam?" Jika mereka masuk           Islam, sesungguhnya mereka telah mendapat petunjuk, dan jika mereka berpaling, maka   kewajiban kamu hanyalah menyampaikan (ayat-ayat Allah). Dan Allah Maha Melihat   akan hamba-hamba-Nya. (QS Ali Imran: 20).     Maka Allah Swt telah mengabarkan bahwa agama di sisinya itu adalah al-Islam awal dan   akhir, dan dia itu agama yang satu. Kemudian Dia menjelaskan bahwa Ahli Kitab   sesungguhnya mereka berselisih hanyalah setelah ilmu datang kepada mereka lalu   kedengkian ada di antara mereka dari sebagian atas sebagian mereka, bukan karena   mencari kebenaran. Dan ini seperti Firman Allah Ta'ala:     "Dan tidaklah berpecah belah orang-orang yang didatangkan Al Kitab (kepada mereka)   melainkan sesudah datang kepada mereka bukti yang nyata." (QS Al-Bayyinah: 4).     Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan   kcta' atan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mereka   mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.   (QS Al-Bayyinah: 5).     Dan Allah berfirman dalam ayat-ayat yang lain:     Dan sesungguhnya telah Kami berikan kepada Bani Israil Al Kitab (Taurat), kekuasaan   dan kenabian dan Kami berikan kepada mereka rezki-rezki yang baik dan Kami lebihkan   mereka atas bangsa-bangsa (pada masanya). (QS Al-Jaatsiyah/ 45: 16).     Dan Kami berikan kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata tentang urusan   (agama); maka mereka tidak berselisih melainkan sesudah datang kepada mereka   pengetahuan karena kedengkian (yang ada) di antara mereka. Sesungguhnya Tuhanmu   akan memutuskan antara mereka pada hari kiamat terhadap apa yang mereka selalu   berselisih padanya. (QS 45: 17).     Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (peraturan) dari urusan   (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang   yang tidak mengetahui. (QS 45: 18).     Sesungguhnya mereka sekali-kali tidak akan dapat menolak dari kamu sedikitpun dari   (siksaan) Allah. Dan sesungguhnya orang-orang yang zalim itu sebagian mereka menjadi   penolong bagi sebagian yang lain, dan Allah adalah pelindung orang-orang yang   bertakwa. (QS Al-Jaatsiyah/ 45: 19).     Perbedaan mutlak yang dicela Allah Ta'ala dalam Al-Qur'an adalah kalau setiap   golongan menciptakan perkataan baru yang di dalamnya tercampur haq dan batil, maka   setiap golongan/ kelompok saling berbeda dengan kelompok lain dan saling bermusuhan,   dan masing-masing menyelisihi agama Islam yang Allah utus para utusan dengannya.   Seperti Yahudi dan Nasrani saling berbeda mengenai Al-Masih dan lainnya. Dan para   pengikut hawa nafsu dari umat ini berbeda pula (dengan kemurnian agama Islam, pen).           Maka sesungguhnya Islam adalah tengah-tengah di dalam (kalangan) agama-agama.   Antara "ujung-ujung yang saling tarik menarik" dan "sunnah dalam Islam" seperti Islam   dalam agama-agama. Maka orang-orang Muslim dalam hal (sikapnya tentang) sifat Allah   Ta'ala adalah tengah-tengah antara Yahudi dan Nasrani. Yahudi menyerupakan Pencipta   dengan makhluk, maka mereka (Yahudi) menyifati Maha Pencipta dengan sifat-sifat   tertentu pada makhluk yaitu sifat kurang (tak sempurna). Mereka berkata, sesungguhnya   Allah itu fakir, dan sesungguhnya Allah itu bakhil, dan Allah itu lelah ketika   menciptakan alam maka Dia beristirahat. Dan (lain lagi) Nasrani, mereka menyerupakan   makhluk dengan Khaliq, maka mereka menyifati makhluk dengan sifat-sifat tertentu pada   Khaliq. Mereka mengatakan, dia (Isa bin Maryam, pen) adalah Allah. Sedangkan orang-   orang Muslim menyifati Khaliq dengan sifat-sifat yang sempurna dan mensucikannya   dari sifat-sifat kurang. Dan Muslimin mensucikanNya dari adanya tandingan bagiNya   dalam hal sifat-sifat kesempurnaan, maka Dia terbebas dari sifat-sifat kurang secara   mutlak. Dan makhluk-makhluk pun dibersihkan dari sifat-sifat kesempurnaan yang   menyamai-Nya.     Demikian pula dalam hal nabi-nabi, kaum Muslimin bersikap tengah-tengah. Orang   Yahudi sebagaimana Allah firmankan mengenai mereka:     "Apakah setiap datang kepadamu seorang rasul membawa sesuatu (pelajaran) yang tidak   sesuai dengan keinginanmu lalu kamu angkuh; maka beberapa orang (di antara mereka)   kamu dustakan dan beberapa orang (yang lain) kamu bunuh?" (QS AlBaqarah: 87).     Demikian pula mereka (Yahudi) membunuh nabi-nabi dan membunuh orang yang   memerintahkan keadilan di antara manusia.     Dan orang-orang nasrani bersikap ghuluw (ekstrim), maka mereka menyekutukan Allah   dengan mereka dan orang-orang selain mereka. Allah berfirman mengenai mereka:     Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain   Allah, dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam; padahal mereka   hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak   disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan. (QS At-   Taubah: 31).     Orang-orang Muslim beriman kepada mereka (para nabi) secara keseluruhan dan tidak   membeda-bedakan antara salah satu dari mereka, karena mengimani seluruh nabi-nabi itu   adalah fardhu lagi wajib, dan barangsiapa kafir/ mengingkari satu nabi (saja) dari mereka   (para nabi itu) maka sungguh dia telah kafir kepada mereka (para nabi) secara   keseluruhan. Dan barangsiapa mencaci seorang nabi dari para nabi maka dia telah kafir,   wajib dibunuh dengan kesepakatan para ulama, dan mengenai diminta tobatnya ada   perbedaan pendapat (di kalangan ulama).     Firman Allah Ta'ala:     Katakanlah (hai orang-orang mu'min): "Kami beriman kepada Allah dan apa yang   diturunkan kepada kami, dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishaq, Ya'qub           dan anak cucunya, dan apa yang diberikan kepada Musa dan Isa serta apa yang diberikan   kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorangpun di antara   mereka dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya". (QS Al-Baqarah: 136).     Dan Firman Allah Ta'ala:     ". . .akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian,   malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi ..." (QS Al-Baqarah: 177).     Dan FirmanNya:     Rasul telah beriman kepada Al Qur'an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya,   demikian pula orang-orang yang beriman. Semuanya beriman kepada Allah, malaikat-   malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (Mereka mengatakan): "Kami tidak   membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul rasul-Nya", dan   mereka mengatakan: "Kami dengar dan kami ta'at". (Mereka bcrdo'aj: "Ampunilah kami   ya Tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kembali". (QS Al-Baqarah: 285).     Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia   mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari   kejahatan) yang dikerjakannya. (Mereka bcrdo'aj: "Ya Tuhan kami, janganlah Engkau   hukum kami jika kami lupa atau kami tersalah. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau   bebankan kepada kami beban yang berat sebagaimana Engkau bebankan kepada orang-   orang yang sebelum kami. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau pikulkan kepada kami apa   yang tak sanggup kami memikulnya. Beri ma' aflah kami; ampunilah kami; dan   rahmatilah kami. Engkaulah Penolong kami, maka tolonglah kami terhadap kaum yang   kafir". (QS Al_Baqarah: 286).     Inti dari uraian Imam Ibnu Taimiyah itu adalah kalimat beliau:     "Dan siapa yang tidak mengikuti Muhammad maka dia tidak jadi Muslim tetapi kafir,   dan tidaklah bermanfaat baginya setelah sampai padanya da'wah Muhammad (lalu   masih) memegangi apa yang menyelisihi hal yang diperintahkan Muhammad saw, karena   yang demikian itu tidak diterima (keberagamaannya oleh Allah swt)."     Maka pengutipan tim penulis FLA dari Paramadina terhadap pernyataan Imam Ibnu   Taimiyah tanpa merujuk sumbernya dengan kalimat:     ''Mengenai Taurat dan Injil, Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa sebagian besar ajaran   kitab-kitab suci tersebut tetap benar,. . ." (FLA, halaman 55, dalam sub judul Menegaskan   Kesinambungan dan Kesamaan Agama-agama) itu jelas-jelas satu pengelabuhan, entah   itu dengan cara memotong-motong sebagian dari kalimat-kalimat Imam Ibnu Taimiyah   hingga konteksnya jadi lain, atau dengan cara lainnya. Yang jelas, Imam Ibnu Taimiyah   justru mengkafirkan siapa saja yang tidak masuk Islam setelah sampai kepada mereka   da'wah Nabi Muhammad saw. Dan itu satu bukti nyata, bahwa faham pluralisme agama   (menyamakan semua agama) sama sekali tidak bisa dikait-kaitkan dengan Imam Ibnu   Taimiyah. Adapun orang-orang yang melandasi propagandanya tentang pluralisme   agama dengan mengutip-ngutip pernyataan Ibnu Taimiyah itu boleh dipertanyakan           keilmiyahan mereka secara metodologis, dan bahkan kejujurannya dalam pembahasan   secara akademis.     Pengutipan secara panjang dari pendapat Ibnu Taimiyah yang saya lakukan ini memang   dari segi metodologi yang biasa dipakai dipandang kurang kena. Tetapi saya mohon   maaf, hal ini saya lakukan karena untuk mencari kejelasan, seperti apa pendapat Ibnu   Taimiyah dalam hal Islam dan agama-agama terutama Yahudi dan Nasrani. Sehingga   terjawablah secara tuntas apabila dengan mengutip secara runtut walaupun panjang dari   uraian Ibnu Taimiyah yang sebenarnya, bukan hanya dicomot-comot secara semaunya   model para penulis FLA, untuk kepentingan yang bertentangan dengan Ibnu Taimiyah itu   sendiri.     Selanjutnya Ibnu Taimiyah mengemukakan:     Islam sesungguhnya hanyalah penyembahan kepada Allah satu-satunya, tidak ada sekutu   bagi-Nya. Dan sesungguhnya Dia disembah hanya dengan apa yang Dia perintahkan.   Maka setiap yang Dia perintahkan, yaitu ketika sesuatu itu diperintahkanNya maka   termasuk bagian dari agama Islam, dan ketika (perintah itu tadi) telah Dia larang maka   tidak termasuk lagi dari bagian agama Islam. Seperti dahulu shokhroh (batu di Baitul   Maqdis sebagai kiblat) pertama dulunya adalah termasuk dari bagian agama Islam,   kemudian Dia larang (berkiblat lagi) terhadapnya maka tidak tersisa lagi bagiannya dari   Islam. Oleh karena itu yang berpegang pada Hari Sabat (hari upacara Yahudi) dan   lainnya dari syari'at-syari'at yang telah dinasakh (dihapus) maka bukan termasuk agama   Islam, lalu bagaimana lagi dengan yang telah diganti. Allah Ta'ala sama sekali tidak rela   terhadap agama selain Islam, dan tidak satupun dari para rasulNya, lebih-lebih Nabi   Muhammad penutup para nabi, beliau tidak rela terhadap seorangpun kecuali dengan   agama Islam, tidak terhadap orang-orang musyrikin dan tidak pula terhadap orang-orang   yang telah diberi al-kitab (Ahli Kitab).     Para Filosuf dan Teolog     Setelah jelas paparan Imam Ibnu Taimiyah tentang siapa saja yang telah kedatangan   seruan Islam namun tidak masuk Islam maka kafir, pada bagian selanjutnya diuraikan   pula kekafiran para filosuf yang tidak mengikuti agama Rasul. Lalu dikemukakan pula   jauhnya kesesatan filosuf yang berdalih Islam namun jauh dari Islam, dan juga kesesatan   para teolog/ ahli kalam.     Buku Fiqih Lintas Agama adalah ditulis oleh tim Paramadina yang rata-rata menggeluti   filsafat, dan juga ilmu kalam. Bahkan di antara mereka tidak menggeluti ilmu fiqih secara   spesialistis. Ada yang tadinya belajar fiqih, namun akhirnya "lari" pula ke filsafat. Oleh   karena itu, sorotan Ibnu Taimiyah tentang para filosuf dan teolog ini perlu kami kutip   sebagai berikut:     Apabila demikian, maka para filosuf Yunani, filosuf Arab, Parsi, India dan semua bangsa   yang tidak memiliki kitab suci maka mereka dalam hal perkara-perkara ketuhanan   bukanlah dalam kedudukan ulama Ahli Kitab yaitu Yahudi dan Nasrani, tetapi mereka   adalah lebih tahu daripada mereka mengenai perkara-perkara ketuhanan. Kemudian           mereka semuanya itu di kala seorang rasul datang kepada mereka lalu mereka   mendusktakannya maka mereka kafir. Dan apabila mereka berada di atas syari'at rasul   dengan mengerjakan syari'at itu dengan tidak ada penggantian maka mereka mukmin   muslim termasuk ahli surga. Dan apabila mereka tidak berada di atas syari'at dan tidak   datang kepada mereka seorang rasul maka mereka ahli jahiliyah seperti ahli fatrat (masa   jeda tidak ada rasul). Dan telah luas pembicaraan mengenai mereka di lain tempat.     Para filosuf yang telah kedatangan da'wah Nabi Muhammad saw sebagian mereka ada   yang berpura-pura/ berdalih dengan Islam, sebagian ada yang dari Yahudi, dan sebagian   mereka dari Nasrani. Dan setiap orang yang menyelisihi apa (wahyu) yang dibawa oleh   para rasul maka dia sesat, dari golongan manapun dia berada. Karena Allah telah   mengutus para rasul itu dengan kebenaran, dan akal yang jelas senantiasa menyepakati   apa yang dibawa oleh para rasul, tidaklah akal yang jelas itu menyelisihi sedikitpun dari   apa yang dibawa oleh para rasul. Ini telah dibentangkan dalam kitab Dar'u Ta'arudhil   'Aql wan-Naql.     Para filosof yang berdalih dengan Islam, mereka berkata bahwa mereka mengikuti Rasul,   tetapi apabila disingkap hakekat apa yang mereka katakan mengenai Allah, malaikat-   Nya, kitab-kitabNya, rasul-rasul-Nya, dan hari akhir, maka jelas bedanya bagi orang yang   mengetahui apa yang dibawa oleh Rasul dan apa yang mereka katakan, dalam perkara   yang sama, bahwa perkataan mereka bukanlah perkataan orang-orang yang beriman   kepada Allah dan Rasul-Nya, dan bukan perkataan Muslimin tetapi di dalamnya ada   perkataan-perkataan dari orang-orang kafir dan munafiqin serba banyak.     Dan firqoh-firqoh ahli Kalam (Teologi) beserta bid'ah dan kesesatan mereka lebih dekat   kepada Rasul dan kepada agama Islam (dibanding para filosuf tadi) baik firqoh Khawarij,   Syi'ah, Mu'tazilah maupun Karamiyah. Tetapi tokoh-tokoh mereka (firqoh-firqoh ahli   Kalam/ Teologi) bergumul dalam perdebatan yang rusak secara (dalil) sam'i dan akali.   Mereka tidak tahu agama Islam dalam banyak masalah yang mereka perselisihkan,   bahkan mereka menyandarkan kepada Islam apa-apa yang bukan dari Islam, dan mereka   tidak berkata dalam berdalil dan menjawab terhadap lawan mereka dengan hal yang   benar, tetapi mereka menolak kebatilan dengan kebatilan pula dan menghadapi bid'ah   dengan bid'ah pula.     Tetapi kebatilan para filosuf lebih banyak dan mereka lebih besar penyelisihannya   terhadap kebenaran yang diketahui dengan dalil-dalil syar'I dan akali dalam perkara-   perkara ketuhanan dan agama dibanding para mubtadi'in (ahli bid'ah) dari ahli Kalam   (Teologi). Tetapi kelemahan pengetahuan para Mutakallimin (Teolog) terhadap   kebenaran dan dalil-dalilnya telah menutupi mereka, sebagaimana tentara-tentara fasik   (tidak taat aturan Islam) apabila berperang melawan tentara kafir dalam suatu   peperangan, mereka tidak jadi orang sholehnya orang-orang taqwa dan bukan orang   jahatnya orang-orang kuat (yang membela Islam). Hal itu termasuk yang menyebabkan   orang-orang kafir menguasai mereka, dan kalau kafirin mengalahkan mereka dengan   kedurjanaan dan kedhaliman pun mereka (tentara fasik itu) merasa memperoleh   kemenangan, karena perbuatan jahat itu tempat bergumulnya adalah kejahatan pula.           Demikianlah uraian Ibnu Taimiyah, bukan hanya menegaskan kekafiran orang Yahudi   dan Nasrani setelah kedatangan Islam lalu mereka tidak mau masuk Islam, namun juga   kekafiran para filosuf yang tidak mau mengikuti Rasul. Lalu diuraikan pula posisi filosuf   yang berdalih dengan Islam namun sebenarnya jauh dari Islam, dibandingkan dengan   para ahli bid'ah dari ahli Kalam/ Teologi. Para filosuf yang berdalih dengan Islam namun   sebenarnya jauh dengan Islam itu kebatilannya lebih jauh dibanding firqoh-firqoh ahli   kalam, baik itu Khawarij, Mu'tazlah, Syi'ah, dan Karamiyah. Meskipun demikian,   firqoh-firqoh itu ternyata mudah sekali dikalahkan oleh orang-orang kafir, bahkan sudah   dikalahkan pun masih merasa diri mereka menang.     Setelah melihat uraian Ibnu Taimiyah yang semacam itu, dan kini tampak jelas gejala   bahwa orang-orang yang menggeluti filsafat dan Ilmu Kalam itu menyusunya kepada   kafirin orientalis di Barat, atau menetek kepada murid dari kafirin orientalis Barat, maka   bisa diperbandingkan. Kini pemandangannya jadi aneh. Bukannya berperang melawan   kafirin, namun mencari dana dari kafirin, lalu untuk merusak Islam lewat karya-karya   yang diatas-namakan ilmu Islam. Betapa jauhnya antara generasi yang dibahas Imam   Ibnu Taimiyah dengan generasi sekarang. Padahal, generasi yang dibahas Ibnu Taimiyah   itu saja dalam menghadapi orang kafir dan menegakkan Islam sudah tidak ada   sumbangan yang menguntungkan bagi Islam, bahkan merugikan. Apalagi generasi yang   sudah nyadong catu (minta jatah) kepada kafirin sekarang ini. #     Wijhah, Kiblat Masing-masing Umat   Titik Pusat Ajaran Pluralitas dalam Al-Qur'an?     Setelah kami tanggapi tentang dien (agama), syir'ah, dan minhaj yang dikemukakan   orang-orang Paramadina, kini akan kami tanggapi tentang wijhah yang mereka angap   sebagai arahan dari Allah SWT dan mereka jadikan bukti pluralitas agama, bahkan   mereka sebut Titik Pusat Ajaran Pluralitas dalam Al-Qur'an dan All-Inclucive (lihat   FLA, halaman 21). Padahal sama sekali tidak demikian. Berikut ini kutipan dari teks   buku FLA terbitan Paramadina, selanjutnya tanggapan kami dengan mengemukakan   ayat-ayat dan penjelasan Imam Ibnul Qoyyim.     Kutipan:     "Bagi masing-masing mempunyai tujuan, ke sanalah Ia mengarahkannya; maka   berlombalah kamu dalam mengejar kebaikan. Di manapun kamu berada, Allah akan   menghimpun kamu karena Allah berkuasa atas segalanya." (Al-Baqarah: 148).     "Dan Kami turunkan Kitab yang membawa kebenaran, memperkuat Kitab yang sudah   ada sebelumnya dan menjaganya. Maka putuskanlah perkara antara mereka menurut apa   yang diturunkan Allah. Dan janganlah ikuti nafsu mereka dengan meninggalkan   kebenaran yang datang kepadamu. Untuk kamu masing-masing Kami tentukan suatu   undang-undang dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki niscaya Ia   menjadikan kamu satu umat, tetapi Ia hendak menguji kamu atas pemberian-Nya. Maka   berlombalah kami dalam kebaikan. Kepada Allah tempat kamu kembali, lalu ditunjukkan   kepadamu apa yang kamu perselisihkan." (An-Nisaa' : 48)           Itulah titik pusat ajaran pluralitas dalam Al-Qur'an, yang oleh banyak kalangan   dipandang sebagai sangat unik karena semangatnya yang serba mencakup dan meliputi   agama-agama lain. Oleh karena ajaran yang all-inclucive itu, Al-Qur'an memerintahkan   kepada Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam (dan melalui beliau kepada   seluruh umat manusia); "Mereka, para nabi itu, adalah orang-orang yang telah dibimbing   Allah. Maka dengan bimbingan mereka itulah engkau, Muhammad, harus meneladani.   Katakanlah, hai Muhammad, 'Aku tidak meminta bayaran kepada kamu atas petunjuk itu.   Semua itu adalah semata-mata peringatan bagi seluruh alam." (Al-An'am:90) (FLA,   halaman 21).     Tanggapan:     Untuk lebih runtutnya, perlu kami kemukakan lebih dulu ayat-ayat dan terjemahannya   agar konteks pemahaman bisa lebih jelas.     "Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami   akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah   Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan   sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al-Kitab (Taurat dan Injil)   memang mengetahui, bahwa berplaing ke Masjidil Haram itu adalah benar dari   Tuhannya; dan Allah sekali-kali lengah dari apa yang mereka kerjakan." (Al-Baqarah:   144).     "Dan sesungguhnya jika kamu mendatangkan kepada orang-orang (Yahudi dan Nasrani)   yang diberi Al-Kitab (Taurat dan Injil), semua ayat (keterangan), mereka tidak akan   mengikuti kiblatmu, dan kamu pun tidak akanmengikuti kiblat mereka, dan sebahagian   merekapun tidak akan mengikuti kiblat sebahagian yang lain. Dan sesungguhnya jika   kamu mengikuti keinginan mereka setelah datang ilmu kepadamu, sesungguhnya kamu   kalau begitu termasuk golongan orang-orang yang zhalim." (Al-Baqarah: 145).     "Orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang telah Kami beri Al-Kitab (Taurat dan Injil)   mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri. Dan   sesungguhnya sebahagian di antara mereka menyembunyikan kebenaran, padahal mereka   mengetahui." (Al-Baqarah: 147).     "Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap kepadanya. Maka   berlomba-lombalah kamu (dalam beruat) kebaikan. Di mana saja kamu berada pasti Allah   akan mengumpulkan kamu sekalian (pada Hari Kiamat). Sesungguhnya Allah Maha   Kuasa atas segala sesuatu." (Al-Baqarah: 148).     Penjelasan Ibnul Qayyim tentang Wijhah     Berikut ini penjelasan Ibnul Qayyim tentang wijhah dalam ayat tersebut:         Allah berfirman: "Kebenaran itu adalah dari Tuhanmu, sebab itu jangan sekali-kali kamu   termasuk orang-orang yang ragu." (Al-Baqarah: 147).           Artinya, yaitu orang-orang yang ragu-ragu dan bimbang. Dan arti "al-haq dari Tuhanmu"   adalah hal yang telah Aku perintahkan kepadamu yaitu menghadapkan wajah ke Baitul   Haram, ia itulah al-haq/kebenaran yang nabi-nabi sebelummu berada di atasnya, maka   kamu jangan ragu-ragu mengenai hal itu. Lalu Dia berfirman, "Dan sesungguhnya orang-   orang yang telah diberi Al-Kitab pasti mereka mengerti bahwasanya itu adalah kebenaran   dari Tuhan mereka", dan Dia berfirman, "Dan sesungguhnya segolongan dari mereka   pasti menyembunyikan kebenaran itu sedangkan mereka mengetahui", artinya mereka   menyembunyikan apa yang mereka ketahui bahwa ka'bah itulah dia kiblat para Nabi.     Kemudian datang keterangan dari jalan Abu Dawud dalam Kitab Nasikh dan Mansukh, ia   berkata, diriwayatkan dan Ibnu Syihab ia berkata, dulu Sulaiman bin Abdul Malik tidak   mengagungkan Eliya seperti diagungkannya oleh ahli baitnya (keluarga Sulaiman). Dia   (Ibnu Syyihab) berkata, lalu aku berjalan bersamanya (Sulaiman) dan dia adalah Wali   Ahdi (Putra Mahkota). Dia (Ibnu Syihab) berkata, Sulaiman itu beserta Khalid bin Yazid   bin Mu'awiyah. Lalu Sulaiman berkata, seang dia duduk padanya, "Wallahi,   sesungguhnya dalam kiblat ini yang orang-orang Muslim telah shalat (menghadap)   kepadanya dan orang-orang Nasrani pastilah keduanya mengherankan, demikianlah   pendapatku." Dan yang benar (bukan Nasrani tetapi) orang-orang Yahudi. Kata Khalid   bin Yazid, "Wallahi sesungguhnya aku telah membaca kitab yang diturunkan Allah atas   Muhammad, maka orang-orang Y ahudi tidak mendapatkannya (kiblat) di dalam Al-Kitab   yang telah Allah turunkan atas mereka tetapi Tabut as-sakinah (peti yang anggun)   dulunya ada di atas Shakhrah (batu karang), maka ketika Allah Azza wa Jalla marah atas   Bani Israel maka Dia mengangkatnya, maka sholatnya Bani Israel ke arah Shakhrah   (theRock, di Baitul Maqdis, pen) adalah dari musyawarah di antara mereka (Bani Israel).     Dan Abu Daud meriwayatkan juga bahwa seorang Yahudi bertengkar dengan Abu Al-   Aliyah mengenai kiblat. Abu Al-Aliyah berkata, sesungguhnya Musa dulu sholat di sisi   Shakhrah dan menghadap Baitul Haram (di Makkah, pen) maka Ka'bah itu adalah   kiblatnya (Musa) dan Shakhrah ada di depannya (Musa). Orang Yahudi itu berkata, di   antara aku dan kamu ada masjid Nabi Shalih. Abu Al-Aliyah berkata, maka aku telah   shalat di Masjid Shalih dan kiblatnya adalah Ka'bah. Selesai.     Aku (Ibnul Qayyim) katakan, fasal ini mengandung faedah yang besar yaitu bahwa Ahli   Kitab menghadap ke kiblat mereka itu tidak ada landasan dari segi wahyu dan ketetapan   dari Allah, tetapi dari musyawarah dan ijtihad di antara mereka. Adapun orang-orang   Nasrani maka tidak ada keraguan bahwa Allah tidak menyuruh mereka di dalam Injil dan   lainnya untuk menghadap ke timur selama-lamanya, sedangkan mereka menetapkan hal   itu dan mereka tetapkan bahwa kiblat Al-Masih adalah kiblat Bani Israel yaitu As-   Shakhrah. Dan itu sesungguhnya hanyalah buatan syaikh-syaikh (orang-orangtua/ tokoh-   tokoh agama) dan pendahulu mereka (Yahudi) kiblat ini, sedang mereka (Nasrani)   beralasan bahwa Al-Masih mempersilakan kepada syaikh-syaikh untuk menghalalkan   dan mengharamkan dan membuat hukum-hukum. Dan apa-apa yang mereka halalkan dan   haramkan maka dia (Al-Masih) halalkan dan haramkan di langit, maka mereka (Orang-   orang Nasrani) itu bersepakat dengan Yahudi bahwa Allah tidak mensyariatkan   menghadap (kiblat) ke timur atas lisan rasul-Nya selama-lamanya, dan orang Muslimin           adalah saksi-saksi atas yang demikian itu.         Adapun kiblat orang Yahudi maka tidak ada perintah di dalam Taurat sama sekali untuk   menghadap ke Shakhrah. Sesungguhnya mereka hanyalah meletakkan Tabut (peti) dan   mereka shalat (menghadap) kepadanya dari arah mana mereka keluar, lalu ketika mereka   datang maka mereka meleta kk an Tabut (peti) itu di atas Shakhrah dan mereka shalat   (menghadap) kepadanya. Lalu ketika Tabut itu diangkat, mereka sholat ke arah   tempatnya yaitu Shakhrah.     Adapun As-Samirah (orang Sameria) maka mereka shalat (menghadap) ke Thur, tempat   milik mereka di bumi Syam. Mereka mengangungkannya dan berhaji ke sana, dan saya   (Ibnul Qayyim) telah melihatnya yaitu di negeri Nablus.     Dan aku (Ibnul Qayyim) bertukar pikiran dengan orang-orang terhormat mereka   (Sameria) mengenai kiblatnya dan aku katakan, itu kiblat yang batil lagi bid'ah yang   diada-adakan. Lalu seorang penasihat agama mereka berkata, ini adalah kiblat yang   benar, sedangkan orang Yahudi itu salah, karena Allah Ta'ala telah memerintahkan   dalam At-Taurat untuk menghadap padanya secara nyata. Kemudian dia menyebutkan   nash (teks) yang dia kira dari Taurat mengenai kiblat itu. Lalu aku katakan padanya, ini   salah teak terhadap Taurat, karena Taurat itu hanyalah diturunkan atas Bani Israil, maka   merekalah yang jadi mukhatab (lawan bicara) dengannya sedangkan kalian adalah cabang   dari mereka dalam hal Taurat ini. Kalian hanyalah menirukannya dari mereka. Nash   (Teks) ini tidak ada di dalam Taurat yang di tangan mereka, dan aku telah melihatnya,   dan ini tidak ada di dalamnya. Maka dia berkata padaku, "Benarlah kamu, ini hanyalah   ada di Taurat kami saja." Aku katakan padanya, "Hal yang mustahil kalau pemilik-   pemilik Taurat yang jadi mukhathab (lawan bicara) dengannya, sedangkan mereka   mentransfernya dari Al-Kalim (Nabi Musa Alaihissalam) dan mereka itu bertebaran di   berbagai tempat di bumi telahmenyembunyikan nash ini danmenghilangkannya dan   mengganti kiblat yang telah diperintahkan kepada mereka dengannya (yaitu kiblatmu),   dan kamulah yang menyimpannya dan menjaga nash itu." Lalu dia tidak menjawab lagi.     Aku (Ibnul Qayyim) katakan, ini semua termasuk hal yang menguatkan bahwa dhamir     (kata ganti) dalam firman-Nya adalah kembali kepada lafal kuil (masing-masing     umat). Artinya, dia (masing-masing umat)-lah yang mengarahkan wajahnya, yang   dimaksud bukannya bahwa Allah telah mengarahkan kepada masing-masing umat untuk   menghadap ke arah-arah (masing-masing). Ini (alasan) pertama.     Yang kedua, dalam ayat itu tidak didahului penyebutan nama Allah Ta'ala yang untuk   kembalinya dhamir(kata ganti) pada-Nya. Dan kalau ada disebutkan sebelumnya maka   dalam hal pengembalian dhamir kepada Allah Ta'ala tidak kepada kuil itu adalah   mengembalikan dhamir kepada selain yang lebih berhak padanya, dan telah ditolak oleh   yang berdekatan dengannya, yang bergandengan dengannya.     Ketiga, bahwasanya kalau dhamir itu kembali kepada Allah Ta'ala pastilah Dia berkata     , Dia mengarahkanmasing-masing kepadanya (kiblat). Ini arah pembicaraan     sebagaimana Allah Ta'ala berfirman , Kami palingkan ke arah mana ia berpaling,           maka arah pembicaraan hendaknya dikatakan Dia mengarahkannya ke kiblat, tidak   dikatakan, dia mengarahkan kiblat kepdanya. Maka camkanlah.     Pada bagian selanjutnya, Ibnul Qayyim menjelaskan,     Penyebutan Masjidil Haram pertama kali adalah awalan untuk hukum dan sebagai   nasakh/penghapus dan pengganti bagi kiblat yang pertama (Shakhrah di Masjidil Aqsha,   Baitul Maqdis Palestina, pen). Maka Dia berfirman,     "Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami   akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah   Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya."     Kemudian Dia sebutkan bahwa Ahli Kitab mengetahui bahwa ini adalah benar dari   Tuhan mereka dimana mereka mendapatinya di kitab-kitab mereka yang demikian itu.     "Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al-Kitab (Taurat dan   Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari   Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan." (Al-   Baqarah: 144)     Kemudian Allah mengabarkan tentang peribadahan mereka dan kekafiran mereka (Ahli   Kitab), seandainya didatangkan kepada mereka seluruh ayat pasti mereka tidak mengikuti   kiblatnya (Muhammad) dan dia juga tidak mengikuti kiblat mereka, dan sebagian mereka   tidak mengikuti kiblat sebagian lainnya. Kemudian Dia memperingatkannya agar tidak   mengikuti hawa nafsu mereka. Kemudian Dia mengulangi, kenalnya Ahli Kitab   terhadapnya itu seperti kenalnya mereka terhadap anak-anak mereka, dan mereka pasti   menyembunyikan kebenaran padahal mereka mengetahui. Kemudian Dia mengabarkan   bahwa ini adalah kebenaran dari Tuhannya maka janganlah ia terkena keraguan.   Kemudian Dia mengabarkan bahwa setiap umat memiliki wijhah (kiblat) yang ia   menghadap dan mengarahkan padanya sebagai wijhah (kiblat). Maka berlombalah kalian   wahai orang-orang Mukmin dalam kebaikan. Kemudian Dia mengulangi perintah untuk   menghadap ke kiblat dari segi dikeluarkannya itu untuk cakupan redaksional tambahan   atas semata-mata penghapusan (kiblat pertama di Baitul Maqdis diganti Masjidil Haram   Makkah, pen). Kemudian Dia mengulangi perintah dengannya (lagi) bukanlah murni   pengulangan tetapi kandungannya adalah perintah kepada mereka untuk menghadap   Kiblat (yang baru, pen) di mana saja mereka berada sebagaimana dulu pemah Dia   memerintah mereka untuk menghadap ke Kiblat yang pertama. Di mana mereka berada   itu adalah ketika nasakh (penghapusan kiblat pertama diganti dengan yang baru, pen) dan   permulaan dimulainya hukum, maka Dia memerintahkan mereka (mukminin) untuk   menghadap ke Ka'bah di mana saja mereka berada ketika hukum itu mulai disyariatkan,   dan setelah adanya bantahan dan pertengkaran (dari Ahli Kitab, pen), dan ketetapan   hukum pada mereka, dan keterangan tentang penentangan dan penyelisihan mereka (Ahli   Kitab, pen) padahal mereka mengetahuinya. Maka penuturan perintah yang demikian itu   kepada setiap warga (di berbagai tempat) adalah karena adanya tuntutan redaksional bagi   perintah itu. Maka camkanlah. Wallahu'alam.           Kesimpulan:         1. Orang-orang Yahudi menghadap ke kiblat mereka itu tidak ada landasan dari segi   wahyu dan ketetapan dari Allah, tetapi dari musyawarah dan ijtihad di antara mereka.     2. Adapun orang-orang Nasrani maka tidak ada keraguan bahwa Allah tidak menyuruh   mereka di dalam Injil dan lainnya untuk menghadap ke timur selama-lamanya.     3. Kiblat Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam yang pertama Masjidil Aqsha di   Baitul Maqdis Palestina, dinasakh (dihapus dan diganti) dengan Ka'bah, yang sebenarnya   adalah kiblat para nabi.     4. Lafal "Dan bagi tiap-tiap umat ada kiblatnya (sendiri) yang ia menghadap     kepadanya" itu dhamir / kata ganti huwa (dia) kembali ke kuil (tiap-tiap) umat. Bukan   kepada Allah. Karena disamping dari segi bahasa memang demikian, dari segi kenyataan   agama memang orang Yahudi dan Nasrani mereka mencipta kiblatnya masing-masing.   Adapun Kiblat Umat Islam, jelas ada petunjuk langsung dari Allah Ta'ala dalam Al-   Qur'an seperti tersebut di atas.     5. Menyamakan kedudukan kiblat antara Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) dan Muslimin   adalah satu pemahaman yang keliru, karena berbeda jauh. Kiblat Ahli Kitab tidak ada   dalam kitab mereka, hanya buatan mereka sendiri, sedang kiblat Muslimin ada di dalam   Al-Qur'an.     6. Gugurlah faham pluralitas yang ingin dicantolkan dengan kiblat masing-masing itu,   karena memang sifatnya sangat bebeda: Kiblat Islam ketentuan dari Allah, kiblat Ahli   Kitab rekaan mereka sendiri. Wallahua'lam.     Teologi Pluralis Propaganda Kekafiran Berkedok Al-Qur'an dan As-Sunnah     Kutipan/ ringkasan:     Fiqih yang inklusif dan pluralis pastilah lahir dari teologi dan paham keimanan yang   pluralis pula.     Dalam upaya membangun fiqih pluralis tersebut, dalam bagian ini kita mencoba   mengembangkan pijakan teologi pluralis dengan mempertimbangkan keragaman   kebenaran yang dibawa oleh para nabi utusan Tuhan. (Fiqih Lintah Agama/ FLA, hal 18).     Sub judul:     Nabi sebagai Petunjuk Jalan Menuju Kebenaran (FLA, hal 18). Dalilnya QS 16:36; QS   35:24, Hadits riwayat Ahmad tentang jumlah nabi 124.000, sedang rasul di antara mereka   315 orang.     Lalu dikemukakan sifat-sifat para rasul, manusia biasa yang mendapat wahyu dari Tuhan   tentang jalan hidup yang benar (QS 12:109; 16:43). Mereka manusia wajar sebagaimana   manusia biasa, berumah tangga dan berketurunan (QS 13:38). Mereka menyantap   makanan, ke pasar untuk berdagang (QS 25:20). Ada yang dituturkan di Al-Qur'an dan   ada yang tidak (QS 4:164; 40:78). (FLA, hal 19).           Para rasul diutus dengan bahasa kaumnya masing-masing (QS 14:4), namun semuanya   dengan tujuan sama, yaitu mengajak umat manusia untuk menempuh jalan kebenaran,   dengan inti pengakuan adanya Tuhan Yang Maha Esa dan kewajiban menghambakan diri   (beribadat, berbakti) hanya kepada-Nya (QS 21:25). Juga menyerukan perlawanan   kepada thaghut, yakni kekuatan jahat dan zalim (QS 16:36). Kaum beriman harus percaya   kepada seluruh nabi dan rasul, tanpa membeda-bedakan seorang pun dari lainnya, dengan   sikap berserah diri (islam) kepada Tuhan (QS 2:136 dan 285; 3:84). (FLA, 19-20).     Tanggapan:     Orang-orang Paramadina ini mau membangun teologi pluralis yang mereka sebut   "dengan mempertimbangkan keragaman kebenaran yang dibawa oleh para nabi utusan   Tuhan". (FLA, hal 18). Dalam membangun teologi pluralis itu Nurcholish Madjid cs   (NM cs) menggunakan ayat-ayat Al-Qur'an. Namun karena teologinya memang berbeda   antara Paramadina dan Al-Qur'an, sehingga apa yang dibangun Paramadina yakni teologi   pluralis dengan mencomot-comot ayat-ayat Al-Qur'an itu diruntuhkan sendiri oleh   pernyataan sendiri yang disimpulkan dari ayat yang mereka comot yaitu:     Kaum beriman harus percaya kepada seluruh nabi dan rasul, tanpa membeda-bedakan   seorang pun dari lainnya, dengan sikap berserah diri (islam) kepada Tuhan (QS 2:136 dan   285; 3:84). (FLA, 19-20).     Runtuhlah teologi pluralis yang mereka bangun itu oleh pernyataan mereka sendiri:   "Kaum beriman harus percaya kepada seluruh nabi dan rasul." Karena konsekuensinya,   dengan datangnya Rasul terakhir, Muhammad saw yang membawa risalah Islamiyah   dengan wahyu dari Allah berupa kitab suci Al-Qur'an, maka yang mampu melaksanakan   keimanan seperti yang dikemukakan dalam kalimat terakhir itu hanyalah orang-orang   yang mengikuti agama Muhammad Rasulullah saw, yaitu orang Muslim. Hanya orang   Muslim yakni pengikut agama Muhammad saw lah yang keimanannya mencakup   beriman kepada Rasulullah Muhammad saw dan beriman pula kepada seluruh rasul-rasul   yang diutus Allah swt, dan beriman kepada kitab suci dari Allah, yakni Al-Qur'an dan   seluruh kitab-kitab-Nya. Untuk bisa beriman seperti ini tidak ada jalan lain kecuali masuk   Islam, agama yang dibawa Nabi Muhammad saw. Barangsiapa yang tidak beriman   kepada Muhammad saw sebagai Rasul, dan tidak beriman kepada Al-Qur'an sebagai   kitab suci yang diturunkan kepada Muhammad saw untuk seluruh manusia, maka   namanya kafir. Pengikut Nabi Musa as yakni orang-orang Yahudi, dan pengikut Nabi Isa   as yaitu Nasrani (kedua-duanya itu disebut Ahli Kitab) yang tidak mau beriman kepada   Nabi Muhammad saw dan tak beriman kepada Al-Qur'an, maka mereka kafir. Resiko   mengimani Nabi Muhammad saw dan kitab suci Al-Qur'an itu adalah mesti menjadi   seorang Muslim, pemeluk agama Nabi Muhammad saw. Tanpa itu maka kafir namanya.   Kalau mereka itu Yahudi atau Nasrani maka disebut kafir kitabi karena mereka adalah   Ahli Kitab. Sedang orang-orang yang tidak memiliki kitab suci dari Allah dan tak mau   beriman kepada Muhammad Rasulullah, dan Al-Qur'an kitab Allah; maka mereka kafir,   sedang jenisnya adalah bukan Ahli Kitab, yakni jenis musyrik. Kenapa disebut dari jenis   musyrik, karena mereka beragama dengan syari'at yang datangnya dari selain Allah.   Itulah yang namanya penyembahan dengan memakai syari'at yang datangnya dari           tandingan Allah, makanya disebut musyrik (orang yang menyekutukan Allah dengan   selain-Nya). Yang menciptakan syari'at ataupun system penyembahan bukan dari Allah   itulah thaghut. Sehingga orang beriman wajib berlepas diri dari ketundukan pada system/   syari'at thaghut, karena syari'at thaghut itu adalah tandingan syari'at Allah. Hingga orang   yang mengikuti, tunduk atau memakai syari'at thaghut itu disebut musyrik, karena   tunduk pada tandingan Allah, bukan hanya kepada Allah swt. Walaupun dalam rangka   tunduk kepada Allah, namun kalau yang dipakai adalah syari'at thaghut maka hukumnya   musyrik juga. Allah swt berfirman:     "Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan   untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah? Sekiranya tak ada ketetapan yang   menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-   orang yang zalim itu akan memperoleh azab yang amat pedih. (QS As-Syuura: 21).     Mereka yang tak mau mengimani Muhammad saw sebagai Rasulullah dan Al-Qur'an   sebagai kitab suci dari Allah (baik yang ingkar ini memiliki kitab suci yaitu Ahli Kitab -   hingga disebut kafir kitabi/ kafir dari jenis orang-orang Ahli Kitab Yahudi dan Nasrani,   maupun yang tak memiliki kitab suci dan hanya mengikuti system thaghut hingga disebut   kafir dari jenis orang-orang musyrik) ditegaskan dalam Al-Qur'an akan masuk ke neraka   Jahannam kekal selama-lamanya di dalamnya dan status mereka adalah seburuk-buruk   makhluk.     "Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan   masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-   buruk makhluk." (QS Al-Bayyinah: 6).     Orang Ahli Kitab sudah diberi tahu dalam Kitab Taurat dan Injil bahwa akan datang   utusan Allah namanya Ahmad. Bahkan mereka mengenal bagai mengenal anaknya.   Namun kemudian mereka mengingkari, dan kedatangan Al-Qur'an yang menjelaskan   kepada mereka tentang kebenaran justru menambah durhaka dan kekafiran bagi   kebanyakan mereka. Itulah yang dijelaskan dalam Al-Qur'an, di antaranya sebagai   berikut:     Dan (ingatlah) ketika Isa Putra Maryam berkata: "Hai Bani Israil, sesungguhnya aku   adalah utusan Allah kepadamu, membenarkan kitab (yang turun) sebelumku, yaitu Taurat   dan memberi kabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang   sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad)". Maka tatkala rasul itu datang kepada   mereka dengan membawa bukti-bukti yang nyata, mereka berkata: "Ini adalah sihir yang   nyata". (QS As-Shaff: 6).     "Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan dia adalah   keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka, kamu lihat   mereka ruku' dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka   tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat   dan sifat-sifat mereka dalam Injil, yaitu seperti tanaman yang mengeluarkan tunasnya   maka tunas itu menjadikan tanaman itu kuat lalu menjadi besarlah dia dan tegak lurus di           atas pokoknya; tanaman itu menyenangkan hati penanam-penanamnya karena Allah   hendak menjengkelkan hati orang-orang kafir (dengan kekuatan orang-orang mu'min).   Allah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh   di antara mereka ampunan dan pahala yang besar. (Al-Fath: 29).     "Orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang telah Kami beri Al Kitab (Taurat dan Injil)   mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri. Dan   sesungguhnya sebahagian di antara mereka menyembunyikan kebenaran, padahal mereka   mengetahui. (QS Al-baqarah: 146).     Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, kamu tidak dipandang beragama sedikitpun hingga kamu   menegakkan ajaran-ajaran Taurat, Injil dan Al Qur'an yang diturunkan kepadamu dari   Tuhanmu". Sesungguhnya apa yang diturunkan kepadamu (Muhammad) dari Tuhanmu   akan menambah kedurhakaan dan kekafiran kepada kebanyakan dari mereka; maka   janganlah kamu bersedih hati terhadap orang-orang yang kafir itu. (QS Al-Maaidah: 68).     Telah runtuhlah teologi pluralis yang dibangun oleh Nurcholish Madjid cs. Bagai "kuda   patah pinggang". Sudah tidak bisa dijadikan kendaraan untuk menuju ke tempat tujuan   lagi. Jadi teologi pluralis Nurcholish Madjid cs ini terbukti ibarat "kuda patah pinggang".   Lebih baik pulang kembali ke aqidah Tauhid yang benar sesuai dengan Al-Qur'an dan   As-Sunnah dengan manhaj/ metodologi pemahaman yang telah ditempuh oleh para   sahabat Nabi saw diikuti para tabi'in dan tabi'it tabi'in serta para ulama yang bermanhaj   salafus sholih. Aman. Daripada menunggang teologi pluralis yang sudah patah pinggang,   sengsaranya sudah terbayang, sedang tujuan yang akan dicapai tak kesampaian.     Merangkul Teman dari Agama Lain, Membuat Musuh di Agama Sendiri     Komentar sesama rekan penulis buku Fiqih Lintas Agama itu sendiri dalam hal ini pantas   disimak laporan Majalah Gatra:     Sesama penulis juga mengkritik penulis lain. Zainun Kamal mempertanyakan bagian   pertama yang hanya mengupas ayat-ayat pendukung pluralisme agama, tapi tidak   membahas ayat lain yang cenderung keras pada agama lain. "Jangan sampai buku ini   hanya merangkul teman dari agama lain, tapi membuat musuh di agama sendiri," kata   Zainun. (Majalah Gatra)     Meskipun ungkapan Zainun Kamal itu sendiri masih mengakui adanya ayat-ayat   pendukung pluralisme agama padahal sebenarnya seperti dibuktikan di atas, teologi   pluralis itu sudah terbantah sendiri dengan pengutipan-pengutipan ayat-ayat yang mereka   sendiri kemukakan; namun kritik Zainun Kamal itu menunjukkan betapa sebenarnya di   tubuh para penulis itu sendiri ada rasa kekhawatiran dan keraguan. Jadi mereka sendiri   ketika membuat keraguan untuk orang lain (kaum Muslimin) ternyata menimpa diri   mereka sendiri. Kalau sudah begitu, tingkah NM cs yang dikhawatirkan "membuat   musuh di agama sendiri" itu akan ada kemungkinan reaksi yang tinggal mengutip ayat   yang mirip dengan nasib tragis itu, misalnya ayat tentang apa yang menimpa kaum   munafik yang dijelaskan di dalam Al-Qur'an:           "Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, pada hal mereka hanya   menipu dirinya sendiri sedang mereka tidak sadar." (QS Al-Baqoroh: 9).     Bahkan nasib orang-orang Paramadina itu kemungkinan bisa lebih tragis apabila sampai   orang-orang non Muslim yang dirangkul justru curiga karena ternyata walaupun   tampaknya mengutip ayat-ayat Al-Qur'an yang dianggap mendukung teologi pluralis   namun pada ujungnya juga tidak, (sebagaimana telah terbukti); sedang di balik itu   terhadap umat Islam, konsekuensi dari ini semua sudah tergambar yakni "membuat   musuh di agama sendiri (di kalangan Muslimin)".     Sebenarnya ada pelajaran yang berharga dari Al-Qur'an. Siapapun yang mengikuti   pelajaran berharga itu insya Allah selamat. Di antaranya ada peringatan Allah swt tentang   nasib tragis, sedang umat Islam mesti menghindari, karena merupakan daya upaya yang   mengenaskan, yang dilakukan oleh orang-orang kafir. Allah swt berfirman:     Katakanlah: "Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling   merugi perbuatannya?" (QS Al-Kahfi: 103).     Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan   mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya. (QS Al-Kahfi: 104).     Kutipan/Ringkas an :     Inti agama (Arab: din) dari seluruh rasul adalah sama (QS42:13), dan umat serta agama   mereka itu seluruhnya adalah tunggal (QS 21:92; 23:52). Kesamaan dan kesatuan semua   agama para nabi juga ditegaskan oleh Nabi saw sambil digambarkan bahwa para nabi itu   adalah satu saudara lain ibu, namun agama mereka satu dan sama. Salah satunya adalah   hadis Bukhari, Rasulullah bersabda, "Aku lebih berhak atas Isa putera Maryam di dunia   dan akherat. Para nabi adalah satu ayah dari ibu yang berbeda-beda dan agama mereka   adalah satu." (FLA, 20).     Lalu dikemukakan, Allah menetapkan syir'ah (atau syari'ah, yakni jalan) dan minhaj   (cara) yang berbeda-beda. Ulasan ini dilandasi QS 5:48. Kemudian dikemukakan,   upacara-upacara keagamaan atau mansak setiap agama, dilandasi QS 22:34 dan 68. Dan   setiap umat punya wijhah (titik "orientasi", tempat mengarahkan diri), yang   dilambangkan dalam konsep tentang tempat suci seperti Makkah dengan Masjid Haram   dan Ka'bahnya untuk kaum Muslim. (FLA, 20).     "Penjelasan tersebut menegaskan prinsip-prinsip hubungan antaragama yang dapat   diturunkan dari al-Qur'an, yang menegaskan adanya pluralitas agama. Bahkan al-Qur'an   (2: 148 dan 4:48) menegaskan pluralitas itu dalam "berlomba-lomba dalam berbuat   kebajikan, koeksistensi damai, dan keadilan, serta perlakuan yang sama." (FLA, 21).         Lalu dikutip terjemah ayat QS 2: 148 dan QS 4:48. kemudian diberi komentar:           "Itulah titik pusat ajaran pluralitas dalam al-Qur'an, yang oleh banyak kalangan   dipandang sebagai sangat unik karena semangatnya yang serba mencakup dan meliputi   agama-agama lain. Oleh karena ajaran yang all-inclusive itu, al-Qur'an memerintahkan   kepada Nabi Muhammad saw (dan melalui beliau kepada seluruh umat manusia),     Mereka, para nabi itu, adalah orang-orang yang telah dibimbing Allah. Maka dengan   bimbingan mereka itulah engkau, Muhammad, harus meneladani. Katakanlah, hai   Muhammad, 'Aku tidak meminta bayaran kepada kamu atas petunjuk itu. Semua itu   adalah semata-mata peringatan bagi seluruh alam." (QS 6:90).     Tanggapan:     Tidak masuk Islam setelah mendengar seruan Nabi Muhammad saw adalah kafir.     Sebagaimana tabiat dari Al-Qur'an itu memang menegakkan Tauhid dan mengutus Nabi   Muhammad saw itu untuk seluruh alam, semua manusia dan jin, maka ketika NM cs   mengutip-kutip ayat Al-Qur'an dan memaksudkan untuk menegakkan teologi pluralis   yang sejatinya bertentangan dengan Al-Qur'an, tentu ayat yang dikutip itu sendiri   membantah pemahaman NM cs. Ayat yang dikutip NM cs dalam kutipan terakhir itu   adalah:     Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, maka ikutilah petunjuk   mereka. Katakanlah: "Aku tidak meminta upah kepadamu dalam menyampaikan (Al   Qur'an)". Al Qur'an itu tidak lain hanyalah peringatan untuk segala ummat. (QS Al-   An'aam / 6: 90).     Imam As-Syaukani menjelaskan, "Al Qur'an itu tidak lain hanyalah peringatan untuk   segala ummat" artinya sebagai nasehat dan peringatan bagi seluruh makhluq yang ada   ketika turunnya Al-Qur'an itu dan bagi siapa saja yang akan ada setelahnya.     Kemudian ayat itu diteruskan dengan ayat 91 Surat Al-An'am:     Dan mereka tidak menghormati Allah dengan penghormatan yang semestinya dikala   mereka berkata: "Allah tidak menurunkan sesuatupun kepada manusia". Katakanlah:   "Siapakah yang menurunkan kitab (Taurat) yang dibawa oleh Musa sebagai cahaya dan   petunjuk bagi manusia, kamu jadikan kitab itu lembaran-lembaran kertas yang bercerai-   berai, kamu perlihatkan (sebagiannya) dan kamu sembunyikan sebagian besarnya,   padahal telah diajarkan kepadamu apa yang kamu dan bapak-bapak kamu tidak   mengetahui (nya)?" Katakanlah: "Allah-lah (yang menurunkannya)", kemudian (sesudah   kamu menyampaikan Al Qur'an kepada mereka), biarkanlah mereka bermain-main dalam   kesesatannya. (Qs Al-An'aam: 91).     Tafsir Al-Baidhowi menjelaskan, perkataan mereka, "Allah tidak menurunkan   sesuatupun kepada manusia", itu adalah perkataan orang-orang Yahudi dalam keadaan   mengingkari Al-Qur'an yang diturunkan Allah.     Kalau pemahamannya model NM cs, maka apa perlunya Allah membantah orang   Yahudi, dan agar Nabi Muhammad saw menyampaikan bantahan itu kepada mereka           seperti dalam ayat 91 Surat Al-An'aam itu? Setelah Nabi Muhammad saw   menyampaikan bantahan lewat ayat Al-Qur'an kepada orang-orang Yahudi, masih Allah   pesankan: "Kemudian (sesudah kamu menyampaikan Al Qur'an kepada mereka),   biarkanlah mereka bermain-main dalam kesesatannya."     Disampaikannya Al-Qur'an itupun bukan sekadar untuk membantah, namun agar   diimani. Sehingga tidak cukup hanya mengimani Taurat dan Injil. Hal itu ditegaskan   dalam Al-Qur'an Surat Al-Maaidah: 68.     "Katakanlah: "Hai Ahli Kitab, kamu tidak dipandang beragama sedikitpun hingga kamu   menegakkan ajaran-ajaran Taurat, Injil dan Al Qur'an yang diturunkan kepadamu dari   Tuhanmu". Sesungguhnya apa yang diturunkan kepadamu (Muhammad) dari Tuhanmu   akan menambah kedurhakaan dan kekafiran kepada kebanyakan dari mereka; maka   janganlah kamu bersedih hati terhadap orang-orang yang kafir itu." (TQS Al-Maaidah:   68 ).     Imam Ibnu Katsir menjelaskan lafal hingga kamu menegakkan ajaran-ajaran Taurat, Injil,   maksudnya hingga kalian beriman kepada seluruh kitab-kitab yang berada di tangan   kalian yang diturunkan dari sisi Allah Ta'ala kepada para nabi, serta mengamalkan   kandungannya. Di antara kandungannya tersebut adalah beriman kepada Nabi   Muhammad saw, perintah untuk mengikutinya, beriman kepada kenabiannya, dan   menaati ketentuan syari'atnya. Oleh karena itu Laits bin Abu Sulaim mengatakan dari   Mujahid mengenai firman-Nya, (apa yang diturunkan kepada kalian dari Tuhan kalian)   yaitu Al-Qur'anul 'Azhim.     Imam Ibnu Katsir pada bagian lanjutnya mengaitkan ayat itu dengan ayat:     Kemudian jika mereka mendebat kamu (tentang kebenaran Islam), maka katakanlah:     "Aku menyerahkan diriku kepada Allah dan (demikian pula) orang-orang yang   mengikutiku". Dan katakanlah kepada orang-orang yang telah diberi Al Kitab dan kepada   orang-orang yang ummi: "Apakah kamu (mau) masuk Islam?" Jika mereka masuk Islam,   sesungguhnya mereka telah mendapat petunjuk, dan jika mereka berpaling, maka   kewajiban kamu hanyalah menyampaikan (ayat-ayat Allah). Dan Allah Maha Melihat   akan hamba-hamba-Nya. (QS Ali Imran: 20).     Apakah (orang-orang kafir itu sama dengan) orang-orang yang mempunyai bukti yang   nyata (Al Qur'an) dari Tuhannya, dan diikuti pula oleh seorang saksi (Muhammad) dari   Allah dan sebelum Al Qur'an itu telah ada kitab Musa yang menjadi pedoman dan   rahmat? Mereka itu beriman kepada Al Qur'an. Dan barangsiapa di antara mereka (orang-   orang Quraisy) dan sekutu-sekutunya yang kafir kepada Al Qur'an, maka nerakalah   tempat yang diancamkan baginya karena itu janganlah kamu ragu-ragu terhadap Al   Qur'an itu. Sesungguhnya (Al Qur'an) itu benar-benar dari Tuhanmu, tetapi kebanyakan   manusia tidak beriman. (QS Huud: 17).         Sebagaimana ditegaskan dalam hadits Nabi saw:           Riwayat dari Abi Hurairah dari Rasulullah saw bahwasanya beliau bersabda, "Demi Dzat   yang jiwa Muhammad ada di tangan-Nya, tidaklah seseorang dari umat ini baik ia Yahudi   ataupun Nasrani yang mendengarku kemudian ia mati dan tidak beriman dengan apa   yang aku diutus dengannya kecuali dia termasuk penghuni-penghuni neraka." (HR   Muslim).     Imam An-Nawawi menjelaskan:     Adapun hadits itu maka di dalamnya adalah nasakh (penghapusan/ pembatalan/   penggantian) agama-agama semuanya dengan risalah nabi kita saw. Dan di dalam   pengertiannya adalah petunjuk bahwasanya orang yang belum sampai padanya da'wah   Islam, maka dia ma'dzur (diberi udzur/ tidak dituntut). Ini berjalan di atas apa yang   datang dalam prinsip-prinsip bahwa tidak ada hukum sebelum datangnya syara' menurut   yang shahih, wallahu a'lam. Dan sabda Nabi saw: "Tidaklah seorang pun dari umat ini   yang mendengarku" itu artinya dari orang yang dia ada di zamanku dan sesudahku   sampai hari qiyamat maka masing-masing mereka wajib masuk dalam ketaatan pada   Nabi Muhammad saw. Beliau menyebutkan Yahudi dan Nasrani itu hanyalah sebagai   perhatian atas orang selain keduanya. Hal itu karena Yahudi dan Nasrani memiliki kitab   (suci). Kalau keadaan mereka ini saja jadi (wajib taat kepada Nabi Muhhammad saw)   padahal mereka memiliki kitab suci maka apalagi selain mereka yaitu orang-orang yang   tidak punya kitab suci. Wallahu a'lam.     Dari penjelasan ayat-ayat dan hadits Nabi saw tersebut maka teologi pluralis jelas   bertentangan dengan Al-Qur'an dan hadits Nabi saw, bahkan merupakan propaganda   kepada kekafiran, namun berkedok Al-Qur'an dan As-Sunnah. Dalam prakteknya, teologi   pluralis itu diberi panduan praktis berupa buku Fiqih Lintas Agama. Karena teologi   pluralisnya itu sendiri sudah bertentangan dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah, maka fiqih   pluralisnya tentu saja berlawanan dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah. Sehingga pada   dasarnya adalah menyerang Islam memakai baju ilmu Islam.#     Memainkan Ayat, Menirukan Nasrani     Sesungguhnya orang-orang mu'min, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan   orang-orang Shabiin, siapa saja di antara mereka yang benar-benar beriman kepada   Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan   mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati.   (QS Al-Baqarah/ 2: 62).     Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari   kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan   Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-   orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan   patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (QS At-Taubah: 29).     Dua ayat tersebut di atas (QS Al-Baqarah: 62 dan QS At-Taubah: 29) menjadi   pembahasan yang saling dikaitkan oleh Imam Ibnu Taimiyah dalam fasal khusus tentang   tuduhan orang-orang Nasrani bahwa Al-Qur'an menyamakan di antara agama-agama.   (Ibnu Taimiyyah, Daqoiqut Tafsir, juz 2, halaman 70).           Ibnu Taimiyah yang hidup pada masa 700 tahun yang lalu (1263-1328M)     Telah membantah tuduhan orang-orang Nasrani yang menganggap Al-Qur'an   menyamakan agama-agama. Tuduhan kaum Nasrani 700 tahun yang lalu itu kini anehnya   diusung oleh orang-orang yang mengaku dirinya Muslim, dan mengambil alih tuduhan   tersebut dengan label baru yaitu teologi pluralis atau pluralisme agama. Lalu oleh tim   penulis Paramadina di Jakarta dibuatkan tuntunan praktisnya dalam bentuk buku yang   mereka namai Fiqih Lintas Agama.     Yang dijadikan landasan teologi pluralis itu juga yang jadi landasan kaum Nasrani di   zaman Imam Ibnu Taimiyah, yaitu Surat Al-Baqarah ayat 62 dan QS Al-Maaidah: 69.   Ayat itu di berbagai tempat dibawa-bawa oleh Nurcholish Madjid untuk   mempropagandakan teologi pluralisnya, hingga dalam buku FLA itu sendiri pun   dijadikan landasan, dengan ungkapan yang sangat mencolok mata, kami kutip dari FLA   seperlunya:     Kutipan:     Ayat yang lebih tegas tentang keselamatan agama-agama lain adalah: "Sesungguhnya   orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang   Shabiin, siapa saja di antara mereka yang benar-benar beriman kepada Allah, hari   kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala dari Tuhan mereka, tidak   ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak (pula) mereka bersedih hati." (QS Al-   Baqarah/ 2: 62). (FLA, halaman 214).     Di samping itu, ayat tersebut diplintir pula ke arah Majusi, seperti yang dicantumkan   dalam FLA halaman 49:     "Al-Qur'an sendiri menyebut kaum Yahudi dan Nasrani sebagai yang jelas-jelas Ahli   Kitab. Akan tetapi al-Qur'an juga menyebutkan beberapa kelompok agama lain, yaitu   kaum Majusi dan Shabi'in, yang dalam konteksnya mengesankan seperti tergolong Ahli   Kitab (lihat, Q. 22: 17; 2:62). (FLA, halaman 49).     Tanggapan:     Keselamatan agama-agama lain yang mereka kilahi dengan ayat 62 surat 2 itulah inti   teologi pluralis, yang menyamakan semua agama. Lalu ayat 62 surat 2 itu juga diplintir   untuk memasukkan Majusi ke Ahli Kitab. Namun sebenarnya pengertian Surat Al-   Baqarah ayat 62 itu seperti apa, mari kita simak uraian Imam Ibnu Taimiyah dalam kitab   Daqoiqut Tafsir (6 juz) pada juz 2 sebagai berikut:     Fasal mengenai tuduhan orang-orang Nasrani bahwa Al-Qur'an menyamakan di antara   agama-agama         Mereka (orang-orang Nasrani) berkata mengenai Surat Al-Maidah,           Sesungguhnya orang-orang mu'min, orang-orang Yahudi, Shabiin dan orang-orang   Nasrani, siapa saja (di antara mereka) yang benar-benar beriman kepada Allah, hari   kemudian dan beramal saleh, maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak   (pula) mereka bersedih hati. (QS Al-Maaidah: 69) ; maka dengan perkataan ini telah   samalah antara semua manusia Yahudi dan Muslim serta lainnya.     Jawaban untuk itu, hendaklah dikatakan, Pertama, tidak ada alasan/hujjah bagi kalian   dalam ayat ini atas tuntutan kalian bahwa hal itu menyamakan antara kalian (Nasrani)   dan antara Yahudi dan Shobi'in. Sedangkan kalian (Nasrani) beserta Muslimin sepakat   bahwa orang-orang Yahudi itu adalah kafir terhadap diutusnya Isa Al-Masih kepada   mereka lalu mereka membohongkannya. Dan demikian pula orang-orang shobi'un   (sabean) dari segi diutusnya rasul kepada mereka lalu mereka membohongkannya, maka   mereka kafir.     Kalau di dalam ayat itu (kalian anggap) ada pujian kepada agama kalian yang kalian ada   di atas agama itu setelah diutusnya Muhammad saw, maka (berarti) dalam ayat itu ada   pujian terhadap agama Yahudi juga, dan ini adalah batil menurut kalian dan menurut   Muslimin. Demikian pula (yang harus) dikatakan kepada orang-orang Yahudi apabila   beralasan/ berhujjah dengan ayat ini atas sahnya agama mereka.     Dan juga sesungguhnya orang-orang Nasrani mengkafirkan orang-orang Yahudi. Maka   kalau agama mereka (Nasrani) benar, wajiblah kekafiran Yahudi, dan kalau batil wajiblah   batilnya agama mereka, otomatis batillah salah satu dari dua agama itu, maka tercegahlah   ayat itu (dari) memuji kedua agama tersebut, sedangkan ayat itu telah menyamakan   antara keduanya.     Sudah diketahui bahwa ayat ini tidak memuji salah satu dari kedua agama itu setelah   nasakh dan tabdil (pembatalan/ penghapusan dan penggantian).     Sesungguhnya makna ayat ini hanyalah: Bahwa orang-orang yang beriman kepada   Muhammad saw, dan orang-orang Hadu (yang bertobat, Yahudi) yang mengikuti Musa   as yaitu mereka yang berada di atas syari'at sebelum dinasakh (dihapus) dan diganti, dan   orang-orang Nasrani yang mengikuti Al-Masih as yaitu orang-orang yang berada di atas   syari'at sebelum dinasakh (dihapus) dan diganti; dan orang-orang shobi'un (sabean) yaitu   shobi'un hunafaa' (yang cenderung/ mengikuti kebenaran) seperti orang-orang dulu yaitu   orang-orang Arab dan lainnya di atas agama Ibrahim, Isma'il, dan Ishaq sebelum diganti   dan dinasakh (dihapus). Sesungguhnya orang-orang Arab dari anak Isma'il dan lainnya   yang menjadi tetangga Baitul 'Atiq (Ka'bah) yang dibangun Ibrahim dan Isma'il, mereka   dulu adalah orang-orang hunafa' (cenderung/ mengikuti kebenaran) di atas agama   Ibrahim sampai pada diubahnya agama Ibrahim itu oleh sebagian pemimpin Bani   Khuza'ah yaitu Amru bi Luhai, dan dialah orang pertama yang mengubah agama   Ibarahim dengan kemusyrikan dan mengharamkan apa-apa yang tidak diharamkan Allah.   Oleh karena itu Nabi saw bersabda:         Saya lihat Amru bin Amir bin Luhai Al-Huza'i menarik ususnya artinya perut besarnya           di neraka, dan dialah orang pertama yang membuat saibah-saibah (binatang persembahan   berhala tidak boleh untuk membawa beban). (HR Al-Bukhari, Muslim, dan Ahmad). Dan   dialah orang yang pertama membuat bahirah (binatang untuk berhala, tidak seorangpun   memeras susunya) dan membuat saibah-saibah dan mengubah agama Ibrahim.     Demikian pula Bani Ishaq yang dulu sebelum diutusnya Musa, mereka memegangi   agama Ibrahim, mereka termasuk orang-orang yang berbahagia dan terpuji. Maka mereka   yang dulu berada di atas agama Musa, Al-Masih, Ibrahim dan semacamnya itulah yang   dipuji Allah Ta'ala: Sesungguhnya orang-orang mu'min, orang-orang Yahudi, orang-   orang Nasrani dan orang-orang Shabiin, siapa saja di antara mereka yang benar-benar   beriman kepada Allah, hari kemudian dan beramal saleh, mereka akan menerima pahala   dari Tuhan mereka, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka, dan tidak (pula) mereka   bersedih hati. (QS Al-Baqarah/ 2: 62).     Maka ahli kitab setelah (syari'at agama mereka) dinasakh (dihapus) dan diganti, mereka   bukanlah termasuk orang yang beriman kepada Allah dan tidak beriman pula kepada Hari   Akhir, dan beramal shalih. Sebagaimana firman Allah Ta'ala:     Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari   kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan   Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-   orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan   patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk. (QS At-Taubah: 29).     Jihad Melawan Nasrani     Dalam sejarah. Nabi Muhammad saw mengumumkan secara langsung untuk berangkat   perang Tabuk untuk menghadapi kekuatan Nasrani Romawi, tahun 9 H. Nabi   Muhammad saw biasanya tidak mengumumkan secara luas seperti itu. Namun dalam   menghadapi kekuatan Nasrani Romawi, pengumuman pun dikumandangkan. Hingga   pasukan Islam yang berangkat ke Tabuk berjumlah 30.000 orang, sedang para sahabat   Nabi saw untuk membekali para pasukan Islam itu sampai ada yang menyerahkan   hartanya seluruhnya, yaitu Abu Bakar ra. Utsman bin Affan yang dikenal sebagai orang   kaya yang dermawan menyerahkan 900 unta dan seratus kuda serta uang kontan. Mereka   yang hanya mampu menyerahkan kurma sekadarnya lantaran hanya itu milik mereka pun   mereka serahkan untuk berjihad dijalan Allah melawan Nasrani. Meskipun harta-harta   dan kendaraan telah diserahkan oleh para sahabat Nabi saw secara berlomba-lomba untuk   meraih kebajikan, namun karena banyaknya jumlah pasukan Islam, maka setiap 18 orang   hanya kebagian 1 kendaraan unta. Dan itupun di antara rombongan itu dalam perjalanan   terpaksa menyembelih unta mereka untuk diambil airnya untuk diminum dan dagingnya   untuk dimakan. Bahkan kadang mereka hanya makan daun. Saat itu panas terik.     Selain jumlah 30.000 pasukan Islam itu masih ada orang-orang Islam yang menangis   tidak bisa ikut memerangi Nasrani Romawi karena tidak punya bekal. Maka Allah   menurunkan ayat, menjelaskan keadaan mereka:         Dan tiada (pula dosa) atas orang-orang yang apabila mereka datang kepadamu, supaya           kamu memberi mereka kendaraan, lalu kamu berkata: "Aku tidak memperoleh kendaraan   untuk membawamu", lalu mereka kembali, sedang mata mereka bercucuran air mata   karena kesedihan, lantaran mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka nalkahkan.   (QS At-Taubah: 92).     Melihat jumlah besar tentara Islam itu maka pasukan Romawi kocar-kacir, dan tidak   terjadi peperangan, sedang sebagian pemimpin kabilah di bawah Romawi pilih   mengadakan perjanjian dengan Nabi Muhammad saw dengan membayar jizyah. (Lihat   Syaikh Shafiyyur Rahman Al-Mubarakafuri, Ar-Rahiqul Makhtum, bab Perang Tabuk).     Ayat-ayat Al-Qur'an dan pelaksanaannya di zaman Nabi Muhammad saw sejelas itu,   dalam kaitannya dengan Ahli Kitab, bahkan tidak ikut berperang melawan Nasrani   Romawi adalah berdosa. Lha kok sekarang ada orang-orang yang justru sebaliknya,   mengusung faham Nasrani, menyamakan Nasrani dengan Islam, menafikan kekafiran   Nasrani dan kafirin lainnya, membolehkan Nasrani menikahi muslimah dan waris   mewarisi dengan Muslim, membolehkan mendatangi upacara-upacara ibadah Nasrani   dan lain-lain. Kalau itu yang bersuara masih beragama Nasrani sebagaimana di masa   Imam Ibnu Taimiyah maka masih bisa dimaklumi secara perasaan, karena memang   secara hawa nafsu perlu membela diri, walau sudah jelas-jelas salah. Lha ini sekarang   yang menyuara model Nasrani tu justru orang-orang yang mengaku dirinya Muslim   bahkan berlabel cendekiawan Muslim. Ini lakon apa? Dalam bahasa Arabnya adalah   Dajjal, yaitu pendusta. Telah mendustakan ayat-ayat Allah swt, masih pula   mempropagandakan kedustaannya dengan biaya dari kafirin. Sekarang saya baru bisa   memahami, di tahun 1990-an terbit buku yang menghajar kelompok ini dengan judul   Anatomi Budak Kufar tulisan Muhammad Yaqzan di Jakarta yang artinya adalah uraian   tentang jaringan dan pemikiran busuk para budak orang kafir. Kakak kelas saya yang   dulunya di Fakultas Adab IAIN Jogjakarta itu telah mampu membedah kebusukan   pemikiran yang mengantek ke kafirin yang jaringannya Jogjakarta-Jakarta. Adian Husaini   menyebut buku itu sebagai buku yang dibaca luas di kalangan harakah, maka sebenarnya   kebusukan pemikiran tersebut sudah diketahui celanya oleh sebagian banyak aktivis. Kini   justru lebih jelas lagi, karena mereka bukan sekadar melontarkan ucapan-ucapan aneh di   sana-sini, namun secara beramai-ramai menulis sebuah buku, FLA, hingga lebih kentara   lagi. Tanpa tedeng aling-aling, mereka membuka sendiri bahwa yang membiayai adalah   lembaga yang diketauhi umum sebagai lembaga orang kafir.     Sunnu Bihim Sunnata Ahlil Kitab   FLA Memlintir Pernyataan Ibnu Taimiyah     "Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari   kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan   Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-   orang) yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan   patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk." (QS At-Taubah: 29).     Ayat itu merupakan perintah untuk memerangi Ahli Kitab, sampai mereka membayar   jizyah dengan patuh dalam keadaan hina. Dalam prakteknya. Nabi Muhammad saw   memungut jizyah pula kepada orang-orang Majusi dan bersabda:           "Perlakukanlah mereka sebagaimana perlakuan terhadap Ahli Kitab."         Dari celah-celah ini firqah liberal dalam hal ini tim penulis Paramadina yang menulis   buku Fiqih Lintas Agama mengambil kesempatan untuk memasukkan orang Majusi   sebagai Ahli Kitab. Dalam mengangkat Majusi menjadi Ahli Kitab itu di antaranya   mereka menempuh jalan memlintir pernyataan Imam Ibnu Taimiyah.         Langkah-langkah untuk menyamakan semua agama dan praktrek fiqihnya     Sebelum kami uraikan plintiran tim Paramadina dalam FLA-nya terhadap pernyataan   Imam Ibnu Taimiyah, perlu kami gambarkan cara-cara licik mereka untuk memlintir-   mlintir Islam disamakan dengan agama lain. Langkah-langkah yang ditempuh sebagai   berikut:     1. Mensahkan agama-agama lain selain Islam sebagai agama-agama yang selamat,   sehingga kedudukannya sejajar dengan Islam, dan selamat semuanya. Ini mereka namai   teologi inklusif pluralis. Ayat yang mereka plintir di antaranya QS Al-Baqarah/ 2: 62.   (lihat FLA 249, atau kutipan di buku kami ini dalam judul Memainkan Ayat, Menirukan   Nasrani).     2. Setelah mereka mendudukkan Ahli Kitab sejajar dengan Islam dan agamanya sah juga,   selamat juga, (padahal menurut Al-Qur'an QS Ali Imran ayat 85, selain Islam maka tidak   diterima Allah, dan di akherat termasuk orang-orang yang merugi); lalu mereka   mendudukkan orang Majusi sebagai Ahli Kitab juga, dengan cara memlintir QS 2; 62 itu   pula. (Lihat FLA halaman 49), dan juga memlintir pernyataan Imam Ibnu Taimiyah yang   akan dibicarakan di sini.     3. Setelah Majusi dinaikkan sebagai Ahli Kitab, lalu agama-agama lain dinaikkan pula   sebagai Ahli Kitab dengan dalih ungkapan-ungkapan Rasyid Ridha dalam tafsirnya, al-   Manar (lihat FLA, halaman 51-52).. Padahal Rasyid Ridha yang memasukkan Majusi   sebagai Ahli Kitab dengan landasan hadits dari Ali bin Abi Thalib itu riwayatnya   dipersoalkan keshahihannya dalam kitab-kitab, dan dinilai tidak shahih.     4. Kemudian dalam hal pernikahan antara muslimah dengan lelaki Ahli Kitab mereka   copoti keharamannya dengan cara menganggapnya "tidak ada larangan yang sharih".     Lalu mereka simpulkan: "Jadi, soal pernikahan laki-laki non Muslim dengan wanita   Muslim merupakan wilayah ijtihadi dan terkait dengan konteks tertentu, di antaranya   konteks dakwah Islam pada saat itu. Yang mana jumlah umat Islam tidak sebesar saat ini,   sehingga pernikahan antar agama merupakan sesuatu yang terlarang." (FLA, halaman   164). Penulis FLA itu jelas telah menyembunyikan QS Al-Mumtahanah/60: 10: "Hai   orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan   yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui   tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-   benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka)   orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu   tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang           telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar   kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan)   dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu   bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah   hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi   Maha Bijaksana." (QS 60:10). Orang-orang Ahli Kitab itu adalah termasuk orang-orang   kafir, karena dalam Al-Qur'an yang disebut kafir itu adalah orang-orang Ahli Kitab dan   orang-orang musyrik. Itu ditegaskan dalam QS Al-Bayyinah: 6: "Sesungguhnya orang-   orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka Jahannam;   mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk." (QS Al-   Bayyinah: 6).     5. Setelah pernikahan muslimah dengan lelaki Ahli Kitab bahkan agama-agama lain yang   telah mereka angkat sebagai Ahli kitab mereka perbolehkan dengan cara   menyembunyikan ayat dan memlintir dalil, lalu mereka bolehkan pula waris mewarisi   antara Muslim dengan kafirin. Di antaranya ada dua dalih yang mereka bikin-bikin:     a. Dan logikanya, bila Islam menghargai agama lain dan mempersilahkan pernikahan   dengan agama lain, maka secara otomatis waris beda agama diperbolehkan. (FLA,   halaman 167). Sanggahan terhadap pernyataan ini ada di bagian lain di buku kami ini,   yang intinya bahwa ungkapan "Islam mempersilahkan pernikahan dengan agama lain" itu   ungkapan bikin-bikinan yang rancu. Lalu dijadikan landasan untuk waris beda agama   dengan disebut otomatis dibolehkan. Pertanyaan yang perlu diajukan kepada mereka:   Islam melarang ayah menikahi anak perempuannya. Apakah otomatis anak perempuan   dilarang mewaris harta ayahnya, lantaran Islam melarang menikah? Rusaklah kalau cara   berfikirnya seperti itu.     b. Sedangkan hadits yang melarang waris beda agama harus dibaca dalam semangat   zamannya, yang mana terdapat hubungan kurang sehat dengan agama lain (kafir). Maka   bila hubungan Muslim dengan non-Muslim dalam keadaan normal dan kondusif, secara   otomatis matan hadits tersebut tidak bisa digunakan. (FLA halaman 167). Sanggahan:   Hadits yang dimaksud adalah shahih, bahkan Muttafaq 'alaih. Mereka tidak membantah   keshahihannya, namun langsung membatalkannya, hanya beralasan semangat zamannya.   Kalau kondusif otomatis matan hadits tersebut tidak bisa digunakan. Apakah ada   larangan yang sudah jelas dan tegas, kemudian cukup dibatalkan dengan alasan   "kondusif' seperti itu? Nanti orang akan berkata, larangan zina itu ketika suasananya   tidak kondusif. Kalau kondusif maka larangan itu tidak bisa digunakan. Rusaklah   agamanya, kalau model Paramadina ini.     Tahap-tahap yang mereka tempuh tu semuanya keropos. Dan marilah kita buktikan   bahwa mereka itu memlintir pernyataan Ibnu Taimiyah, sebagai berikut.         Menaikkan Majusi Jadi Ahli Kitab dengan Memlintir Ibnu Taimiyah           Kutipan:         . . penggunaan perkataan : "Ahli Kitab" untuk merujuk pada Yahudi dan Nasrani   dikarenakan adanya kepastian asal kitab-kitab suci mereka; dan tambahan sifat-sifat   khusus mereka tidak mesti berarti bahwa di dunia ini tidak ada Ahli Kitab selain   mereka." (FLA halaman 50).     (Kemudian untuk menguatkan pernyataan mereka ini mereka comot pernyataan Imam   Ibnu Taimiyah sebagai landasan yang dikesankan seakan mendukung pernyataan   kelompok Paramadinah liberal ini. Mereka nyatakan):     "Sehubungan dengan ini, Ibnu Taimiyah dalam Minhaj al-Sunnah menuturkan adanya   sebuah hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang yang menyebutkan bahwa Nabi   memerintahkan untuk memperlakukan kaum Majusi seperti kaum Ahli Kitab.     . . . Karena itulah Nabi bersabda tentang kaum Majusi, "Jalankanlah sunnah kepada   mereka seperti sunnah kepada Ahli Kitab", dan beliau pun membuat perdamaian dengan   penduduk Bahrain yang di kalangan mereka ada kaum Majusi, dan para khalifah serta   para ulama Islam semuanya sepakat dalam hal ini." (FLA, halaman 50, mengutip Minhaj   al-Sunnah).     Tanggapan:     Pengutipan pernyataan Ibnu Taimiyah itu berbeda dengan maksud yang dimaui oleh Ibnu   Taimiyah. Sama sekali Ibnu Taimiyah tidak memaksudkan bahwa Majusi itu termasuk   Ahli Kitab. Kelompok Paramadina dengan FLA-nya ini telah mengadakan kebohongan   publik dengan cara memlintir pernyataan Imam Ibnu Taimiyah. Oleh karena itu, berikut   ini kami kutip seperlunya, agar bisa dibedakan antara maksud Imam Ibnu Taimiyah   dalam kitabnya, Minhajus Sunnah itu, dan agar terlihat betapa tidak jujurnya secara   keilmuan apa yang dilaukan oleh kelompok Paramadina.     Ungkapan Imam Ibnu Taimiyah dalam Kitab Minhajus Sunnah juz 8 halaman 514 dan   selanjutnya sebagai berikut:     Setelah Allah memerintahkan untuk memerangi ahli kitab sampai mereka membayar   jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk, maka Nabi saw memungut   jizyah dari orang Majusi. Orang-orang Muslim bersepakat atas pemungutan jizyah dari   Ahli Kitab dan Majusi. Para ulama berselisih mengenai kafir-kafir lainnya dalam 3   pendapat.     1 . Dikatakan, semua mereka (kafirin) diperangi setelah (turunnya ayat) itu sehingga   mereka memberikan jizyah dalam keadaan tunduk apabila mereka tidak masuk Islam,   inilah pendapat Imam Malik.     2. Dikatakan, musyrikin Arab dikecualikan dari yang demikian itu, ini pendapat Abu   Hanifah dan Ahmad dalam salah satu dari dua riwayat.           3. Dikatakan hal itu khusus pada ahli kitab, dan orang yang memiliki semacam kitab   (syubhatu kitab), ini pendapat Syafi'i dan Ahmad dalam riwayat yang lain.     Pendapat pertama dan kedua itu bersesuaian dalam makna, karena ayat jizyah belum   turun kecuali setelah usai Nabi saw dari perang dengan musyrikin Arab. Akhir   peperangannya dengan Arab adalah Perang Thaif, dan itu adalah setelah perang Hunain,   sedang Perang Hunain adalah setelah Fathu Makkah, dan semua itu terjadi tahun 8   Hijriyah. Pada tahun kesembilan, beliau memerangi Nashrani pada Tahun (Perang)   Tabuk, dan dalam tahun (kesembilan Hijriyah) itulah turun surat Baro'ah (at-Taubah),   dan di dalamnya ada perintah untuk memerangi (Nasrani) sehingga mereka memberikan   jizyah dan dalam keadaan tunduk. Dan Nabi saw ketika mengutus amir atas tentara atau   peperangan maka beliau memerintahkannya agar memerangi mereka sehingga mereka   memberikan jizyah dalam keadaan tunduk sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam   kitab shahihnya.     Dan Nabi saw berdamai dengan Nasrani Najran di atas (pembayaran) jizyah sedang   mereka adalah orang yang membayar jizyah, dan mengenai mereka (Nasrani Najran) lah   Allah menurunkan permulaan surat Ali Imran.     Ketika tahun 9 Hijriyah, Nabi saw meniadakan musyrikin dari Masjidil Haram,   menyingkirkan ikatan-ikatan/ janji kepada mereka, dan Allah Ta'ala memerintahkannya   untuk memerangi mereka, dan orang-orang musyrikin Arab masuk Islam semuanya,   maka tidak tersisa seorang musyrik mu'ahid (di bawah janji) pun, tidak karena jizyah dan   tidak karena lainnya.     Sebelum itu beliau mengadakan perjanjian dengan mereka (musyrikin Arab) tanpa jizyah.   Lalu (persoalannya), tidak adanya pemungutan jizyah atas mereka (musyrikin Arab) itu   apakah karena tidak tersisa lagi dari mereka orang yang (harus) diperangi hingga   memberikan jizyah lantaran mereka telah masuk Islam semua —karena mereka melihat   bagusnya Islam, dan kemenangannya, dan (melihat) kotornya kemusyrikan yang dulu ada   pada mereka, dan mencabut (kewajiban) memberikan jizyah dari mereka dalam keadaan   hina—, atau karena jizyah tidak boleh dipungut dari mereka (musyrikin Arab) tetapi wajib   menyerang mereka sampai (masuk) Islam. Maka berdasarkan pendapat pertama dipungut   (jizyah itu) dari seluruh orang kafir sebagaimana dikatakan oleh mayoritas fuqoha' dan   mereka berkata, ketika diperintahkan untuk memerangi Ahli Kitab sampai mereka   memberikan jizyah dalam keadaan tunduk, dan Allah melarang untuk mengadakan   perjanjian dengan mereka (ahli kitab) tetapi (wajib dengan) jizyah —sebagaimana hukum   (jizyah) yang berlaku sejak semula—, dan ini adalah penegasan bahwa orang-orang yang   lebih rendah dari mereka (ahli kitab) yaitu orang-orang musyrikin lebih utama untuk   tidak diadakan hudnah (perjanjian damai) tanpa jizyah, tetapi diperangi sampai mereka   memberikan jizyah dalam keadaan hina.     Oleh karena itu Nabi saw bersabda mengenai Majusi:         "Perlakukanlah mereka sebagaimana perlakuan terhadap ahli kitab"           Dan beliau mengadakan perdamaian dengan penduduk Bahrain di atas jizyah di dalam   mereka itu ada orang Majusinya. Para khalifahnya (Nabi saw) dan seluruh ulama   Muslimin sepakat dalam hal itu.     Perkara itu pada awal Islam bahwa beliau memerangi kafirin dan mengadakan perjanjian   damai dengan mereka tanpa jizyah sebagaimana Nabi saw melaksanakannya sebelum   turunnya surat Baro'ah (At-Taubah). Lalu ketika turun Surat Baro'ah, Allah   memerintahkan dalam surat itu untuk menyingkirkan perjanjian-perjanjian (antara   muslim dan kafir) yang mutlak ini dan memerintahkannya untuk memerangi ahli kitab   sehingga mereka memberikan jizyah, maka (orang-orang kafir) selain mereka lebih   utama untuk diperangi dan tidak diadakan janji perdamaian.     Uraian Ibnu Taimiyah itu sama sekali tidak menggolongkan Majusi sebagai Ahli Kitab.   Justru menggolongkan Majusi sebagai orang-orang musyrikin yang lebih rendah daripada   Ahli Kitab, maka lebih layak untuk diperangi sampai tunduk dan harus membayar jizyah.         Ibnu Taimiyah: Majusi Jelas Bukan Ahli Kitab     Lebih tegas lagi adalah pernyataan Imam Ibnu Taimiyah dalam Kitab Ahkamu Ahlidz   Dzimmah:     Umar bin Khatthab ra bertawaqquf (berhenti, tidak berbuat) mengenai pengambilan   jizyah dari Majusi sehingga Abdur Rahman bin Auf bersaksi bahwa Rasulullah   mengambil jizyah dari Majusi Hajar, (riwayat itu) disebutkan oleh Al-Bukhari. As-   Syafi'I menyebutkan bahwa Umar bin Khatthab menyebutkan Majusi, lalu dia berkata,   aku tidak tahu bagaimana aku perbuat mengenai perkara mereka. Lalu Abdur Rahman   bin Auf berkata kepadanya, saya bersaksi, sungguh saya telah mendengar Rasulullah   berkata: Perlakukanlah kepada mereka (Majusi) seperti perlakuan terhadap Ahli Kitab.   (Komentar Ibnu Taimiyah) ini jelas bahwa mereka (Majusi) bukanlah termasuk Ahli   Kitab dan yang menunjukkan atasnya itu adalah firman Allah Ta'ala: (Kami turunkan Al   Qur'an itu) agar kamu (tidak) mengatakan: Bahwa kitab itu hanya diturunkan kepada dua   golongan saja sebelum kami, dan sesungguhnya kami tidak memperhatikan apa yang   mereka baca." (QS Al-An'aam: 156).     Lalu Ibnu Taimiyah dalam lembar berikutnya (halaman 83-84 kitab Ahkamu Ahlidz   Dzimmah juz 1) menyebutkan bahwa riwayat dari Ali bin Abi Thalib yang memasukkan   Majusi sebagai Ahli Kitab (tercantum dalam Kitab Musnad As-Syafi'I dan Sa'id bin   Manshur dan selain keduanya), tetapi telah dilemahkan/ didho'ifkan oleh jama'ah   huffadz ahli hadits.         Persoalan dalam pembicaraan ini, riwayat dari Ali yang dha'if itu telah dijadikan   landasan oleh FLA Paramadina dalam mengangkat Majusi sebagai Ahli Kitab dengan   merujuk Rasyid Ridha dalam Al-Manar.           Nah, di situlah curangnya orang Paramadina. Riwayat dari Ali dan telah didho'ifkan oleh   jama'ah huffadz ahli hadits saja kalau sesuai dengan seleranya maka dikutip dan   dijadikan landasan. Namun yang jelas-jelas hadits Nabi saw yang derajatnya shahih,   muttafaq 'alaih, tentang larangan waris mewarisi antara kafirin dan muslim, ketika tidak   cocok dengan kemauan liberal mereka maka mereka tolak dengan dalih yang dibuat-buat,   (lihat FLA, halaman 167). Sekali lagi kejujuran ilmiyah mereka telah mereka pertaruhkan   untuk kepentingan nafsu liar liberal mereka demi membela kafirin.     Dalam hal Majusi itu bukan Ahli Kitab, dan diperlakukan sebagai Ahli Kitab khusus   hanya dalam hal Jizyah itu justru Imam Syafi'I yang memuat riwayat Ali itu pun   pendapatnya tidak seperti model Paramadina yang memasukkan Majusi sebagai Ahli   Kitab. Kutipan pendapat Imam Syafi'I sebagai berikut:     Imam Syafi'i rahimahullah berkata. Ahli Kitab yang wanita-wanita merdekanya halal   dinikahi adalah penerima dua kitab yang terkenal, Taurat dan Injil, yaitu Yahudi dan   Nasrani dari Bani Israel bukan Majusi. Syaikh rahimahullah itu berkata, dan atsar yang   masyhur ini dari Abdur Rahman bin Auf dari Nabi saw; Perlakukanlah mereka (Majusi)   sebagaimana perlakuan terhadap ahli kitab, maka ahli ilmu memahmulkan   (menafsirkan)nya beserta dalil dengan riwayat pada keadaan di atas jizyah, maka Majusi   itu diikutkan pada ahli kitab dalam hal jaminan (keamanan) darah dengan jizyah, bukan   dalam hal lainnya. Wallahu a'lam.     Demikianlah pendapat Imam Syafi'i. Dan pendapat Ibnu Taimiyah pun jelas. Kedua-dua   ulama itu tidak memasukkan Majusi sebagai Ahli Kitab.     Persoalannya sekarang, ketidakjujuran secara ilmiyah, ketika dilakukan oleh satu orang   saja pun orang itu sudah tidak terpercaya lagi. Dalam kasus ini, ketidakjujuran dalam   pengutipan dan penyampaian maksud dari ulama yang dikutip ternyata dilakukan secara   beramai-ramai, dan atas nama apa yang mereka beri label "fiqih" lagi. Maka betapa tidak   terpercayanya mereka itu.     Masalah Nikah Beda Agama     Tim Penulis FLA Paramadina Membatalkan Syari'at Allah     Pada bagian ketiga dari buku Fiqih Lintas Agama terbitan Paramadina yang bekerjasama   dengan The Asia Foundation dipampangkan judul Fiqih "Menerima" Agama Lain   Membangun Sinergi Agama-agama. Dari judul itu saja saya membacanya merinding.   Sebab yang dibangun di situ adalah sinergi agama-agama, yang hal itu tidak pemah   dilakukan oleh Nabi Muhammad saw dan para sahabatnya. Yang ada, perintah Allah swt   di antaranya dalam Surat Al-Kafirun.     Katakanlah: "Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu   sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pemah   menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi   penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu, dan untukkulah, agamaku".   (QS Al-Kafirun: 1-6).           Imam Ibnu Katsir mengaitkan ayat itu dengan perkataan Nabi Ibrahim as dan pengikut-   pengikutnya kepada kaumnya yang musyrik:         "Sesungguhnya kami berlepas diri dari kamu dan dari apa yang kamu sembah selain   Allah, kami ingkari (kekafiran) mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan   dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja." (QS Al-   Mumtahanah/ 60: 4).     Al-Qur'an wahyu Allah swt telah menegaskan sejelas-jelasnya seperti itu, namun orang-   orang Paramadina yang bekerjasama dengan lembaga kafirin ini menentang Al-Qur'an   dengan membuat ''jalan baru" yang justru bertentangan langsung dengan ayat-ayat   tersebut.     Dalam membuat ''jalan baru" itu dibuatlah syari'at baru pula, yaitu:     1. Membolehkan wanita Muslimah dinikahi oleh lelaki Ahli Kitab, dengan alasan,     "karena tidak ada larangan yang sharih. Yang ada justru hadis yang tidak begitu jelas   kedudukannya, Rasulullah saw bersabda, kami menikahi wanita-wanita Ahli Kitab dan   laki-laki Ahli Kitab tidak boleh menikahi wanita-wanita kami (Muslimah). (FLA,   halaman 163).     2. ". . .Amat dimungkinkan bila dicetuskan pendapat baru, bahwa wanita Muslim boleh   menikah dengan non Muslim, atau pernikahan beda agama secara lebih luas amat   dibolehkan, apapun agama dan aliran kepercayaannya. Hal ini merujuk pada semangat   yang dibawa al-Qur'an sendiri. Pertama, bahwa pluralitas agama merupakan sunnatullah   yang tidak bisa dihindarkan. Tuhan menyebut agama-agama samawi dan mereka   membawa aiaran amal saleh sebagai orang yang akan bersama-Nya di surga nanti. (QS 2:   62) (FLA, halaman 164).     3. Membolehkan orang kafir mewaris harta orang Muslim. Alasannya, "Dan ligikanya,   bila Islam menghargai agama lain dan mempersilahkan pernikahan dengan agama lain,   maka secara otomatis waris beda agama diperbolehkan. Sedangkan hadis yang melarang   waris beda agama harus dibaca dalam semangat zamannya, yang mana terdapat hubungan   kurang sehat dengan agama lain (kafir). Maka bila hubungan Muslim dengan non-   Muslim dalam keadaan normal dan kondusif, secara otomatis matan hadis tersebut tidak   bisa digunakan." (FLA, halaman 167).     Tanggapan:     Wanita Muslimah dinikahi oleh lelaki Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) itu haram. Sebab   Ahli Kitab itu adalah kafir. Allah swt berfirman:     "Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan   masuk) ke neraka Jahannam; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-   buruk makhluk." (QS Al-Bayyinah: 6).           Orang kafir itu tidak halal bagi wanita Muslimah. Allah swt berfirman:         "Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-   perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih   mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka   (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami   mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang   kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka   mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu   bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali   (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar   yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar.   Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha   Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS Al-Mumtahanah/ 60: 10).     Dari ayat ini dapat ditetapkan suatu hukum yang menyatakan bahwa jika seorang isteri   telah masuk Islam berarti sejak ia masuk Islam itu telah bercerai dengan suaminya yang   kafir, karena itu ia haram kembali kepada suaminya. Ayat ini juga menguatkan hukum   yang menyatakan bahwa haram hukumnya seorang wanita muslimat kawin dengan laki-   laki kafir.     Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad saw pada tahun terjadinya perdamaian   Hudaibiyyah memerintahkan Ali bin Abi Thalib untuk membuat konsep perjanjian itu,   maka Ali pun menulisnya: "Dengan menyebut nama Engkau, wahai Tuhan kami, ini   adalah perdamaian antara Muhammad bin Abdullah dengan Suhail bin Amr. Mereka   telah menyatakan perdamaian dengan menghentikan peperangan selama 10 tahun, saling   berusaha menjaga keamanan dan menahan serta menjaga terjadinya perselisihan.   Barangsiapa di antara orang-orang Quraisy yang datang kepada Muhammad tanpa izin   walinya, hendaklah orang itu dikembalikan sedangkan kaum muslimin yang datang   kepada orang Quraisy tidak dikembalikan,..." dan seterusnya.     De mi kianlah Rasulullah saw mengembalikan Abu Jandal bin Suhail kepada orang-orang   Quraisy dan tidak ada seorangpun yang ditahan bel.iau, walaupun ia seorang mukmin.   Maka datanglah kepada Rasulullah, seorang wanita mukminah dari daerah kafir yang   bernama Ummu Kaltsum binti 'Uqbah bin Abi Mu'aith. Maka datanglah kepada   Rasulullah dua orang saudara dari perempuan itu yang bernama 'Ammar dan Walid yang   meminta agar wanita itu dikembalikan. Maka turunlah ayat ini yang melarang Rasulullah   mengembalikannya. Kemudian wanita itu dikawini oleh Zaid bin Haritsah.     Dari tindakan Rasulullah ini nyatalah bahwa yang wajib dikembalikan menurut perjanjian   itu hanyalah laki-laki saja, sedangkan wanita tidak dikembalikan.     Menurut riwayat Bukhari dan Muslim dari al-Miswar bin Makhramah dan Marwan bin   Hakam diterangkan bahwa setelah Rasulullah menandatangani perjanjian Hudaibiyyah   dengan orang-orang kafir Quraisy, banyaklah wanita-wanita mukminat berdatangan dari   Makkah ke Madinah. Maka turunlah ayat ini yang memerintahkan agar Rasulullah           menguji mereka lebih dahulu dan melarang beliau mengembalikan wanita-wanita yang   benar-benar mukminat ke Makkah.         Dalam pada itu kepada kaum muslimin dibolehkan mengawini wanita-wanita mukminat   yang berhijrah itu dengan membayar maskawin. Hal ini berarti bahwa wanita itu tidak   boleh dijadikan budak, karena mereka bukan berasal dari tawanan perang. Allah swt   menganjurkan kaum muslimin mengawini mereka itu agar diri mereka terpelihara. Jika   mereka tidak dikawini, mereka akan sendirian karena mereka telah bercerai dari suami   mereka itu dengan masuk islamnya mereka itu.     Allah menerangkan sebab larangan melanjutkan perkawinan isteri mukminat dengan   suami yang kafir itu, karena tidak akan ada hubungan perkawinan antara orang-orang   yang sudah beriman dengan suami-suami mereka yang masih kafir dan berada di daerah   kafir. Akad perkawinan mereka tidak berlaku lagi sejak isteri masuk Islam.         Lelaki Ahli Kitab (Yahudi ataupun Nasrani) Haram Menikahi Muslimah     Mengenai lelaki Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) haram menikahi wanita Muslimah   tidak ada kesamaran lagi. Sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an Surat Al-   Mumtahanah/ 60: 10 dan Al-Baqarah/ 2: 221. Maka Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi   menegaskan:     "Dan tidak halal bagi Muslimah nikah dengan lelaki kafir, baik keadaannya kafir kitabi   (Ahli Kitab) ataupun bukan Kitabi. Karena Allah Ta'ala berfirman:     Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min)   sebelum mereka beriman. (QS Al-Baqarah: 221).     Dan firmanNya:     ". . . Maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka   janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir.   Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula   bagi mereka. (QS Al-Mumtahanah/ 60: 10).     Syaikh Abu Bakar Al-Jazairy hafidhahullah berkata, "Tidak halal bagi muslimah   menikah dengan orang kafir secara mutlak, baik Ahlul Kitab maupun bukan. Ia   mendasarkan pada firman Allah QS Al-Mumtahanah/ 60: 10.     Para ulama mengemukakan larangan Muslimah dinikahi oleh lelaki Ahli Kitab atau non   Muslim itu sebagian cukup menyebutnya dengan lafal musyrik atau kafir, karena   maknanya sudah jelas: kafir itu mencakup Ahli Kitab dan musyrik. Di samping itu tidak   ada ayat atau hadits yang membolehkan lelaki kafir baik Ahli Kitab ataupun musyrik   yang boleh menikahi Muslimah setelah turun ayat 10 Surat Al-Mumtahanah. Sehingga   tidak ada kesamaran lagi walaupun hanya disebut kafir sudah langsung mencakup kafir   dari jenis Ahli Kitab dan kafir musyrik. Bahkan lafal musyrik saja, para ulama sudah           memasukkan seluruh non Muslim dalam hal lelaki musyrik dilarang dinikahkan dengan   wanitra Muslimah.         "Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min)   sebelum mereka beriman." (QS Al-Baqarah/ 2: 221).     Muhammad Ali As-Shabuni menjelaskan, di dalam ayat ini, Allah swt melarang para   wali (ayah, kakek, saudara, paman dan orang-orang yang memiliki hak perwalian atas   wanita) menikahkan wanita yang menjadi tanggung jawabnya dengan orang musyrik.   Yang dimaksud musyrik di sini adalah semua orang yang tidak beragama Islam,   mencakup penyembah berhala, majusi, yahudi, Nasrani dan orang yang murtad dari   Islam.     Al-Imam Al-Qurthubi berkata, "Janganlah menikahkan wanita muslimah dengan orang   musyrik. Dan umat ini telah berijma' bahwa laki-laki musyrik itu tidak boleh menggauli   wanita mu'minah, bagaimanapun bentuknya, karena perbuatan itu merupakan penghinaan   terhadap Islam.     Ibnu Abdil Barr berkata, (Ulama ijma') bahwa muslimah tidak halal menjadi isteri orang   kafir.     Syaikh Shalih Al-fauzan berkata, "laki-laki kafir tidak halal menikahi wanita muslimah,   berdasarkan firman-Nya Ta'ala: " Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik   (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman." (QS Al-Baqarah/ 2: 221).         Mencari Celah dengan Memlintir Imam At-Thabari     Meskipun hukum tentang haramnya wanita muslimah dinikahi lelaki kafir secara mutlak,   baik kafir Ahli Kitab maupun musyrik itu sudah jelas dan tegas, namun karena firqah   liberal punya misi tertentu di antaranya mengusung kepentingan orang kafir, maka   diteroboslah apa-apa yang mereka anggap ada celah-celahnya. Dalam hal pernikahan   antara muslimah dengan lelaki Ahli Kitab mereka copoti keharamannya dengan cara   menganggapnya "tidak ada larangan yang sharih". Lalu mereka simpulkan: "Jadi, soal   pernikahan laki-laki non Muslim dengan wanita Muslim merupakan wilayah ijtihadi dan   terkait dengan konteks tertentu, di antaranya konteks dakwah Islam pada saat itu. Yang   mana jumlah umat Islam tidak sebesar saat ini, sehingga pernikahan antar agama   merupakan sesuatu yang terlarang." (FLA, halaman 164).     Firqah liberal itu terang-terangan membolehkan wanita Muslimah dinikahi oleh lelaki   Ahli Kitab, dengan alasan, "karena tidak ada larangan yang sharih. Yang ada justru hadis   yang tidak begitu jelas kedudukannya, Rasulullah saw bersabda, kami menikahi wanita-   wanita Ahli Kitab dan laki-laki Ahli Kitab tidak boleh menikahi wanita-wanita kami   (Muslimah). (FLA, halaman 163). Dalam catatan kaki (FLA, halaman 191) hadits yang   mereka sebut tidak begitu jelas kedudukannya itu dikutip dari Abu Ja'far Muhammad ibn   Jarir al-Thabari, Jami' al-Bayan 'an ta'wi Ay al-Qur'an, Beirut: Darul Fikr, 2001,   halaman 465.           Benarkah Imam At-Thabari mengemukakan hadits itu untuk dijadikan landasan dalam   hal tidak sharih (tidak jelasjnya larangan lelaki Ahli Kitab menikahi wanita Muslimah,   karena hadits itu kedudukannya masih ada masalah?     Sama sekali tidak. Pembicaraan Imam At-Thabari bukan mengenai larangan lelaki Ahli   Kitab menikahi wanita Muslimah (karena sudah jelas haramnya), namun adalah   pembicaraan tentang riwayat-riwayat mengenai wanita muhshonat (wanita merdeka yang   menjaga diri dan kehormatannya) dari kalangan Ahli Kitab. Ini berkaitan dengan ada   perbedaan di kalangan Ahli Tafsir dalam hal wanita musyrikat dalam QS 2: 221, haram   dinikahi, maka apakah di dalamnya termasuk wanita Ahli Kitab. Dan karena ada riwayat,   Umar bin Khatthab menyuruh talak beberapa orang sahabat ( Hudzaifah dan Thalhah)   yang menikahi wanita Ahli Kitab. Berikut ini uraian Imam At-Thabari, kami kutip   dengan diringkas dari Fathul Qadir-nya Imam As-Syaukani (yang sudah dibuat lebih   komunikatif), dan bisa dirujuk ke Tafsir At-Thabari juz 2 halaman : 378.     Abu Ja'far Ibnu Jarir At-Thabari berkata, para ahli tafsir berbeda pendapat mengenai ayat   ini (QS 2: 221): Apakah ayat itu diturunkan dengan maksud setiap musyrikah (dilarang   dinikahi) atau maksud hukumnya mengenai sebagian musyrikah saja bukan yang   lainnya? Dan apakah ada sesuatu yang dinasakh (dihapus) setelah adanya kewajiban   hukum padanya itu atau tidak?     Sebagian Ahli Tafsir berpendapat: Diturunkan ayat itu dimaksudkan pengharaman atas   setiap muslim nikah dengan setiap wanita musyrikat dari jenis manapun kesyirikannya,   baik itu wanita penyembah berhala, ataupun wanita Yahudi, Nasrani, Majusi, atau   lainnya dari macam-macam kemusyrikan. Kemudian pengharaman menikahi wanita Ahli   Kitab dinasakh (dihapus) dengan Firman-Nya: QS Al-Maaidah: 4-5).     (Ada juga yang mengecualikan wanita Ahli Kitab) riwayat dari Ali bin Abi Thalhah, dari   Ibnu Abbas, Firman-Nya (QS 2:221) itu kemudian Dia mengecualikan wanita-wanita   Ahli Ktab, maka Dia berfirman QS Al-Maaidah: 5.     Ahli Tafsir yang lain berkata: Bahkan ayat ini (QS 2:221) diturunkan dengan maksud   hukumnya mengenai wanita musyrikat Arab, tidak ada sesuatu yang menasakhnya   (menghapusnya), dan tidak dikecualikan. Ayat itu hanyalah umum secara lahiriyahnya   tetapi khusus maknanya. Riwayat dari Qatadah, QS 2:221, Dan janganlah kalian nikahi   wanita-wanita musyrikat sehingga mereka beriman, artinya wanita musyrikat Arab yang   tidak memiliki kitab (suci) yang mereka baca. Sa'id bin Jubair berkata, maksudnya   wanita musyrikat ahlil autsan (penyembah berhala).     Ahli tafsir yang lain berkata: Bahkan ayat ini QS 2: 221 diturunkan dimaksukan   mengenai setiap wanita musyrikat dari jenis apa saja dia, tidak dikhususkan satu jenis   musyrikat saja, baik itu wanita berhalais atau wanita Majusi, atau wanita Ahli Kitab, dan   tidak ada sesuatu yang menasakhnya (menghapusnya).         Abu Ja'far At-Thabari berkata: yang paling utama dari pendapat-pendapat penafsiran ayat           ini adalah pendapat Qatadah: bahwa Allah Ta'ala berfirman: "Dan janganlah menikahi   wanita-wanita musyrikat sehingga mereka beriman" adalah orang yang bukan Ahli Kitab   dari wanita-wanita musyrikat. Ayat itu umum secara lahiriyahnya, khusus secara   batiniyahnya, tidak ada sesuatu yang menasakhnya (menghapusnya), dan wanita-wanita   Ahli Kitab tidak termasuk di dalamnya. Dan hal yang de mi kian itu karena Allah Ta'ala   menyebutkan halal dengan firman-Nya QS Al-Maaidah: 5 Dan wanita-wanita muhshonat   dari kalangan orang-orang yang diberi al-kitab sebelum kamu — bagi laki-laki mukmin   untuk menikahi wanita-wanita muhshonat (menjaga diri dan kehormatan) dari mereka,   seperti yang dibolehkan kepada lelaki mukminin untuk menikahi wanita-wanita   mukminat.     Adapun perkataan yang diriwayatkan dari Syahr bin Husyib, dari Ibnu Abbas, dari Umar   ra: tentang pemisahannya antara Thalhah dan Hudzaifah dengan isteri mereka yang kedua   isteri itu wanita kitabiyah, maka adalah perkataan yang tidak ada maknanya, karena   menyelisihi apa yang disepakati umat atas kehalalannya berdasarkan Kitab Allah Ta'ala   yang telah menyebutkannya, dan Hadits rasul-Nya saw. Dan telah diriwayatkan dari   Umar bin Khatthab ra dari perkatan yang berbeda dengan itu, dengan sanad yang lebih   shahih, yaitu apa yang diriwayatkan dari Zaid bin Wahab, dia berkata,     Umar berkata: Lelaki Muslim menikahi wanita Nasrani, dan lelaki Nasrani tidak   menikahi wanita Muslimah.     Umar membenci Thalhah dan Hudzaifah ra menikahi wanita Yahudi dan Nasrani   hanyalah khawatir kalau orang-orang mengikuti keduanya dalam hal itu, lalu mereka   tidak membutuhkan wanita Muslimat, atau makna-makna selainnya. Maka Umar   memerintahkan keduanya untuk menceraikan dua wanita kitabiyah itu. Sebagaimana   riwayat dari Syaqiq, ia berkata: Hudzaifah beristerikan wanita Yahudi, lalu Umar menulis   surat kepadanya: "Lepaskanlah dia." Lalu Hudzaifah membalas surat kepada Umar:   Apakah kamu kira bahwa ia haram maka aku (harus) melepaskannya? Lalu Umar   menjawab: Aku tidak mengira bahwa dia haram, tetapi aku takut kalau kalian   mendapatkan al-muumisaat (wanita-wanita lacur) dari kalangan mereka (Ahli Kitab).     Dan riwayat dari al-Hasan, dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:   "Kami menikahi wanita-wanita Ahli Kitab dan mereka tidak menikahi wanita-wanita   kami." Hadits ini -walaupun dalam sanadnya ada sesuatu — maka berpendapat   dengannya, karena kesepakatan keseluruhan atas benarnya perkataan dengannya, itu lebih   utama daripada khabar dari Abdul Hamid bin Bahram dari Syahr bin Husyib (tentang   Umar memisahkan Thalhah dan Hudzaifah dengan isteri mereka yang kedua isteri itu   wanita kitabiyah). Maka arti pembicaraan itu, jadinya: " Wahai orang-orang Mukmin,   janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrikat, selain wanita Ahli Kitab, sehingga   mereka beriman lalu membenarkan Allah, Rasul-Nya, dan apa yang diturunkan   kepadanya.     Para pembaca, kami mohon maaf, pengutipan ini panjang pula, karena untuk   membuktikan, sebenarnya Imam At-Thabari apakah meriwayatkan hadits yang   kedudukannya masih ada masalah itu untuk membahas masih diragukannya keharaman           lelaki non Muslim (Yahudi, Nasrani, Majusi, dan kafirin lainnya) ataukah membahas   tentang wanita muhshonat Ahli Kitab. Ternyata Imam At-Thabari hanyalah   membicarakan wanita muhshonat Ahli Kitab, sama sekali tidak membicarakan lelaki Ahli   Kitab dalam hal periwayatan hadits tersebut.     Bagaimana tim penulis Paramadina ini mau dipercaya? Zuhairi Misrawi salah seorang   tim penulis FLA ketika jadi utusan Paramadina dalam berdebat dengan Majelis   Mujahidin Indonesia 15 Januari 2004 di UIN (Universitas Islam Negeri, dahulu IAIN)   Jakarta mengatakan, Landasan penulisan FLA di antaranya adalah Tafsir At-Thabari.   Ternyata Tafsir At-Thabari yang jadi landasan itu mereka plintir pula. Tafsir At-Thabari   bicara tentang wanita muhshonat Ahli Kitab, sedang FLA menjadikannya sebagai alasan   untuk membolehkan lelaki Ahli Kitab menikahi wanita Muslimah. Ini cara penulisan   fiqih model apa?     Dalam hal lelaki non Islam haram menikahi wanita Muslimah sudah jelas berdasarkan   Al-Qran 2:221 dan 60: 10. Sebagai tambahan bisa dikemukakan hadits dan atsar   (perkataan) sahabat Nabi saw.     Riwayat dari Hasan, dari Jabir ditanyakan kepadanya, disebutkan Nabi saw bersabda, ya,   beliau bersabda: Kami tidak mewaris (harta) Ahli Kitab dan mereka tidak mewaris (harta)   kami kecuali apabila lelaki mewaris hambanya atau amatnya (budak wanitanya), dan   kami menikahi wanita-wanita mereka (ahli kitab) dan mereka tidak menikahi wanita-   wanita kami. (HR At-Thabrani dalam Al-Awsath, dan rijal -tokoh periwayat-   periwayatnya tsiqot, terpercaya).     Bagi Abdur Razaq dan Ibnu jarir, dari Umar bin Khatthab, ia berkata: "Lelaki Muslim   menikahi wanita Nasrani, dan lelaki Nasrani tidak menikahi Muslimah". Dan bagi Abd   bin Humaid dari Qatadah berkata: "Allah menghalalkan untuk kita (Muslimin)   muhshonatain (dua macam wanita muhshonah/ yang menjaga diri): Muhshonah   mu'minah dan muhshonah dari Ahli Kitab. Wanita-wanita kami (Muslimah) haram atas   mereka (lelaki Ahli Kitab), dan wanita-wanita mereka (Ahli Kitab) bagi kami (Muslimin)   halal.     Tidak diragukan lagi, wanita Muslimah haram dinikahi oleh lelaki non Muslim secara   mutlak, baik mereka itu Yahudi, Nasrani, Majusi, Konghucu, Hindu, Budha, Sinto,   Baha'I, , Sikh, dukun/ paranormal penyembah jin- syetan atau kafirin lainnya.         Isteri masuk Islam     Setelah terbukti ngawurnya tim penulis FLA Paramadina, di sini perlu dikemukakan,   yang jadi bahan pembahasan para ulama adalah apabila isteri masuk Islam di bawah   suami yang musyrik, Nasrani, Yahudi, ataupun Majusi dan agama-agama selain Islam.   Ini perlu ditambahkan di sini untuk lebih memantapkan bahwa lelaki non Islam (baik   Yahudi, Nasrani, Majusi, maupun agama-agama selain Islam) haram bagi wanita   Muslimah, walau ketika sebelum itu si wanita itu kafir juga. Namun ketika si wanita   masuk Islam maka suaminya yang kafir itu jadi haram atasnya.           Di dalam Kitab Shahih Bukhari dikemukakan:         Bab: Apabila wanita musyrikah atau Nasrani masuk Islam di bawah (suami) kafir dzimmi   atau kafir harbi (musuh).     Abdul Warits berkata, dari Khalid, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas: "Apabila wanita   Nasrani masuk Islam satu saat sebelum suaminya, maka dia haram atas suaminya."     Imam Ibnu Hajar menjelaskan atsar yang dikutip Imam Bukhari tersebut, dalam Kitab   Fathul Bari, di antaranya:     At-Thahawi mengeluarkan/ mentakhrij dari jalan Ayub, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas   mengenai wanita Yahudi atau Nasrani yang berada di bawah (suami) Yahudi atau   Nasrani lalu wanita itu masuk Islam, maka dia (Ibnu Abbas) berkata, "Dipisahkan antara   keduanya (suami isteri) oleh Islam, dan Islam itu tinggi dan tidak diungguli atasnya."   Sanadnya shahih. (Itulah teks dalam Kitab Shahih Bukhari dan sebagian penjelasan di   Kitab Fathul Bari).     Ibnu Qudamah dalam Kitab Al-Mughni menjelaskan:     Fasal kelima: Apabila salah satu dari suami isteri masuk Islam, dan yang lainnya (masuk   Islam) belakangan sehingga habis 'iddah si isteri itu, maka fasakh (rusak) lah   pernikahannya, menurut pendapat umumnya para ulama. Ibnu Abdil Barr berkata, tidak   ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam hal ini, kecuali sedikit yang   diriwayatkan dari An-Nakho'I, ada keanehan menurut j ama' ah ulama, maka tidak diikuti   oleh seorang pun. (An-Nakho'I) mengira bahwa (isteri yang telah habis iddahnya)   dikembalikan kepada suaminya, walaupun telah lama waktunya, karena apa yang   diriwayatkan Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Saw mengembalikan Zainab kepada   suaminya, Abil Ash, dengan nikahnya yang awal, driwayatkan oleh Abu Daud. Dan   Imam Ahmad mengajukan alasan padanya. Ia ditanya, tidakkah diriwayatkan bahwa Nabi   saw mengembalikannya (Zainab) dengan nikah lanjutan? Dia (Ahmad) menjawab: Itu   tidak ada sumbernya. Dan dikatakan, antara keislaman Zainab dan dikembalikannya   kepada suaminya (Abil Ash yang tadinya kafir kemudian masuk Islam) itu 8 tahun.     Dan bagi kami (Ibnu Qudamah) firman Allah Ta'ala:     Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula   bagi mereka. (QS Al-Mumtahanah/ 60: 10).     Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-   perempuan kafir (QS Al-Mumtahanah: 10). Dan (juga adanya) kesepakatan yang kental   (ijma' mun'aqod) atas pengharaman perkawinan Muslimat dengan lelaki kafir. Adapun   kisah Abil Ash dengan isterinya (Zainab. puteri Nabi saw), maka Ibnu Abdil Barr   berkata, tidak sunyi dari bahwa kejadiannya sebelum turunnya pangharaman nikah   Muslimat dengan lelaki kafir, lalu dinasakh (dihapus) dengan (ayat) yang datang   setelahnya, atau isteri itu hamil yang berlangsung kehamilannya sampai suaminya masuk           Islam, atau istri sakit tidak haidh 3 kali haidh sehinga lelakinya masuk Islam, atau iseri   itu dikembalikan kepada suaminya dengan nikah yang baru. Sungguh telah meriwayatkan   Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Sunannya dari Amru bin Syu'aib, dari ayahnya, dari   kakeknya, bahwa Nabi saw mengembalikannya (Zainab) kepada Abil Ash dengan nikah   yang baru. (HR At-Tirmidzi, dan ia berkata, Aku mendengar Abd bin Humaid berkata,   aku dengar Yazid bin Harun berkata: Hadits Ibnu Abbas adalah sebaik-baik sanad, dan   pengamalannya itu atas hadits Amru bin Syuaib).     Demikian pembahasan tentang apabila salah satu dari suami isteri masuk Islam, dan yang   lainnya (masuk Islam) belakangan sehingga habis 'iddah si isteri itu, maka fasakh (rusak)   lah pernikahannya, menurut pendapat umumnya para ulama, apabila isteri yang tadinya   kafir kemudian masuk Islam lebih dulu dari suaminya.     Pembahasan itu lebih menguatkan bahwa lelaki kafir jenis apapun (Yahudi, Kristen,   katolik, Majusi, Hindu, Budha, Sinto, Baha'I, , dan musyrikin lainnya) haram menikahi   wanita Muslimah.         Masalah Menikahi Wanita Muhshonat dari Kalangan Ahli Kitab     Masalah menikahi wanita muhshonat (merdeka dan menjaga diri serta kehormatannya)   yang berasal dari Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), maka pembicaraan ulama di   antaranya sebagai berikut:     Masalah Perkataan, " wanita-wanita Ahli Kitab yang merdeka dan sembelihan mereka   halal bagi Muslimin" tidak ada perbedaan pendapat di antara ahli ilmu, alhamdulillah,   mengenai halalnya wanita Ahli Kitab yang merdeka. Di antara yang diriwayatkan   mengenai hal itu di antaranya Umar, Utsman, Thalhah, Hudzaifah, salman, jabir dan   lainnya. Ibnu Mundzir berkata: Tidak sah dari seorang pun dari generasi awal-awal yang   mengharamkan itu. Al-Khalal meriwayatkan dengan snadnya, bahwa Khudzaifah,   Thalhah, al-Jarud bin al-Mu'alla, dan Udzainah bin al-'abdi beristerikan wanita-wanita   ahli Kitab. Para ahli ilmu berpendapat dengan khabar itu.     Syi'ah Imamiyah mengharamkannya (menikahi wanita Ahli Kitab) dengan firmanNya   Ta'ala, dan janganlah menikahi wanita musyrikat sehingga mereka beriman (QS 2: 221),   dan ayat, Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan   perempuan-perempuan kafir (QS Al-Mumtahanah: 10).     Bagi kami firman Allah Ta'ala: Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik.   Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan   kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga   kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga   kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah   membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud   berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. (QS Al-Maaidah: 5).           Ketika hal itu sudah tsabat (kuat), lalu yang lebih utama hendaknya tidak men ik ahi   wanita kitabiyah (ahli kitab), karena Umar berkata kepada para sahabat yang menikahi   wanita-wanita ahli kitab, "talaklah mereka", maka mereka pun menalaknya, kecuali   Hudzaifah. Lalu Umar berkata kepadanya (Hudzaifah), "talaklah". Dia (Hudzaifah)   berkata, " Anda bersaksi bahwa dia (wanita Kitabiyah) itu haram?"     Umar berkata, "dia itu jamrah (batu bara aktif), talaklah dia".     (Hudzaifah) berkata, " Anda bersaksi bahwa dia (wanita Kitabiyah) itu haram?"     Umar berkata, dia itu jamrah.     Hudzaifah berkata, saya telah mengerti bahwa dia itu jamrah, tetapi dia bagiku halal.   Maka setelah itu ketika Hudzaifah menalaknya (wanita Kitabiyah) ia ditanya (orang),   kenapa kamu tidak mentalaknya ketika kamu disuruh Umar?     Hudzaifah mengatakan, aku tidak suka kalau orang-orang memandang bahwa aku   berbuat suatu perkara yang tidak seyogyanya bagiku. Dan karena barangkali hati Umar   cenderung kepadanya (wanita Kitabiyah itu) lalu dia (wanita kitabiyah itu) memfitnah/   menguji Umar, dan barangkali di antara keduanya ada anak maka cenderung kepadanya   (wanita kitabiyah).     Wanita Kitabiyah Hanya Yahudi dan Nasrani     Fasal: Ahli Kitab yang mereka hukumnya seperti ini (boleh menikahi wanitanya yang   muhshonat tetapi yang lebih utama adalah tidak usah menikahinya) adalah ahli kitab   Taurat dan Injil. Allah Ta'ala berfirman, (Kami turunkan Al Qur'an itu) agar kamu (tidak)   mengatakan: Bahwa kitab itu hanya diturunkan kepada dua golongan saja sebelum kami,   (QS Al-An'aam: 156). Maka pengikut Taurat adalah Yahudi dan As-Samirah (Orang   Sameria), dan pengikut Injil adalah Nasrani dan orang-orang yang berdiri dengan mereka   dalam agama asli mereka yaitu Ifrinji (orang Eropa), Arman (Roman) dan lainnya.   Adapun Shobi'un maka kaum salaf banyak berbeda pendapat mengenainya.     Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa mereka (shobi'un) adalah dari jenis Nasrani.     Adapun orang kafir selain mereka (ahli kitab) seperti yang mengikuti (berpedoman)   dengan shuhuf Ibrahim dan Syit, dan (berpedoman dengan) zabur Daud maka mereka   bukanlah ahli kitab. Tidak halal menikahi mereka, dan tidak pula sembelihannya. Ini   pendapat Syafi'i.     Pada bagian selanjutnya dijelaskan:     Bagi kami (Ibnu Qudamah) firman Allah Ta'ala, Dan janganlah kalian menikahi wanita-   wanita musyrikat (QS Al-Baqarah/ 2: 221), dan firmanNya, Dan janganlah kamu tetap   berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir (QS Al-   Mumtahanah/ 60: 10) lalu Dia memberi rukhshoh (keringanan) dari (larangan) yang   de mi kian itu mengenai ahli kitab. Maka orang-orang kafir selain ahli kitab tetap di atas           keumuman (ayat larangan itu). Dan tidak ada dalil kuat (lam yatsbut) bahwa Majusi   memiliki ktab. Imam Ahmad ditanya, apakah benar riwayat dari Ali bahwa Majusi itu   memiliki kitab. Lalu dia menjawab, ini batil, dan dibesar-besarkan sekali. Seandainya ada   riwayat kuat (tsabat) bahwa mereka memiliki kitab, maka sungguh telah kami jelaskan   bahwa hukum ahli kitab tidak kuat (laa yatsbut) untuk selain dua ahli kitab (Yahudi dan   Nasrani, pen).     Dan sabda Nabi saw, perlakukanlah pada mereka (Majusi) (sebagaimana) perlakuan   terhadap ahli kitab itu adalah dalil bahwasanya Majusi tidak memiliki kitab. Nabi saw   hanya lah menginginkan perlakuannya itu dalam penahanan darah mereka dan pengakuan   mereka dengan jizyah (upeti), tidak ada lain.     Pasal: Seluruh orang kafir selain ahli kitab, seperti orang yang menyembah apa yang   dianggap bagus yaitu berhala-berhala, batu-batu, pohon-pohon, dan hewan-hewan, maka   tidak ada khilaf (perbedaan) di antara ahli ilmu dalam mengharamkan (nikah dengan)   perempuan-perempuan mereka dan (haram makan) sembelihan mereka. Hal itu   berdasarkan dua ayat yang telah kami sebutkan , dan tidak ada yang bertentangan dengan   keduanya.         Puncak Pembatalan Syari'at Allah Swt     Telah tuntas pembahasan tentang nikah beda agama. Telah terkuak kesembronoan FLA   yang sangat menyesatkan umat Islam dan bermuatan pemurtadan itu. Namun masih ada   pernyataan yang lebih gawat lagi dari FLA, dan merupakan puncak pembatalan Syari'at   Allah swt. Yaitu ungkapan FLA:     ". . .amat dimungkinkan bila dicetuskan pendapat baru, bahwa wanita Muslim boleh   menikah dengan non Muslim, atau pernikahan beda agama secara lebih luas amat   dibolehkan, apapun agama dan aliran kepercayaannya. (FLA, halaman 164).     Ungkapan "pernikahan beda agama secara lebih luas amat dibolehkan, apapun agama dan   aliran kepercayaannya" (FLA, halaman 164) itu adalah pembatalan syari'at Allah swt   yang jelas tercantum di dalam Al-Qur'an:     "Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-   perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih   mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka   (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami   mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang   kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka   mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu   bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali   (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar   yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar.   Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha           Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS Al-Mumtahanah/ 60: 10).         Juga ayat Al-Qur'an:     Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman.   Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia   menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-   wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik   dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang   Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-   ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.   (QS Al-Baqarah/ 2: 221).     Karena tim penulis FLA sudah terbukti ungkapannya yang menggugurkan dan   membatalkan syari'at Allah dengan tulisannya seperti itu, maka pembicaraan mereka   mengenai pembatalan-pembatalan syari'at Allah yang ada di dalam Hadits di antaranya   tentang tidak saling mewarisi antara Muslim dan kafir, sudah kami cukupkan dengan apa   yang telah kami singgung di bab lain. Astaghfirullahalazhiem           PENUTUP     Rekadaya dan rekayasa panjang yang melelahkan yang dilakukan dengan susah payah   oleh orang-orang kafir orientalis untuk merusak dan memperburuk citra Islam sekaligus   menipu umat Islam, mereka rasakan sudah sangat melelahkan. Dari abad 16 hingga   menjelang akhir abad 20, mereka kerja siang malam tak henti-hentinya, namun Islam   belum bisa mereka robohkan, dan umat Islam belum bisa mereka tipu sejadi-jadinya.   Sementara itu penyerangan terhadap umat Islam lewat fisik, senjata yang dimuntahkan   dari udara dan daratan serta lautan untuk memusnahkan umat Islam di berbagai belahan   dunia ini kadang justru membuat para pengangkat senjata itu sendiri berbalik masuk   Islam. Maka pihak kafirin yang tak henti-hentinya untuk menghancurkan umat Islam ini   menemukan kembali pepatah lama, "Memotong kayu harus dengan kayu." Maksudnya,   memotong kayu adalah pakai kapak, tetapi kapak itu tidak efektif bila tanpa tangkai kayu.   Demikian pula, untuk menghancurkan Islam dan umat Islam tidak cukup efektif bila   hanya tenaga-tenaga kafirin belaka. Mesti perlu pakai pula tenaga-tenaga dari umat   Islam. Maka dicarilah orang dari dalam Islam itu sendiri yang kira-kira rakus dunia dan   tidak begitu sayang kepada Islamnya. Ketemulah.     Singkat cerita, bermunculanlah orang-orang sewaan kafirin/ orientalis yang sudah diberi   materi dan senjata untuk meracuni Islam dan dibekali secukupnya untuk bertandang   menghadapi Islam dan umatnya. Ada yang sudah berlama-lama mengabdi kepada   orientalis dan memang didikan/ asuhan langsung para orientalis di negeri-negeri kafir   Barat atas nama belajar Islam di Barat. Ada juga yang dikader oleh anak buah orientalis,   jadi statusnya sebagai generasi cucu orientalis, bukan langsung generasi anak orientalis.   Bahkan ada pendatang baru yang baru kemarin sore, namun kadang lebih lantang   dibanding anak dan cucu orientalis itu sendiri. Mereka maju bersama dengan senjata,   materi, bekal dan sangu untuk bertandang sesuai apa yang pernah dilakukan para   orientalis atau sesuai perintah kafirin yang membekalinya.     "Dododdeet... dombreng....! Deng gedombreng...., deng gedombreng...., deng   gedombreng, breng, breng! ! !" Genderang pun dimainkan oleh para anak cucu orientalis   namun berbaju Islam ini, mereka tabuh beramai-ramai bertalu-talu. Riuh rendah. Ramai   banget. Lalu ada yang maju ke panggung dengan ucapan-ucapan enehnya. Disusul oleh   yang lain dengan celoteh-celoteh model orientalis tapi tidak diakui bahwa itu dari kafirin   orientalis. Ada yang tak segan-segan menyakiti hati umat Islam. Ada yang dengan   gagahnya tampil dengan berteriak siap mengganjal syari'at Islam. Langkahi mayit saya   dulu kalau mau menegakkan syari'at Islam. Itu konon di negara tetangga ada yang   sampai seperti itu perkataannya. Masyarakat Islam ribut, bingung, dan campur heran.     Para pemain pesanan ini kemudian berkumpul, kongkow-kongkow. Mengevaluasi   tingkah polah dan permainan yang telah mereka lakukan. Sesuai pesanan atau tidak.   Efektif atau tidak. Peningkatannnya harus dengan jalan apa.     Di tengah-tengah orang ramai yang lagi sedang-sedangnya tercengang karena ada   permainan pesanan yang aneh-aneh itu tiba-tiba ada pemain pesanan (yakni Ulil Abshar   Abdalla, kordinator JIL -Jaringan Islam Liberal) yang teriak sekencang-kencangnya,   melebihi batas. "Saya tidak percaya adanya hukum Tuhan!" Pemain yang satu ini pilih           berteriak lewat Koran Katolik, Kompas, di Jakarta, 18 Nopember 2002, karena dipandang   sebagai koran terbesar di Indonesia. Dan tentu saja karena sudah dimaklumi bahwa itu   sama-sama kepentingan orang kafir, maka bagai tumbu (wadah) mendapatkan tutup alias   klop. Ributlah di masyarakat. Pemain pesanan yang teriaknya melampaui batas   kewajaran itu lalu diancam mati orang. Takutlah dia, hingga minta perlindungan ke   mana-mana. Bukan hanya dia yang ketakutan. Namun para pemain pesanan lainnya pun   demikian. Mereka resah. Hingga untuk sementara waktu mereka tidak berteriak-teriak   dulu, cukup menyuara soal pembelaan terhadap pemain pesanan yang sedang terancam   itu. Setelah kira-kira reda, barulah nanti main lontar-lontaran yang aneh-aneh lagi.   Ternyata pemain yang terancam itu selamat. Maka mereka mulai bertandang lagi bahkan   secara ramai-ramai, lebih dikompakkan lagi.     Bila digambarkan sebagai drama, maka ibaratnya para pemain pesanan itu kemudian   kumpul-kumpul membicarakan apa yang akan dimainkan dan lebih dahsyat lagi.   Perkenankanlah kami menggambarkannya secara dramatis, agar lebih mudah dicerna.   Kira-kira saja sebagai berikut.     "Rekan kita yang tadinya terancam, toh akhirnya selamat, tidak apa-apa. Jadi kondisi dan   situasi sebenarnya sudah kondusif bagi kita untuk bermain sesuai pesanan." Ucap seorang   pemain pesanan dalam rapat terbatas tentang rancangan permainan, dengan mengelus-   elus dagunya yang tanpa jenggot, karena kelompok liberal ini anti jenggot dan anti orang   yang berjenggot.     "Kalau memang kenyataannya sudah kondusif, kenapa kita tidak bersuara secara   bersama-sama? Selama ini kan kita hanya bersuara sendiri-sendiri. Tampaknya akan   lebih efektif kalau kita menyuara itu bareng-bareng," ucap pemain pesanan yang sejak   tadi sering membetulkan letak kacamatanya, yang biasanya hanya bekerja di belakang   meja dan mejanya rapat dengan meja pekerja perempuan, karena orang model liberal   begini tidak mempermasalahkan tentang ikhtilath (campur aduk) laki perempuan.     Dari rapat itu maka ditentukan rapat berikutnya untuk membagi tugas dan merancang apa   yang akan mereka mainkan lebih lanjut. Dalam rapat berikutnya, diputuskanlah bahwa   mereka sudah harus mengejawantahkan alias menjabarkan hal-hal yang praktis dari   keyakinan mereka yang bernama pluralisme agama, menyamakan dan menyej ajarkan   semua agama itu. Mereka memutuskan bahwa perlu panduan praktis untuk pengamalan   akidah pluralis itu, yaitu harus ada fiqih pluralis. Dibuatlah fiqih pluralis, dengan nama   Fiqih Lintasa Agama, ditulis 9 orang, tim penulis Paramadina.     Ada yang bagian menulis bahwa semua agama itu sama. Ada yang bagian menjelaskan   bahwa Ahli Kitab itu bukan hanya Yahudi dan Nasrani. Lalu ada yang melanjutkan   bahwa menikahi wanita Ahli Kitab itu boleh, maka menikahi wanita selain Yahudi dan   Nasrani juga boleh, karena Ahli Kitab bukan hanya Yahudi Nasrani. Dan Paramadina   telah menyelenggarakannya, di antaranya menikahkan lelaki Muslim dengan wanita   Konghucu, pertengahan tahun 2003. Setelah itu ada yang bagian menulis bahwa menikah   dengan lelaki Ahli Kitab juga boleh. Lalu diperluas lagi, selain Ahli Kitab juga boleh.   Bahkan sampai ditegaskan bahwa menikah dengan orang dari agama dan aliran           kepercayaan apapun ya boleh.         Di situlah puncak penghujatan dan pembatalan hukum Allah swt.     "Okey, saudara-saudara?" ucap orang yang berkacamata, tampak sudah puas dengan   rancangan itu, ketika rapat di satu tempat yang cukup memadai di Jakarta, ketika draf-   draf buku Fiqih Lintas Agama sudah mau dimasukkan ke percetakan.     "Okey ya okey. Tapi itu bagian yang depan dari naskah calon buku ini, kenapa hanya   dalil-dalil yang pro pluralisme dan tidak menampilkan dalil-dalil yang sebaliknya.   Apakah itu nanti tidak malah kita ini terlalu merangkul teman dari agama lain, namun   justru mencari musuh dari kalangan Islam sendiri?" ucap seorang yang termasuk penulis   FLA (dialog ini meskipun pakai tanda kutip, namun ini hanya untuk mempermudah   pemahaman. Sekali lagi, ini dramatisasi untuk mempermudah belaka. Tetapi juga bukan   berarti ini bohong-bohongan).     Benar. Dikeluarkanlah buku Fiqih Lintas Agama yang diterbitkan oleh Paramadina   Jakarta, bekerjasama dengan The Asia Foundation, satu yayasan berpusat di Amerika,   dan duitnya dari orang Amerika.     Isi buku itulah yang kini disoroti dalam buku yang kami tulis ini, di samping lontaran-   lontaran "liar" yang telah mereka mainkan di mana-mana. Tidak lain hanyalah materi   pesanan yang dimainkan oleh para pemain pesanan. Apakah kita mau mempercayai   mereka?     Allah swt telah memperingatkan dengan tegas:     Dan bacakanlah kepada mereka berita orang yang telah Kami berikan kepadanya ayat-   ayat Kami (pengetahuan tentang isi Al Kitab), kemudian dia melepaskan diri daripada   ayat-ayat itu lalu dia diikuti oleh syaitan (sampai dia tergoda), maka jadilah dia termasuk   orang-orang yang sesat.     Dan kalau Kami menghendaki, sesungguhnya Kami tinggikan (derajat) nya dengan ayat-   ayat itu, tetapi dia cenderung kepada dunia dan menurutkan hawa nafsunya yang rendah,   maka perumpamaannya seperti anjing jika kamu menghalaunya diulurkannya lidahnya   dan jika kamu membiarkannya dia mengulurkan lidahnya (juga). Demikian itulah   perumpamaan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami. Maka ceritakanlah   (kepada mereka) kisah-kisah itu agar mereka berfikir. (QS Al-A'raf: 175-176).     Dalam catatan kaki Mukhtashar (ringkasan) Tafsir At-Thabari disebutkan: Dulu ada   lelaki (tokoh) di kalangan Bani Israil bernama Bal'am bin Ba'ura' yang telah diberi ilmu   dan hikmah oleh Allah SWT, lalu ia cenderung kepada dunia dan ingin terus menerus   menikmatinya. Ia menjual agamanya untuk harta dunia yang sedikit. Bal'am itu lah suatu   perumpamaan (matsal) bagi ulama' suu' (jahat) yang membuat tipuan dunia dengan   (menjual) agama, berjalan bersama orang-orang pemerintah (para pejabat) dengan   rayuan/ sanjungan yang licin menggelincirkan. Maka betapa buruknya nasib akhir   mereka, dan betapa buruknya keadaan mereka ketika Al-Qur'an menggambarkan mereka           dengan bentuk anjing yang melet-melet, menjulurkan lidahnya: "maka perumpamaannya   seperti anjing "!!     Perumpamaan itu dalam ilmu balaghah (sastra Arab) disebut Tasybih Tamtsili, yaitu   perumpamaan dalam hal puncak kehina dinaan. Perumpamaan orang yang meninggalkan   agamanya untuk tujuan dunianya, dan merelakan hancurnya keni'matan abadi (di   akherat) demi meraih kehidupan fana' (di dunia sementara) ini adalah seperti anjing yang   melet-melet. Ia tetap akan melet-melet, baik itu kamu usir atau kamu biarkan, dia   keadaannya tetap begitu (melet-melet), karena hal itu sudah tabiatnya. Perumpamaan ini   jelas cantik dan nyata-nyata membuat tak berdayanya lawan.     Ibnu Qayyim Al-Jauziyah dalam kitabnya, Tafsir Al-Qayyim, mengulas ayat-ayat   tersebut sebagai berikut:     Orang yang diberi Al-Kitab oleh Allah dan yang diberi-Nya ilmu, padahal orang lain   tidak diberi-Nya, namun dia tidak mau mengamalkannya dan lebih suka mengikuti hawa   nafsunya, lebih suka memilih kemurkaan Allah daripada ridha-Nya, lebih menyukai   dunianya daripada akhiratnya, lebih menyukai makhluk daripada Khaliq, diserupakan   Allah dengan anjing, binatang yang paling hina dan rendah, yang ambisinya tidak lebih   sekedar urusan perut, yang paling lahap dan rakus. Di antara gambaran kerakusannya, dia   tidak berjalan melainkan merunduk ke tanah sambil mengendus-endus untuk mengumbar   kerakusan dan kelahapannya. Bahkan anus (bol)nya sendiri diendus-endus, sementara   bagian tubuh yang lain tidak diendusnya. Jika engkau melemparkan sekepal batu di   dekatnya, maka dia akan menghampirinya, karena kerakusannya yang kelewat batas. Dia   adalah binatang yang paling hina dan paling patut untuk dihinakan. Dia adalah binatang   yang paling suka dengan hal-hal yang hina, kotor dan busuk. Barang-barang ini lebih dia   sukai daripada daging yang segar. Makanan yang kotor lebih dia sukai daripada manisan   yang bersih. Jika ada satu bangkai, maka itu cukup untuk seratus anjing. Tak seekor   anjing yang ketinggalan mencicipi bagian dari bangkai itu. Jika sudah mendapatkan   sebagian, maka dia akan mendekap dan menguasainya, sekedar gambaran tentang   kerakusan, keki kiran dan kelahapannya.     Yang lebih mengherankan lagi tentang kerakusannya, bahwa jika ia melihat sesuatu yang   sudah usang dan kain yang kotor, maka dia pun mengonggong sambil mengeluarkan   taringnya untuk mengigitnya, lalu dia menghampirinya, seakan-akan dia   menghampirinya, seakan-akan dia menggambarkan bahwa kain yang kotor itu hendak   menjadi sekutu baginya dan menantang kekuatannya. Tapi jika dia melihat bentuk yang   baik dan kain yang bersih, maka dia meletakkan moncongnya ke tanah, tunduk di   hadapannya dan tidak berani mengangkat kepala.     Orang yang lebih mementingkan dunia daripada Allah dan akhirat, padahal ilmu sudah   banyak diberikan Allah kepadanya, diserupakan dengan anjing saat menjulurkan   lidahnya, merupakan rahasia yang sangat mengagumkan. Keadaan yang disebut Allah ini,   merupakan gambaran keberpalingannya dari ayat-ayat-Nya dan tindakannya yang   mengikuti hawa nafsu. Itu terjadi hanya karena keinginan yang besar dan kerakusannya   kepada dunia, karena hatinya terputus dari Allah dan hari akhirat. Dia rakus pada dunia           seperti kerakusan anjing yang tak pernah putus, saat dia dalam keadaan terguncang atau   saat dibiarkan. Al-Lahfu wa al-lahtsu (kerakusan dan menjulurkan lidah) merupakan   pasangan kembar dan mirip dalam lafadz dan maknanya.     Menurut Ibnu Juraij, anjing tidak memiliki qalbu dan perasaan. Jika engkau   menghalaunya, maka dia menjulurkan lidah, dan jika engkau membiarkannya dia juga   menjulurkan lidahnya. Dia seperti orang yang meninggalkan petunjuk, yang tidak   me mi liki qalbu, karena qalbunya terputus.     Apapun keadaannya, anjing adalah binatang yang paling rakus, selalu menjulurkan lidah   ketika dalam keadaan berdiri, duduk, berjalan, dan diam. Hal ini merupakan gambaran   tentang kerakusannya yang selalu bergolak dalam qalbunya, mengharuskan dia untuk   selalu menjulurkan lidah.     Begitulah perumpamaan tentang kerakusan yang tak terbendung dan syahwat yang selalu   menghangat di dalam hatinya, yang mengharuskan dia selalu menjulurkan lidah. Jika   engkau menghardiknya dengan peringatan dan nasihat, maka dia menjulurkan lidah. Jika   engkau membiarkannya, diapun tetap menjulurkan lidah.     Menurut Mujahid, begitulah perumpamaan orang yang diberi Al-Kitab, namun dia tidak   mengamalkannya. Menurut Ibnu Abbas, jika engkau membebankan al-hikmah   kepadanya, maka dia tidak mau memikulnya, dan jika engkau membiarkannya, maka dia   tidak tertuntun kepada kebaikan. Keadaan ini mirip dengan anjing. Jika dia disodori   makanan, dia menjulurkan lidah, dan jika diusir, diapun menjulurkan lidah.     Menurut Al-Hasan (Al-Basri), itu adalah gambaran orang munafik yang tidak me mi liki   keteguhan hati pada kebenaran, baik dia diseru maupun tidak diseru, diberi peringatan   maupun tidak diberi peringatan, seperti anjing yang menjulurkan lidah ketika dia diusir   atau ketika dibiarkan.     Gejala menjual agama demi kepentingan dunia kini sangat mencolok mata dan secara   ramai-ramai, tanpa malu-malu lagi. Walaupun sudah ada peringatan nyata dari ayat   Allah, yang kisahnya adalah Bal'am bin Ba'uro' seorang ulama yang mengikuti hawa   nafsu pejabat untuk mendo'akan buruk terhadap Nabi Musa as, sehingga akhirnya lidah   Bal'am menjulur keluar dan tak dapat ditarik lagi —akibat menjual agama demi dunia itu-   - namun sebagian orang tidak memperdulikan peringatan itu.     Mudah-mudahan umat Islam terhindar dari tingkah sangat buruk yang amat berbahaya   dan telah dikecam langsung oleh Allah swt itu. Hanya Allah lah tempat kita berlindung   dan meminta pertolongan. Jauhkanlah kami ya Allah dari segala keburukan, yang lahir   maupun yang batin. Amien. Tiada daya dan upaya untuk menghindari aneka keburukan   yang mereka sebar- sebarkan itu kecuali dengan pertolongan-Mu, ya Allah.           DAFTAR PUSAKA (buku Menangkal Islib dan FLA)     Al-Qur'an dan Tafsirnya, Depag RI, 1985/1986, juz 28.     Abdul Wahab Khalaf, Ilmu Ushulil Fiqh, Darul Qalam, Kuwait, cetakan 14, 1401 H/   1981M.     Abu Bakar Al-Jazairy, Minhajul Muslim.     Abu Zuhroh, Ushul Fiqh, Darul Fkr Al-'Araby, tt.     Ahmad bin Abdul Rahman bin Utsman Al-Qadhi, Dr, Da'watu Al-Taqrib bainal Adyan,   Daru Ibnul Jauzi, Damam Saudi Arabia, cetakan 1, 1422H, juz 4.     Al-Ghazali, al-Musytasyfa, juz 2.     Al-Jurjani, At-Ta'rifat, Al-Haramain, Jeddah tt.     Ali Al-Haitsami (W 807H), Majma' Az-Zawaaid, juz 1.     5 Majma' Az-Zawaaid, juz 4.     Al-Mawardi, Al-Ahkam As-Sulthaniyyah.     As-Syaukani, Fathul Qodir, juz 2.     , Irsyadul Fuhul ila Tahqiqil Haqq min 'Ilmil Ushul, Darul Fikr, Beirut, tt,     hal 250.     Aunul Ma'bud, Syarah Sunan Abi Dawud, juz 8.     Buletin Dakwah An-Nur, Jakarta, Jumadil Ula 1423H/ 12 Juli 2002M.     Charles Kurzman, ed. Wacana Islam Liberal, (terjemahan) yang diterbitkan oleh   Paramadina pula, Jakarta, cetakan 1, 2001.     Hartono Ahmad Jaiz, Bila Hak Muslimin Dirampas, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, 1994/   1415H.     , Mengkritisi Debat Fikih Lintas Agma, terbitan Pustaka Al-Kautsar,     Jakarta, Maret 2004.     — , Aliran dan Paham Sesat di Indonesia, Pustaka Al-Kautsar,     Jakarta, 2002.         , Kursi Panas Pencalonan Nurcholish Madjid sebagai Presiden, Darul           Falah, Jakarta, 2003.         — , Bahaya Islam Liberal, pustaka Al-Kautsar, Jakarta, 2002.     Ibnu Abdil Barr, Al-Ijma' .     Ibnu Hajar Al-'Asqolani, Fathul Bari, juz 6.     ; Fat-hul Bari, juz 13.     ; Lisanul Mizan, juz 2.     Ibnu Taimiyyah 661-728H, Daqoiqut Tafsir, juz 2     5 Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah, juz 8.     5 Ahkamu Ahlidz Dzimmah, juz 1.     — , As-Shofadiyah, 1406H, cetakan 2, Muhaqqiq Dr Muhammad Rasyad     S alim, juz 2.     Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, As-Showa'iqul Mursalah, juz 4     ) Zaadul Ma'aad fii Hudaa Khairil 'Ibaad, 2.     5 At-Tafsir Al-Qayyim, Darul Fikr, Beirut, 1408H/ 1988M.     Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz 9.     ; Al-Mughni, juz 7.     — , Al-Kafi fi Fiqhi Ibni Hanbal, Juz 3.     Ibnu Qudamah Al-Maqdisi, Raudhotun Nadhir, Jami'ah Al-Imam, Riyadh, cetakan 2,   1399H, juz 1.     Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur'anul 'Adhiem, Darul Fi kr , Beirut, cetakan baru, 1992M/   1412H, jilid 1.     , Tafsir Al-Qur'anul 'Adhiem, Darul Fikr, Beirut, cetakan baru, 1992M/     1412H, jilid 2.     Imam Al-Qurthubi, Al-Jami' li Ahkamil Qur'an, juz 3..     Imam An-Nawawawi, Syarah Shahih Muslim.     Jawaban Tuntas untuk Dr. Nurcholish Madjid tentang Ibnu Arabi dan Setan Masuk           Surga, Yayasan Islam Al-Qalam, Jakarta, 1407 H.         Muhammad Ali As-Shobuni, Tafsir Ayat Ahkam, buku I, terjemahan Rowai'ul Bayan,   Bina Ilmu, Surabaya.         1402H, juz 1.         , Mukhtashar Tafsir At-Thabari, Darus Shabuni, Kairo,         ; Rowai'ul Bayan, juz 1.     Muhammad bin Abi Bakr Ayyub Az-Zar'I Abu Abdillah, 691-75 IH, Badai'ul Fawaaid   libnil Qoyyim Al-Jauziyah, 4 juz, Maktabah Nazar Mushthofa Al-Baz, Makkah, cetakan   I, 1416H/ 1996M.     Muhammad Al-Khudhori Biek, Ushul Fiqh (terjemahan Zaid Al-Hamid), Raja Murah,   Pekalongan, jilid 1-2, tt.     Nurcholish Madjid cs, Fiqih Lintas Agama Membangun Masyarakat Inklusif -Pluralis,   Yayasan Wakaf Paramadina bekerjasama dengan The Asia Foundation, Jakarta, 2003.     Rasjidi, Prof Dr HM, Islam & Kebatinan, Bulan Bintang, Jakarta, cetakan 7, 1992   Ruway'i Ar-Ruhaily, Dr, Fikih Umar, terjemahan Abbas MB, Pustaka Al-Kautsar,   Jakarta, cetakan 1, 1994.     Shalih Al-Fauzan, Al-Mulakkhash Al-Fiqhiy, juz 2.     Sunan Al-Baihaqi al-Kubro, juz 7.     Syaikh Shafiyyur Rahman Al-Mubarakafuri, Ar-Rahiqul Makhtum, terjemahan Kathur   Suhardi: Sirah Nabawiyah, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, cet 1, 1997.     Tafsir At-Thabari, juz 2     Tafsir At-Thabari juz 15     Tafsir At-Thabari, juz 30.     Tafsir Al-Baidhowi juz 2.         Ulil Abshar Abdalla kordinator JIL (Jaringan Islam Liberal), Harian Kompas, Jakarta, 18   November 2002 / Ramadhan 1423H, berjudul Menyegarkan Kembali Pemahaman Islam.     Yusuf Al-Qaradhawi, Ijtihad dalam Masyarakat Islam, terjemahan Drs Achmad Syatori,   Bulan Bintang Jakarta.           Media Massa:         Jawa Pos, Minggu, 18 Januari 2004).     Kompas 18/11 2002.     Kompas, 14 Maret 2003.     Media Indonesia, Selasa, 3 Februari 2004.     Majalah Gatra, edisi 14, tgl 20 Februari 2004.     Majalah Gatra, Nomor 05, 21 Desember 2002.     Majalah Al-Khairiyah Kuwait no 48/ 1414H.     Majalah Panjimas Nomor 07, tanggal 26 Desember 2002.     Majalah Tabligh terbitan PP Muhammadiyah Jakarta edisi 01/ No 06/ Januari 2003.   Majalah Suara Hidayatullah : April 2001.     Majalah Tempo, 19 Desember 2002.     Media Dakwah, Jakarta, Maret 2004.     Metro TV, Senin malam (23/12 2002).     Pikiran Rakyat, Bandung, 20 Maret 2003.           BUKU BUKU KARYA PENUUIS     01. Solidaritas Islam, Jakarta: Darul Haq, 1993 M/1414 H, ditulis bersama Farid Achmad   Okbah.     02. Bila Hak Muslimin Dirampas, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1994.     03. Ragam Berkeluarga —Serasi tapi Sesat, ditulis bersama isteri, Mulyawati Yasin,   Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1994.     04. Meluruskan Da'wah dan Fikrah, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 1996.     05. Rukun Iman Digoncang, Jakarta: Azmy Press, 1997.     06. Kematian Lady Diana Menggoncang Akidah Umat, ditulis bersama Ainul Haris   Umar Thayib Lc dan Al-Chaidar, Jakarta: Darul Falah, 1418 H.     07. Kekeliruan Logika Amien Rais, Jakarta: Darul Falah, 1998.     08. Pole mi k Presiden Wanita, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, Desemberl998.     09. Bahaya Islam Jama'ah-Lemkari-LDII, (sebagai editor), Jakarta: LPPI, Syawal 1419   H/Januari 1999 M.     10. Di Bawah Bayang-bayang Soekarno-Soeharto: Tragedi Politik Islam di Indonesia,   Jakarta: Darul Falah, Dzulqa'dah 1419 H.     11. Bahaya Pemikiran Gus Dur, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, April 1999.     12. Ambon Bersimbah Darah: Ekspresi Ketakutan Ekstrimis Nasrani, Jakarta: Dea Press,   Jakarta, 1999.     13. Mendudukkan Tasawuf, Gus Dur Wali? Jakarta: Darul Falah, Ramadhan 1420   H/Desember 1999M.     14. Bahaya Pemikiran Gus Dur II: Menyakiti Hati Umat, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar,   Mei 2000 M.     15. Rukun Iman Diguncang, Edisi kedua (revisi), diperbaiki dengan berbagai   penambahan pada cetakan kedua, Jakarta: Pustaka An-Naba', 1421 H/ 2000 M.     16. Tasawuf Belitan Iblis, (cetakan ke-3 edisi revisi dari "Mendudukkan Tasawuf, Gus   Dur Wali?") Jakarta: Darul Falah, April 2001.     17. Bila Kyai Dipertuhankan: Membedah Sikap Beragama NU, ditulis bersama Abduh   Zulfidar Akaha, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2001 M.           18. Bahaya Islam Liberal, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2002 M.     19. Aliran dan Faham Sesat di Indonesia, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2002 M/1422 H..     20. Gus Dur Menjual Bapaknya: Bantahan Pengantar Buku Aku Bangga Jadi Anak PKI,   Jakarta: Darul Falah, 2002.     21. Kursi Panas Pencalonan Nurcholish Madjid sebagai Presiden, Darul Falah, Jakarta,   2003.     22. Mengkritisi Debat Fikih Lintas Agama, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta, Maret 2004.     23. Apaitu Salafi, Darul Falah, Jakarta, Mei 2004           RIWAYAT HIDUP PENULIS     Nama: Drs. H. Hartono bin Ahmad Jaiz.     Lahir: di Tari Wetan, Sumber, Simo-Boyolali, Kamis 1 April 1953.     Pendidikan: Tamat Fakultas Adab/Sastra Arab di IAIN (Institut Agama Islam Negeri)   Sunan Kalijaga, Yogyakarta 1980/1981. Sebelumnya, belajar di PGA (Pendidikan Guru   Agama) Negeri di Solo, Jawa Tengah, 1968-1973. Sekolah di Madrasah Ibtidaiyah   Negeri (MIN) II di Tinawas Nogosari, Boyolali 1966-1968, SD Sumber-Simo Boyolali,   1959-1965.     Selama belajar di PGAN Solo, mondok di Pesantren Jenengan (tempat Pak Munawir   Sjadzali mantan Menteri Agama mondok dulu), di bawah pimpinan K.H. Ma'ruf, dulunya   guru di Madrasah Mamba'ul 'Ulum (kini pesantren itu telah tiada). Dan beberapa tahun   setiap Ramadhan ikut mengaji kitab-kitab agama di Pesantren Kacangan Andong,   Boyolali. Namun yang terkesan justru ketika sekolah madrasah ikut seorang janda tua di   Tinawas, Nogosari, Ny. H. Abdul Wahid, yang setiap pukul 02 malam sudah bangun   untuk shalat tahajjud lalu berdzikir, kemudian ia membangunkan murid madrasah ini   waktu shubuh. Dia berjalan ke masjid yang jaraknya 200 meter, kemudian murid ini   mengikuti dari kejauhan dalam keremangan.     Di Yogyakarta 1974-1981, bersama teman-teman menghidupkan Jama'ah Masjid Sapen   (Safinatur Rahmah) dekat rel.     Di Jakarta sejak 1981, Mengajar di Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah Pesantren As-   Syafi'iyah (1981-1986). Menjadi Redaktur Majalah Remaja Islam Salam terbitan As-   Syafi'iyah, 1981-1982. Menjadi wartawan Pelita, 1982 sampai 1996, kemudian dialihkan   menjadi Kepala Bagian Perpustakaan dan Dokumentasi sampai 1997.     Pemah diinterogasi 2 hari dalam kasus pemberitaan 62 jenis makanan diduga   mengandung lemak babi, 1989, dan dinyatakan tidak bersalah oleh para penginterogasi di   Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.     Diutus oleh harian Pelita dan DDII (Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia) untuk meliput   kondisi umat Islam Bosnia-Herzegovina yang diserbu dan dibantai Serbia. Tugas meliput   itu dilaksanakan sampai di Mostar, Bosnia-Herzegovina dan di kamp-kamp pengungsi di   Zagreb, Croatia, dan Nagyatad, Hongaria, serta meliput masyarakat muslim di Buddapes,   ibukota Hongaria, Desember 1992.     Menghadiri undangan Sidang VIII Akademi Fiqh Islam (Mujamma' Al-Fiqh Al-Islami)   suatu lembaga di bawah OKI (Organisasi Konferensi Islam/ OIC) di Brunei Darussalam,   selama seminggu Juni 1993 M/awal tahun 1414 H. Dari Indonesia pesertanya hanya   almarhum K.H. Ahmad Azhar Basyir, Ketua Muhammadiyah, dan lembaga lainnya   hanya harian Pelita.         Termasuk anggota pendiri LepHI (Lembaga Pengkajian Hadits Indonesia) yang diketuai           H. Ali Mustafa Ya'qub, MA di Jakarta, 1995.     Mengikuti Pendidikan Kader Ulama (PKU) angkatan ketiga yang diselenggarakan   Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta, 1996-1997.     Termasuk anggota tim KISDI (Komite Indonesia untuk Solidaritas Dunia Islam) dalam   melacak daging olahan (sosis, bulatan bakso, dan sebagainya) PT Aroma di Denpasar,   Bali yang ternyata penggilingannya campur antara daging sapi dan daging babi, Agustus   1997. " '     Menjadi pengasuh rubrik Islamika di Majalah Media Dakwah, Dewan Dakwah Islamiyah   Indonesia sejak 1998. Menjadi anggota tim editor terjemahan Tafsir Ibnu Katsir, Yayasan   Imam Syafi'i di Bogor, 1999.     Menjadi Ketua Lajnah Ilmiah LPPI (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam) di   Jakarta sejak 1998.           

Leave a Reply

    close
    Banner iklan disini

    Kunjungan Anda

    Total Tayangan Halaman